Custom Search

15 November 2008

[forum-pajak] Re: Norma Perhitungan Pajak Penghasilan

Numpang sekalian tanya ya..
Kalo untuk pekerjaan programmer freelance, apakah ada kode khususnya?
Saya sudah coba cari di lampiran peraturan tersebut kok tidak ada ya.

Regards,
Albert

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "CHANDRA TPE" <chandra@...> wrote:
>
> Pak Giovany,...
>
> Coba lihat di KEP.536/PJ./2000, ( kl ga salah....habis sudah lama
sih...)
>
> Salam,
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: giovanybp
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, November 13, 2008 11:37 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: Norma Perhitungan Pajak Penghasilan
>
>
> Yth. Millister
>
> Mohon infonya, Peraturan KMK/PMK/KEP/PER Nomor berapa ya untuk
> perhitungan norma pajak penghasilan yang ada tabel norma
penghasilan,
> kegiatan usaha, dan lokasi usaha.
>
> Thank's
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan

Untuk Pak Christian Wijaya
SPT Tahunan yang akan dibetulkan atau disampaikan oleh WP dalam rangka sunset policy diserahkan sepenuhnya kepada WP, tahun berapapun boleh.

Regards

Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?cat=22

--- On Fri, 11/14/08, Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com> wrote:
From: Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Sunset Policy - Fakta Lapangan
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 1:40 AM



Tolong tanya Pak,

Kalau saya terdaftar untuk NPWP tahun 2007.

Dan saya memiliki rumah yang saya beli di tahun 2005 dengan penghasilan yang

saya peroleh selama tahun 2000 sampai 2004.

Berarti di tahun 2000 sampai 2004 ada penghasilan per tahun yang tidak saya

sampaikan karena belum terdaftar NPWP.

Apakah saya bisa memanfaatkan sunset policy dengan melaporkan SPT tahun 2000

sampai 2004.

Karena ada yang mengatakan karena kita terdaftar di tahun 2007 maka SPTnya

kan baru dimulai di tahun 2007 sehingga tidak mungkin ada SPT tahun2

sebelumnya, tapi ada juga yang mengatakan untuk kasus sunset policy bisa ada

SPT pembetulan untuk tahun-tahun sebelumnya meskipun baru terdaftar NPWP di

tahun 2007.

Sehingga penghasilan kita selama tahun 2000-2004 tersebut kalau dijumlah

sesuai dengan pembelian rumah pada tahun 2005 tersebut.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

salam,

Christian Wijaya

On Wed, Nov 12, 2008 at 9:46 AM, Bina Solusi Consulting <

bina_solusi@ yahoo.com> wrote:

>

> Kepada yth

> Rekan2 millis di Forum Pajak

>

> Salam Sejahtera,

>

> Saya ingin sharing pendapat saja mengenai sunset policy.

> Saya sudah memperhatikan banyak sekali perdebatan/keraguan /ketidak pastian

> mengenai sunset policy.

>

> Pada prinsipnya, sunset policy yg berpatokan pada pasal 37A UU KUP hanya

> memberikan penghapusan atas sanksi dan denda pajak saja, akan tetapi pokok

> pajak yang terhutang harus dibayar.

>

> Tapi fakta dilapangan, coba rekan2 bantu hitungkan pokok pajak yg terutang

> sesuai dengan pasal 37A UU KUP, saya rasa dari 10 orang yang kita hitungkan,

> 9 orang sudah hampir pasti akan menolak. Bukan hanya karena pajaknya akan

> sangat besar, akan tetapi kalau mau bayarpun, mungkin tidak akan sanggup

> bayar, karena penghasilannya sebagian besar sudah menjadi fixed assets.

>

> Saya berpendapat, klausa dalam KMK 66 dan SE 33 + SE 34 tentang sunset

> policy yg menyatakan bahwa SPT yg disampaikan TIDAK AKAN DILAKUKAN

> PEMERIKSAAN menjadi sangat penting disini.

>

> Dalam sistem self assessment :

> SPT yang disampai adalah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan

> undang2 (pasal 12 UU KUP) (artinya sudah benar)

> DJP dapat menguji kepatuhan WP melalui proses pemeriksaan.

