Custom Search

15 Desember 2008

[forum-pajak] General Check Up Pegawai

Dear Members,

Perusahaan saya bekerja baru tahun ini mengadakan general check up
untuk pegawai, apakah biaya tersebut bisa dibiayakan? apakah juga
termausk dalam penghasilan karyawan yang harus dihitung PPh 21-nya
kendati pembayran atas general check up tersebut kami bayarkan ke
vendor bukan ke pegawai berupa reimbursement? dan biasanya dimasukkan
ke GL account dengan nama apa ya, karena setahu saya kalau pemeriksaan
salah persepsi nama account saja bisa lumayan repot urisannya?

Terimakasih & Salam,
Christina


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Juklak PP 51 penyelesaian atas PPh 25

Urun rembuk berdasarkan pengalaman ya, hehehe......... Semoga berkenan.
 
Perusahaan kita adalah kontraktor yang kena PPh Final. Lalu kita bingung karena telah ada PPh 25 yang bisa berakhibat lebih bayar, dan bila kita lebih bayar/restitusi maka 100% akan diperiksa. Mau pinbuk pun juga bingung atau masih dalam perdebatan karena beluma da juklak dari PPh 25 ke final..
 
Gini aja, masukkan penjualan sampah (misal penjualan kayu-kayu bekas cor) kemudian jadikan penjualan sampah tsb sebagai penghasilan tidak rutin. Penghasilan tsb akan mengcover PPh 25 yang telah disetor dan tahun depan kita tidak perlu ngangsur PPh 25 lagi karena penghasilan tsb bukan penghasilan rutin/utama. Selesai deh........
 
Awi.
YM at mysodata@yahoo.com
 
 


--- On Mon, 12/15/08, Triyani <triyani@indosat.net.id> wrote:

From: Triyani <triyani@indosat.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] Juklak PP 51
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, December 15, 2008, 5:07 PM


Pak Agung;

kalo ga bisa dipindahbukukan 'kesian' banget yaa jadi WP..
hmmm... yang ngerubah2 peraturan khan pemerintah. Dengan adanya
peraturan yang merubah suatu penghasilan yang semula bukan obyek PPh
final kemudian menjadi final, berlaku mundur pula, mestinya cicilan
PPh tahun berjalan bisa di Pbk donk diperhitungkan sbg pelunasan PPh
final yg terutang. Kecuali kalau WP punya penghasilan lain yang
merupakan obyek PPh tidak final.

btw, apakah alasan ga bisa dipindahbukukan hanya karena beda cara
perhitungan?

Salam;
Triyani

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, ignatius tri agung
<ignatiustriagung@ ...> wrote:
>
> hi Pak Rajendra
>
> PPh pasal 25 gak bisa langsung di pbk donk
> soalnya kan beda cara perhitungan
>
>
> salam
> gung
>
> R M A <rajendra.ma@ ...> wrote:
> Halo Pak Rudi
> Menurut saya PPh 25 dari usaha jasa konstruksi as PP 140 juga ikut
> di-PBK-kan menjadi setoran final, sehingga tidak ada kelebihan
pembayaran
> akibat adanya PPh 25 sedangkan tidak ada penghasilan lain selain PPh
Final.
>
> Regards
>
>
> 2008/12/10, Rudy :
> >
> > Rekan rekan,
> >
> > Saya kok jadi bingung yah baca Juklak PP 51 (PerMenKeu 187 nomor
> > 187/PMK.03/2008)
> >
> > Mengenai pemindah bukuan, ngga masalah, tinggal pindah buku jadi
final ..
> >
> > Lha untuk setoran PPh 25 bulanannya bagaimana ?
> > Kalo semua penghasilan jadi final, kan ini berarti lebih bayar ?
> > Soalnya PPh 25 ngga disebut sebut di permenkeu itu...
> >
> > Mungkin ada rekan yang bisa bantu mencerahkan ?
> >
> > Thanks
> >
> > Rudy
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> R M A
>
> http://maskokilima. wordpress. com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> ============ ========= ========= ========= =====
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan
termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other
expert assistance. Although this discussion group is designed to
provide you with accurate and authoritative information about the
subjects covered, it is published with the understanding that Forum
Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or
other professional advice. For more information, please visit
www.forumpajak. com or send email to subscribe@.. . to subscribe. Send
your advices or comments to redaksifp@.. .
> ============ ========= ========= ========= =====
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> ------------ --------- --------- ---
> Wajib militer di Indonesia?
> Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] tanya dong tentang pembuatan NPWP pribadi

saya coba bantu jawab ya bu....
 
1. NPWP suami dan istri pada prinsipnya boleh digabung tapi menurut UU KUP yang baru, istri bisa memilih untuk memiliki NPWP sendiri.
Biar NPWP nya gabung, waktu daftar ke kantor pajak, selain memberikan fotokopi KTP juga bukti lain yang menunjukkan status suami istri, misal buku nikah, akte nikah, atau kartu keluarga.
2. Buat NPWP sekarang tidak susah. Bisa di kantor pajak mana saja atau via internet ke www.pajak.go.id aplikasi e-registratin. Setelah daftar semua data (KTP, Formulir, dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara dikirim ke KPP tempat terdaftar. Nanti KPP nya langsung tau kok).
3. Nah, kalo ngomong tarif NPWP pribadi agak panjang nih.
Tahun 2001-2008 tarifnya 5 lapis:
   5%  (Penghasilan Neto s.d. 25 juta)
 10%  ( >25 - 50 jt)
 15%  (>50 - 100 jt)
 25%  (>100 - 200 jt)
 35% (> 200 jt)
 
Mulai tahun 2009 ada 4 lapis:
  5%  (0-50 jt)
 15% (>50-250 jt)
 25% (>250-500 jt)
 39% (>500 jt)
 
Tarif dikalikan Penghasilan Neto bukan Penghasilan Bruto. Untuk perhitungan lebih jelas silakan ke kantor pajak. Mereka mau kok ditanya-tanya.
Ada masukan?
CMIIW.


