Custom Search

16 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Bu Lisa,
harta yg dilaporkan pd SPT Sunset Policy,
dijamin clear tdk akan diperiksa.
tdk usah dilihat thn berapa harta tsb diperoleh,
masukkan saja dlm daftar harta SPT SunPol => tidur nyenyak.

begitu juga kedepannya, bila daftar harta 2008 / 2009... dstnya...
sama dengan daftar harta yg telah dilaporkan pada SPT SunPol,
itu semua sdh clear...

Salam


>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "lisa_tan_2000"
> <lily.sentosa@...> wrote:
>>
>> Pak Gianto,
>>
>> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>>
>> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada
> SPT
>> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
>> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg
> harga
>> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
>> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut
> tidak
>> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>>
>> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
>> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
>> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
>> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun,
> tidak
>> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi
> seingat
>> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
>> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>>
>> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>>
>>
>> lisa
>>
>
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pajak Badan

Selamat sore,

kami berniat untuk membuat badan usaha PT. untuk itu ada beberapa pertanyaan
tentang perpajakan PT yang ingin kami ketahui:
1. apakah pendiri PT harus semuanya memiliki NPWP?
2. apakah ada semacam standar model laporan Neraca/Laba-rugi untuk PT yang
telah ditetapkan oleh dirjen pajak guna perhitungan PPha badan? atau
sifatnya
bebas yang penting bisa ketahuan NET profitnya berapa?
3. bagaimana jika dalam 1 tahun takwim sebuah PT melaporkan kerugian? Apakah
masih harus membayar pajak? dari informasi rekan kami, diberitahukan
bahwa
pajak yang kita bayar harus naik setiap tahun. apa benar demikian?
4. apakah pph badan mengenal sistem norma ataukah harus melalui financial
report?

mohon pencerahannya.
Terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

misalkan, pak Wijaya membetulkan SPT 2006 dengan menambah
aset 1 rumah [clear tdk akan diperiksa],
kmdn pada pembetulan SPT 2007 ada penambahan harta lagi berupa
1 mobil sedan dilaporkan. jadi di Pembetulan SPT 2007 ada 1 rmh + 1
mobil sedan.

Bila terjadi pemeriksaan atas SPT 2007, maka atas perolehan rmh tdk
bisa / tdk boleh diusut, krn SPT 2006 sdh clear dgn Sunset Policy.
tapi atas perolehan mobil sedan, bisa dipertanyakan asal-usul perolehannya.

jadi bila DAFTAR HARTA di Pembetulan SPT 2007 = Pembetulan 2006,
tdk ada yg akan diusut asal-usul harta tsb => tidur nyenyak.

tapi bila ada 'data baru'..... misalkan th. 2006 pernah beli 1 mobil truk,
tp tdk dimasukkan pada SPT Sunset Policy, maka hanya 1 mobil sedan + 1 truk tsb
yg jadi masalah.
atas perolehan rmh tetap tdk boleh dipertanyakan lagi, krn sdh clear dgn
SPT Sunset Pol th 2006.

Salam


On 12/17/08, Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com> wrote:
> Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
> Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
> Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
> ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
> bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
> tidak dibetulkan.
> Mohon pendapat rekan2
>
> salam,
>
> christian wijaya
>
> agus riadi wrote:
>>
>> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>>
>> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
>> SE-34/PJ/2008*
>>
>> 1.
>>
>> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
>> 1.
>>
>> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
>> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
>> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
>> 2.
>>
>> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
>> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
>> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>>
>> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
>> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
>> atau kurang dibayar.
>>
>> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
>> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>>
>> > Dear para pakar pajak,
>> >
>> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
>> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
>> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
>> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
>> > tidak kenapa?
>> >
>> > tks & rgds,
>> > yenni
>> >
>> >
>> >
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Mohon maaf Pak Gianto, bisa ditunjukan Peraturan Pajak yang berlaku terkait
atas Harta dan atau Penghasilan yang belum dilaporkan untuk Tahun Eq. 1994
dalam arti Sudah Daluarsa Pajak sampai dengan tahun 2004 dimana Fiskus masih
dapat menagih atas Penghasilan yang diperoleh pada tahun 1994 yang belum
dilaporkan dan sudah berubah menjadi harta ( yang dianggap masih terutang
PPh atas penghasilan tsb)

