Custom Search

25 November 2008

[forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Dapat digunakan sebagai referensi.
sbb ;
TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan
Ditulis oleh Kompas.com
Wednesday, 19 November 2008
JAKARTA, Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk
tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya,
mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah
tahun atau 180 hari.Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam
sosialisasi sunset policy kepada insan musik di Jakarta, Selasa
(18/11)."Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena
biasanya mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka
bekerja. Tapi kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih
kami haruskan untuk membayar pajak penghasilan," terang
Sjarifuddin.Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW
yang bekerja kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin,
dikarenakan pada rentang tersebut mereka belum mendapat wajib pajak
dari negara yang bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan
wajib pajak kepada pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya.
Sumber : Kompas.com
Tanggal: 19 November 2008

- Bagaimana WNI di LN > 183 hari
- kalau sudah mempunyai NPWP ? -> harusnya dicabut
- Mempunyai asset di Indonesia ? -> sebagai BUT ?


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.
>
> Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
> 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini
adalah WNI);
> 2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka
waktu 1 tahun (dalam hal ini adalah WNA);
> 3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).
>
> Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan
kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri
asal memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
> Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar
negeri harus dilaporkan di Indonesia.
> Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus
memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia
walaupun tinggal di Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini
berhubungan dengan WNA dan tidak ada kaitan dengan WNI.
> Pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: okeman
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri
>
>
> Pak Agus,
>
> Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
> itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
> bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
> dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
> Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
> melebihi 183 hari...
>
> Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
> berdomisili di Indonesia.
>
> Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
> tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
> adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.
>
> Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
> beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
> Indah tidak perlu mempunyai NPWP.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Agus Kuncoro" <gu5kun@> wrote:
> >
> > Pak Basisoke ..
> >
> > Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> > 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau
tetap
> > memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun
untuk jangka
> > waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> > subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> > kewarganegaraannya.
> > 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> > beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> > expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
dalam kurun
> > waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> > kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
> >
> > Demikian,
> > Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
> >
> > --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> > Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> > Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> > balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> > pajak...:)
> > >
> > >
> > > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> > >
> > > Posted by: "Indah Susanti"
> > > indahs@
> > >
> > >
> > > indahs
> > >
> > >
> > >
> > > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> > >
> > >
> > > Halo rekan milis Forum Pajak,
> > >
> > >
> > >
> > > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail
ini saat
> > >
> > > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar
negeri.
> > >
> > >
> > >
> > > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki
nomor
> > >
> > > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia
belakangan
> > >
> > > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran
apakah
> > >
> > > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI
bekerja
> > >
> > > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> > >
> > >
> > >
> > > Terimakasih banyak sebelumnya.
> > >
> > >
> > >
> > > salam,
> > >
> > >
> > >
> > > Indah
> > >
> > >
> > >
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Pendapat saya mengenai masalah hal ini adalah sbb :

Saya copy dari undang-undang PPH pengertian dari subyek pajak dalam negeri sbb :

Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Perhatikan kalimat "atau" didalam kalimat itu, jadi bukan pengertian
WNI or WNA tidak ada yang menjelaskan soal WNI or WNA tersebut.

Kalau sudah tidak memenuhi pengertian Subjek Pajak Dalam negeri mana
bisa dia menjadi Wajib Pajak di Indonesia.

Hanya pendapat.