--- On Mon, 12/15/08, irine gressiani <irine_lien@yahoo.com> wrote:

From: irine gressiani <irine_lien@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] tanya dong tentang pembuatan NPWP pribadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, December 15, 2008, 8:30 PM


Minta tolong bantuannya untuk bisa memberikan beberapa info dibawah ini:
1. NPWP pribadi buat istri bekerja boleh tidak di gabungkan dengan NPWP suami?bagaimana ya syaratnya
2. pembuatan NPWP pribadi dengan KTP Kupang boleh tidak buat NPWPnya di jakarta?
3. Biasanya NPWP pribadi untuk orang bekerja diurus sendiri atau kantor sih???? soalnya di kantor saya masih belum jelas nih penjelasannya
4. Pembayaran NPWP pribadi berapa persen sih dari penghasilan? soalnya berita yang saya dengar dari perusahaan agak simpang siur.

thanks ya untuk bantuannya.

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Bls: [forum-pajak] Pelaporan Cabang

to helena,
saya coba bantu jawab berdasarkan pengalaman saya. Untuk petunjuk & dasar hukum nya saya tidak ingat.

Untuk pembukaan kantor cabang, hal yang perlu di lakukan pertama adalah :
1.pembuatan akte notaris ( pembukaan kantor cabang )
2. daftar di kota tempat cabang yang akan di buka, dng mengisi form pendaftaran yang biasa dengan melampirkan segala dokument pendukung   ( akte pusat, akte pendirian cabang, domisili, KTP penanggung jawab dll )

Setelah semua data di terima & di setujui, maka NPWP yang terbit akan sama dengan NPWP kantor pusat, yang membedakan hanya kode KPP nya serta 3 digit di belakang menjadi 001 bukan 000 lagi.
Setelah NPWP cabang terbit, semua kewajiban perpajakannya sama dengan kantor cabang terkecuali untuk pph psl 25/29 ( SPT Tahunan badan ) dimana hal ini menjadi gabungan dengan kantor pusat.

Begitu juga untuk kewajiban PPN nya, secara umum hal ini terpisah dengan pusat dan mengeluarkan faktur pajak sendiri dengan menambahkan kode cabang nya.
Untuk pembuatan Faktur Pajak Standar terpusat dengan nomor yang urut dipakai antara PUsat dengan cabang, harus melalui 1 proses lagi yaitu mengajukan sentralisasi. dengan demikian semua faktur di buat di kantor pusat.

Kira2 demikian penjelasan dari saya, semoga membantu.
Untuk para senior mungkin bisa mengkoreksi bila ada kesalahan & menambahkan bila ada kekurangan.

regards,
RD

--- Pada Sen, 15/12/08, helena_yulianty <helena_yulianty@yahoo.com> menulis:
Dari: helena_yulianty <helena_yulianty@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] Pelaporan Cabang
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 15 Desember, 2008, 6:25 AM



Dear rekan-rekan milis,

Saya ingin bertanya perusahaan tempat saya bekerja akan membuka cabang

di surabaya, bgmn langkah2 perpajakan yang harus saya lakukan? apakah

saya harus mendaftarkan kantor baru tersebut agar mendapatkan NPWP

terlebih dahulu? selain itu bagaimana dengan penomoran faktur

pajaknya? apakah boleh terpusat, tetap di jakarta dan mengunakan no

berjalan milik jakarta? selain itu pelaporan pajak PPN-DNnya apakah di

buat terpisah? apabila rekan-rekan memiliki info yg lebih

mendetail,saya sangat berterima kasih.

Salam Hormat,

Yulianty











___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] NPWP istri dari pria WNA

Ikut Sharing,

Menurut saya :

1. Sudah ada pernyataan bahwa Pernikahan pisah harta , adakah  surat nya atas pernyataan tersebut ?

2. Harta dari suami dengan status pisah harta adalah suatu hibah - harus ada surat pernyataan juga

3. Kalau Ibu tidak mempunyai penghasilan , yg harus di laporkan atas
penghasilan apa buk? jadi saya kira tidak perlu karena ibu berstatus
sebagai ibu rumah tangga saja.

Kalau ibu punya bisnis kecil2an misalnya dagang / py toko , memang harus punya NPWP

Mohon di koreksi oleh temen yg lain.

Wass

--- On Mon, 12/15/08, sunshines93 <sunshines93@yahoo.com> wrote:
From: sunshines93 <sunshines93@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] NPWP istri dari pria WNA
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, December 15, 2008, 7:41 PM



Dear all,

Saya perkenalkan diri dulu sebagai member yang baru saja aktif di

millis ini. Saat ini saya sedang bingung mengenai masalah NPWP.

Saya menikah dengan pria WNA dan sebelumnya membuat perjanjian pisah

harta. Kami berdua tinggal di Jakarta & suami bekerja di Jakarta.

