Dear all,
Per-39, adalah jawaban atas ketidakpastian selama ini mengenai ada dan tidaknya SPT 1721-A1 tahun pajak 2008, karena dalam KUP pasal 7 ayat 1, sanksi keterlambatan atas SPT 1721 tidak ada.
SehinggaWP dan pemerhati pajak ( konsultan pajak ) beranggapan bahwa dgn tidak adanya sanksi keterlambatan berarti tidak ada pelaporan SPT tersebut.
Perlu kita cermati bersama bahwa pelaporan SPT 1721 berikut lampiranya formulir 1721 A1, adalah salah satu sarana untuk pemenuhan kewajiban baik untuk kembajiban Pemberi kerja maupun kewajiban bagi Karyawan sebagai wajib pajak Individu.
Ada 2 pertimbangan mengapa SPT 1721 tetap harus dilaporkan :
1. Sebagai bukti bahwa pajak karyawan yang sudah dipotong dari penghasilannya sudah disetorkan dan dilaporkan SEMUANYA oleh pemberi kerja.
2. Karyawan sebagai wajib pajak individu juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilan beserta pajaknya untuk tahun bersangkutan melalui SPT pribadi ( 1770 /1770S/1770SS), media apa yang digunakan untuk membuktikan bahwa karyawan bersangkutan telah membayar pajak pribadinya ?, dengan adanya formulir 1721 A1 merupakan alat bukti bahwa karyawan bersangkutan telah memenuhui kewajibannya dalam pembayaran pajak melalui pemberi kerja.
Dengan penjelasan tersebut saya sangat yakin bahwa SPT 1721 masih tetap akan dipergunakan, tinggal sekarang apakah 1721 A1 akan dibuat dengan montlhy basis atau seperti sekarang yearly basis...., kalu monthly basis apakah itu efektif...????? setiap bulan harus mencetak bukti potong seluruh karyawan???
Demikian penjelasan ini, semoga membantu.....mohon masukan dari temen2 lainnya.
Regards.
Julius.
----- Pesan Asli ----
Dari: r_1_cq2000 <r_1_cq2000@yahoo.com>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 16 Oktober, 2008 11:15:52
Topik: [forum-pajak] Re: PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008)
Pertama saya ucapkan salam kenal kepada semua member, saya baru
bergabung di forum.
SEhubungan dengan PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008, ada yang
hendak saya tanyakan juga kepada senior2 neh. Dimana belakang ini
saya sering mendapat undangan seminar yang membahas dihapuskannya
SPT Tahunan 1721, ( kata mereka - yg mengadakan seminar -hal ini
sudah ada SE nya ) Hal ini lah yang membingungkan bagi saya.
mohon penjelasannya. ..
Regards,
Ricky Dwi
( new member )
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, "K. INDRA- PPR" <pprki@...>
wrote:
>
> Tampaknya memang tidak ada perbedaan antara form SPT Tahunan PPh
Ps. 21 tahun 2008 & 2007, pengisian dan perhitungan PPh Ps. 21
terhutangnya juga tidak berbeda. Jadi sama saja penerapannya.
>
> UU KUP yang baru berlaku sejak 1 Januari 2008 meniadakan kewajiban
pelaporan SPT Tahunan PPh ps. 21, namun tampaknya Ditjen pajak belum
menyiapkan mekanisme dan juklak pelaksanaannya yang terkait dengan
peniadaan kewajiban tsb. Sementara itu terutama karyawan harus
memperoleh bukti pemotongan/pembayar an PPh Ps. 21 dari perusahaan
tempatnya bekerja untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Karyawan tsb. (Jika punya NPWP), sehingga SPT Tahunan PPh Ps. 21
diwajibkan pelaporannya oleh Ditjen Pajak, walaupun bertentangan
dengan UU KUP.
>
> Analisa di atas mudah2an betul dan bermanfaat.
>
>
>
>
> --- On Tue, 10/14/08, Henny <khennyi@... > wrote:
>
> From: Henny <khennyi@... >
> Subject: [forum-pajak] PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008)
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, October 14, 2008, 8:18 PM
>
>
>
>
>
>
> Teman-teman di Forum Pajak,
>
> Sehubungan dengan PER-39-PJ-2008 (TTG SPT THNAN 21 2008), apakah
ada
> diantara teman-teman sekalian yang dapat memberikan informasi
kepada saya
> dimana letak perbedaan form u/ thn 2008 & 2007?
>
> Karena saya tidak menemukan perbedaan antara form SPT yang ada di
> PER-39-PJ-2008 dengan SPT 21 Thn 2007 setelah saya
membandingkannya.
>
> Mohon bantuan dari teman-teman semuanya, dan terima kasih atas
bantuannya.
>
> Rgds,
>
> Khennyi
>
> ============
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/