On 11/26/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com> wrote:
> Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.
>
> Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
> 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah WNI);
> 2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1
> tahun (dalam hal ini adalah WNA);
> 3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
> mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).
>
> Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan
> kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal
> memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
> Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri
> harus dilaporkan di Indonesia.
> Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP
> dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di
> Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak
> ada kaitan dengan WNI.
> Pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: okeman
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri
>
>
> Pak Agus,
>
> Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
> itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
> bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
> dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
> Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
> melebihi 183 hari...
>
> Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
> berdomisili di Indonesia.
>
> Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
> tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
> adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.
>
> Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
> beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
> Indah tidak perlu mempunyai NPWP.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Agus Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
> >
> > Pak Basisoke ..
> >
> > Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> > 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> > memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> > waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> > subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> > kewarganegaraannya.
> > 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> > beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> > expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> > waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> > kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
> >
> > Demikian,
> > Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
> >
> > --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> > Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> > Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> > balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> > pajak...:)
> > >
> > >
> > > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> > >
> > > Posted by: "Indah Susanti"
> > > indahs@
> > >
> > >
> > > indahs
> > >
> > >
> > >
> > > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> > >
> > >
> > > Halo rekan milis Forum Pajak,
> > >
> > >
> > >
> > > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> > >
> > > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> > >
> > >
> > >
> > > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> > >
> > > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> > >
> > > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> > >
> > > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> > >
> > > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> > >
> > >
> > >
> > > Terimakasih banyak sebelumnya.
> > >
> > >
> > >
> > > salam,
> > >
> > >
> > >
> > > Indah
> > >
> > >
> > >
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tentang wajib pajak WNI yg bekerja diluar negri

Kalau Pak Syarief tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun,
berarti
harus punya NPWP dan bayar pajak layaknya bekerja di Indonesia.

Salam
Aritonang

2008/11/25 syarief <syarif_aik@yahoo.com>

> Mohon bantuan informasi, Saya bekerja di luar negri tepatnya di UEA,
> saya bekerja 4 - 5 minggu dan balik ke indonesia selama 4 minggu, total
> saya habiskan waktu diluar negeri 160 - 170 hari dalam 1 tahun. yang
> ingin saya tanyakan apakah saya terkena wajib pajak ?, kalau iya
> perhitungannya seperti apa ?.
> Terima Kasih
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Salam kenal untuk semua.

Pak Giantino,

Yang saya tahu. Untuk memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak (PPh).
Individual harus memenuhi 2 syarat Pokok & harus terpenuhi kedua2nya.

Syarat pertama.
Individu harus memenuhi syarat Subjek Pajak. (Ini tercantum pada pasal 2)
Syarat kedua.
Object yang di kenakan pajak harus sesuai UU yang tercantum di pasal 4

Kalau misalkan Ibu Indah domisili di LN & pendapatannya murni dari LN, maka
ia sama sekali bukan SPLN atau SPDN
kenapa ?

1. Bila dilihat dari penjelasan pasal 2 ayat 4a-b jelas dia bukan SPLN
karena dia tidak terima penghasilan dari Indonesia.

Ayat (4)

Huruf a dan huruf b

Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh

penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa
melalui bentuk usaha tetap.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan

puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
maka orang tersebut adalah Subjek Pajak luar negeri.

2. Bila dilihat dari pasal 3, jelas Ibu Indah tinggal di RI kurang dari 183
hari. jadi bukan SPDN
Mengenai kalimat "atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di
di Indonesia & mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia" Ibu Indah juga tidak termasuk, kenapa?
Walau pun Ibu Indah punya niat tinggal di RI (karena dia WNI) tetapi dia
tidak stay di indonesia dalam 1 tahun pajak. IMHO Kalimat ini di peruntukan
kepada WNA yang ingin tinggal lama di Indonesia.

(3) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang
pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu

12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Dalam pengertian di atas berarti Ibu tidak berkewajiban untuk memiliki NPWP.

Hanya saja pertanyaanya timbul. Apakab benar kalau Ibu Indah hanya mendapat
penghasilan dari LN saja.
Apakah Ibu punya Deposito atau tabungan di Indonesia ?

Kalau punya berarti setidaknya Ibu terima Bunga, dll. Dalam kasus ini
berarti Ibu adalah SPLN.

DAN Apa bila bunga ini melebihi PTKP, berarti ibu wajib punya NPWP &
melaporkan SPT.
Hanya saja penghasilan yang wajib dibayarkan pajaknya hanya penghasilan yang
di peroleh di RI.

