Custom Search

16 Desember 2008

RE: [forum-pajak] Pindah KPP

Hi mas Tamaro, kebetulan pertanyaannya hampir sama dengan pertanyaan temen
sekantor saya. Namun bedanya waktu itu dia proses pembuatan NPWP.

Awalnya dia hanya registrasi online lewat internet, trus karena orangnya
sibuk printout konfirmasi sementara yang dia dapat dari internet itu dia
kirimkan ke KPP dia dengan pos. Ternyata ada balasannya dari KPP berupa
surat keterangan NPWP.

Nah mengenai kasus pindah, mungkin bisa aja dilakukan via pos. Namun
biasanya lama.

Mengenai langlahnya:

Langkah 1 : Buat surat penyataan pindah dari KPP lama ke KPP baru. (untuk
perusahaan biasanya dilampiri surat domisili baru, akta dll)

Langkah 2 : Setelah surat diterima, biasanya akan ada respon dari KPP lama
berupa pemeriksaan tagihan pajak yang belum dibayar (kalau ada). Jika ada,
KPP akan mengeluarkan STP (kalau gak salah singkatan dari Surat Tagihan
Pajak), tagihan tersebut harus dibayar terlebih dahulu (Pada SSP nomer STP
wajib di isi). Setelah dibayar segeralah lapor ke KPP lama.

Langkah 3 : Akan keluar surat pernyataan resmi dari KPP lama yang ditujukan
ke KPP baru. Surat tersebut diserahkan ke kita, yang menyatakan bahwa wajib
pajak dengan nomer npwp sekian akan pindah ke KPP baru.

Langkah 4 : surat tersebut kita bawa ke KPP baru untuk didaftarkan.

Langkah 5 : KPP baru akan mengeluarkan surat resmi/ surat keterangan resmi
menyatakan nama wajib pajak dengan npwp sekian terdaftar di KPP baru

Note:

NPWP nomernya tidak berubah semuanya, namun yang berubah hanya kode KPP nya
saja. Kode KPP tertera pada bagian di bawah ini yang berwarna merah.

xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx (Bagian tersebut menyatakan kode KPP). Nomer lainnya
tidak berubah.

Saran saya jika mau cepat prosesnya diurus saja langsung, apalagi sedang
masa sunset policy akan ada kemudahan dalam prosesnya (terutama pada
pengecekan tagihan. Yang ditagih hanya nominal kekurangannya saja. Tanpa
denda)

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of yust tamaro
Sent: Tuesday, December 16, 2008 10:21 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Pindah KPP

Selamat siang,

NPWP saya terdaftar maret 2008 di KPP Bekasi Selatan, dan saat ini saya
sudah pindah ke Pondok Aren - Tangerang.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana proses pindah KPP tersebut, maksudnya
prosedurnya.

Apakah bisa tanpa datang hanya melalui surat saja?
Thanks ya atas responnya.

--
Salam,

Tamaro

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search