4 tahun yang lalu, kami membeli sebuah rumah dengan menggunakan nama

saya pribadi (karena WNA tidak boleh membeli properti). Padahal 100%

uang yang digunakan untuk membeli rumah adalah uang suami karena saya

tidak bekerja. Pada saat itu masih diperbolehkan membeli rumah tanpa

NPWP. Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah saya harus memiliki NPWP

jika menjual rumah kami? Bagaimana cara mengajukan NPWP karena sampai

sekarang saya tidak bekerja & tidak mempunyai penghasilan?

Terima kasih atas informasinya.











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Mobil Komersial

Dear all,

mohon pencerahannya dong,isuzu panther, xenia, avanza termasuk minibus
tau mini sedan ya? boleh gk diakui semua biaya
penyusutannyan,bbm,tol,parkir & servisnya, tau cuma diakui 50% saja?
mobil tersebut gk pernah dibawah pulang sama karyawan, tapi dipakai
untuk perjalanan dinas para sales (kunjungan, antar barang, nagih dll)

gimana ya caranya supaya saya tidak dikoreksi fiskal ya?

tks & rgds,
yenni


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Balasan: [forum-pajak] tanya dong tentang pembuatan NPWP pribadi

coba bantu yah
point 1. NPWP bukan di gabung yang di gabung itu pengahasilan istri ketika pelaporan SPT Tahunan PPh psl 21, kalau suami sudah punya NPWP istri tidak wajib untuk memiliki NPWP karena status Istri tnggung jawab Suami.

point 2. pembuatan NPWP sepanjang masih penduduk indonesia dengan identitas asli indonesia ( KTP ) di KPP manapun bisa, sdr juga bisa manfaatkan Pojok Pajak untuk buat NPWP biasanya suka ada di mall.

pont 3. Bisa di buat sendiri atau kolektif dari kantor kalau mau buat sendiri tinggal datang ke KPP dengan membawa KTP dan isi form proses tidak lebih dari 1 jam, sedangkan kalau kolektif biasanya AR sdr akan memberi softwer enpwp untuk kemudian diisi dan di serarhkan lagi ke KPP di mana sdr terdaftar untuk kemudain di proses, ini agak lama karena harus di tinggal.

point 4. NPWP tidak di pungut biaya sesenpun alias gratis tis tis.... yang di potong nantinya penghasilan sdr sesuai dengan UU PPh psl 21 ( sesuai dengan trarif ), untuk pribadi yang belum ber NPWP pemotongan nya 20% lebih tinggi dari yang ber NPWP.
demikian semoga membantu, untuk rekan rekan lain monggo di tambahi kalau ada kurang ato salah di maaf ya.....

salam
andi

irine gressiani <irine_lien@yahoo.com> wrote:
Minta tolong bantuannya untuk bisa memberikan beberapa info dibawah ini:
1. NPWP pribadi buat istri bekerja boleh tidak di gabungkan dengan NPWP suami?bagaimana ya syaratnya
2. pembuatan NPWP pribadi dengan KTP Kupang boleh tidak buat NPWPnya di jakarta?
3. Biasanya NPWP pribadi untuk orang bekerja diurus sendiri atau kantor sih???? soalnya di kantor saya masih belum jelas nih penjelasannya
4. Pembayaran NPWP pribadi berapa persen sih dari penghasilan? soalnya berita yang saya dengar dari perusahaan agak simpang siur.

thanks ya untuk bantuannya.

[Non-text portions of this message have been removed]


---------------------------------
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pindah KPP

Selamat siang,

NPWP saya terdaftar maret 2008 di KPP Bekasi Selatan, dan saat ini saya
sudah pindah ke Pondok Aren - Tangerang.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana proses pindah KPP tersebut, maksudnya
prosedurnya.

Apakah bisa tanpa datang hanya melalui surat saja?
Thanks ya atas responnya.

--
Salam,

Tamaro


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak]Pemeriksaan....Penambahan Harta (lagi, apakah akan diperiksa)

Saya tidak ada melarang WP memanfaatkan Sunset Policy,
tp saya bilang, kalau punya niat baik, tidak usah
tunggu Sunset Policy, betulkan saja SPT.

Masyarakat WP itu tidak perlu ditakut2i dng ancaman2
pemeriksaan. Tapi dibina, diberi pengertian,
kalau perlu dengan sistem reward.
Bukan punishment yg ditonjolkan.
Kita kan bukan hidup di jaman penjajah,
yg semua hidup dibawah ancaman.

Mau bikin 1000 SE yg berisi ancaman kpd WP,
kalau kesadaran utk bayar pajak tidak dibangun,
yaa gak bakal maju negeri ini.

Kalau bapak tdk setuju bahwa tugas pemeriksaan overload,
silakan bantu DJP dengan mengajukan usul pemeriksaan
sebanyak2 nya ke KPP,
beserta potensi penerimaan pajak yg bisa dicapai
dari hasil pemeriksaan.
Sebutkan nama2 WP yg potensil utk diperiksa,
kemudian sebutkan potensi pajaknya, beserta data2
pendukung nya yg valid.