Jabat Erat,
Suhardy

2008/12/17 Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>

> Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan
> yang belum dilaporkan.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: lily sentosa
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:56 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> Pak Gianto,
>
> menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan)
> terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika
> ada
>
> terima kasih
>
> ----- Original Message -----
> From: Gianto Setiadi
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 5:40 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
> Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta
> tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT,
> sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.
>
> Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan
> dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang
> bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang
> dibayar).
> Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada
> masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
> ----- Original Message -----
> From: lisa_tan_2000
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 4:22 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> Pak Gianto,
>
> maaf topik jadi melenceng sedikit.
>
> saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada SPT
> tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
> hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg harga
> Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
> tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut tidak
> dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
>
> Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
> terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
> sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
> pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun, tidak
> akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi seingat
> saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
> 1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
>
> Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
>
> lisa
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "Gianto Setiadi"
> <giantosetiadi@...> wrote:
> >
> > Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
> > Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan
> harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang
> masalah.
> > Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT
> Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai
> untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi
> tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: Andy Gerrit T Sianipar
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> > Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> >
> >
> > Pak Gianto,
> > tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2
> tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh
> maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini
> untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
> > trims
> >
> > --- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@...> wrote:
> > From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@...>
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> > To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> > Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM
> >
> > Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada
> penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk
> dalam sunset policy.
> >
> > Lakukan saja pembetulan SPT biasa.
> >
> > Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan,
> otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: CHANDRA TPE
> >
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM
> >
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> >
> > PakGianto,
> >
> > Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt
> pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar
> semua.
> >
> > Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt
> saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?
> >
> > Terima kasih,
> >
> > salam,
> >
> > Chandra.
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: Gianto Setiadi
> >
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM
> >
> > Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
> TAHUNAN
> >
> > Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002
> s/d Tahun 2006.
> >
> > Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
> kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
> semua sanksi pajak akan dibebaskan.
> >
> > Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
> harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
> >
> > Semoga membantu.
> >
> > BR,
> >
> > Gianto
> >
> > ----- Original Message -----
> >
> > From: CHANDRA TPE
> >
> > To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> >
> > Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
> >
> > Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
> >
> > salam hormat para ahli pajak,
> >
> > saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
> harta yang
> >
> > dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga
> 2007.Pertanyaan saya,
> >
> > 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007
> saja?
> >
> > 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
> >
> > 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
> >
> > terima kasih banyak atas pencerahannya.
> >
> > salam,
> >
> > chandra
> >
> > .
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy

Hai Lisa

Untuk Deadline pembayaran SPT tahunan, Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29): Kekurangan pajak
yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke
tiga (25 Maret 2009) setelah tahun pajak berakhir, Untuk pelaporannya paling lambat 31 Maret 2009.

Untuk Form 1770 S itu Penghasilan 30 jt ke atas & yg 1770 SS Penghasilan 30 jt ke bawah
Dari teman2 yg lain mungkin tdk setuju ato ada yg mau nambahin. Thx

Regards
benny


http://www.formulabisnis.com/?id=benjamin 

--- On Wed, 17/12/08, lily sentosa <lily.sentosa@ipc.co.id> wrote:
From: lily sentosa <lily.sentosa@ipc.co.id>
Subject: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 17 December, 2008, 9:51 AM



Para pakar pajak sekalian,

mau tanya ni, mengenai deadline untuk pembayaran kurang bayar dan pelaporan SPT tahunan yang memanfaatkan sunset policy.

kapan terakhir pembayaran

kapan terakhir pelaporan SPT nya

apakah untuk memanfaatkan sunset policy ini, form2 yang dipakai ada yang khusus?

terima kasih sebelumnya

lisa

[Non-text portions of this message have been removed]











Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

misalkan, pak Wijaya membetulkan SPT 2006 dengan menambah
aset 1 rumah [clear tdk akan diperiksa],
kmdn pada pembetulan SPT 2007 ada penambahan harta lagi berupa
1 mobil dilaporkan. jadi di Pembetulan SPT 2007 ada 1 rmh + 1 mobil.