Salam
Aritonang


2008/11/26 Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>

> Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.
>
> Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
> 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah
> WNI);
> 2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1
> tahun (dalam hal ini adalah WNA);
> 3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
> mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).
>
> Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan
> kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal
> memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
> Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri
> harus dilaporkan di Indonesia.
> Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP
> dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di
> Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak
> ada kaitan dengan WNI.
> Pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: okeman
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri
>
> Pak Agus,
>
> Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
> itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
> bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
> dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
> Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
> melebihi 183 hari...
>
> Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
> berdomisili di Indonesia.
>
> Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
> tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
> adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.
>
> Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
> beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
> Indah tidak perlu mempunyai NPWP.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Agus
> Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
> >
> > Pak Basisoke ..
> >
> > Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> > 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> > memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> > waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> > subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> > kewarganegaraannya.
> > 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> > beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> > expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> > waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> > kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
> >
> > Demikian,
> > Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
> >
> > --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> > Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> > Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> > balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> > pajak...:)
> > >
> > >
> > > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> > >
> > > Posted by: "Indah Susanti"
> > > indahs@
> > >
> > >
> > > indahs
> > >
> > >
> > >
> > > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> > >
> > >
> > > Halo rekan milis Forum Pajak,
> > >
> > >
> > >
> > > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> > >
> > > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> > >
> > >
> > >
> > > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> > >
> > > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> > >
> > > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> > >
> > > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> > >
> > > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> > >
> > >
> > >
> > > Terimakasih banyak sebelumnya.
> > >
> > >
> > >
> > > salam,
> > >
> > >
> > >
> > > Indah
> > >
> > >
> > >
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Sunset policy

Dear rekan2 forum pajak,

Untuk sunset policy, apa ada blanko ssp khusus, atau form khusus yg hrs diisi atau, kita melaporkannya tetap dgn ssp dan spt biasa ?

Herry
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Aspek Perpajakan Yayasan

Setelah ada akte pendirian, ijin penyelenggaraan pendidikan dr Sudin
Diknas, selanjutnya membuat NPWP atas nama Yayasan sebagai badan
hukumnya dan NPWP ketua Yayasan (dalam hal ini cukup suami saja). adapun
kewajiban perpajakan pada umumnya adl. PPh 21 atas Gaji Karyawan, PPh 25
Yayasan (WP Badan) dan lapor tahunan SPT 1771 dan PPh lainnya jika ada
misal PPh 23 atas Jasa, bunga atau royalti, dll. untuk istri tidak perlu
membuat NPWP sendiri, kecuali ada perjanjian pisah harta sebelum
menikah, namun jika ybs ingin membuat NPWP diperbolehkan...

demikian semoga membantu...pendapat lain dipersilahkan.

Candra
021-9334 2007
hardi joesman wrote:
>
> Dear milist yang terhormat,
>
> Teman saya mau mendirikan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang
> pendidikan di luar sekolah (bahasa mandarin). Dia sudah memiliki surat
> ijin pendidikan dari Departemen Pendidikan.Suami - istri tersebut
> menjadi pendiri Yayasan, selain itu mereka juga menjadi pengajar.
> Mohon penjelasan dari hal sbb:
> 1. Syarat apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendirikan Yayasan tsb
> 2. kewajiban perpajakan apa yang timbul dari pendirian Yayasan tsb.
> 3. Apakah istri juga harus memiliki NPWP yang terpisah dengan NPWP
> suami (istri tidak memiliki pekerjaan lain)
> 4. Jika yayasan membuka cabang di lokasi lain, apakah harus memiliki
> NPWP juga
> Demikian pertanyaan saya. Atas bantuan Anda semua, saya ucapkan terima
> kasih.
>
> Salam
> Hardi
>
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [taxchat] Managing the liquor inventory for a bar

Sorry, I have no bar clients, thank goodness.
 
KC Jenkins

On Tue, Nov 25, 2008 at 4:13 PM, Donna L. Loeffler, CPA <dloeffler81@gmail.com> wrote:

Thanks, KC, but I was wondering if anybody uses a certain inventory software that they particularly like.


