Dalam hal ini PPh tidak terutang atas assets, tetapi atas penghasilan yang belum dilaporkan.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: lily sentosa
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 6:56 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Pak Gianto,
menyambung saran Bapak, untuk aset 1994 tersebut (tanah dan bangunan) terhutang pajak apa ya Pak? supaya saya bisa hitung pajak terhutangnya, jika ada
terima kasih
----- Original Message -----
From: Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 5:40 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Saya asumsikan harta yang jadi masalah adalah tanah/bangunan.
Walaupun daluwarsa pajak sudah lewat, namun yang jadi masalah adalah harta tersebut saat ini masih dikuasai dan harta ini tidak tercantum di SPT, sehingga SPT yang telah disampaikan ke KPP isinya tidak benar.
Apabila assets tersebut asalnya jelas, saya rasa lebih baik anda laporkan dengan cara membuat SPT pembetulan sunset (apabila ada pph yang kurang bayar) atau dengan pembetulan biasa (apabila tidak ada pph yang kurang dibayar).
Dengan melakukan pembetulan ini maka risknya akan lebih kecil daripada masalahnya nanti ketemu pada waktu pemeriksaan pajak.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: lisa_tan_2000
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 16, 2008 4:22 PM
Subject: [forum-pajak] Re: HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Pak Gianto,
maaf topik jadi melenceng sedikit.
saya punya aset yang dibeli tahun 1994 dan belum dilaporkan pada SPT
tahunan sampai sekarang. Terus terang saya sedang bingung, apakah
hendak dilaporkan atau tidak. Kalau membaca hasil diskusi ttg harga
Pak Chandra, saya mengambil kesimpulan karena pembetulan SPT max 2
tahun ke belakang, berarti lebih baik aset tahun 1994 tersebut tidak
dilaporkan karena dapat mengundang masalah.
Namun disisi lain, saya berkesimpulan bahwa atas aset 1994 tidak
terhutang pajak. Daluarsa kewajiban perpajakan adalah 10 tahun,
sehingga aset 1994 harusnya sudah tidak diperiksa lagi oleh kantor
pajak.(ini kesimpulan saya Pak). Berarti kalau dilaporkan pun, tidak
akan ada kurang pajak, karena sudah daluarsa, di tambah lagi seingat
saya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan baru berlaku tahun
1998. Berarti kalau dilaporkan pun tidak terhutang pajak
Mohon pencerahan Pak, apakah kesimpulan saya ini betul atau tidak.
lisa
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi"
<giantosetiadi@...> wrote:
>
> Benar, pembetulan biasa max hanya untuk 2 tahun kebelakang.
> Apabila kita melakukan pembetulan SPT Tahun 2006 dengan memasukkan
harta yang diperoleh pada tahun 2002, mungkin akan mengundang
masalah.
> Selama anda bisa menyiapkan jawabannya: kenapa ini luput dari SPT
Tahun 2002, dan bisa menjelaskan darimana asalnya dana yang dipakai
untuk mendapatkan harta tersebut di tahun 2002, silahkan dicoba tapi
tidak ada jaminan anda tidak diperiksa.
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
> From: Andy Gerrit T Sianipar
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Saturday, December 13, 2008 12:21 AM
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
>
> Pak Gianto,
> tapi kalau pembetulan SPT saja bukankah hanya bisa maksimal 2
tahun setelah tahun pajak? jadi untuk tahun 08 ini hanya boleh
maksimal tahun 06? apakah boleh kita membetulkan dii tahun 06 ini
untuk memasukkan harta yang diperoleh di tahun 02?
> trims
>
> --- On Thu, 12/11/08, Gianto Setiadi <giantosetiadi@...> wrote:
> From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@...>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Thursday, December 11, 2008, 6:10 PM
>
> Apabila yang diperbaiki hanya daftar harta saja dan tidak ada
penghasilan lain yang belum dilaporkan, maka ini tidak termasuk
dalam sunset policy.
>
> Lakukan saja pembetulan SPT biasa.
>
> Oleh karena tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan,
otomatis tidak akan muncul sanksi pajak.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
>
> From: CHANDRA TPE
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Thursday, December 04, 2008 6:20 AM
>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
> PakGianto,
>
> Terima ksih banyak atas masukannya. Tapi maslahnya, spt
pembetulan hanya hartanya, sedangkan penghasilannya sudah benar
semua.
>
> Kalau tidak ada kurang bayar, berarti saya hanya pembetulan spt
saja ? bagaimana dengan dendanya, dibebaskan tidak?
>
> Terima kasih,
>
> salam,
>
> Chandra.
>
> ----- Original Message -----
>
> From: Gianto Setiadi
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Tuesday, December 02, 2008 3:31 PM
>
> Subject: Re: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT
TAHUNAN
>
> Bisa memanfaatkan sunset policy untuk pembetulan SPT Tahun 2002
s/d Tahun 2006.
>
> Oleh karena memanfaatkan sunset policy maka pembetulan SPT harus
kurang bayar, dimana utang pokoknya langsung disetorkan sedangkan
semua sanksi pajak akan dibebaskan.
>
> Oleh karena daftar akan link ke tahun 2007, maka SPT Tahun 2007
harus diperbaiki juga tapi tidak bisa memanfaatkan sunset.
>
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
> ----- Original Message -----
>
> From: CHANDRA TPE
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Sunday, November 30, 2008 9:30 AM
>
> Subject: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
>
> salam hormat para ahli pajak,
>
> saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada
harta yang
>
> dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga
2007.Pertanyaan saya,
>
> 1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007
saja?
>
> 2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
>
> 3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
>
> terima kasih banyak atas pencerahannya.
>
> salam,
>
> chandra
>
> .
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/