Bila terjadi pemeriksaan atas SPT 2007, maka atas perolehan rmh tdk
bisa / tdk boleh diusut, krn SPT 2006 sdh clear dgn Sunset Policy.
tapi atas perolehan mobil, bisa dipertanyakan asal-usul perolehannya.

jadi bila DAFTAR HARTA di Pembetulan SPT 2007 = Pembetulan 2006,
tdk ada yg akan diusut asal-usul harta tsb => tidur nyenyak.

tapi bila ada 'data baru'..... misalkan th. 2006 pernah beli 1 mobil truk,
tp tdk dimasukkan pada SPT Sunset Policy, maka hanya 1 mobil + 1 truk tsb
yg jadi masalah.
atas perolehan rmh tetap tdk boleh dipertanyakan lagi, krn sdh clear dgn
SPT Sunset Pol th 2006.

Salam


On 12/17/08, Christian Wijaya <cawijaya@gmail.com> wrote:
> Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
> Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
> Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
> ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
> bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
> tidak dibetulkan.
> Mohon pendapat rekan2
>
> salam,
>
> christian wijaya
>
> agus riadi wrote:
>>
>> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>>
>> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
>> SE-34/PJ/2008*
>>
>> 1.
>>
>> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
>> 1.
>>
>> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
>> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
>> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
>> 2.
>>
>> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
>> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
>> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>>
>> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
>> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
>> atau kurang dibayar.
>>
>> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
>> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>>
>> > Dear para pakar pajak,
>> >
>> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
>> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
>> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
>> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
>> > tidak kenapa?
>> >
>> > tks & rgds,
>> > yenni
>> >
>> >
>> >
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Terima kasih pak atas jawabannya.

Salam,
Aziz.

--- Pada Rab, 17/12/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com> menulis:

Dari: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
Topik: Re: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 17 Desember, 2008, 12:54 PM


Bisa dibetulkan atau dibiayakan Pak, sepanjang memenuhi kriteria 3M. Yang
penting harus Bapak cantumkan / cap tanggal terima Faktur Pajak tersebut.

Semoga membantu.

Salam,

Winarto Sugondo

On Wed, Dec 17, 2008 at 8:31 AM, aziz ugh <manzist@yahoo. com> wrote:

> Rekan milis yg terhormat,
>
> Mohon bantuannya tentang faktur pajak kadaluwarsa (sudah lewat lebih dari 3
> bulan)....
> Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari 2008 hingga
> oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008, padahal
> setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan. Apakah boleh
> diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga oktober 2008 di
> bulan november 2008. Spt kami selama ini belum pernah diperiksa. Mohon
> penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat dilaporkan.
> Tolong penjelasannya.
> Terima kasih.
>
> Salam kenal,
> Aziz.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Pak Aziz,

Kalau Faktur Pajak yang sudah kadarluarsa sebaiknya tidak usah
dilaporkan,tetapi dijadikan biaya, karena SPT Masa nya nanti akan
dicurigai oleh Fiskus sehingga bisa diperiksa. Kalo tetap mau
dilaporkan,lakukan saja pembetulan untuk SPT Masa yang
bersangkutan,mis..FP nya masa Januari 2008,maka pembetulan SPT Masa
Januari dilakukan pembetulan. Itu aja yg bisa saya Bantu.

Trims

Nova

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
Sent: Wednesday, December 17, 2008 8:31 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Rekan milis yg terhormat,

Mohon bantuannya tentang faktur pajak kadaluwarsa (sudah lewat lebih
dari 3 bulan)....
Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari 2008 hingga
oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008,
padahal setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan.
Apakah boleh diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga
oktober 2008 di bulan november 2008. Spt kami selama ini belum pernah
diperiksa. Mohon penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat
dilaporkan.
Tolong penjelasannya.
Terima kasih.

Salam kenal,
Aziz.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan yang belum dilaporkan.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: lily sentosa
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:56 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN


Pak Gianto,

menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan) terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika ada

terima kasih

----- Original Message -----
From: Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 5:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT, sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.

Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang dibayar).
Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.
Semoga membantu.

BR,

Gianto
----- Original Message -----
From: lisa_tan_2000
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 4:22 PM
Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

Pak Gianto,

maaf topik jadi melenceng sedikit.

saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada SPT
tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg harga
Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut tidak
dilaporkan karena dapat mengundang masalah.

Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun, tidak
akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi seingat
saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak

Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.

lisa

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
> Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan
harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang
masalah.
> Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT
Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai
untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi
tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: Andy Gerrit T Sianipar
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
>
> Pak Gianto,
> tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2
tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh
maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini
untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
> trims
>
> --- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@...> wrote:
> From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@...>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM
>
> Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada
penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk
dalam sunset policy.
>
> Lakukan saja pembetulan SPT biasa.
>
> Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan,
otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
>
> From: CHANDRA TPE
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM
>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
> PakGianto,
>
> Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt
pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar
semua.
>
> Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt
saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?
>
> Terima kasih,
>
> salam,
>
> Chandra.
>
> ----- Original Message -----
>
> From: Gianto Setiadi
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM
>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
> Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002
s/d Tahun 2006.
>
> Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
semua sanksi pajak akan dibebaskan.
>
> Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
>
> From: CHANDRA TPE
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
>
> Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> salam hormat para ahli pajak,
>
> saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
harta yang
>
> dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga
2007.Pertanyaan saya,
>
> 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007
saja?
>
> 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
>
> 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
>
> terima kasih banyak atas pencerahannya.
>
> salam,
>
> chandra
>
> .
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Tanya KPP Madya Jkt Selatan

siang,
Kami juga termasuk KPP Madya Jak-sel.
Alamat & no telp saya belum tau.
Lokasi nya di gambir, deket tugu tani.

Hanya sebatas itu yg bisa saya informasikan.

Thx,


________________________________
From: rachmat prio catur <rachmatprio@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 9:18:10 AM
Subject: [forum-pajak] Tanya KPP Madya Jkt Selatan


Rekan-rekan pajak,
Baru-baru ini, semua KPP Madya di DKI Jakarta dipindahkan dan digabung semua di gedung MTO mulai Desember 2008, termasuk KPP saya di Madya Jkt Selatan ikut pindah.
Ada yang tau gak alamat dan nomor telpon nya KPP Madya Selatan yang baru?
Soalnya nomor telpon KPP Madya Selatan yang gedung lama di Jl Tebet Raya sepertinya sudah offline. Kebetulan A/R kami sedang cuti nikah, jadinya kurang informasi.

Terima kasih atas infonya.

WASSALAM

Rachmat PC

081-8606329

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Faktur pajak kadaluwarsa

Bisa dibetulkan atau dibiayakan Pak, sepanjang memenuhi kriteria 3M. Yang
penting harus Bapak cantumkan / cap tanggal terima Faktur Pajak tersebut.

Semoga membantu.

Salam,


Winarto Sugondo


On Wed, Dec 17, 2008 at 8:31 AM, aziz ugh <manzist@yahoo.com> wrote:

> Rekan milis yg terhormat,
>
> Mohon bantuannya tentang faktur pajak kadaluwarsa (sudah lewat lebih dari 3
> bulan)....
> Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari 2008 hingga
> oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008, padahal
> setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan. Apakah boleh
> diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga oktober 2008 di
> bulan november 2008. Spt kami selama ini belum pernah diperiksa. Mohon
> penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat dilaporkan.
> Tolong penjelasannya.
> Terima kasih.
>
> Salam kenal,
> Aziz.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] NPWP

Pak/bu Ace,

1. Usahanya sudah punya SIUP belum?
2. Kalau mau dan ada kriteria ke arah pemanfaatan sunset policy ya silahkan
daftar sebelum 31 des, kalau tidak ya silahkan daftar kapan saja. Sanksi
tidak ada, namun kewajiban sebagai WN yang baik adalah memiliki identitas
perpajakan sejak Bapak/Ibu mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
pribadi.
3. Pegawai adalah status pegawai (tidak menerima penghasilan dari usaha),
pengusaha adalah apabila Bapak/Ibu mendapatkan penghasilan dari usaha.
Penghasilan bersifat sebagai dasar pengenaan pajak setelah dikurangi
beban-beban atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pendapatan Bapak/Ibu harus yang dapat dibuktikan agar mempermudah
rekan-rekan petugas untuk memvalidasi keabsahan penerimaan tersebut.
5. Persewaan Rumah masuk dalam lingkup PPh Final pasal 4 ayat (2) Pak/Bu.

Semoga membantu.

