Custom Search

16 September 2008

[forum-pajak] bagaimana perhitungan pph 21 untuk agen asuransi

Dear Teman-teman,

Saya (karyawati) dan suami (yg pekerjaannya adalah agen asuransi) mau
melaporkan SPT tahunan pph 21 atas Orang Pribadi, masalahnya kami sama
sekali tidak tau bagaimana perhitungan PPH21 untuk agen asuransi.
Kalau utnuk karyawan sih, saya bisa meminta lembar A3 dari pemberi
kerja nantinya. tetapi untuk pekerjaan suami, apakah kami juga bisa
meminta lembar A3 dari perusahaan asuransinya? juga bagaimanakah
perhitungan PPH 21 atas pendapatan yg di terima untuk agen asuransi?

MOhon batuan teman2 sekalian.

Terima kasih,
Suwarni


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

mencoba menjawab p' adhy,

terkait perhitungan PPh 21 atas THR menggunakan perhitungan gaji bulan sebelumnya h-1, dgn logika jikalau pembayaran THR d lakukan oleh perusahaan d awal atau tengah bulan dan pembayaran gaji baru dilakukan di akhir bulan.sedangkan PPh 21 sudah harus dipotong langsung saat pembayaran THR (kecuali dgn Gross Up PPh 21)


CMIIW

the positive

----- Original Message ----
From: adhy bramantiyo <adhy.bramantiyo@yahoo.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 16 September, 2008 15:22:24
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21


Terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan semuanya, oh ya saya juga mau
menanyakan mengenai pph 21 karyawan lagi,

Sebentar lagi kan mau lebaran, yang saya mau tanyakan mengenai perhitungan
pajak atas THR karyawan, apa perhitungannya digabungkan dengan perhitungan
pajak atas gaji bulan ini.

Terima kasih.

_____

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of Herlinawati Suhendi
Sent: 16 September 2008 14:11
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Terima kasih untuk koreksinya.

SalamHerlinawati

----- Original Message ----
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ <mailto:diansyah_ taxz%40yahoo. com>
yahoo.com>
To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com
Sent: Monday, September 15, 2008 2:19:55 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Ga perlu pake proses Pbk (Pemindahbukuan) . Bisa langsung dikompensasikan.
Ada kolom kompensasinya di SPT Masa PPh Pasal 21. (cfm Perdirjen No.
Per-15/PJ./2006) .

--- On Mon, 9/15/08, Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com> wrote:

From: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 12:45 AM

Pak Adhy,

Kelebihan PPh 21 bisa dikompensasikan untuk pajak berikutnya dengan cara :

Mengajukan surat permohonan Surat Pemidahbukuan (PBK) ke Kantor pajak dimana
bapak lapor, kemudian dari kantor pajak akan mengirimkan surat Bukti
Pemindahbukuan dan itu merupakan dokument lampiran untuk pengurang pajak
untuk periode yang bapak maksud.

Proses bukti pemindahbukuan sekitar 2 bulan itupun kita harus aktif tanya ke
ARnya, apabila kita belum terima bukti pemindahbukan maka belum bisa
dikompesasikan pada bulan berikutnya.

Semoga dapat membantu.

Salam
Lina

----- Original Message ----
From: Adhy Tri Anggoro Bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>
To: Forum Pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 12, 2008 10:46:54 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Mohon bantuannya rekan-rakan semua,

Saya ingin menanyakan jika kita ada kelebihan pembayaran (SSP) pajak masa
bulanan pph pasal 21, apa kelebihan bayar tersebut bisa kita kompensasikan
untuk pembayaran (SSP) pajak masa pasal 21 bulan berikutnya, jika bisa
bagaimana mekanismenya

Terima kasih atas bantuannya

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: tanya tentang bea masuk

Anda harus punya NPWP, API u/ API apabila anda tidak punya maka akan dikenakan PPh 22 ---> 7,5% , tapi kalau punya PPh 22--->2,5%

--- On Tue, 9/16/08, ishak_yuwono <ishak_yuwono@yahoo.com> wrote:
From: ishak_yuwono <ishak_yuwono@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Re: tanya tentang bea masuk
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 10:04 PM



Terima kasih atas tanggapannya.

benar benar membuat saya selangkah lebih berani untuk mengimpor barang

tsb.

sorry mau tanya lagi. apakah saya harus memiliki npwp / siup untuk

mengimpor barang tsb? saya belom punya nih.. ^_^

lalu beberapa teman yang mengimpor (lewat jasa importer) mendapat

masalah yaitu barangnya tidak bisa keluar hingga sekarang (2 bulan).