>

> JADI KESIMPULANNYA, SPTnya sudah BENAR (baik yang wajar maupun yang tidak

> wajar, sepanjang tidak dilakukan proses pemeriksaan, selain yang salah

> hitung, dll).

>

> Saya sudah banyak menyampaikan SPT Pembetulan dalam rangkah Sunset policy,

> selama ini TIDAK ADA PERTANYAAN mengenai total pajak yang dibayar (sesuai

> dengan SE-34)

>

> Mari kita manfaatkan kesempatan sunset policy ini sebaik-baiknya agar dapat

> tidur dengan nyeyak :) seperti yg diiklankan

>

>

> Salam,

>

>

> David Tjhai

> Bina Solusi Consulting

>

>

> --- On Mon, 11/10/08, Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com<bkuncoro%40yahoo. com>>

> wrote:

>

> From: Budi Kuncoro <bkuncoro@yahoo. com <bkuncoro%40yahoo. com>>

> Subject: Re: [forum-pajak] ,ttg sunset , daftar kolektf npwp

> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>

> Date: Monday, November 10, 2008, 9:20 PM

>

> Rekan rekan milles Yth di Forum pajak

>

>

> Ada sediki keluhan saja ada 2 , mungkin ada yang mengalami sama tlg sharing

> saja

>

> 1. Jangan marah ya, saya disuruh bos saya disuruh menenyakan ttg sunset

> pribadi NPWP , krn mau ada pembetulan dari 2003 sd 2006, ada tambah harta

> dyg diperoleh dari tahun 1997 ( hibah ) totalnya kira kira 5 milyar, saya

> menghadap ke AR di Jakarta Pusat, katanya harus bayar kira kira 10 % atau 5

> % dari total tersebut, boss saya tdk mau, khan di peraturan kalau ada

> penghasilan lainnya yang hrs bayar pajak, boss mau bayar pajak cuma 4

> jutaan, krh harta tsbt dari jaman dulu, AR bilang kurang wajar, Tolong dong,

> apakah ada yang mengalami seperti boss saya ini, karena ikut di seminar kok

> tdk ada studi kasus seperti ini, terkadang kami jadi bingung, mau sunset

> jadi takut

>

> 2. Ada kantor teman saya mendaftrakan NPWP kolektif ( karyawan ) di KPP

> Madya Jakarta Barat, sdh 3 minggu belum selesai juga , krn antri dan banyak,

> jadi bingung juga ya, mohon mita pencerahan dari rekan rekan, jangan

> tersinggung, krn ini fakta yang ada di lapangan, mohon petunjuk

> Terima kaih banyak sebelumnya

>

> salam

> bk

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

>

>

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Info Blog Pajak dalam Bahasa Inggris

Rekan-rekan Forum Pajak, bila ingin berita dan artikel pajak terbaru dalam
bahasa Inggris dan Jepang (judulnya saja)

Silahkan klik di http://taxminimagz.wordpress.com

Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang mempunyai atasan expat orang asing
dan atau dari Jepang.

Terima kasih,

Afdal Zikri Mawardi

Ym: afdalzikri

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pajak tangguhan tahun 2008

Dear crishtina...sebagai tambahan Aset/Kewajiban pajak tangguhan harus dilakukan penghitungan kembali menggunakan tarif yang akan berlaku pada saat pemulihan atau realisasi...

Hendro

--- On Thu, 11/13/08, basaria78 <Bmarito@gmail.com> wrote:
From: basaria78 <Bmarito@gmail.com>
Subject: [forum-pajak] Pajak tangguhan tahun 2008
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 13, 2008, 11:26 AM



Dear All,

Saya dengar katanya perhitungan pajak tangguhan untuk tahun 2008 ini

berbeda. Gak yakin hal ini benar atau tidak, katanya untuk aktiva yang

berakhir tahun 2008 kena tarif 28% sedangkan tahun 2009 seterusnya 25%

atau terbalik ya?.

Ada yang pernah dengar tentang hal ini?

Mohon bantuan agar dapat pencerahan.. ......

Salam,

Christina











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search