Salam,


Winarto Sugondo

2008/12/16 Ace Wong <acewong@cbn.net.id>

> Met Malam teman teman,
>
> Seiring banyaknya pertanyaan dan jawaban yg saya baca dari email
> teman-teman, akhirnya saya menjadi bingung sendiri dan mohon pencerahannya
>
> Informasi sebagai berikut :
>
> 1. Saya per 1 januari 08 sudah tidak bekerja di perusahaan tempat saya
> kerja ( ada surat keterangan berhenti kerja)
> 2. Sejak 1 jan 08 saya mencoba usaha sendiri, namun dalam
> pelaksanaannya kondisi berjalan normal saja ( ada hasil setiap bulannya
> namun tidak tetap )
> 3. Saya juga menyewakan 1 buah rumah dengan periode oktober 08 s/d
> oktober 09 semisalkan Rp. 10 jt
> 4. Nah pertanyaannya adalah sbb :
>
> a. Apakah sy harus mendaftar sebelum 31 dec 08? Bagaimana kalau jan or
> feb 09? Konsekuensinya apa ya?
> b. Karena income tidak tentu malah kadang tekor, jadi saya waktu
> mendaftar harus sebagai apa? (WP karyawan/Usaha?)
> c. Karena income dari jual beli/jasa maka kadang terima tunai kadang
> transfer nah bagaimana laporannya padahal yg tunai udah pada lupa yg
> transfer juga ngak gitu ingat ini dari siapa?
> d. Pendapata sewa 10jt katenya perusahaan yg sewa ada lapor pph 23nya
> bagaimana perlakuannya pd saat sy lapor?
>
> Demikian pertanyaannya mohon bantuannya thx. Ace W
>
> No virus found in this outgoing message.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.9.18/1850 - Release Date: 12/15/2008
> 5:04 PM
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Jual mobil dianggap penghasilan?

Saya jual mobil tahun 2007 sebesar Rp 65 juta. Pembelian-nya tahun 2003
dan sudah dilaporkan sebagai bagian dari harta. Tetapi hasil penjualan
mobil itu harus diperhitungkan sebagai pendapatan yang menambah
kemampuan ekonomis WP.

Logika saya, mobil itu bukan barang dagangan yang diperjualbelikan
seperti pada showroom, dan beli-nya lebih mahal daripada harga jual
sehingga ada kerugian yang mengurangi kemampuan ekonomis seseorang.

Ada rencana dibetulkan tetapi masih menunggu kabar dari kantor pajak. Di
kolom harta saya tulis keterangan dijual. Bagaimana peraturan yang
digunakan untuk rujukan?

Kalau setiap kali jual mobil dianggap sebagai penghasilan, akan
memberatkan WP karena penghasilannya jadi jauh diatas PTKP.

HS.

--
Virtual office in Surabaya? Visit
http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or
mailto:office@datacom.co.id for enquiry that suit your needs.


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy

Dear Pak Gianto,

Saya mau tanya dong,untuk WP yang baru terdaftar 2008,menyampaikan
SPT Tahunan 2007 & sebelumnya dianggap sebagai Pembetulan SPT gk sih?
soalnya saya baca peraturan gk ada kata-kata "pembetulan",

Kita kena sanski denda telat lapor gk ? (lumayan loh kalo 5 tahun =
Rp. 500.000)

Terus kalo yang terdaftar sebagai usaha bebas, gimana terhadap
kewajiban SPT Masa-nya berkaitan dengan SPT Tahunan 2007 & sebelumnya

mohon bantuan secepatnya ya pak, saya jua mau sampai SPT Tahunan
2007 & sebelumnya (SPT suami), tapi masih binggung karena
peraturannya tidak jelas.

tks & rgds,
yeni

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> PMK No. 66/PMK.03/2008:
>
> Untuk WP yang terdaftar sebelum tgl 1/1/2008:
> Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT
disampaikan
> Penyampaian pembetulan SPT: 31 Desember 2008
>
> Untuk WP yang terdaftar setelah tgl 1/1/2008:
> Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT
disampaikan
> Penyampaian pembetulan SPT: 31 Maret 2009
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: lily sentosa
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, December 17, 2008 9:51 AM
> Subject: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran
pajak dan pelaporan sunset policy
>
>
> Para pakar pajak sekalian,
>
> mau tanya ni, mengenai deadline untuk pembayaran kurang bayar
dan pelaporan SPT tahunan yang memanfaatkan sunset policy.
>
> kapan terakhir pembayaran
> kapan terakhir pelaporan SPT nya
>
> apakah untuk memanfaatkan sunset policy ini, form2 yang dipakai
ada yang khusus?
>
> terima kasih sebelumnya
>
> lisa
>
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Hutang Pajak dan Pajak dibayar di muka

Rekan-rekan,

Tolong tanya tentang masalah hutang pajak dan pajak di bayar di muka
yang terjadi di kantor saya.