Salam


2008/12/15 Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>

> Sedia Payung sebelum Hujan ,Saya Setuju dengan saudara agus,jika memang
> anda merasa
> ingin mengunakan program sunset policy ya gunakan,jika tidak monggo tidak
> menganjurkan
>
> Dirjen Pajak mengharapkan data data yang didapat dari program sunset policy
> dapat diapplikasikan [update]
> ke Sistem Manajemen Arsip Terpadu (SMArT) dimana data data yang didapat
> dari pihak ketiga tersebut akan di
> gunakan pada tahun 2009 sebagai crosshek dengan kewajaran pembayaran pajak
> yang akan dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT)
>
> Hal ini sudah terlihat saat dikeluarkannya SE–67/PJ/2008 PEMANFAATAN DATA
> ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG
> DISAMPAIKAN
>
> Adapun data data pihak ke tiga yang hendak dihimpun antara lain :
>
> 1.Data dari perusahaan tentang PPH Pasal 21
> 2.Data Domisili
> 3.Data Jumlah rumah beserta Nilainya
> 4.Data Pembayaran Listrik dan Telepon
> 5.Data tentang harta Benda yang dimiliki seperti Mobil dan Motor
> 6.Dan Masih banyak lagi data data lain yang sedang dihimpun mungkin para
> senior mengerti
> apa yang saya maksud [yang sedang hangat hangatnya tentang
> a......i,K.... .....T,D......O]
>
> Kedepannya bener kata dirjen pajak bung darmin nasution bilang "Jika semua
> data tersebut sudah lengkap
> maka tinggal pengawasan dan tingkat kepatuhannya saja yang ditingkatkan"
> Ih Jadi Serem..............
>
> Tapi saya ada yang kurang setuju dengan Saudara Agus yang bilang [khususnya
> Jkt] tugas pemeriksaan itu sdh overload, Kalau semua WP diperiksa, apa gak
> sekarat itu petugas pemeriksa..? ?
>
> Yang saya Tahu Pemeriksaan itu tidak seperti Makan cabe langsung terasa
> Pedasnya,yang pasti ada yang
> di prioritaskan seperti SPT yang lebih bayar.Nah SPT yang Aneh Aneh mudah
> mudahan masih masuk dalam Ranah Pemeriksaan bukan Penyidikan yang pasti
> suatu saat akan diperiksa.
>
> sebetulnya dirjen pajak sudah mulai mempertajam lini depannya dibidang
> pemeriksaan
> yaitu :
>
> 1.Mengeluarkan SE-19/PJ/2006 ,Penataan Ulang Fungsi Pemeriksaan Pajak
> [dimana Dirjen pajak melakukan penerimaan pegawai untuk pemeriksa]
>
> 2.Mengeluarkan SE-01/ PJ.04/2008 ,membentuk tim pemeriksa "dadakan" untuk
> menutupi kekurangan
> jumlah pemeriksanya.
>
> 3.Mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
> KEP-133/PJ/UP.53/2008,
> 166/KMK.01/UO.11/2008, nomor 447/KM.1/UP.11/2008
> [melakukan Mutasi,dan Pengangkatan Pemeriksa Pajak agar tercipta
> Regenerasi]
>
> 4.Memberikan pelatihan untuk para pemeriksa dll
>
> [Bukti Perolehan atas Asset tidak Ada,Bukti Fisik asset dan dokumen
> kepemilikan pasti ada ]
>
> mudah mudahan membantu
>
> Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist.Download it now!
> http://sg.toolbar.yahoo.com/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang masalah.
Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Andy Gerrit T Sianipar
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


Pak Gianto,
tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2 tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
trims

--- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM

Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk dalam sunset policy.

Lakukan saja pembetulan SPT biasa.

Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan, otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: CHANDRA TPE

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM

Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

PakGianto,

Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar semua.

Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?

Terima kasih,

salam,

Chandra.

----- Original Message -----

From: Gianto Setiadi

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM

Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002 s/d Tahun 2006.

Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan semua sanksi pajak akan dibebaskan.

Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007 harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: CHANDRA TPE

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM

Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

salam hormat para ahli pajak,

saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada harta yang

dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan saya,

1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007 saja?

2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?

3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?

terima kasih banyak atas pencerahannya.

salam,

chandra

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: mohon file excel spt op 1999 s.d 2004

Tidak ada ketentuan mengenai hal ini.
Pengalaman yang menyampaikan pembetulan SPT dalam rangka sunset dengan menggunakan formulir yang sama dari tahun 2001 s/d 2006, tidak ada masalah.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: alfan lubis
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 15, 2008 3:22 PM
Subject: [forum-pajak] Re: mohon file excel spt op 1999 s.d 2004


memangnya harus menggunakan form spt yg sama dengan tahun sunsetnya?
bila menggunakan form terbaru bagaimana?

regards
alfan

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "tonopajak" <tonopajak@...> wrote:
>
> rekan rekan yang terhormat,
>
> saya ingin melakukan pembetulan SPT, tetapi kesulitan karena tidak
ada
> file spt dalam bentuk excel untuk spt tahun 1999 s.d 2004.
>
> jika rekan-rekan terhormat, ada yang memiliki file excel spt op
atapun
> badan untuk tahun 1999 s.d 2004 (terutama yang orang pribadi), saya
> memohon berbagi kepada saya.
>
> Atas kemurahan hati rekan-rekan termormat, saya ucapkan terima kasih.
>
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy

Senin, 15/12/2008 20:37 WIB


Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy


oleh : Kwan Men Yon

MAKASSAR (Bisnis.com): Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan sunset
policy tidak akan diperpanjang kendati pihaknya menerima banyak
permintaan dari kalangan pengusaha.

"Kami mengerti bahwa waktu sudah pendek, situasi (ekonomi) kurang baik,
tetapi undang-undangnya menentukan begitu," ujarnya dalam silaturahmi
dengan wajib pajak di Makassar.

Darmin mengungkapkan pihaknya menerima banyak usulan, saran, bahkan
desakan dari kalangan pengusaha yang meminta perpanjangan sunset policy.
Namun, menurutnya, waktu setahun yang diberikan untuk kebijakan ini
sebenarnya lebih dari cukup apabila sedari awal dimanfaatkan.

Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU
No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas
ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan
surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan
tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.

Atas laporan itu, wajib pajak tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban
per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui.
Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari dan akan berakhir 31 Desember
2008.

Darmin menyatakan perpanjangan ketentuan ini sebenarnya dapat dilakukan
dengan menerbitkan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Namun
penerbitan perpu sendiri secara substansi tidak dapat dilakukan sebab
peraturan ini biasanya dikeluarkan dalam kondisi darurat.

"Secara teknis, [perpanjangan sunset policy] bisa pakai perpu, tetapi
substansi tidak bisa karena perpu itu keadaan darurat. Kalau tidak ada
apa-apa kan tidak darurat."(amu)

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Balasan: Re: [forum-pajak] Juklak PP 51

oh ya maap maap
bukannya tidak bisa di pbk tapi tidak bisa "langsung" di pbk

saya hanya menanggapi sekilas jawaban mas rajendra, soalnya beliau bilang tidak ada lagi kelebihan pembayaran pph. jadi kesannya antara PPh pasal 25 dengan PPh pasal 4 (2) yang harus disetor udah cocok, padahal kan pasti beda karena beda cara perhitungan, sehingga pasti ada selisihnya gitu lho bu.. hehe

jadi kelebihan PPh pasal 25 yang belum di pbk, dikreditkan saja di SPT Tahunan 2008 ini dan WP musti memisahkan antara penghasilan yang sudah dikenakan pajak final as PP 51 dan yang belum final. kira kira begitu ..

salam
gung

Triyani <triyani@indosat.net.id> wrote:
Pak Agung;

kalo ga bisa dipindahbukukan 'kesian' banget yaa jadi WP..
hmmm... yang ngerubah2 peraturan khan pemerintah. Dengan adanya
peraturan yang merubah suatu penghasilan yang semula bukan obyek PPh
final kemudian menjadi final, berlaku mundur pula, mestinya cicilan
PPh tahun berjalan bisa di Pbk donk diperhitungkan sbg pelunasan PPh
final yg terutang. Kecuali kalau WP punya penghasilan lain yang
merupakan obyek PPh tidak final.

btw, apakah alasan ga bisa dipindahbukukan hanya karena beda cara
perhitungan?

Salam;
Triyani

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, ignatius tri agung
wrote:
>
> hi Pak Rajendra
>
> PPh pasal 25 gak bisa langsung di pbk donk
> soalnya kan beda cara perhitungan
>
>
> salam
> gung
>
> R M A wrote:
> Halo Pak Rudi
> Menurut saya PPh 25 dari usaha jasa konstruksi as PP 140 juga ikut
> di-PBK-kan menjadi setoran final, sehingga tidak ada kelebihan
pembayaran
> akibat adanya PPh 25 sedangkan tidak ada penghasilan lain selain PPh
Final.
>
> Regards
>
>
> 2008/12/10, Rudy :
> >
> > Rekan rekan,
> >
> > Saya kok jadi bingung yah baca Juklak PP 51 (PerMenKeu 187 nomor
> > 187/PMK.03/2008)
> >
> > Mengenai pemindah bukuan, ngga masalah, tinggal pindah buku jadi
final ..
> >
> > Lha untuk setoran PPh 25 bulanannya bagaimana ?
> > Kalo semua penghasilan jadi final, kan ini berarti lebih bayar ?
> > Soalnya PPh 25 ngga disebut sebut di permenkeu itu...
> >
> > Mungkin ada rekan yang bisa bantu mencerahkan ?
> >
> > Thanks
> >
> > Rudy
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> R M A
>
> http://maskokilima.wordpress.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ------------------------------------
>
> ============================================
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan
termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other
expert assistance. Although this discussion group is designed to
provide you with accurate and authoritative information about the
subjects covered, it is published with the understanding that Forum
Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or
other professional advice. For more information, please visit
www.forumpajak.com or send email to subscribe@... to subscribe. Send
your advices or comments to redaksifp@...
> ============================================
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Wajib militer di Indonesia?
> Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links


---------------------------------
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] tanya dong tentang pembuatan NPWP pribadi

Minta tolong bantuannya untuk bisa memberikan beberapa info dibawah ini:
1. NPWP pribadi buat istri bekerja boleh tidak di gabungkan dengan NPWP suami?bagaimana ya syaratnya
2. pembuatan NPWP pribadi dengan KTP Kupang boleh tidak buat NPWPnya di jakarta?
3. Biasanya NPWP pribadi untuk orang bekerja diurus sendiri atau kantor sih???? soalnya di kantor saya masih belum jelas nih penjelasannya
4. Pembayaran NPWP pribadi berapa persen sih dari penghasilan? soalnya berita yang saya dengar dari perusahaan agak simpang siur.

thanks ya untuk bantuannya.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] utk org yg sdh tdk bekerja, apakah tetap butuh buat NPWP?

Thanks, Jhon utk penjelasannya.
 
Berarti aku harus bikin pembetulan SPT 2007 & lapor SPT 2008 ya? Kalau boleh tau, batas akhir pelaporan utk pembetulan kapan ya? 31 des 2008?
 
Thanks,
Yulia

--- On Sat, 12/13/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg> wrote:

From: Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>
Subject: Re: [forum-pajak] utk org yg sdh tdk bekerja, apakah tetap butuh buat NPWP?
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Saturday, December 13, 2008, 10:27 AM


Dear Yulia,

Menurut aku,kamu lebih baik membuat NPWP walaupun saat ini kamu sedang tidak bekerja lagi
tapi untuk urusan kedepan pasti kamu memerlukan NPWP.