Kira kira kenapa? kok teman saya cuma dibilangin "lagi jalur merah"?

apakah ada peraturan ttg "berapa lama pemeriksaan berlangsung" ? jadi

kita yang mengimpor barang tidak terlalu rugi?

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, zeti arina <zeti_arina@ ...> wrote:

>

> Pertama tama harus tahu no HS barang tersebut dengan mengetahui

jenis mesinnya, dan melihat berapa % bayar bea masuknya kemudian yang

harus dibayar adalah PPH pasal 22 sebesar 2,5 % (API)kali nilai CIF

(harga barang+ongkos angkut+insurance) dan PPN sebesar 10%.

>

> Memang barang2 dari china sekarang lagi diawasi karena mengancam

industri dalam negeri, tetapi khusus mesin kabanyakan memang jalur

merah, yaitu diperiksa fisik mesinnya.

>

> Contoh :

> Suatu barang dengan nilai CIF USD 13.300 dipungut Bea Masuk sebagai

berikut :

> - Bea Masuk = 5%

> - PPN = 10%

> - PPh Pasal 22 = 2,5%

> - Kurs NDPBM = Rp. 10.000/usd

> Ditanya : Berapa besarnya Bea Masuk, PPN, dan PPh yang terutang ?

> Jawab :

> - Bea Masuk

> = X % (CIF x NDPBM)

> = 5% x USD 13.300 x Rp. 10.000

> = Rp. 6.650.000

>

> - Pajak Pertambahan Nilai

> = X % (CIF x NDPBM) + BM

> = 10% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000

> = 10% x (133.000.000 + 6.650.000)

> = 10% x Rp. 139.650.000

> = Rp. 13.965.000

>

> - Pajak Penghasilan Ps. 22

> = X % (CIF x NDPBM) + BM

> = 2,5% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000

> = 2,5% x (133.000.000 + 6.650.000)

> = 2,5% x Rp. 139.650.000

> = Rp. 3.941.250

>

> Jumlah yang terhitung :

> - Bea Masuk = Rp. 6.650.000

> - PPN = Rp. 13.965.000

> - PPh Pasal 22 = Rp. 3.941.250

> Total = Rp. 24.556.250

>











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Wah baru masuk pertama kali dan mendapat jawaban yang saya mau tanyakan.

Salam kenal, dan mohon bimbingan mengenai pajak. Terimakasih.

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Ryoma Echizen
Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:25 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Ya digabung pak, coba bapak liat lampiran Per-15/PJ./2006. Disana ada contoh
perhitungan untuk menghitung PPh Pasal 21 atas THR.

--- On Tue, 9/16/08, adhy bramantiyo <adhy.bramantiyo@
<mailto:adhy.bramantiyo%40yahoo.co.id> yahoo.co.id> wrote:

From: adhy bramantiyo <adhy.bramantiyo@
<mailto:adhy.bramantiyo%40yahoo.co.id> yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 4:22 AM

Terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan semuanya, oh ya saya juga mau
menanyakan mengenai pph 21 karyawan lagi,

Sebentar lagi kan mau lebaran, yang saya mau tanyakan mengenai perhitungan
pajak atas THR karyawan, apa perhitungannya digabungkan dengan perhitungan
pajak atas gaji bulan ini.

Terima kasih.

_____

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com]
On
Behalf Of Herlinawati Suhendi
Sent: 16 September 2008 14:11
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Terima kasih untuk koreksinya.