Tahun 2007, neraca kantor memiliki data sebagai berikut,

PPH 23 yang dibayar dimuka : Rp 7.500.000
PPH 22 impor : Rp 1.000.000
Total hutang Pajak (PPH 23, Vat in - Vat Out, dan PPh 21)=Rp 30juta.
Th 2007, kantor rugi 250 juta.

Dalam laporan ke kantor pajak, data neraca yang dilaporkan adalah
sbb,
Hutang Pajak : Rp 21.500.000
Kerugian perusahaan : Rp 250 juta.
Jadi, oleh staff pajak yang terdahulu, hutang pajak yang ada
langsung dikurangkan dengan jumlah pajak dibayar dimuka.
Di form 1771 lampiran 3 dibiarkan blank, tidak dituliskan tentang
PPH 23 yang dibayar di muka ataupun PPH 22 impor.


Yang ingin saya tanyakan, apakah diperbolehkan hutang pajak tersebut
langsung dikurangkan dengan pajak di bayar di muka? Apalagi, di
lampiran 3 tidak ditulis apapun.

Menurut AR saya, Pajak dibayar di muka tidak boleh langsung
dikurangkan ke hutang pajak.

Dan selanjutnya, apa yang sebaiknya saya lakukan? Melakukan
pembetulan SPT 2007 atau bagaimana? Apa kira-kira sangsi yang akan
kami peroleh?

Terima kasih atas penjelasannya.


Salam,
Djuniarti Notoprodjo


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy

PMK No. 66/PMK.03/2008:

Untuk WP yang terdaftar sebelum tgl 1/1/2008:
Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT disampaikan
Penyampaian pembetulan SPT: 31 Desember 2008

Untuk WP yang terdaftar setelah tgl 1/1/2008:
Pembayaran pajak yang kurang dibayar: sebelum pembetulan SPT disampaikan
Penyampaian pembetulan SPT: 31 Maret 2009

Semoga membantu.

BR,

Gianto


----- Original Message -----
From: lily sentosa
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 9:51 AM
Subject: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy


Para pakar pajak sekalian,

mau tanya ni, mengenai deadline untuk pembayaran kurang bayar dan pelaporan SPT tahunan yang memanfaatkan sunset policy.

kapan terakhir pembayaran
kapan terakhir pelaporan SPT nya

apakah untuk memanfaatkan sunset policy ini, form2 yang dipakai ada yang khusus?

terima kasih sebelumnya

lisa

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

Benar apabila ada pembetulan daftar harta di SPT 2006 pasti ini akan mempengaruhi SPT Tahun 2007 sehingga SPT Tahun 2007 harus dilakukan pembetulan biasa.
Resiko diperiksa ada, tapi kita masing2 bisa mempertimbangkan apakah lebih baik kita ambil resiko ikut sunset atau tidak ikut sunset.
Apabila kita ikut sunset setidak2nya s/d tahun 2006 sudah tidak ada masalah kecuali ada data baru yang ditemukan oleh fiskus yang tidak sesuai dengan pembetulan SPT.
Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Christian Wijaya
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 17, 2008 11:29 AM
Subject: Re: [forum-pajak] sunset policy


Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
tidak dibetulkan.
Mohon pendapat rekan2

salam,

christian wijaya

agus riadi wrote:
>
> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>
> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
> SE-34/PJ/2008*
>
> 1.
>
> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
> 1.
>
> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
> 2.
>
> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>
> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
> atau kurang dibayar.
>
> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>
> > Dear para pakar pajak,
> >
> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
> > tidak kenapa?
> >
> > tks & rgds,
> > yenni
> >

