Custom Search

16 September 2008

[forum-pajak] Re: tanya tentang bea masuk

Terima kasih atas tanggapannya.
benar benar membuat saya selangkah lebih berani untuk mengimpor barang
tsb.

sorry mau tanya lagi. apakah saya harus memiliki npwp / siup untuk
mengimpor barang tsb? saya belom punya nih.. ^_^

lalu beberapa teman yang mengimpor (lewat jasa importer) mendapat
masalah yaitu barangnya tidak bisa keluar hingga sekarang (2 bulan).
Kira kira kenapa? kok teman saya cuma dibilangin "lagi jalur merah"?
apakah ada peraturan ttg "berapa lama pemeriksaan berlangsung"? jadi
kita yang mengimpor barang tidak terlalu rugi?


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, zeti arina <zeti_arina@...> wrote:
>
> Pertama tama harus tahu no HS barang tersebut dengan mengetahui
jenis mesinnya, dan melihat berapa % bayar bea masuknya kemudian yang
harus dibayar adalah PPH pasal 22 sebesar 2,5 % (API)kali nilai CIF
(harga barang+ongkos angkut+insurance) dan PPN sebesar 10%.
>
> Memang barang2 dari china sekarang lagi diawasi karena mengancam
industri dalam negeri, tetapi khusus mesin kabanyakan memang jalur
merah, yaitu diperiksa fisik mesinnya.
>
> Contoh :
> Suatu barang dengan nilai CIF USD 13.300 dipungut Bea Masuk sebagai
berikut :
> - Bea Masuk = 5%
> - PPN = 10%
> - PPh Pasal 22 = 2,5%
> - Kurs NDPBM = Rp. 10.000/usd
> Ditanya : Berapa besarnya Bea Masuk, PPN, dan PPh yang terutang ?
> Jawab :
> - Bea Masuk
> = X % (CIF x NDPBM)
> = 5% x USD 13.300 x Rp. 10.000
> = Rp. 6.650.000
>
> - Pajak Pertambahan Nilai
> = X % (CIF x NDPBM) + BM
> = 10% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000
> = 10% x (133.000.000 + 6.650.000)
> = 10% x Rp. 139.650.000
> = Rp. 13.965.000
>
> - Pajak Penghasilan Ps. 22
> = X % (CIF x NDPBM) + BM
> = 2,5% x (USD 13.300 X 10.000) + Rp. 6.650.000
> = 2,5% x (133.000.000 + 6.650.000)
> = 2,5% x Rp. 139.650.000
> = Rp. 3.941.250
>
> Jumlah yang terhitung :
> - Bea Masuk = Rp. 6.650.000
> - PPN = Rp. 13.965.000
> - PPh Pasal 22 = Rp. 3.941.250
> Total = Rp. 24.556.250
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search