Jika dalam kenyataannya perusahaan tersebut sudah berstatus PKP yah tidak masalah untuk mengkreditkan PPN masukan, dimana syarat pentingnya sudah terpenuhi yaitu sudah berstatus PKP. dimana penjelasan rincinya sudah dijelaskan oleh Pak Ryoma Echizen. Dalam jawaban Saya sebelumnya tampakanya terjadi perbedaan persepsi dimana Saya kira perusahaan Bapak belum berstatus PKP..Regards,
Hengky.
--- On Tue, 9/16/08, Ryoma Echizen <
diansyah_taxz@yahoo.com> wrote:
From: Ryoma Echizen <
diansyah_taxz@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak
To:
forum-pajak@yahoogroups.comDate: Tuesday, September 16, 2008, 12:45 PM
Menurut pendapat saya bapak boleh melakukan pengkreditan PM, karena sudah berstatus sebagai PKP, dan jika memenuhi syarat pengkreditan PM sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPN (telah diubah terakhir dengan UU No 18 th 2000).. dan apabila memang hasil dari pengkreditan PM tersebut, menghasilkan LB, bapak berhak untuk mengajukan kompensasi ataupun restitusi. Dan tidak tergantung apakah sudah ada penyerahan BKP/JKP belum. Sebagai contoh, perusahaan yang baru berdiri, sudah dikukuhkan sebagai PKP, melakukan PEMBELIAN BARANG MODAL berupa mesin pabrik untuk Menghasilkan BKP, sedangkan pabriknya belum berproduksi, apakah atas PM pembelian mesin pabrik tsb tidak boleh dikreditkan, dengan alasan belum melakukan penyerahan BKP/JKP? tentunya kan tidak, sepanjang telah dikukuhkan sebagai PKP, dan PM yang dikreditkan telah sesuai dengan Pasal 9 UU PPN, maka adalah merupakan HAK PKP untuk melakukan pengkreditan PM dan mengajukan Restitusi. (cfm UU
KUP dan UU PPN)
--- On Mon, 9/15/08, ari_julian <ari_julian@yahoo. co.id> wrote:
From: ari_julian <ari_julian@yahoo. co.id>
Subject: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 11:27 PM
Dear Pak Hengky. Perusahan tersebut masih dalam Tahap Pra
Operasional dan Otomastis belum ada penyerahan BPK atau JKP kan pa
sedangkan perusahaan sudah di tetapkan sebagai PKP . apakah berati
Pajak Masukan ( faktur pajak ) yang kami terima selama ini tidak
bisa kami kreditkan..? ??
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Hengky Jaya <hengkyjaya@ ...>
wrote:
>
> Dear Pak Ari, restitusi PPN tidak dapat dilakukan, adapun
alasannya yaitu perusahaan tersebut masih dalam pra operasional,
dengan demikian belum termasuk Pengusaha Kena Pajak. Dimana syarat
untuk melakukan pengkreditan PPN adalah harus PKP dan Perusahaan
yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai PKP bahkan pengusaha
kecil sekalipun. demikian kiranya jawaban dari saya.Pengertian PKP:
> PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang
dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak
termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP.
> Pengertian Pengusaha Kecil :pengusaha kecil adalah pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan
jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah) (Kep. Menkeu No:
571/KMK.03/2003) Regards,
> Hengky
> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@ ...> wrote:
> From: ari_julian <ari_julian@ ...>
> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Date: Friday, September 12, 2008, 2:37 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear All salam kenal,
>
> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing
dari
>
> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu
perusahaan
>
> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau
produksi
>
> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan
ingin
>
> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih
berjalan
>
> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN
apaakah
>
> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk
>
> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan
dan
>
> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di
forum
>
> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.
terima
>
> kasih banyak. Ari. S
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/