SalamHerlinawati

----- Original Message ----
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ <mailto:diansyah_ taxz%40yahoo. com>
yahoo.com>
To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com
Sent: Monday, September 15, 2008 2:19:55 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Ga perlu pake proses Pbk (Pemindahbukuan) . Bisa langsung dikompensasikan.
Ada kolom kompensasinya di SPT Masa PPh Pasal 21. (cfm Perdirjen No.
Per-15/PJ./2006) .

--- On Mon, 9/15/08, Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com> wrote:

From: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 12:45 AM

Pak Adhy,

Kelebihan PPh 21 bisa dikompensasikan untuk pajak berikutnya dengan cara :

Mengajukan surat permohonan Surat Pemidahbukuan (PBK) ke Kantor pajak dimana
bapak lapor, kemudian dari kantor pajak akan mengirimkan surat Bukti
Pemindahbukuan dan itu merupakan dokument lampiran untuk pengurang pajak
untuk periode yang bapak maksud.

Proses bukti pemindahbukuan sekitar 2 bulan itupun kita harus aktif tanya ke
ARnya, apabila kita belum terima bukti pemindahbukan maka belum bisa
dikompesasikan pada bulan berikutnya.

Semoga dapat membantu.

Salam
Lina

----- Original Message ----
From: Adhy Tri Anggoro Bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>
To: Forum Pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 12, 2008 10:46:54 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Mohon bantuannya rekan-rakan semua,

Saya ingin menanyakan jika kita ada kelebihan pembayaran (SSP) pajak masa
bulanan pph pasal 21, apa kelebihan bayar tersebut bisa kita kompensasikan
untuk pembayaran (SSP) pajak masa pasal 21 bulan berikutnya, jika bisa
bagaimana mekanismenya

Terima kasih atas bantuannya

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

setuju bung jhon
harusnya dirjen pajak memudahkan
user selain OS microsoft.

bagai mana dengan 1108 apakah bisa di instal
selain OS microsoft?


----- Original Message ----
From: Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 9:30:56 PM
Subject: Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux


Wah bisa jadi masukan buat DJP Nih agar dibuatkan Linux Version ditenggah galaknya razia software
micro* bajakan.

----- Original Message ----
From: Ridwan Candra <r_candra12140@ yahoo.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, 15 September 2008 08:49:46
Subject: Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

betul dikantor ane juga pake OS linux
dan tdk bisa instal eSPT sehingga
instal juga OS Microsoft.
selamat mencoba buat bung Jay
smoga berhasil ane tunggu khabarnya
trims
candra

----- Original Message ----
From: jay kur <jayridwan@yahoo. com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, September 12, 2008 4:26:36 PM
Subject: Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

halo mas Thio,

Waktu kita tanyakan sama instruktur brevet diterangkan bahwa eSPT saat ini hanya bisa dijalankan
di windows karena database yang digunakan untuk eSPT adalah data microsoft access,
Kendalanya adalah ketika ODBCnya diminta kita tidak install ODBCnya sehingga program eSPT tersebut tidak
bisa jalan di Linux.kita lagi coba untuk connect data tersebut melalui linux open source
tapi belum selesai lagi dicari connectornya. Mudah-mudahan secepatnya dapat kita temukan.

Tapi barang kali rekan lain sudah menemukannya mohon disharing ya.

Agar tidak terlalu tergantung sama Windows dan officenya yang nambah biaya.

Terima Kasih
Jaya

----- Original Message ----
From: Thio Sunaryo ts051073@yahoo. com.
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, September 12, 2008 1:57:41 PM
Subject: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

Selamat siang semua,

Saya mau menggunakan program e-spt PPN di linux , tetapi tidak bisa.
Ada teman-teman yang bisa membantu ?

Terima kasih sebelumnya

thio sunaryo

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pendaftaran NPWP

Dear rekan2 milis..

Saya mau tanya untuk pendaftaran NPWP orang pribadi, dimana kalo si subyek pajak bekerja diluar negri apakah diperbolehkan untuk mempunyai NPWP di Indonesia? Syarat2nya apa saja dan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan? (penghasilan sudah dipotong pajak diluar negri)
Sedangkan kalo untuk pendaftaran karyawan yang tidak memiliki pekerjaan bebas (penghasilan hanya dari satu pemberi kerja). Syaratnya apa saja?

Thanks...

