Justru sepertinya harusnya tidak terkena potongan pph 21, 23, dan 26.
Kalau kami terbalik, sebagai penjual malah modern marketnya gak mau di potong. Susahnya karena mereka giant2 jadi posisi tawarnya kurang.
Tetapi kayaknya memang kasus ini debatable.
Memang apabila langsung dilakukan di faktur pajak penjual jelas sekali bahwa ppnnya otomatis berkurang dan tidak terkena pph21, 23 atau 26.
Tapi yang sering menjadi masalah adalah apabila bonus/cash discount atau apapun nama potongan rabatnya, karena istilahnya bisa macam2 terutama yang berhubungan dengan modern market, potongan tersebut biasanya dilakukan setelah barang terjual, bisa 2 atau 3 bulan kemudian. Memang modern market tsb menerbitkan faktur pajak untuk potongan tsb shg bagi penjual bisa memasukkannya sebagai pajak masukan.
Seharusnya atas transaksi tersebut efek PPNnya sama saja, tetapi yang jadi masalah adalah potongan tersebut kena pph 21, 23 atau 26 tidak ?
Kalau menurut surat S-29/PJ43/2003 tgl 29 jan 2003 ttg penegasan pengenaan pph atas potongan harga dan insentif penjualan ditegaskan sebagai berikut :
1. Sepanjang pot harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, pot harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan obyek pph 21, 23,atau 26.
2. Bila pot harga dan insentif penjualan dibarikan dalam pengertian hadiah maka terkena obyek pph 21, 23 atau 26.
Jadi menurut saya kalau kita berpegang pada nomor 1 tsb, walaupun tidak dalam 1 faktur pajak ( dlm artian faktur pajak pengurangnya diterbitkan oleh pembeli ), sepanjang kita sebagai penjual membukukan potongan tersebut sebagai potongan penjualan maka harusnya tidak terkena obyek pph 21, 23,atau 26.
Mohon apabila ada teman-teman yang bertugas di modern market memberikan pendapatnya juga.
Terima kasih
----- Original Message -----
From: Triyani
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 30, 2008 4:43 PM
Subject: [forum-pajak] Re: [TAX] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus
Hmmm.. pertama baca pertanyaan ini saya bingung, kirain ada yang nanya
PPN atas bonus yang diterima karyawan menjelang akhir tahun :)
kalau saya tidak salah menangkap maksud pertanyaan pak Suria, Bonus
yang ditanyakan di sini adalah semacam 'rabat/cash discount' yang
diberikan setelah pembelian mencapai kumulatif jumlah tertentu.
Bonus/Cash discount tsb sesungguhnya merupakan volume discount yang
bisa menjadi pengurang nilai penjualan. Hanya saja memang dalam
administrasi PPN, agar bonus tsb dapat diperhitungkan sbg discount
harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Volume discount tsb menurut saya juga bukan merupakan obyek PPh 23,
sepanjang telah dicantumkan sbg pengurang penjualan dalam faktur pajak.
Namun jika melihat fakta transaksi yang sudah dilakukan : Bonus tsb
telah dipotong PPh 23 dg tarif 15%; sepertinya oleh principal bonus
tsb dianggap sebagai 'hadiah/penghargaan' yang diterima oleh WP Badan.
nahh.. karena dianggap sbg hadiah.. kira2 bagaimana perlakuan PPN-nya?
apakah atas bonus/penghargaan tsb merupakan obyek PPN?
apakah dalam hal ini terdapat penyerahan BKP/JKP ?
Penyerahan BKP dari principal ke pembeli jelas sudah dikenakan PPN
berdasarkan harga jual, namun PPNyang terutang dibebaskan?
Bagaimana dg bonus yang diterima sehubungan dg penyerahan BKP tsb?
Maaf jika posting saya tdk menjawab pertanyaan.. sekedar membuka
wacana diskusi dulu :)
Salam,
Triyani
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Ardhi DJ" <akuntan@...> wrote:
>
> Transaksi ini ada kontraknya?
>
> dan pemotongan PPh sebesar 15% itu dianggap jenis pajak apa..?
>
>
>
> hal ini untuk menegaskan/menyesuaikan Jenis Pajaknya baik itu untuk
PPN maupun PPh
>
>
>
> karena PPN menganut azas Negative List, maka bila TIDAK termasuk
JENIS BARANG/JASA
>
> sesuai Pasal 4A UU PPN Th.2000 maka sudah pasti TERUTANG PPN
>
>
>
> Sedangkan PPh Pasal 23 menganut azas Positive List, jadi hanya Jenis
Jasa yg tercantum
>
> dalam UU PPh Pasal 23 dan PER-70/2007 saja yang TERUTANG PPh
>
>
>
> -ardhi-
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
>
> From: forum-pajak@yahoogroups.com
[mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of Suria Wijaya
>
> Sent: 30 Oktober 2008 10:59
>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
>
> Subject: [forum-pajak] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus
>
>
>
> Dear Rekan sekalian,
>
>
>
> Mohon bantuannya.
>
>
>
> Perusahaan saya melakukan transaksi dagang barang strategis yang
dibebaskan PPN, yaitu pembelian
> bibit. (saya sebagai pembeli)
>
>
>
> Pada awal tahun 2008 lalu, kami diberikan Bonus Tahunan dalam bentuk
Credit Note (CN),
>
> yang nilai nett-nya (setelah dipotong WHT sebesar 15%) dipotongkan
dari hutang dagang saya.
>
> Misalkan Gross Bonus yang saya peroleh adalah 50jt, maka WHT-nya 7,5jt
>
> dan Nett Bonus yang bisa saya potong dari hutang saya adalah 42,5jt.
>
>
>
> Pertanyaan saya adalah: Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Keluaran
sebesar 10%*50jt = 5jt, sebagai
> kompensasi/pengganti 10% atas nilai Gross Bonus?
>
>
>
> Karena biasanya kalau dalam transaksi barang KENA PPN, saya selalu
menerbitkan Faktur pajak Keluaran
> 10% atas gross bonus yang saya peroleh.
>
>
>
> Tetapi dalam kasus ini, barangnya adalah barang non-PPN. Jadi apakah
perlakuan untuk Bonusnya sama
> atau berbeda?
>
>
>
> Karena menurut Vendor, kami tidak seharusnya menerbitkan Faktur
Keluaran pengganti tersebut lagi
> (alasannya karena barangnya adalah non-PPN, meskipun sebenarnya
Bonus itu diberikan dalam bentuk
> CN).
>
> Tetapi menurut konsultan kami, pendapatan bonus itu tetap bisa
diterbitkan Faktur Keluaran
> pengganti.
>
>
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan. Terima kasih banyak.
>
>
>
> Salam,
>
> Suria.
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/