Jakarta - Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) boleh tersenyum
karena pemerintah akan memberi bonus bagi wajib pajak itu dengan
fasilitas bebas biaya fiskal ke luar negeri mulai tahun 2009.
Pembayaran fiskal ke luar negeri yang besarnya Rp 1 juta, untuk tahun
depan tidak lagi membebani pemilik NPWP. Asyiknya lagi, anggota
keluarga seperti istri dan anak yang masih di bawah usia 21 tahun ikut
bebas fiskal jika kepala keluarga punya NPWP.
"Ini salah satu kesepakatan yang sedang dibahas Panitia Khusus RUU
Pajak Penghasilan (PPh) karena pembayaran fiskal di dunia
internasional itu tidak lazim, yang menerapkan hanya Indonesia dan
satu negara miskin lagi," kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias
Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).
Melchias menjelaskan semula memang pemerintah akan menerapkan
pembebasan fiskal 2010 tapi dipercepat bagi yang memiliki NPWP pada
2009.
Setelah pembebasan fiskal untuk NPWP tahun 2009, selanjutnya ditjen
pajak masih akan mengenakan fiskal secara terbatas di 2010 dan baru
benar-benar bebas untuk semua kalangan 2011.
Pengenaan fiskal yang tak lazim ini menurut Melchias karena dulunya
pemerintah khawatir banyak devisa yang keluar dengan banyaknya warga
yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kita harapkan RUU PPh ini rampung paling telat awal Agustus," ujar Melchias.
(ir/qom)
2008/12/15 rosa-m@nsk.com <rosa-m@nsk.com>:
> Dear all, mau tanya nih tanggal 1 jan'09 sudah berlaku belum fiskal gratis
> kalau punya NPWP, karena saya ada rencana keluar negeri pada tanggal
> tersebut.
> Trims atas infonya.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/