Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang masalah.
Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Andy Gerrit T Sianipar
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Pak Gianto,
tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2 tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
trims
--- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM
Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk dalam sunset policy.
Lakukan saja pembetulan SPT biasa.
Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan, otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: CHANDRA TPE
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM
Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
PakGianto,
Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar semua.
Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?
Terima kasih,
salam,
Chandra.
----- Original Message -----
From: Gianto Setiadi
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM
Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002 s/d Tahun 2006.
Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan semua sanksi pajak akan dibebaskan.
Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007 harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: CHANDRA TPE
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
salam hormat para ahli pajak,
saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada harta yang
dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan saya,
1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007 saja?
2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
terima kasih banyak atas pencerahannya.
salam,
chandra
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/