SE-05/PJ.53/2003
Ditetapkan tanggal 13 Januari 2003
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
1.. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
2.. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :
a.. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
b.. Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
3.. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
2.. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcingadalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
3.. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.
4.. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.
5.. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Maaf Pak kemarin saya kurang rinci baca peraturannya, saya baca lebih rinci lagi dari peraturan diatas ada 3 Jasa dibidang tenaga kerja ada yang bebas PPN.
Jika Bapak merupakan Jasa Outsourcing berarti menurut peraturan diatas atas semua tagihan Bapak dikenakan PPN. sehingga untuk pemotongan pph pasal 23nya juga atas semua tagihan Bapak.
Pendapat lain silahkan.
Awal
----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:39 AM
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.
Contoh kasusnya begini,
Saya bekerja di PT A yang begerak dibidang jasa tenaga kerja.
PT A ada kerja sama dengan PSuatu ketika PT A disuruh oleh PT B untuk membayarkan terlebih dahulu biaya perjalanan dinas karyawan PT B sebesar Rp.1.000.000.-- dan biara dina ini bisa ditagihkan kembali ke PT B dan ditambah Service Fee / Handling Fee 20 %.
Kemudian PT A membuat tagihan dengan perincian sbb :
Reimbursable (Biaya Dinas) Rp.1.000.000,-- (a)
Service Fee / Handling Charges 20 % Rp. 200.000,-- (b)
Rp.1.200.000,-- (c)
Apakah (b) ini yang disebut dengan imbalan jasa ?
--- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> wrote:
From: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Subject: Re: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 11:15 AM
Dera Pak B. Purnomo
Kalau menurut saya arti Imbalan Jasa itu cukup luas dan dilihat dari sisi pemberi jasa, ketika pemberi jasa memberikan jasanya kepihak lain ia akan menerima macam-macam dari pihak lain itu namanya bisa fee, uang, honor, komisi dll kesemuanya itu dirangkum menjadi imbalan
pendapat lain silahkan.
Awal
----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 10:56 AM
Subject: [forum-pajak] PPH Psl 23 tentang istilah imbalan jasa.
Kepada Teman-teman semua,
Mohon penjelasannya ;
Pada PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NO. PER - 70 / PJ / 2007 LAMPIRAN II No I , II, III selalu disebutkan " ... % dari Jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN". Apakah yang dimaksud dengan imbalan jasa ?
Terima kasih kepada yang mau menjawab pertanyaan ini.
Hormat saya,
B. Purnomo
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/