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Adjustment Biaya Depreciati di 2007 efek d 2008

selamat siang para pecinta pajak,

mohon penjelasan atas transaksi yg dilakukan di 2007 yang berefek di 2008.
thn. 2007 :
1.(dr)By Depresiasi 200
(cr)accrued Expense 200
(laporan fiskal dlakukan koreksi atas biaya depresiasi tsb)

thn. 2008 :
2.(dr)By Depresiasi 50
(cr)Akum.Depr 50
(secara sistem menghitung depreciation per bulan)
3.(dr)accum depre 50
(dr)loss disposal 150
(cr)harga perolehan 200
(saat dilakukan proses disposal)
4.(dr)accrued 50
(dr)accrued 150
(cr)loss disposal 200
(adjustement untuk membalance-kan 2007 vs 2008 = 0)
(total biaya depreciation thn 2008 = 0, saat dilakukan proses disposal)

yg ingin d tanyakan adalah kita akan melakukan koreksi fiskal untuk menimbulkan biaya secara fiskal d 2008 dimana secara komersil sendiri sudah 0,sedangkan biaya tsb sudah dimasukkan sbg komponen biaya d 2007 dan dilakukan koreksi(tdak diakui sbg biaya),apakah boleh melakukan treatment sprti ini d 2008....mohon penjelasan klo bisa ada aturan UU-nya

terma kasih

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] peraturan terbaru ttg jual beli batubara

dear all...

mo tanya ada update terbaru ttg jual beli batubara..kalo ada please
dong infonya


thanx

dee


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri

Pak Gianto,

Bagaimana jika subjek Pajak Luar Negeri tersebut membeli aset berupa
mobil / tanah atas namanya di Indonesia, walaupun ybs tetap bekerja di
luar negeri?
Apakah statusnya tetap sama tidak perlu menyampaikan SPT tahunan?
Misalkan:
Anak membelikan mobil untuk dipakai orang tuanya, tapi tetap atas nama
si anak yang bekerja di luar negeri.

Salam,

Christian Wijaya


Gianto Setiadi wrote:
>
> Ad. 1: benar, anda adalah subjek pajak luar negeri
> Ad. 2: perhitungan pajak dan PTKP mengikuti aturan di negara dimana
> penghasilan diperoleh.
> Ad. 3: oleh karena anda adalah subjek pajak luar negeri maka anda
> tidak perlu mendaftarkan diri dan tidak perlu menyampaikan SPT
> Tahunan, dengan demikian tidak ada perhitungan kredit pajak luar negeri.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: Rahyo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 10:32 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: WP Luar Negeri
>
> Pak Gianto, mohon pencerahannya untuk kasus dibawah ini.
> Terima kasih.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com
> <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Rahyo" <rahyod@...> wrote:
> >
> > Rekan2 milis yang terhormat,
> >
> > Mohon bantuan penjelasan lebih lanjut tentang WP luar negeri.
> >
> > 1. Kalau di lihat dari subjek pajak, saya termasuk dalam
> > kategori "subjek pajak Luar Negeri" karena tidak tinggal di
> Indonesia
> > tetapi tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia (penghasilan
> saya
> > hanyalah gaji yang diterima dari pemberi kerja di luar negeri).
> > Apakah kategori ini betul? ataukah saya dikategorikan
> sebagai "subjek
> > pajak dalam negeri" (karena berstatus WNI) yang menerima
> penghasilan
> > dari luar negeri, mohon bantuan penjelasannya.
> >
> > 2. Perihal PTKP apakah ketentuannya mengikuti PTKP yang ditetapkan
> di
> > dalam negeri ataukah ada ketetapan PTKP khusus untuk luar negeri.
> > dasar pemikirannya adalah biaya hidup yang dikeluarkan untuk
> keluarga
> > yang tinggal di luar negeri tentunya tidak sama dengan yang tinggal
> > di dalam negeri. Mohon penjelasannya.
> >
> > 3. Apakah ada formulir permohonan kredit pajak luar negeri ataukah
> > harus buat sendiri dalam bentuk surat permohonan biasa, kalau ada
> > contohnya mohon dapat diberikan.
> >
> > Terima kasih.
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] sunset policy