Donna Donna L. Loeffler, CPA 936 Church Avenue St. Charles, MN 55972 (507) 251-8119 dllcpa@hbci.com The information in this message, and any files transmitted with it, is confidential, may be legally privileged, and intended only for the use of the individual(s) named above.  Be aware that the use of any confidential or personal information may be restricted by state and federal privacy laws.  If you are not the intended recipient, do not further disseminate this message.  If this message was received in error, please notify the sender and delete it. IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.    


Jenkins LawFirm wrote:
 
 


 
On Mon, Nov 24, 2008 at 1:11 PM, Donna L. Loeffler, CPA <dloeffler81@gmail.com> wrote:

I have a client that is a small bar. Right now, the manager hands me a
hand-written sheet at the end of the month with the physical inventory
count. I'd like to be able to generate reports for his inventory
shrinkage, etc. Does anyone use an inventory system out there for bars
that they can recommend?

--
Donna
Donna L. Loeffler, CPA
936 Church Avenue
St. Charles, MN 55972
(507) 251-8119
dllcpa@hbci.com
The information in this message, and any files transmitted with it, is
confidential, may be legally privileged, and intended only for the use
of the individual(s) named above. Be aware that the use of any
confidential or personal information may be restricted by state and
federal privacy laws. If you are not the intended recipient, do not
further disseminate this message. If this message was received in
error, please notify the sender and delete it.
IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this
transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or
attached to this message was not and is not intended to be used, nor may
it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the
avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code
or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting,
marketing or recommending to another party any tax transaction or
tax-related matters that may be addressed herein.



__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Ikut posting, titipan dari Pak NurCholis... semoga bisa membantu.

btw, temen Sy nanya lagi ke dirjen pajak:

jawaban dari Dirjen Pajak

Regards,

Yth. Saudara ---

Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap permasalahan perpajakan di
Indonesia. Beberapa pertanyaan Saudara, kami jawab sebagai berikut:
1. apakah saya masih harus membayar pajak penghasilan kepada pemerintah
Indonesia?

Berdasarkan Pasal 4 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak
atas seluruh penghasilan WP berdasarkan tempat tinggal WP tanpa
memperhatikan apakah ia sebagai warga negaranya atau warga negara asing.
Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal dai Indonesia atau berasal
dari luar negeri. Selanjutnya mengacu pada pasal 2 ayat (3) UU PPh yang
mengatur definisi Subyek Pajak dalam negeri yang pada huruf a termasuk orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka
waktu 12(dua belas) bulan.

Dan berdasarkan Pasal 26 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut
pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dengan demikian, orang
atau badan yang memerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.

Maka dengan asumsi Saudara tidak bertempat tinggal (mempunyai tempat tinggal
tetap) di Indonesia dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia,Saudara
tidak wajib membayar pajak di Indonesia. Dan sebaliknya, jika Saudara
bertempat tinggal di Indonesia (penjelasan lebih lanjut terkait dengan
jawaban no. 2) atau memiliki penghasilan di Indonesia, pemerintah memiliki
hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang Saudara terima.

2. Singapura dan Indonesia memiliki tax treaty, yang menghapus kemungkinan
pengenaan pajak berganda. Apakah ini berarti dengan saya membayar pajak
kepada pemerintah Singapura, saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah
Indonesia?

Saudara bekerja di Singapore lebih dari 183 hari, maka berdasarkan ketentuan
perpajakan Singapura, Saudara memenuhi syarat resident di negara tersebut.
Jika disamping Saudara memiliki resident di Singapore juga Saudara memiliki
tempat tinggal di Indonesia, maka akan terjadi kependudukan ganda (dual
residence) atas diri Saudara.

