Terima kasih pak Agus atas tanggapannya.
Berarti meskipun barang tersebut adalah non-PPN, saya tetap berhak menerbitkan FP Keluaran ya..?
Tapi bagaimana jika pihak Vendor bersikeras bahwa kami tidak seharusnya menerbitkan FP Keluaran lagi (dengan alasan barangnya adalah non-PPN)..?
Karena jika saya terbitkan FP Keluaran, tapi Vendor tidak mau memotong dari hutang saya, kan sia-sia juga ya...
Thanks
Suria.
--- On Tue, 11/4/08, agus riadi <b1683ar@gmail.com> wrote:
From: agus riadi <b1683ar@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: [TAX] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus
To: forum-pajak@yahoogroups.com, suria_wijaya@yahoo.com
Date: Tuesday, November 4, 2008, 8:57 AM
Saya bukan senior tapi coba jawab.
Karena pak Suria tdk mempermasalahkan potongan PPh 23,
berarti mengakui disitu ada jasa [marketing].
Atas bonus / diskon tsb [apapun istilahnya] dari kedua
belah pihak sdh mengakui bahwa transaksi tsb adalah
penyerahan jasa [marketing].
So, pak Suria harus memungut PPN [bikin FP Keluaran],
dan pihak vendor bisa mengkreditkannya sbg PM.
Salam.
On 11/3/08, suria_wijaya <suria_wijaya@yahoo.com> wrote:
Halo rekan-rekan senior,
bagaimana ya kesimpulannya mengenai kasus saya? Mohon bantuannya dong.
Maklum masih banyak yang tidak saya pahami.
Mengenai boleh tidaknya vendor memotong PPh 23 atas pendapatan bonus,
saya rasa tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Pertanyaannya adalah:
Apakah saya boleh menerbitkan Faktur Keluaran pengganti senilai 10%
dari Gross Bonus tersebut (utk barang non-PPN)?
Karena kalo utk barang kena PPN, jawabannya adalah Boleh, dan selama
ini memang saya lakukan prosedur demikian utk barang kena PPN.
Thanks.
Suria.
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Suria Wijaya <suria_wijaya@...> wrote:
>
> Dalam prosesnya sih hanya seperti transaksi dagang biasa aja, Pak.
Kalau mengenai kontrak, paling hanya kontrak marketing tahunan saja.
(Bukan 1 kontrak per 1 transaksi)
>
> Pemotongan 15% itu adalah atas PPh Pasal 23 atas hadiah dan
penghargaan, dan kita ada diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
tersebut dari Vendor.
>
> Jadi apakah saya boleh menerbitkan Faktur Keluaran pengganti senilai
10% dari Gross Bonus?
>
> Thanks a lot.
> Suria.
>
> --- On Thu, 10/30/08, Ardhi DJ <akuntan@...> wrote:
> From: Ardhi DJ <akuntan@...>
> Subject: [forum-pajak] RE: [TAX] Faktur Pajak Keluaran atas
Pendapatan Bonus
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Thursday, October 30, 2008, 3:30 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Transaksi ini ada kontraknya?
>
>
>
> dan pemotongan PPh sebesar 15% itu dianggap jenis pajak apa..?
>
>
>
> hal ini untuk menegaskan/menyesua ikan Jenis Pajaknya baik itu untuk
PPN maupun PPh
>
>
>
> karena PPN menganut azas Negative List, maka bila TIDAK termasuk
JENIS BARANG/JASA
>
>
>
> sesuai Pasal 4A UU PPN Th.2000 maka sudah pasti TERUTANG PPN
>
>
>
> Sedangkan PPh Pasal 23 menganut azas Positive List, jadi hanya Jenis
Jasa yg tercantum
>
>
>
> dalam UU PPh Pasal 23 dan PER-70/2007 saja yang TERUTANG PPh
>
>
>
> -ardhi-
>
>
>
> -----Original Message-----
>
>
>
> From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@
yahoogroups. com] On Behalf Of Suria Wijaya
>
>
>
> Sent: 30 Oktober 2008 10:59
>
>
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
>
>
> Subject: [forum-pajak] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus
>
>
>
> Dear Rekan sekalian,
>
>
>
> Mohon bantuannya.
>
>
>
> Perusahaan saya melakukan transaksi dagang barang strategis yang
dibebaskan PPN, yaitu pembelian
>
> bibit. (saya sebagai pembeli)
>
>
>
> Pada awal tahun 2008 lalu, kami diberikan Bonus Tahunan dalam bentuk
Credit Note (CN),
>
>
>
> yang nilai nett-nya (setelah dipotong WHT sebesar 15%) dipotongkan
dari hutang dagang saya.
>
>
>
> Misalkan Gross Bonus yang saya peroleh adalah 50jt, maka WHT-nya 7,5jt
>
>
>
> dan Nett Bonus yang bisa saya potong dari hutang saya adalah 42,5jt.
>
>
>
> Pertanyaan saya adalah: Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Keluaran
sebesar 10%*50jt = 5jt, sebagai
>
> kompensasi/penggant i 10% atas nilai Gross Bonus?
>
>
>
> Karena biasanya kalau dalam transaksi barang KENA PPN, saya selalu
menerbitkan Faktur pajak Keluaran
>
> 10% atas gross bonus yang saya peroleh.
>
>
>
> Tetapi dalam kasus ini, barangnya adalah barang non-PPN. Jadi apakah
perlakuan untuk Bonusnya sama
>
> atau berbeda?
>
>
>
> Karena menurut Vendor, kami tidak seharusnya menerbitkan Faktur
Keluaran pengganti tersebut lagi
>
> (alasannya karena barangnya adalah non-PPN, meskipun sebenarnya
Bonus itu diberikan dalam bentuk
>
> CN).
>
>
>
> Tetapi menurut konsultan kami, pendapatan bonus itu tetap bisa
diterbitkan Faktur Keluaran
>
> pengganti.
>
>
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan. Terima kasih banyak.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> Suria.
>
>
>
> ============ ========= ========= ========= =====
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/