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [taxchat] test

It is.  The day after corporation extensions ran out.

 

Debbie Wilson

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Lynne Ayton
Sent: Tuesday, September 16, 2008 6:02 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] test

 

tho't maybe it was a tax preparers holiday!

JoJo Zawawi wrote:

Howdy !

 

--JoJo

................................................................................................................

 

 

 

-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Lynne Ayton
Sent: Tuesday, September 16, 2008 2:25 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] test

just checking ... have not recd a message all day

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[forum-pajak] Saat Membuat FP standar

Bolehkah bila tgl 31 hari sabtu/minggu atau hari libur, faktur pajak dibuat saat awal bulan selanjutnya?


___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Seharusnya bisa pak.
Untuk mendapatkan izin sentralisasi PPN, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang akan dipilih sebagai tempat terutangnya pajak. Dalam permohonan harus dicantumkan tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang pajak serta tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan. Prosedur lebih lengkap sebaiknya ditanyakan ke KPP setempat.
Pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Irwin Manova
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 1:08 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik


PPN apakah bisa dipusatkan ke kantor pusat pak? karena transaksi sebenarnya kan dilakukan oleh kantor pusat, pabrik hanya berfungsi sebagai pengeluaran barang yang disimpan setelah pengolahan.
Bagaima prosedur pemusatan PPN nya?

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
----- Original Message -----
From: F.X. Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 1:00 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Tidak perlu pak.
Kewajiban PPh dan SPT Tahunan Badan dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pabrik hanya berhubungan dengan kewajiban pajak pph 21, pph 23, pph 26 dan PPN.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Irwin Manova
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 9:20 AM
Subject: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Dear Mailisters,
Apakah pabrik diwajibkan membuat laporan keuangan sendiri yang terpisah dari kantor pusat?
Ini berhubungan dengan kewajiban SPT Tahunan PPh badan dan angsuran PPh25.
Mohon pencerahannya.

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

pertama dihitung pajak atas gaji + THR.
kemudian dihitung pajak atas gajinya saja.
selisih pajak tersebut merupakan pph atas THR.


----- Original Message -----
From: adhy bramantiyo
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 3:22 PM
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21


Terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan semuanya, oh ya saya juga mau
menanyakan mengenai pph 21 karyawan lagi,

Sebentar lagi kan mau lebaran, yang saya mau tanyakan mengenai perhitungan
pajak atas THR karyawan, apa perhitungannya digabungkan dengan perhitungan
pajak atas gaji bulan ini.

Terima kasih.

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Herlinawati Suhendi
Sent: 16 September 2008 14:11
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Terima kasih untuk koreksinya.

SalamHerlinawati

----- Original Message ----
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@ <mailto:diansyah_taxz%40yahoo.com>
yahoo.com>
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Monday, September 15, 2008 2:19:55 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Ga perlu pake proses Pbk (Pemindahbukuan) . Bisa langsung dikompensasikan.
Ada kolom kompensasinya di SPT Masa PPh Pasal 21. (cfm Perdirjen No.
Per-15/PJ./2006) .

--- On Mon, 9/15/08, Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com> wrote:

From: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 12:45 AM

Pak Adhy,

Kelebihan PPh 21 bisa dikompensasikan untuk pajak berikutnya dengan cara :

Mengajukan surat permohonan Surat Pemidahbukuan (PBK) ke Kantor pajak dimana
bapak lapor, kemudian dari kantor pajak akan mengirimkan surat Bukti
Pemindahbukuan dan itu merupakan dokument lampiran untuk pengurang pajak
untuk periode yang bapak maksud.

Proses bukti pemindahbukuan sekitar 2 bulan itupun kita harus aktif tanya ke
ARnya, apabila kita belum terima bukti pemindahbukan maka belum bisa
dikompesasikan pada bulan berikutnya.

Semoga dapat membantu.