Adapun keuntungan kamu buat NPWP sekarang adalah :

1.Jika Kamu bekerja lagi diawal tahun 2009 kamu akan terhindar dari pemotongan pph 20% lebih tinggi
2.Jika Kamu berusaha dibidang jasa yang jenis jasanya dipotong pph psl.23 kamu terhindar dari pemotongan
   pph 100% lebih tinggi.
3.Jika kamu Punya deposito kamu terhindar dari dari pemotongan  pph 100% lebih tinggi.
4.Bebas Fiskal kalo lagi pengen jalan jalan keluar negeri
5.Beli rumah tidak perlu repot lagi bikin NPWP karena sudah Punya [Sejak Sept 2008 pembeli dan Penjual 
   wajib punya NPWP]
6.Pinjam Uang untuk Usaha dibank diatas 100jt harus Punya NPWP

7.Dapat memanfaatkan Sunset Policy,disini kamu harus bener bener mendata Daftar asset yang kamu punya
   agar jangan terjadi masalah dikemudian hari.seperti para pakar di millist bilang :

   [Apabila tidak dilaporkan di SPT, ternyata misalnya di tahun 2008 terjadi penjualan asets, maka ditahun   
    2008 tsb atas transaksi penjualan tanah dan bangunan, fiskus akan mengakui nya sebagai penghasilan
     karena sudah merupakan obyek pajak]

    [Apabila Asset tersebut sumbernya dari warisan maka seharusnya warisan tersebut dicantumkan di SPT
      Tahunan   (Form 1770 S-I Bagian B: Penghasilan bukan objek pajak)]

    [perhatikan persentase perbandingan penghasilan dan beban,Sepanjang bukan surat saham,
      penyertaan modal, tanah dan/atau bangunan maka masih bisa dibuatkan strategi pelaporannya ]
 
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP tergantung Dirjen Pajak buat peraturan apalagi biar semua orang
punya NPWP.
 
Balik Lagi kepertanyaan Kamu.Jika di Slip gaji tertera potongan PPH psl.21 kamu harusnya dapet 2 Bukti
potong 1721-A1 untuk tahun 2007 dan untuk Jan-sept 2008 dari tempat kamu bekerja.Walaupun bukti
potong tersebut tidak ada NPWP kamu tapi masih dapat dikreditkan kok sepanjang Nama yang tertera
dibukti potong sama dengan KTP dan Kartu NPWP yang Kamu buat.
 
Jika kamu belum bekeluarga dan orang tua sudah pensiun [tidak memiliki lagi penghasilan] maka kamu dapat
meminta surat keterangan dari kelurahan bahwa orang tua kamu sudah pensiun,dan kamu membuat surat pernyataan bahwa kamu menanggung kehidupan orang tua kamu.jangan lupa fotocopy KK ya biar afdol

Ok Begitu saja pendapat ku

____________ _________ _________ __
From: yulia tio <ytio23@yahoo. com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, 11 December 2008 2:39:14
Subject: [forum-pajak] utk org yg sdh tdk bekerja, apakah tetap butuh buat NPWP?

Rekan" milis, numpang tanya dong.
 
Tahun 2007 s/d September'08, saya bekerja, dan penghasilan saya telah dipotong (namun tdk ada bukti potongnya, hanya di slip gaji tertera ada potongan PPh 21) oleh perusahaan tmp saya bekerja & dilaporkan dalam SPT tahunan perusahaan. Namun saya belum memiliki NPWP. Kemudian Oktober'08, saya tidak bekerja lagi.
Pertanyaannya apakah saya tetap diharuskan membuat NPWP & memanfaatkan sunset policy?
 
Karena minggu lalu saya mendatangi KPP di wilayah & menceritakan hal tsb, oleh mereka dikatakan bahwa saya tdk perlu membuat NPWP. Namun, saya juga mencoba mendatangi KPP beda wilayah, saya dianjurkan utk membuat NPWP. Hal ini benar" membuat saya bingung, hingga saat ini, saya belum memutuskan membuat NPWP/tdk.
 
Apabila saya memang seharusnya membuat NPWP, bolehkah saya meminta surat keterangan dari kelurahan bahwa saya menanggung kehidupan orang tua saya?
 
Mohon bantuan dari rekan" milis.
 
Thanks,
Yulia

[Non-text portions of this message have been removed]

    [Apabila Asset tersebut sumbernya dari Hibah harus ada Akta Notaris]

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [taxchat] TAXTALKTODAY.COM

I had an email this week that said they were discontinuing this service very soon???

 

Therese Thomas, EA

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Monday, December 15, 2008 3:41 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] TAXTALKTODAY.COM

 

Here's another IRS sponsored tool.  Go to www.taxtalktoday.com and register for .......

 

 

What Is Tax Talk Today?

 

Tax Talk Today is a live Internet program featuring industry tax experts and professionals, like yourselves, and top representatives from the IRS. Each program features lively discussions, real time interaction and the opportunity for viewers to participate in the discussion by e-mailing questions directly to our studio. Late-breaking news from the IRS may augment or pre-empt original programming, making Tax Talk Today a primary you heard it here first source of news about IRS initiatives, rules and decisions.

In addition to the Live webcast, the FREE programs are available for up to 12 months through our archives, as audio Podcasts or on DVD (perfect for conducting group viewings or for staff training).

