Custom Search

29 November 2008

[forum-pajak] Re: Prinsip PPN di Indonesia ?

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Salomo Bunan <salomo_bunan@...>
wrote:
saya ingin tanyakan di ilustrasikan ada pkp lakukan transaksi seprti
ini, PT X subkon pembuatan materi iklan ke y corp di singapur lalu
hasil materi dari singapur dikirim kembali ke PT X di indonesia untuk
itu akan kena PPN untuk pemanfaatan JKP dari Luar pabean ke dalam
pabean, di indonesia iklan di tayangkan, PT X menjual iklan ke agensi
lain di luar negeri untuk itu PT X bayar PK lantas dilihat dari sisi
cash flow ini kan rugi karena tidak ada PM untuk materi yang dijual
kembali ke agensi luar negeri jadi PK bisa diapain dalam rangka
perencanaan pajak
> Rekan-rekan sekalian,
> Saya ikut milis forum pajak ini juga dengan keinginan untuk
mendapatkan pencerahan dari rekan-rekan sekalian. Saya juga berterima
kasih atas komentar yang konstruktif dari Sdr. Triyani yang saya
perhatikan sangat aktif dalam forum ini dan saya mengharapkan
komentar juga dari rekan-rekan yang lain. Cuma kalau sudah bosan,
mari kita ganti topik.
> Selanjutnya please see my comment embedded at Triyani's mail.
>
>
> Triyani ** :
> Saya setuju bahwa dalam undang2 PPN di Indonesia menggunakan
pendekatan
> Negatif List. namun pemahaman saya atas negatif list tsb berbeda
dengan yang
> disampaikan pak Salomo. Sampai hari ini pemahaman saya atas negatif
list
> adalah sbb :
>
> >> Semua Barang adalah Barang Kena Pajak, Kecuali UU menetapkan
sebaliknya.
> >> Semua Jasa adalah Jasa Kena Pajak, Kecuali UU menetapkan
sebaliknya.
> Dalam pasal 1 UU PPN mengatakan "Barang Kena Pajak adalah barang
sebagaimana
> dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini,
Jasa Kena
> Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan
pajak
> berdasarkan UU ini " [ Descripsi ini mengalami perluasan jika
dibanding
> definisi BKP/JKP menurut UU PPN sebelum ada perubahan]
>
> Karena saking banyaknya jenis barang dan Jasa yang ada.. (Jenis
barang dan
> jasa juga berkembang setiap saat/mengalami perluasan) maka untuk
membuat UU
> PPN lebih sederhana, maka dalam UU PPN diatur mengenai barang2 apa
saja yang
> tidak termasuk dalam kriteria Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak.
> Hal ini diatur dalam UU PPN Pasal 4A dan selanjutnya lebih detail
diatur
> dalam Peraturan Pemerintah.
>
> Sedangkan definisi mengenai Penyerahan Kena Pajak dan Bukan
Penyerahan kena
> Pajak, dua2nya diatur dengan jelas dalam pasal 1A [maksud saya untuk
> definisi penyerahan tdk menggunakan pendekatan "negatif list).
>
> --saya masih butuh pencerahan lagi untuk point ini--
>
> Salomo ++ :
> Inti dari "negative list" yang saya maksudkan disini adalah yang
menurut UU PPN kita merupakan "exclusion". Jadi bisa atas
barang/jasanya sendiri maupun penyerahannya. Pasal 4A mengatur
barang/jasa yang tidak dikenakan PPN, sedangkan pasal 1 A(2) juga
mencantumkan penyerahan tidak kena pajak. Dua-duanya masuk dalam
konteks "negative list" yang saya maksud. Memang dalam praktek, kalau
bicara negative list dalam PPN, umumnya hanya menunjuk ke pasal 4A
yaitu menyangkut jenis barang dan jasa yang diexclude. Saya memahami
hal itu.
>
> Triyani ** :
> Jika khusus untuk jasa diatur demikian, menurut saya.. ini tidak
memenuhi
> kriteria PPN yang bersifat Netral. Netral terhadap Perdagangan
> International.
>
> Salomo++ :
> Netralitas PPN pada dasarnya adalah:
> 1. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa
> 2. Menganut "destination principle".
> Destination principle terkait dengan cross border transactions
berupa flow of goods and services antar negara, dimana PPN dipungut
di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan
(diutilisasi), berbeda dengan Origin Principle dimana PPN dipungut di
tempat asalnya barang atau jasa yang akan di consume.
> Jadi benar bahwa konsep pengenaan PPN atas arus barang dan jasa
seyogianya tidak dibedakan, baik untuk " crossing in"
maupun "crossing out".
>
>
> Triyani ** :
> Kalau demikian, apakah berarti dalam UU PPN kita menganut 2
prinsip? khusus
> utk Barang menganut destination principle, tapi untuk jasa..
Destination
> prinsip juga dianut, tapi disisi lain place of consumtion juga
dianut ?
>
> Salomo ++ :
> Destination principle itu relevansinya adalah dengan kegiatan impor
atau ekspor barang, dimana konsepnya adalah tetap "place of
consumption" (tempat atau negara tujuan dimana barang/jasa
dikonsumsi). Maka itu kalau impor barang kita kenakan PPN, sedangkan
ekspor barang dengan tarif 0% karena yang akan mengenakan PPN adalah
importing country. Dengan demikian tercipta netralitas perdagangan
internasional. Istilah destination principle tidak digunakan untuk
transaksi domestik atas barang/jasa yang di consume/utilize di dalam
negeri (non-ekspor), meskipun sama-sama bermakna "place of
consumption".
> Masalahnya adalah bahwa khusus untuk Jasa, UU PPN kita masih belum
mengatur mengenai penyerahan jasa yang dilakukan di dalam daerah
pabean tetapi dimanfaatkan di luar daerah pabean (lihat pasal 4 UU
PPN), sehingga seolah-olah pengenaan PPN atas penyerahan jasa
tersebut menganut "place of performance of the service",
bukan "destination principle" dimana yang mengenakan PPN adalah
tempat atau negara dimana barang/jasa di consume (place of
consumption)
>
>
> Cheers,
>
> Salomo Bunan
>
>
>
>
>
> Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT
>
>
> ---------------------------------
> Yahoo! Groups Links
>
>
> To visit your group on the web, go to:
> http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
>
> To unsubscribe from this group, send an email to:
> forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
>
> Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
> Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn
more.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