Salam
Lina

----- Original Message ----
From: Adhy Tri Anggoro Bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>
To: Forum Pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 12, 2008 10:46:54 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Mohon bantuannya rekan-rakan semua,

Saya ingin menanyakan jika kita ada kelebihan pembayaran (SSP) pajak masa
bulanan pph pasal 21, apa kelebihan bayar tersebut bisa kita kompensasikan
untuk pembayaran (SSP) pajak masa pasal 21 bulan berikutnya, jika bisa
bagaimana mekanismenya

Terima kasih atas bantuannya

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Pajak atas sewa gedung kantor

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Persya White <persya_cute@...>
wrote:
>
>
> Dear Bu Ismira,
> Bu kalo sewa gedung pastinya harus dipotong PPh Pasal 23. Pemilik
gedung tsb pastinya punya NPWP kan maka dia harus menerima bukti
potong dari ibu. mungkin maksudnya si pemilik, harga yang ibu
bayarkan itu tidak include PPh 23. jadi misal dia membebankan biaya
sewa 10juta, PPN 1jt, maka ibu bayarnya 11jt tanpa potong lagi PPh
23, klo ibu potong PPh 23 berarti kan dia hanya menerima 10.505.000
(4,5% tarif sewa). coba ibu tanyakan alasan beliau knp tidak mau
dipotong pph 23. smoga jawaban saya membantu.
>

Pajak atas sewa ruangan adalah PPh ps.4 (2). Tarifnya 10% dengan
pemotongan bersifat final.

Jika penyewa tidak bersedia dipotong, Pembayar tetap harus memotong,
entah dengan cara digross up atau ditanggung, agar tidak kena sanksi.
Jangan berikan bukti potongnya ke penyewa. Kalau perlu, laporkan ke
KPP penyewa bahwa yang bersangkutan menerima penghasilan sewa tetapi
tidak mau dipotong pajak.

Be a good citizen. Hal yang sudah jelas, jangan dibuat abu-abu!


Regards,
Fajri


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Saat Membuat FP standar

Jangan menunggu hari berikutnya pak.faktur pajak tidak masalah dibuat pada hari minggu.Jika Faktur pajaknya dibuat tgl 1 setelah tgl 31 tsb maka akan dapat dikenai sanksi krn tlh melewati batas akhir pembuatan FP.

-----Original Message-----
From: lutfan maxalmina <lutfan1708@yahoo.co.id>
Sent: 2008-09-17 10:09:36 GMT+08:00
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Saat Membuat FP standar

Bolehkah bila tgl 31 hari sabtu/minggu atau hari libur, faktur pajak dibuat saat awal bulan selanjutnya?


___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [taxchat] test

LOL
 
I only had one 1120-S, which I did last week.
 
You ?
 
Cheers,
JoJo
................................................................................................................
 
 
 
-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Lynne Ayton
Sent: Tuesday, September 16, 2008 4:02 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] test

tho't maybe it was a tax preparers holiday!

JoJo Zawawi wrote:

Howdy !
 
--JoJo
................................................................................................................
 
 
 
-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Lynne Ayton
Sent: Tuesday, September 16, 2008 2:25 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] test

just checking ... have not recd a message all day
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [taxchat] test

tho't maybe it was a tax preparers holiday!

JoJo Zawawi wrote:

Howdy !
 
--JoJo
................................................................................................................
 
 
 
-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Lynne Ayton
Sent: Tuesday, September 16, 2008 2:25 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] test

just checking ... have not recd a message all day
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[taxchat] Fwd: FW: Name That Politician




 

--

 

 

 

Subject: Name That Politician

 


Who am I?

*        I am a Republican.
*        I am under 45 years old.
*        I love the outdoors.
*        I am an avid hunter.
*        I am a member of the National Rifle Association.
*        I have a reputation as a reformer.
*        I am known for taking on the Republican establishment.
*        I have a lot of children.
*        I served less than two years as governor before being named to the national ticket as the Republican vice presidential candidate.

Have you heard of me ?
(scroll down for answer)







 

 

 

 






 

 

 

 

 

 











I am Theodore Roosevelt.



 

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

RE: [taxchat] test

Howdy !
 
--JoJo
................................................................................................................
 