Sponsored by the IRS, Tax Talk Today is the only program that brings the IRS to your desktop! The award-winning series airs on the second Tuesday of the month at www.TaxTalkToday.TV. Tax professionals, IRS enrolled agents, financial planners and payroll professionals may earn CPE credits

  

Arnie Socol
President
Ways & Means, Inc.
845-562-6070

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Juklak PP 51

Pak Agung;

kalo ga bisa dipindahbukukan 'kesian' banget yaa jadi WP..
hmmm... yang ngerubah2 peraturan khan pemerintah. Dengan adanya
peraturan yang merubah suatu penghasilan yang semula bukan obyek PPh
final kemudian menjadi final, berlaku mundur pula, mestinya cicilan
PPh tahun berjalan bisa di Pbk donk diperhitungkan sbg pelunasan PPh
final yg terutang. Kecuali kalau WP punya penghasilan lain yang
merupakan obyek PPh tidak final.

btw, apakah alasan ga bisa dipindahbukukan hanya karena beda cara
perhitungan?

Salam;
Triyani

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, ignatius tri agung
<ignatiustriagung@...> wrote:
>
> hi Pak Rajendra
>
> PPh pasal 25 gak bisa langsung di pbk donk
> soalnya kan beda cara perhitungan
>
>
> salam
> gung
>
> R M A <rajendra.ma@...> wrote:
> Halo Pak Rudi
> Menurut saya PPh 25 dari usaha jasa konstruksi as PP 140 juga ikut
> di-PBK-kan menjadi setoran final, sehingga tidak ada kelebihan
pembayaran
> akibat adanya PPh 25 sedangkan tidak ada penghasilan lain selain PPh
Final.
>
> Regards
>
>
> 2008/12/10, Rudy :
> >
> > Rekan rekan,
> >
> > Saya kok jadi bingung yah baca Juklak PP 51 (PerMenKeu 187 nomor
> > 187/PMK.03/2008)
> >
> > Mengenai pemindah bukuan, ngga masalah, tinggal pindah buku jadi
final ..
> >
> > Lha untuk setoran PPh 25 bulanannya bagaimana ?
> > Kalo semua penghasilan jadi final, kan ini berarti lebih bayar ?
> > Soalnya PPh 25 ngga disebut sebut di permenkeu itu...
> >
> > Mungkin ada rekan yang bisa bantu mencerahkan ?
> >
> > Thanks
> >
> > Rudy
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> R M A
>
> http://maskokilima.wordpress.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> ------------------------------------
>
> ============================================
>
> PERHATIAN
> Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan
termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
>
> DISCLAIMER:
> Please consult a professional if you require legal advice or other
expert assistance. Although this discussion group is designed to
provide you with accurate and authoritative information about the
subjects covered, it is published with the understanding that Forum
Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or
other professional advice. For more information, please visit
www.forumpajak.com or send email to subscribe@... to subscribe. Send
your advices or comments to redaksifp@...
> ============================================
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Wajib militer di Indonesia?
> Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: mohon file excel spt op 1999 s.d 2004

katanya harus sesuai dg form pada tahun bersangkutan, krn semua aspek pajak juga dihitung berdasarkan uu tahun bersangkutan, ingat memperhatikan masalah PTKP (yg berubah setiap tahun) serta tarif pajak pasal 17 (yang berubah dulu cuman 3tingkatan menjadi 5 tingkatan) terima kasih.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: Balasan: Re: [forum-pajak] Juklak PP 51

Hi juga Pak Agung
Oh PPh pasal 25 gak bisa langsung di PBK ke setoran Final ya...
Apakah PBK hanya bisa dilakukan untuk perhitungan pajak yang sama?
Soalnya setahu saya, PBK dari setoran PPh 21 ke setoran PPN saja bisa
Dari PPN ke PPh Final aja bisa
masak dari PPh 25 ke setoran final gak bisa?

Soalnya dalam PMK 187 disebutkan dalam pasal 8 ayat (4)
PPh yang telah dipotong atau disetor berdasarkan PP 140/2000 dapat
dipindahbukukan menjadi pembayaran pajak yang bersifat final sebagaimana di
atur dalam PP 51/2008, sepanjang memenuhi ketentuan yang di atur dalam PMK
187

Dalam PP 140/2000 sendiri dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) :
a. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak
Penghasilan oleh pengguna
jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, bentuk
usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang
muka dan termijn;
b. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak
Penghasilan dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam
huruf a.

Sehingga pajak menurut PP 140/2000 baik yang dipotong pph pasal 23 maupun
yang disetor dalam bentuk PPh 25 menurut PMK 187 ini dapat di PBK-kan
menjadi setoran Final.

Sebetulnya, menurut saya, terdapat masalah dalam teknis PBK, karena PMK187
bukanlah petunjuk tentang PBK, PBK sendiri diatur dalam KMK-88/1991, yang
dasar PBK di atur dalam pasal 3 KMK ini. Masalahnya PBK terhadap Bukti
potong tidak ada di atur dalam KMK ini. Melainkan harus melalui keputusan
kelebihan pembayaran pajak terlebih dahulu.

Monggo ditanggapi

2008/12/14, ignatius tri agung <ignatiustriagung@yahoo.com>:
>
> hi Pak Rajendra
>
> PPh pasal 25 gak bisa langsung di pbk donk
> soalnya kan beda cara perhitungan
>
>
> salam
> gung
>
>
>

--
R M A

http://maskokilima.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [taxchat] TAXTALKTODAY.COM

Recent notice from the IRS.

Tax Talk Today to end in May

Since 2001 Tax Talk Today has provided quality programs to the practitioner
community. Due to budgetary and viewership considerations, however, we
determined we can more effectively use our limited resources in other ways.
We have therefore made the difficult decision to end Tax Talk Today with our
May 12, 2009 program. We look forward to bringing important tax information
to the practitioner community through new and innovative vehicles.

