Custom Search

16 Desember 2008

Re: [forum-pajak] NPWP

Pak/bu Ace,

1. Usahanya sudah punya SIUP belum?
2. Kalau mau dan ada kriteria ke arah pemanfaatan sunset policy ya silahkan
daftar sebelum 31 des, kalau tidak ya silahkan daftar kapan saja. Sanksi
tidak ada, namun kewajiban sebagai WN yang baik adalah memiliki identitas
perpajakan sejak Bapak/Ibu mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
pribadi.
3. Pegawai adalah status pegawai (tidak menerima penghasilan dari usaha),
pengusaha adalah apabila Bapak/Ibu mendapatkan penghasilan dari usaha.
Penghasilan bersifat sebagai dasar pengenaan pajak setelah dikurangi
beban-beban atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pendapatan Bapak/Ibu harus yang dapat dibuktikan agar mempermudah
rekan-rekan petugas untuk memvalidasi keabsahan penerimaan tersebut.
5. Persewaan Rumah masuk dalam lingkup PPh Final pasal 4 ayat (2) Pak/Bu.

Semoga membantu.

Salam,


Winarto Sugondo

2008/12/16 Ace Wong <acewong@cbn.net.id>

> Met Malam teman teman,
>
> Seiring banyaknya pertanyaan dan jawaban yg saya baca dari email
> teman-teman, akhirnya saya menjadi bingung sendiri dan mohon pencerahannya
>
> Informasi sebagai berikut :
>
> 1. Saya per 1 januari 08 sudah tidak bekerja di perusahaan tempat saya
> kerja ( ada surat keterangan berhenti kerja)
> 2. Sejak 1 jan 08 saya mencoba usaha sendiri, namun dalam
> pelaksanaannya kondisi berjalan normal saja ( ada hasil setiap bulannya
> namun tidak tetap )
> 3. Saya juga menyewakan 1 buah rumah dengan periode oktober 08 s/d
> oktober 09 semisalkan Rp. 10 jt
> 4. Nah pertanyaannya adalah sbb :
>
> a. Apakah sy harus mendaftar sebelum 31 dec 08? Bagaimana kalau jan or
> feb 09? Konsekuensinya apa ya?
> b. Karena income tidak tentu malah kadang tekor, jadi saya waktu
> mendaftar harus sebagai apa? (WP karyawan/Usaha?)
> c. Karena income dari jual beli/jasa maka kadang terima tunai kadang
> transfer nah bagaimana laporannya padahal yg tunai udah pada lupa yg
> transfer juga ngak gitu ingat ini dari siapa?
> d. Pendapata sewa 10jt katenya perusahaan yg sewa ada lapor pph 23nya
> bagaimana perlakuannya pd saat sy lapor?
>
> Demikian pertanyaannya mohon bantuannya thx. Ace W
>
> No virus found in this outgoing message.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.9.18/1850 - Release Date: 12/15/2008
> 5:04 PM
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search