 
 
-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Lynne Ayton
Sent: Tuesday, September 16, 2008 2:25 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] test

just checking ... have not recd a message all day
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[taxchat] test

just checking ... have not recd a message all day
__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak

Jika dalam kenyataannya perusahaan tersebut sudah berstatus PKP yah tidak masalah untuk mengkreditkan PPN masukan, dimana syarat pentingnya sudah terpenuhi yaitu sudah berstatus PKP. dimana penjelasan rincinya sudah dijelaskan oleh Pak Ryoma Echizen. Dalam jawaban  Saya sebelumnya tampakanya terjadi perbedaan persepsi dimana Saya kira perusahaan Bapak belum berstatus PKP..Regards, 
Hengky.
--- On Tue, 9/16/08, Ryoma Echizen <diansyah_taxz@yahoo.com> wrote:
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 12:45 PM




Menurut pendapat saya bapak boleh melakukan pengkreditan PM, karena sudah berstatus sebagai PKP, dan jika memenuhi syarat pengkreditan PM sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPN (telah diubah terakhir dengan UU No 18 th 2000).. dan apabila memang hasil dari pengkreditan PM tersebut, menghasilkan LB, bapak berhak untuk mengajukan kompensasi ataupun restitusi. Dan tidak tergantung apakah sudah ada penyerahan BKP/JKP belum. Sebagai contoh, perusahaan yang baru berdiri, sudah dikukuhkan sebagai PKP, melakukan PEMBELIAN BARANG MODAL berupa mesin pabrik untuk Menghasilkan BKP, sedangkan pabriknya belum berproduksi, apakah atas PM pembelian mesin pabrik tsb tidak boleh dikreditkan, dengan alasan belum melakukan penyerahan BKP/JKP? tentunya kan tidak, sepanjang telah dikukuhkan sebagai PKP, dan PM yang dikreditkan telah sesuai dengan Pasal 9 UU PPN, maka adalah merupakan HAK PKP untuk melakukan pengkreditan PM dan mengajukan Restitusi. (cfm UU
KUP dan UU PPN)

--- On Mon, 9/15/08, ari_julian <ari_julian@yahoo. co.id> wrote:

From: ari_julian <ari_julian@yahoo. co.id>

Subject: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Monday, September 15, 2008, 11:27 PM

Dear Pak Hengky. Perusahan tersebut masih dalam Tahap Pra

Operasional dan Otomastis belum ada penyerahan BPK atau JKP kan pa

sedangkan perusahaan sudah di tetapkan sebagai PKP . apakah berati

Pajak Masukan ( faktur pajak ) yang kami terima selama ini tidak

bisa kami kreditkan..? ??

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Hengky Jaya <hengkyjaya@ ...>

wrote:

>

> Dear Pak Ari, restitusi PPN tidak dapat dilakukan, adapun

alasannya yaitu perusahaan tersebut masih dalam pra operasional,

dengan demikian belum termasuk Pengusaha Kena Pajak. Dimana syarat

untuk melakukan pengkreditan PPN adalah harus PKP dan Perusahaan

yang dimaksud  tidak memenuhi syarat sebagai PKP bahkan pengusaha

kecil sekalipun. demikian kiranya jawaban dari saya.Pengertian PKP:

> PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang

dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak

termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan

Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk

dikukuhkan menjadi PKP.

> Pengertian Pengusaha Kecil :pengusaha kecil adalah pengusaha yang

selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan

jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp

600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah) (Kep. Menkeu No:

571/KMK.03/2003) Regards, 

> Hengky

> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@ ...> wrote:

> From: ari_julian <ari_julian@ ...>

> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak

> To: forum-pajak@ yahoogroups. com

> Date: Friday, September 12, 2008, 2:37 PM

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

> Dear All salam kenal,

>

> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing

dari

>

> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu

perusahaan

>

> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau

produksi

>

> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan

ingin

>

> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih

berjalan

>

> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN

apaakah

>

> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk

>

> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan

dan

>

> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di

forum

>

> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.

terima

>

> kasih banyak. Ari. S

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

>

> [Non-text portions of this message have been removed]

>

[Non-text portions of this message have been removed]














[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: tanya tentang bea masuk

Terima kasih atas tanggapannya.
benar benar membuat saya selangkah lebih berani untuk mengimpor barang
tsb.

sorry mau tanya lagi. apakah saya harus memiliki npwp / siup untuk
mengimpor barang tsb? saya belom punya nih.. ^_^

lalu beberapa teman yang mengimpor (lewat jasa importer) mendapat
masalah yaitu barangnya tidak bisa keluar hingga sekarang (2 bulan).
Kira kira kenapa? kok teman saya cuma dibilangin "lagi jalur merah"?
apakah ada peraturan ttg "berapa lama pemeriksaan berlangsung"? jadi
kita yang mengimpor barang tidak terlalu rugi?