salam hormat para ahli pajak,

saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada harta yang
dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan saya,
1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007 saja?
2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?
3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?
terima kasih banyak atas pencerahannya.

salam,
chandra


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.

SURAT EDARAN
SE-05/PJ.53/2003
Ditetapkan tanggal 13 Januari 2003

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :

1.. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;

2.. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :

a.. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau

b.. Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

3.. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

2.. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcingadalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

3.. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.

4.. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.

5.. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375

Maaf Pak kemarin saya kurang rinci baca peraturannya, saya baca lebih rinci lagi dari peraturan diatas ada 3 Jasa dibidang tenaga kerja ada yang bebas PPN.

Jika Bapak merupakan Jasa Outsourcing berarti menurut peraturan diatas atas semua tagihan Bapak dikenakan PPN. sehingga untuk pemotongan pph pasal 23nya juga atas semua tagihan Bapak.

Pendapat lain silahkan.

Awal

----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:39 AM
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.


Contoh kasusnya begini,

Saya bekerja di PT A yang begerak dibidang jasa tenaga kerja.
PT A ada kerja sama dengan PSuatu ketika PT A disuruh oleh PT B untuk membayarkan terlebih dahulu biaya perjalanan dinas karyawan PT B sebesar Rp.1.000.000.-- dan biara dina ini bisa ditagihkan kembali ke PT B dan ditambah Service Fee / Handling Fee 20 %.

Kemudian PT A membuat tagihan dengan perincian sbb :

Reimbursable (Biaya Dinas) Rp.1.000.000,-- (a)
Service Fee / Handling Charges 20 % Rp. 200.000,-- (b)
Rp.1.200.000,-- (c)

Apakah (b) ini yang disebut dengan imbalan jasa ?

--- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> wrote:

From: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 11:15 AM

Dera Pak B. Purnomo
Kalau menurut saya arti Imbalan Jasa itu cukup luas dan dilihat dari sisi pemberi jasa, ketika pemberi jasa memberikan jasanya kepihak lain ia akan menerima macam-macam dari pihak lain itu namanya bisa fee, uang, honor, komisi dll kesemuanya itu dirangkum menjadi imbalan

pendapat lain silahkan.

Awal
----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 10:56 AM
Subject: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.

Kepada Teman-teman semua,

Mohon penjelasannya ;

Pada PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NO. PER - 70 / PJ / 2007 LAMPIRAN II No I , II, III selalu disebutkan " ... % dari Jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN". Apakah yang dimaksud dengan imbalan jasa ?

Terima kasih kepada yang mau menjawab pertanyaan ini.

Hormat saya,

B. Purnomo

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search