Pemecahan atas dual residence tersebut diatur dalam Tax Treaty Indonesia â€"
Singapore pada Article 4 paragraph (2). Jika seseorang menjadi penduduk di
kedua Negara yang menandatangani Tax Treaty, maka statusnya akan ditentukan
menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok);
2. Jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan- kepentingan
pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal
tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
3. Jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada
Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak
pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan
bersama

Dari ketentuan Treaty Indonesia â€" Singapore mengenai pemecahan dual
residence tersebut (disebut sebagai tie breaker rule), maka dengan
asumsiSaudara hanya mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) di Singapore
(Saudara bekerja di negara tersebut melampaui 183 hari atau lewat dari time
test menurut ketentuan perpajakan Singapura), maka dalam hal ini Saudara
ditetapkan merupakan resident di Singapore. Status Saudara di Indonesia
adalah non-resident.

Dengan status di Indonesia sebagai non-resident, Saudara hanya wajib
membayar pajak di Indonesia jika mempunyai sumber penghasilan di Indonesia
(PPh Pasal 26).

Jawaban no. 2 juga berlaku untuk menjawab pertanyaan Saudara no. 3 dan 4.

5. Kalaupun masih harus membayar pajak, berapa yang harus saya bayar?
Selisih antara pajak di Indonesia dan Singapura? Bagaimana bila saya pindah
dan bekerja yang mengenakan pajak lebih tinggi dari Indonesia, yang artinya
saya membayar pajak lebih di negara tersebut, apakah pemerintah Indonesia
akan mengembalikan selisih pembayaran pajak di negara tersebut? Tentu tidak
bukan?

Pertanyaan Saudara no. 5 hanya berlaku jika Saudara ditetapkan sebagai
resident di Indonesia dan bukan Singapore (bukan kondiri riil Saudara saat
ini). Jika Saudara ditetapkan sebagai penduduk Indonesia, berlaku asas
tempat tinggal sebagai mana telah kami jelaskan pada jawaban no. 1. Oleh
karena itu, PPh di Indonesia dikenakan atas seluruh penghasilan baik yang
bersumber di Indonesia maupun dari luar negeri. Atas pajak yang telah
dipotong di LN dapat dijadikan kredit pajak di Indonesia dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasl 24 UU PPh.

Demikian jawaban kami. Terima kasih.

Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com


2008/11/26 Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>

> Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.
>
> Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
> 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah
> WNI);
> 2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1
> tahun (dalam hal ini adalah WNA);
> 3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
> mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).
>
> Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan
> kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal
> memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
> Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri
> harus dilaporkan di Indonesia.
> Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP
> dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di
> Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak
> ada kaitan dengan WNI.
> Pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: okeman
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri
>
> Pak Agus,
>
> Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
> itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
> bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
> dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
> Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
> melebihi 183 hari...
>
> Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
> berdomisili di Indonesia.
>
> Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
> tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
> adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.
>
> Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
> beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
> Indah tidak perlu mempunyai NPWP.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Agus
> Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
> >
> > Pak Basisoke ..
> >
> > Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> > 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> > memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> > waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> > subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> > kewarganegaraannya.
> > 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> > beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> > expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> > waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> > kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
> >
> > Demikian,
> > Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
> >
> > --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> > Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> > Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> > balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> > pajak...:)
> > >
> > >
> > > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> > >
> > > Posted by: "Indah Susanti"
> > > indahs@
> > >
> > >
> > > indahs
> > >
> > >
> > >
> > > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> > >
> > >
> > > Halo rekan milis Forum Pajak,
> > >
> > >
> > >
> > > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> > >
> > > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> > >
> > >
> > >
> > > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> > >
> > > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> > >
> > > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> > >
> > > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> > >
> > > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> > >
> > >
> > >
> > > Terimakasih banyak sebelumnya.
> > >
> > >
> > >
> > > salam,
> > >
> > >
> > >
> > > Indah
> > >
> > >
> > >
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.

Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah WNI);
2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (dalam hal ini adalah WNA);
3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).

Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri harus dilaporkan di Indonesia.
Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak ada kaitan dengan WNI.
Pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: okeman
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri


Pak Agus,

Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
melebihi 183 hari...

Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
berdomisili di Indonesia.

Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.

Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
Indah tidak perlu mempunyai NPWP.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Agus Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
>
> Pak Basisoke ..
>
> Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> kewarganegaraannya.
> 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
>
> Demikian,
> Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> >
> >
> >
> > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> pajak...:)
> >
> >
> > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> >
> > Posted by: "Indah Susanti"
> > indahs@
> >
> >
> > indahs
> >
> >
> >
> > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> >
> >
> > Halo rekan milis Forum Pajak,
> >
> >
> >
> > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> >
> > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> >
> >
> >
> > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> >
> > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> >
> > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> >
> > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> >
> > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> >
> >
> >
> > Terimakasih banyak sebelumnya.
> >
> >
> >
> > salam,
> >
> >
> >
> > Indah
> >
> >
> >
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

Sebelumnya terima kasih atas tanggapan yang diberikan atas pertanyaan saya..

Berarti kalo tidak ada 1721 A1/A2 nya kita tidak perlu laporkan ke Kantor Pajak ya?
Tks
 Eka


________________________________
From: Wibowo <arief_wb@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 5:20:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....


Sepertinya tidak mungkin perusahaan tidak mau kasih 1721 A1, ada kemungkinan perusahaan tersebut tidak setorkan/laporkan PPh kamu
jadi nama kamu tidak ada di list 1721 nya

--- On Tue, 11/25/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com> wrote:

From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 5:23 AM

Eka,
Tanpa Form 1721 A1/A2 maka kita tidak bisa mengakui penghasilan adalah dari
pekerjaan, termasuk mengklaim kredit pajak PPh 21nya.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: eka susilawaty
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:17 PM
Subject: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

Rekan-rekan. ......

Tlg dibantu donk....
Kalo kita mau laporan SPT OP tp ga ada lampirannya SPT 1721 A1 atau A2 boleh
ga sih?
Tp PPH kita sudah dibayarkan oleh perusahaan lama dan perusahaan lama tidak
mau kasih .
Gimana donk...
Please....Help. ...

Tks sebelumnya ya untuk moderator...

Eka
.


[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

============ ========= ========= ========= =====

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in
rendering legal, business, or other professional advice. For more information,
please visit www.forumpajak. com or send email to subscribe@forumpaja k.com to
subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpaja k.com.
============ ========= ========= ========= =====
Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Saya setuju dengan pendapat rekan kita ini, karena buat fiscus/negara hal
ini menguntungkan

dimana PPN masukan tersebut tidak diperhitungkan dengan PPN keluarannya dan
hal ini tidak

menyalahi undang-undang perpajakan.

Salam,

Yoyo P.

_____

From: heny [mailto:mheny@cbn.net.id]
Sent: Tuesday, November 25, 2008 5:11 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Ikut berdiskusi nih,

Untuk Pajak Pertambahan Nilai dikutip dari UU PPN tahun 2000 pasal 9 ayat 9
yang berbunyi :
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan.

Penjelasan :
Ayat (9)Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang
disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan
Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan
dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut
telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila
Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak
ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak
belum dilakukan pemeriksaan.

Jadi penafsirannya adalah perlakuan PPN bisa dibiayakan atau
dikapitalisasikan atau dijadikan sebagai Pajak masukan.

Mohon masukan, dipersilahkan pendapatnya

----- Original Message -----
From: "firdas2000" <firdas2000@yahoo. <mailto:firdas2000%40yahoo.com> com>
To: <forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:31 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Mekanisme PPN terpisah dengan PPh Badan, Pajak Keluaran harus diadu
dengan Pajak Masukan selisihnya dibayarkan/restitusi.

Kalau PPN dibiayakan maka akan dikoreksi positif, karena jelas
menurut UU PPh yang termasuk Non Deductible Expenses : pajak tidak
boleh dibiayakan.

Mungkin itu masukan dari saya Pak Adi, sekian.