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, zeti arina <zeti_arina@...> wrote:
>
> Pertama tama harus tahu no HS barang tersebut dengan mengetahui
jenis mesinnya, dan melihat berapa % bayar bea masuknya kemudian yang
harus dibayar adalah PPH pasal 22 sebesar 2,5 % (API)kali nilai CIF
(harga barang+ongkos angkut+insurance) dan PPN sebesar 10%.
>
> Memang barang2 dari china sekarang lagi diawasi karena mengancam
industri dalam negeri, tetapi khusus mesin kabanyakan memang jalur
merah, yaitu diperiksa fisik mesinnya.
>
> Contoh :
> Suatu barang dengan nilai CIF USD 13.300 dipungut Bea Masuk sebagai
berikut :
> - Bea Masuk = 5%
> - PPN = 10%
> - PPh Pasal 22 = 2,5%
> - Kurs NDPBM = Rp. 10.000/usd
> Ditanya : Berapa besarnya Bea Masuk, PPN, dan PPh yang terutang ?
> Jawab :
> - Bea Masuk
> = X % (CIF x NDPBM)
> = 5% x USD 13.300 x Rp. 10.000
> = Rp. 6.650.000
>
> - Pajak Pertambahan Nilai
> = X % (CIF x NDPBM) + BM
> = 10% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000
> = 10% x (133.000.000 + 6.650.000)
> = 10% x Rp. 139.650.000
> = Rp. 13.965.000
>
> - Pajak Penghasilan Ps. 22
> = X % (CIF x NDPBM) + BM
> = 2,5% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000
> = 2,5% x (133.000.000 + 6.650.000)
> = 2,5% x Rp. 139.650.000
> = Rp. 3.941.250
>
> Jumlah yang terhitung :
> - Bea Masuk = Rp. 6.650.000
> - PPN = Rp. 13.965.000
> - PPh Pasal 22 = Rp. 3.941.250
> Total = Rp. 24.556.250
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] tanya tax planning pada yayasan

saya lagi bingung ni:(
apakah tax planning bisa diterapkan pada yayasan (rumah sakit)
mengingat pada UU no 17 tahun 2000 bahwa hanya penghasilan dari dana
hibah, bantuan dan hadiah serta warisan yg tidak dikenakan pajak. Jadi
artinya penghasilan dari RS dikenakan pajak dan untuk meminimalkan
beban pajak bisakah dilakukan tax planning??
mohon bantuannya,

regard,
kristian


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

Wah bisa jadi masukan buat DJP Nih agar dibuatkan Linux Version ditenggah galaknya razia software
micro* bajakan.

----- Original Message ----
From: Ridwan Candra <r_candra12140@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, 15 September 2008 08:49:46
Subject: Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux


betul dikantor ane juga pake OS linux
dan tdk bisa instal eSPT sehingga
instal juga OS Microsoft.
selamat mencoba buat bung Jay
smoga berhasil ane tunggu khabarnya
trims
candra

----- Original Message ----
From: jay kur <jayridwan@yahoo. com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, September 12, 2008 4:26:36 PM
Subject: Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

halo mas Thio,

Waktu kita tanyakan sama instruktur brevet diterangkan bahwa eSPT saat ini hanya bisa dijalankan
di windows karena database yang digunakan untuk eSPT adalah data microsoft access,
Kendalanya adalah ketika ODBCnya diminta kita tidak install ODBCnya sehingga program eSPT tersebut tidak
bisa jalan di Linux.kita lagi coba untuk connect data tersebut melalui linux open source
tapi belum selesai lagi dicari connectornya. Mudah-mudahan secepatnya dapat kita temukan.

