Custom Search

16 September 2008

Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Terima kasih untuk koreksinya.

SalamHerlinawati

----- Original Message ----
From: Ryoma Echizen <diansyah_taxz@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 15, 2008 2:19:55 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21


Ga perlu pake proses Pbk (Pemindahbukuan) . Bisa langsung dikompensasikan. Ada kolom kompensasinya di SPT Masa PPh Pasal 21. (cfm Perdirjen No. Per-15/PJ./2006) .

--- On Mon, 9/15/08, Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com> wrote:

From: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 12:45 AM

Pak Adhy,

Kelebihan PPh 21 bisa dikompensasikan untuk pajak berikutnya dengan cara :

Mengajukan surat permohonan Surat Pemidahbukuan (PBK) ke Kantor pajak dimana bapak lapor, kemudian dari kantor pajak akan mengirimkan surat Bukti Pemindahbukuan dan itu merupakan dokument lampiran untuk pengurang pajak untuk periode yang bapak maksud.

Proses bukti pemindahbukuan sekitar 2 bulan itupun kita harus aktif tanya ke ARnya, apabila kita belum terima bukti pemindahbukan maka belum bisa dikompesasikan pada bulan berikutnya.

Semoga dapat membantu.

Salam
Lina

----- Original Message ----
From: Adhy Tri Anggoro Bramantiyo <adhy.bramantiyo@ yahoo.co. id>
To: Forum Pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 12, 2008 10:46:54 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya Pph Pasal 21

Mohon bantuannya rekan-rakan semua,
 
Saya ingin menanyakan jika kita ada kelebihan pembayaran (SSP) pajak masa bulanan pph pasal 21, apa kelebihan bayar tersebut bisa kita kompensasikan untuk pembayaran (SSP) pajak masa pasal 21 bulan berikutnya, jika bisa bagaimana mekanismenya
 
Terima kasih atas bantuannya

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search