Firdas
http://softyes. <http://softyes.blogspot.com> blogspot.com
http://mainexcel. <http://mainexcel.blogspot.com> blogspot.com

--- In forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com,
adi jayadianto jaya
<jayadianto_adi@...> wrote:
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
berdasarkan surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama
seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak
Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang
penghasilan bruto dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6
ayat (1) huruf a UU PPh.
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] jenis pengusaha kontruksi

mohon pencerahan rekan2,

di PP No. 187/PMK.03/2008 pasal 3 dijelaskan tarif PPh dari usahan
jasa kontruksi dibedakan menjadi 6 tarif yang dibagi berdasarkan
kualifikasi pengusaha kontruksi. mohon dijelaskan pembedaan
kualifikasi tersebut sehingga pemotong tidak salah dalam memotong
pajaknya.

terima kasih.
Tommy
Finance analist & tax

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.

Contoh kasusnya begini,
 
Saya bekerja di PT A yang begerak dibidang jasa tenaga kerja.
PT A ada kerja sama dengan PSuatu ketika PT A disuruh oleh PT B untuk membayarkan terlebih dahulu biaya perjalanan dinas karyawan PT B sebesar Rp.1.000.000.-- dan biara dina ini bisa ditagihkan kembali ke PT B dan ditambah Service Fee / Handling Fee 20 %.
 
Kemudian PT A membuat tagihan dengan perincian sbb :
 
Reimbursable (Biaya Dinas)                               Rp.1.000.000,--   (a)
Service Fee / Handling Charges     20 %              Rp.   200.000,--   (b)
                                                                        Rp.1.200.000,--    (c)
 
Apakah (b) ini yang disebut dengan imbalan jasa ?

--- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> wrote:

From: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 11:15 AM


Dera Pak B. Purnomo
Kalau menurut saya arti Imbalan Jasa itu cukup luas dan dilihat dari sisi pemberi jasa, ketika pemberi jasa memberikan jasanya kepihak lain ia akan menerima macam-macam dari pihak lain itu namanya bisa fee, uang, honor, komisi dll kesemuanya itu dirangkum menjadi imbalan

pendapat lain silahkan.

Awal
----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 10:56 AM
Subject: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.

Kepada Teman-teman semua,

Mohon penjelasannya ;

Pada PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NO. PER - 70 / PJ / 2007 LAMPIRAN II No I , II, III selalu disebutkan " ... % dari Jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN". Apakah yang dimaksud dengan imbalan jasa ?

Terima kasih kepada yang mau menjawab pertanyaan ini.

Hormat saya,


B. Purnomo

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PPH PSL 23 dan PPN

Terima kasih atas tanggapannya.

--- On Tue, 11/25/08, Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id> wrote:

From: Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] PPH PSL 23 dan PPN
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:09 PM


Pak Basar,

PPN dihitung dari total invoice dan PPh Pasal 23 dihitung dari fee. (tulisan merah)

----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, November 24, 2008 9:38 AM
Subject: [forum-pajak] PPH PSL 23 dan PPN

Dengan hormat,

Mohon penjelasannya masalah pajak sbb :
Saya bekerkja di PT A bergerak dibidang jasa, dan PT bekerjasama dengan PT B.
Suatu ketika PT A disuruh membayar terlebuh dahulu biaya dinasnya (hotel, Transport, Makan dll) Karyawan PT B sebear Rp.1.000.000. -- Oleh PT B bahwa PT A diperbolehkasn menagih biaya dinas tsb (reimbursable) dan ditambah service fee / handling charges 20%.

Oleh PT A dibuatkan tagihan sebagai berikut :

Biaya dinas karyawan PT B Rp. 1.000.000.-- (a)
Service Fee / handling Fee 20% Rp. 200.000.-- (b)
Rp. 1.200.000.-- (c)
PPN 10 % x ???? Rp. 120.000,-- (d)
Rp. 1.320.000,--

PPh Pasal 23 (4.5%) Rp. 9.000,--

Pertanyaan :

1. PPN 10 % Dhitung dari mana ? dari b atau dari c
2. Oleh PT B Invoice penagihannya dipotong PPH 23.
Pertanyaannya :
a. PPH 23 berapa persen ?
b. PPH 23 itu dihitung dari mana ? dari b atau dari c.
3. Mohon penjelasannya pertanyaan Nomor 1 dan 2 itu disertai dengan Undang2 dan Pasal2nya.
Teima kasih atas penjelasannya. .


