Para tax experts,
mohon pencerahan ttg pasal 21 UU KUP. Bagaimana implementasi hak
mendahulu negara atas utang pajak? Apakah pasal 21 ini baru secara
nyata terlihat pada saat wajib pajak pailit atau dilikuidasi?
Implementasi tenggang waktu 5 tahun itu seperti apa ya?
Many thanks
Silalahi
Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
(3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.
4) Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
--- On Wed, 19/11/08, R M A <
rajendra.ma@
gmail.com> wrote:
From: R M A <rajendra.ma@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] TKI dan TKW Bebas Pajak Penghasilan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 19 November, 2008, 6:15 PM
Tapi pak.....
kok sepertinya berbeda dengan pengumuman ini ya..?
http://www.pajak. go.id/dmdocument s/wpln.pdf (ini dari situs pajak.go.id)
atau di sini
http://www.indonesi anewyork. org/index. php?option= com_docman& task=doc_ download& gid=42&Itemid= 67
(ini
dari konsulat RI di NY USA)
Pada bagian kepadanya tertulis
Kepaada Yth
Bapak/Ibu/Saudara para Warga Negara Indonesia
yang berada/bertempat tinggal di Luar Negeri
Kemudian di bawahnya tertulis
Kami percaya, bahwa Warga Negara Indonesia/Wajib Pajak yang berada di Luar
Negeri masih mempunyai ikatan batin dan cinta tanah air sehingga ikut
memanfaatkan sunset policy ini. Pembayaran pajak Anda sangat diperlukan guna
kelangsungan dan pembangunan dan pembiayaan negara.
Pertanyaannya? Apakah pengumuman ini berlaku kepada SEMUA WNI yang berada
atau bertempat tinggal di LN ataukah hanya yang kurang dari 183 hari?
Kalau dari kepadanya dinyatakan bahwa kepada WNI yang bertempat tinggal di
Luar Negeri
Padahal, pasal 2 UU PPh menyatakan bahwa Subjek pajak DN adalah OP yang
bertempat tinggal di Indonesia
dan Subjek Pajak LN adalah OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika hanya berdasarkan pasal 2 UU PPh,
bagian kepada dalam pengumuman tersebut mengacu kepada pengumuman bahwa
Subjek Pajak LN yang berstatus WNI dimohon untuk mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP...?
2008/11/18 devry bonte <devryiskandar@ yahoo.com>
>
>
> TKI dan TKW bebas pajak penghasilan (jika menetap dan bekerja di luarnegeri
> lebih dari 180 hari)
>
> Apa ya kira kira stimulus dibidang pajak/fiskal dari pemerintah dalam
> menghadapi krisis ekonomi global sekarang ? Untuk mencegah terjadinya PHK
> massal tahun depan.
>
> Mengapa reaksi Indonesia selalu terlambat dari negara lain, dimana Malaysia
> saja sudah menurunkan harga BBM nya beberapa kali yang mana kita ketahui
> naiknya belakangan daripada Indonesia.
>
>
>
> http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 11/18/20024368/ tki.dan.tkw. bebas.pajak. penghasilan.
>
> JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga Kerja
> Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk tidak
> membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya, mereka telah
> menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah tahun atau 180 hari.
>
> Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
> Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy kepada insan
> musik di Jakarta, Selasa (18/11).
>
> "Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena biasanya
> mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka bekerja. Tapi
> kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih kami haruskan untuk
> membayar pajak penghasilan, " terang Sjarifuddin.
>
> Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja
> kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada rentang
> tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara yang
> bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak kepada
> pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
--
R M A
http://maskokilima. wordpress. com
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/