Kalau tahun 2007 tidak termasuk sunset policy, apakah SPT 2007 (Utk WP
Lama) yang dibetulkan bisa jadi bahan pemeriksaan.
Padahal SPT 2007 hampir pasti pembetulan jika ikut Sunset, misalkan jika
ada penambahan harta di tahun2 sebelumnya, dan mungkin juga ada kurang
bayar di tahun2 sebelumnya yang tentunya tidak masuk akal jika di 2007
tidak dibetulkan.
Mohon pendapat rekan2

salam,

christian wijaya

agus riadi wrote:
>
> Th.2007 tdk termasuk, sesuai dgn kutipan dibawah ini....
>
> *SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
> SE-34/PJ/2008*
>
> 1.
>
> *Sunset Policy* memberi kesempatan kepada :
> 1.
>
> Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008
> untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau
> Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
> 2.
>
> Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam
> tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahun PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau
> Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
>
> untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
> bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak
> atau kurang dibayar.
>
> 2008/12/8 yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id
> <mailto:yenni_kho%40yahoo.co.id>>
>
> > Dear para pakar pajak,
> >
> > kalo punya NPWP 1998, sempat bayar & lapor pajak s/d tahun 2002,
> > karena bisnisnya gk jalan, SPT Tahunan 2003 s/d 2007 tidak dilapor
> > lagi, pengen ikut sunset policy dan sampaikan SPt Tahunan WPOP tahun
> > 2003 s/d 2007, apakah SPT Tahunan 2007 termasuk sunset Policy? kalo
> > tidak kenapa?
> >
> > tks & rgds,
> > yenni
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] NPWP Istri

** High Priority **

Dear All,

Kabar yang beredar, untuk para istri yang
NPWPnya jadi satu dengan suami (ikut suami), ternyata diwajibkan untuk

mendapatkan kartu NPWP istri, yang sebenarnya nomornya sama dengan NPWP
suami hanya saja di kartu NPWP istri nomor terakhir adalah 001.

Prosedur untuk mendapatkan kartu NPWP istri tersebut adalah:
- Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan data Wajib
Pajak
- Melampirkan fotocopy NPWP suami
- Melampirkan fotocopy KTP istri
- Melampirkan fotocopy Akte Pernikahan
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (tidak wajib)

Dengan data tersebut diajukan ke Kantor Pajak dimana suami terdaftar.
Prosesnya dapat ditunggu dan langsung jadi kartu NPWP nya.


ada yg tau no peraturannya

Terima kasih
yudi

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Batas waktu terakhir untuk pembayaran pajak dan pelaporan sunset policy

Sori, pengen ikut nanya juga, menyambung sdri Lily di bawah:

apakah benar bahwa
1. orang yang sudah punya NPWP dari sebelum 2008, maka deadline sunset
policynya akhir desember 2008.
2. orang yang baru punya NPWP di tahun 2008, maka dia memiliki kesempatan
untuk menggunakan sunset policy sampai akhir maret 2009?

Terima kasih.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy

Kalau dilihat dari animo masyarakat, terhadap program Dirjen pajak pada
tahun 2008 ini harusnya sunset ini diperpanjang, toh banyak maanfaat yang
didapat oleh Dirjen pajak dalam "meningkatkan penerimaan negara". Kalu soal
undang undang kan tinggal dibikin saja.

Salam

GB

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Christian Himawan (HA-JKT/PJK)
Sent: 16 Desember 2008 9:14
Subject: [forum-pajak] Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy

Senin, 15/12/2008 20:37 WIB

Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy

oleh : Kwan Men Yon

MAKASSAR (Bisnis.com): Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan sunset
policy tidak akan diperpanjang kendati pihaknya menerima banyak
permintaan dari kalangan pengusaha.

"Kami mengerti bahwa waktu sudah pendek, situasi (ekonomi) kurang baik,
tetapi undang-undangnya menentukan begitu," ujarnya dalam silaturahmi
dengan wajib pajak di Makassar.

Darmin mengungkapkan pihaknya menerima banyak usulan, saran, bahkan
desakan dari kalangan pengusaha yang meminta perpanjangan sunset policy.
Namun, menurutnya, waktu setahun yang diberikan untuk kebijakan ini
sebenarnya lebih dari cukup apabila sedari awal dimanfaatkan.

Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU
No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas
ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan
surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan
tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.

Atas laporan itu, wajib pajak tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban
per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui.
Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari dan akan berakhir 31 Desember
2008.

Darmin menyatakan perpanjangan ketentuan ini sebenarnya dapat dilakukan
dengan menerbitkan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Namun
penerbitan perpu sendiri secara substansi tidak dapat dilakukan sebab
peraturan ini biasanya dikeluarkan dalam kondisi darurat.

"Secara teknis, [perpanjangan sunset policy] bisa pakai perpu, tetapi
substansi tidak bisa karena perpu itu keadaan darurat. Kalau tidak ada
apa-apa kan tidak darurat."(amu)

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search