Jumat, 05/12/2008 01:28 WIB
SPT tetap diperiksa dalam sunset policy
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tetap akan memeriksa surat
pemberitahuan (SPT) tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka sunset
policy, apabila ditemukan bukti baru SPT yang telah dilaporkan itu
ternyata tidak benar.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
tertanggal 2 Desember 2008 No. 67/ PJ/2008 tentang Pemanfaatan Data atau
Keterangan yang Berkaitan Dengan SPT tahunan PPh yang disampaikan wajib
pajak (WP) dalam rangka pelaksanaan Pasal 37A UU KUP beserta ketentuan
pelaksanaannya.
Bukti baru yang dimaksud adalah data atau keterangan (bukan dari hasil
analisis) yang berkaitan dengan perpajakan yang diperoleh dari instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, atau yang berasal dari
pihak lawan transaksi, yang belum dicantumkan dalam SPT yang dilaporkan
dalam rangka sunset policy.
Namun, pemeriksaan terhadap SPT tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Dirjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet
Suryoputro, menjelaskan penerbitan SE tersebut memang dimaksudkan untuk
menegaskan pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan atas hasil
analisis aparat pajak.
"Tapi [pemeriksaan itu] apabila ada data atau informasi lain yang
menunjukkan ada harta lain yang ternyata belum dilaporkan dalam SPT
dalam rangka sunset policy [tidak benar]," katanya kepada Bisnis,
kemarin.
Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU
No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas
ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan
surat pemberitahuan (SPT) PPh pada tahun pajak 2006 dan tahun-tahun
sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.
Keuntungan yang didapat wajib pajak yaitu tidak dikenakan denda yang
mencapai 2% dari kewajiban per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa
karena angka yang diperbarui. Fasilitas ini berlaku mulai 1 Januari
hingga 31 Desember 2008.
Di pihak lain, Ketua Umum Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia RM Hermantho
mengatakan memang dari awal Ditjen Pajak tidak pernah memberikan jaminan
bahwa SPT yang dilaporkan dalam rangka sunset policy tidak akan
diperiksa. "Tidak ada jaminan untuk itu [tidak diperiksa]."
Tanpa kecuali
Menurut dia, apabila Ditjen Pajak menyatakan percaya sepenuhnya terhadap
SPT yang dilaporkan WP, seharusnya tidak perlu ada klausul pengecualian
yang dapat digunakan untuk memeriksa SPT. "Nanti bisa jadi masalah bagi
WP karena sifatnya menjadi relatif," tuturnya.
Adapun prosedur pemanfaatan data atau keterangan tersebut harus terlebih
dahulu melalui kegiatan konseling, di mana Account Representative (AR)
akan melakukan penelitian terhadap bukti baru yang belum tercantum dalam
SPT tahunan PPh dalam rangka sunset policy.
Penelitian dilakukan dengan mempelajari berkas WP dan membandingkan data
atau keterangan yang merupakan bukti baru dengan SPT tahunan dalam
rangka sunset policy.
Apabila berdasarkan penelitian itu diyakini ternyata bukti baru tersebut
sudah tercantum dalam SPT, AR dapat langsung mengusulkan agar kasus
tersebut tidak ditindaklanjuti dengan konseling atau pemeriksaan.
Akan tetapi, apabila berdasarkan penelitian diyakini bukti baru tersebut
belum tercakup dalam SPT yang disampaikan, WP akan ditindaklanjuti
dengan konseling.
Dari Bandung, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan telah terjadi
penambahan 2 juta NPWP pada tahun ini. Penambahan NPWP pada tahun ini
menambah jumlah NPWP menjadi 9 juta.
"Sunset policy yang berlaku sejak Januari 2008 lalu ternyata direspons
positif. Jumlah ini [penambahan NPWP] cukup banyak dan hal ini bisa
menjadi cermin semakin tingginya kesadaran pajak," katanya, kemarin.
(k37/15) (redaksi @bisnis. co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/