Boleh ikutan nanya (soalnya juga bingung) :
Istri saya kebetulan bekerja dan dikantornya tidak memenuhi hak istri saya
sebagai WP.
Pertanyaan saya :
1. Apakah bisa istri saya memiliki NPWP Pribadi namun perusahaan tidak
mendaftarkannya sebagai WP ? 2. Bagaimana pelaporan pajaknya ?
3. Jika Ia terdaftar sebagai WP th 2008, apa saja kewajiban pajaknya ?
4. Bisakah NPWP dibuat diKPP terdekat (tidak sesuai dengan domisili)
Ditunggu infonya ya Pak?
Salam,
Aris
Pada 17 Desember 2008 07:55, Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>menulis:
> Silahkan dihitung apakah total penghasilan yang diperoleh di tahun 2008
> > PTKP, atau tidak?
> Kalau penghasilan > PTKP maka anda wajib NPWP.
> Apabila sebelumnya belum dibuat catatan atas peredaran usaha, maka mulai
> anda terdaftar harus dibuat catatan atas peredaran usaha ini supaya mudah
> untuk mempertanggungjawabkannya dalam SPT Tahun 2008 dan seterusnya.
>
> Untuk peredaran usahan yang lalu yang belum dibuat, mungkin sekarang
> saatnya untuk dibuat.
> Anda mengatakan bahwa "income tidak tentu" sehingga bukan hal yang terlalu
> sulit untuk mengingat karena asumsi saya transaksi tidak banyak dan juga
> yang perlu diingat adalah transaksi tunai dari bulan Januari s/d Desember
> 2008
>
> PPh pasal 23 yang dipotong oleh pihak penyewa bisa diperhitungkan sebagai
> kredit pajak di SPT anda (merupakan PPh yang dibayar dimuka).
> Semoga membantu.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Ace Wong
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, December 16, 2008 9:10 PM
> Subject: [forum-pajak] NPWP
>
> Met Malam teman teman,
>
> Seiring banyaknya pertanyaan dan jawaban yg saya baca dari email
> teman-teman, akhirnya saya menjadi bingung sendiri dan mohon pencerahannya
>
> Informasi sebagai berikut :
>
> 1. Saya per 1 januari 08 sudah tidak bekerja di perusahaan tempat saya
> kerja ( ada surat keterangan berhenti kerja)
> 2. Sejak 1 jan 08 saya mencoba usaha sendiri, namun dalam
> pelaksanaannya kondisi berjalan normal saja ( ada hasil setiap bulannya
> namun tidak tetap )
> 3. Saya juga menyewakan 1 buah rumah dengan periode oktober 08 s/d
> oktober 09 semisalkan Rp. 10 jt
> 4. Nah pertanyaannya adalah sbb :
>
> a. Apakah sy harus mendaftar sebelum 31 dec 08? Bagaimana kalau jan or
> feb 09? Konsekuensinya apa ya?
> b. Karena income tidak tentu malah kadang tekor, jadi saya waktu
> mendaftar harus sebagai apa? (WP karyawan/Usaha?)
> c. Karena income dari jual beli/jasa maka kadang terima tunai kadang
> transfer nah bagaimana laporannya padahal yg tunai udah pada lupa yg
> transfer juga ngak gitu ingat ini dari siapa?
> d. Pendapata sewa 10jt katenya perusahaan yg sewa ada lapor pph 23nya
> bagaimana perlakuannya pd saat sy lapor?
>
> Demikian pertanyaannya mohon bantuannya thx. Ace W
>
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/