Archived Tax Talk Today programs will be available online at
www.taxtalktoday.com through Sept. 30, 2009.

Remaining schedule of shows:

Jan. 13: Getting Ready For Filing Season (both Individual and Business) (100
minutes)
March 10: Surviving an IRS Audit
May 12: Specialty Taxes

The IRS encourage you to promote these programs due to the important and
timely content of each show.

Other resources and educational products are also available for the
practitioner community, including links to a broad range of resources across
federal and state agencies.

Here are some current and future resources:

National IRS Tax Forums
National IRS Phone Forums
E-News for Tax Practitioners
E-News for Small Businesses
Small Business Virtual DVD
Small Business Videos
New Web-based Small Business Resource Guide
Small Business and Self-Employed Tax Center on IRS.gov
Tax Wise TV

KC Jenkins
 
On Mon, Dec 15, 2008 at 5:40 PM, Arnold M. Socol <waymeans@verizon.net> wrote:

Here's another IRS sponsored tool.  Go to www.taxtalktoday.com and register for .......
 

What Is Tax Talk Today?

Tax Talk Today is a live Internet program featuring industry tax experts and professionals, like yourselves, and top representatives from the IRS. Each program features lively discussions, real time interaction and the opportunity for viewers to participate in the discussion by e-mailing questions directly to our studio. Late-breaking news from the IRS may augment or pre-empt original programming, making Tax Talk Today a primary you heard it here first source of news about IRS initiatives, rules and decisions.

In addition to the Live webcast, the FREE programs are available for up to 12 months through our archives, as audio Podcasts or on DVD (perfect for conducting group viewings or for staff training).

Sponsored by the IRS, Tax Talk Today is the only program that brings the IRS to your desktop! The award-winning series airs on the second Tuesday of the month at www.TaxTalkToday.TV. Tax professionals, IRS enrolled agents, financial planners and payroll professionals may earn CPE credits

  
Arnie Socol
President
Ways & Means, Inc.
845-562-6070


__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[taxchat] TAXTALKTODAY.COM

BEGIN:VCARD
VERSION:2.1
N:Socol;Arnie;;Pres.
FN:Arnie Socol
NICKNAME:Arnie
ORG:Ways & Means Inc.
TITLE:Pres
TEL;WORK;VOICE:845-562-6070
TEL;CELL;VOICE:845-978-0593
TEL;WORK;FAX:845-562-6273
ADR;WORK:;;815 Blooming Grove Tpke S202;New Windsor;NY;12553
LABEL;WORK;ENCODING=QUOTED-PRINTABLE:815 Blooming Grove Tpke S202=0D=0ANew Windsor, NY 12553
URL;WORK:http://www.waysandmeansonline.com
EMAIL;PREF;INTERNET:waymeans@verizon.net
REV:20081215T234038Z
END:VCARD
Here's another IRS sponsored tool.  Go to www.taxtalktoday.com and register for .......
 

What Is Tax Talk Today?

Tax Talk Today is a live Internet program featuring industry tax experts and professionals, like yourselves, and top representatives from the IRS. Each program features lively discussions, real time interaction and the opportunity for viewers to participate in the discussion by e-mailing questions directly to our studio. Late-breaking news from the IRS may augment or pre-empt original programming, making Tax Talk Today a primary you heard it here first source of news about IRS initiatives, rules and decisions.

In addition to the Live webcast, the FREE programs are available for up to 12 months through our archives, as audio Podcasts or on DVD (perfect for conducting group viewings or for staff training).

Sponsored by the IRS, Tax Talk Today is the only program that brings the IRS to your desktop! The award-winning series airs on the second Tuesday of the month at www.TaxTalkToday.TV. Tax professionals, IRS enrolled agents, financial planners and payroll professionals may earn CPE credits

  
Arnie Socol
President
Ways & Means, Inc.
845-562-6070
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

RE: [taxchat] Intuit customer service -venting

Actually you only get them faster, not faster faster.  Where’s MY sign?

 

Chuck

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Chuck Warman
Sent: Monday, December 15, 2008 10:54 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Intuit customer service -venting

 

Kate,

 

I haven’t called Intuit’s Tech Support in several years.  I don’t use QuickBooks much; I’m partial to Peachtree. But for ProSeries, the Intuit Community Forums are all I need.  You generally get better answers, and get them faster faster, from real-life users, not techs, and whose first language is English.

 

Chuck Warman,  CPA
Wichita Falls, TX
-------------------------------

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Elaine Smith
Sent: Sunday, December 14, 2008 2:31 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Intuit customer service -venting

 

If you are a Pro Advisor, you get Tucson, M-F business hours. 

On Fri, Dec 12, 2008 at 9:20 AM, Kate M Coyne <KateMc@nc.rr.com> wrote:

I am really sick of Intuits customer service.  This is the second time I have called them this year and both times have reached the Philippines and someone who can only read from their script.  All I wanted to know was when would the 2008 940 form be available - since it is already available on the IRS website.  The guy I just spoke to didn't even know what the IRS was!!  I'm not kidding!  He told me to contact my accountant to get the form!  ARRGGHH!

 

Kate




--

Elaine

Elaine Z. Smith, Enrolled Agent
8790 Cuyamaca Street Suite C
Santee, CA 92071
619-562-7671  (fax) 619-562-7678
(email) eztaxes@sbcglobal.net
(website) www.eztaxes.us

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search