Tapi barang kali rekan lain sudah menemukannya mohon disharing ya.

Agar tidak terlalu tergantung sama Windows dan officenya yang nambah biaya.

Terima Kasih
Jaya


----- Original Message ----
From: Thio Sunaryo ts051073@yahoo. com.
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Friday, September 12, 2008 1:57:41 PM
Subject: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

Selamat siang semua,

Saya mau menggunakan program e-spt PPN di linux , tetapi tidak bisa.
Ada teman-teman yang bisa membantu ?

Terima kasih sebelumnya

thio sunaryo

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] vacancy - accounting

Dear all,
 
Kalau ada yang berminat bergabung bersama VICO Indonesia, ada lowongan untuk posisi Accounting. Syaratnya, pengalaman minimal selama 1 – 2 tahun.
 
Kalau ada yang berminat bisa kirim application letter dan cv ke aku ya. Lewat email aja ke aditya.nugraha@vico.co.id.
 
Thank you,
 
Regards,
Aditya


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Dear Bu Ismira,
Bu kalo sewa gedung pastinya harus dipotong PPh Pasal 23. Pemilik gedung tsb pastinya punya NPWP kan maka dia harus menerima bukti potong dari ibu. mungkin maksudnya si pemilik, harga yang ibu bayarkan itu tidak include PPh 23. jadi misal dia membebankan biaya sewa 10juta, PPN 1jt, maka ibu bayarnya 11jt tanpa potong lagi PPh 23, klo ibu potong PPh 23 berarti kan dia hanya menerima 10.505.000 (4,5% tarif sewa). coba ibu tanyakan alasan beliau knp tidak mau dipotong pph 23. smoga jawaban saya membantu.

Best regards,


Ervina, SE
Corporate Tax Executive Supervisor
Audit Team & Tax Analyst
PT. Sahabat Utama TraCo
Jakarta Barat
HP. 021-91369080


----- Original Message ----
From: joko baskoro <baskoro_9979@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 15, 2008 11:36:09 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor


Dear Ibu Ismira.

Kenapa tidak di kenakan atas sewa ruangan PPh 23 atas sewa ruangan ya?

Karena menurut orang pajak nih cuma ide gila fuad bawazier saja pajak itu final ya.

Mohon masukkannya dari para expert pajak nih.

Salam,

Bas

--- On Mon, 9/15/08, Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo. com> wrote:

From: Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 8:46 AM

Sedikit nambahin bu,Misal harga sewa Rp.10 jt. Asumsi ibu yang menanggung PPh 4(2) nya maka istilah nya PPh 4(2) nya ibu grossup. Sehingga ibu menjurnalnya: (tarif 10%)
Beban Sewa
HUtang

--- On Fri, 9/12/08, Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com> wrote:

From: Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Friday, September 12, 2008, 2:43 AM

To bu Ismira, mgkn pendapat saya bisa membantu.
PPh 4(2)/21/23/26 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada pihak lain diluar perusahaan anda namun memiliki/mendapatka n penghasilan dari perusahaan anda.
Atas penghasilan mereka , perusahaan anda yang menggunakan pembukuan diwajibkan oleh sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment untuk memotong/memungut, menyetorkan dan kemudian melaporkan Pemotongan PPh atas penghasilan yang diperoleh oleh pihak lain.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka tentunya akan timbul sanksi. Yang mana mungkin bisa diketahui pada saat audit pajak (verlaping). Sanksi-sanksi yang mungkin timbul adalah jika, perusahaan anda hanya alpa (tidak dengan sengaja) maka hanya akan dibebani jumlah pph tersebut ditambah sanksi bunga sebesar 2% perbulan dikali lamanya waktu dari PPh tersebut terhutang hingga dibayarkan.
mungkin itu saja yang bisa saya bantu.

Wasalam,
Daryo

----- Original Message ----
From: ismira06 <ismira06@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, July 24, 2008 11:18:19 AM
Subject: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Yth. teman2 ahli pajak mohon masukannya

apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung
tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika
saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?
Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak
kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami
tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search