Hormat saya,


B.Purnomo.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

Bu Eka.
minta dengan surat resmi aja,
terus bikin tembusan [copy] dikirim ke KPP
dimana perusahaan tsb terdaftar.
atau minta langsung ke KPP,
seksi pelayanan pasti bisa bantu.
kalau di KPP tidak ada, berarti 1721 tsb tidak dilaporkan
oleh prshan lama.

Salam

On 11/25/08, eka susilawaty <eka_wa_ty@yahoo.com> wrote:
>
> Rekan-rekan.......
>
> Tlg dibantu donk....
> Kalo kita mau laporan SPT OP tp ga ada lampirannya SPT 1721 A1 atau A2
> boleh ga sih?
> Tp PPH kita sudah dibayarkan oleh perusahaan lama dan perusahaan lama tidak
> mau kasih .
> Gimana donk...
> Please....Help....
>
> Tks sebelumnya ya untuk moderator...
>
> Eka
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Dear forum...
Yg ditanyakan oleh pak Adi ini PK, bukannya PM.

Pak Adi,
PK tidak bisa dibiayakan,
krn PPN Keluaran yg membayar adalah pihak pembeli,
jadi pak Adi hanya menyetorkan PK yg dipungut tsb.
Dlm PPN berlaku mekanisme PK-PM = jumlah yg hrs disetorkan.

Salam.

On 11/24/08, adi jayadianto jaya <jayadianto_adi@yahoo.com> wrote:
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu berdasarkan
> surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4
> huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak Keluaran yang kami
> bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang penghasilan bruto
> dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] tanya kursus

Terima kasih atas tanggapannya, Kalau Kursus di STAN itu kebanyakan Kursus Perpajakan Brevet A dan B). Selain di STAN ada lagi untuk daerah Ciledug dan Kebayoran lama ?

Wassalam,

B. Purnomo.
----- Original Message -----
From: rizal
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 2:37 PM
Subject: Re: [forum-pajak] tanya kursus


untuk di daerah slipi mungkin bisa di LAP Trisakti.
Di daerah ciledug /kebayoran lama mungkin bisa ke STAN pak.
wassalam.
rizal

Basar Purnomo wrote:
>
> Saya juga nanya dimana sih alamat kursus Akuntansi didaerah Ciledug
> atau Kebayoran Lama.
> Mohon informasinya.
> Terima kasih, wassalam.
>
> B. Purnomo.
> ----- Original Message -----
> From: glory_ginting
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 1:23 AM
> Subject: [forum-pajak] tanya kursus
>
> Halo rekan-rekan sekalian...
>
> ada yang tau info tempat-tempat kursus akuntansi keuangan yang bagus
> ga??
>
> yang sekitar daerah slipi kalo ada..
>
> terima kasih sebelumnya ya..
>
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
>


------------------------------------------------------------------------------

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.10/1810 - Release Date: 11/24/2008 2:36 PM


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....

Ada beberapa kemungkinan.
- Perusahaan bayar pajak karyawan tidak sesuai dengan keadaannya
sebenarnya.
- Perusahaan bayar pajak karyawan dan tidak punya arsip 1721-A1 dan
tidak mau report memenuhi permintaan karyawannya
- Perusahaan tidak bayar dan tidak melaporkan.

Saya juga pernah konsultasi ke A/R saya, dan memungkinkan karyawan
minta data ke kantor pajak tempat palaporan 1721-A1 nya

Apabila ada datanya, sangat memungkinkan dapat copy 1721 A1-nya dari
kantor Pajak, tetapi bila tidak ada datanya, mungkin dapat
tindak-lanjut pemeriksaan perusahaan.


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Wibowo <arief_wb@...> wrote:
>
> Sepertinya tidak mungkin perusahaan tidak mau kasih 1721 A1, ada
kemungkinan perusahaan tersebut tidak setorkan/laporkan PPh kamu
> jadi nama kamu tidak ada di list 1721 nya
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search