Pajak Fiskal Ke Luar Negeri Naik Mulai 2009
Senin, 10 Nopember 2008
Ini kabar yang kurang enak buat Anda yang belum punya Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Mulai tahun depan, jika Anda ke luar negeri, tarif
pembayaran Fiskal akan naik. "Berapa tarif barunya, nanti akan saya beri
kabar," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, kemarin.
Pemerintah, menurut Darmin, akan menerbitkan peraturan kenaikan tarif
fiskal yang mulai berlaku efektif pada 2009. Darmin sengaja menaikkan
tarif fiskal sebelum pungutan ini hapus dari muka bumi pada 2011.
Penghapusan bea fiskal pada 2011 itu adalah amanah UU Pajak Penghasilan
PPh.
Pungutan fiskal adalah bagian dari PPh. Setiap orang yang bertolak ke
luar negeri wajib membayarnya. Sebetulnya, pembayaran ini juga bisa
menjadi pengurang kewajiban PPh pribadi atau PPh perusahaan jika
bersedia mengurusnya. Dan mulai tahun depan, orang yang sudah memiliki
NPWP tak perlu lagi membayar bea fiskal.
Karena itu, Darmin mengimbau masyarakat segera membuat NPWP. Bila tidak,
selain bisa terkena denda pajak, mereka harus tetap membayar tarif
fiskal yang tarifnya bakal lebih mahal dari tarif sekarang ini.
Saat ini, kewajiban membayar fiskal di bandara dan pelabuhan buat warga
Indonesia yang ingin ke luar negeri Itu berlaku bagi warga berusia di
atas 12 tahun.Di bandara ongkos fiskalnya sebesar Rp 1 juta per orang
dan di pelabuhan Rp 500.000.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng setuju dengan
kebijakan ini. Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik NPWP adalah bentuk
pemberian bonus pada masyarakat. Sebaliknya, bagi mereka yang belum
punya NPWP, ini adalah semacam sanksi. Tujuan utamanya, agar masyarakat
jatuh membayar pajak," ujarnya
Pengamat Pajak Hendra Wyana juga menilai rencana kenaikan tarif fiskal
ini wajar. Selain karena tarif saat ini sudah berlaku cukup lama,
kebijakan ini dapat mendorong masyarakat mendapatkan NPWP. "Kenaikan ini
bisa menjaring masyarakat yang suka ke luar negeri," kata Hendra
Di luar orang yang sudah memiliki NPWP, pemerintah juga memberikan
fasilitas bebas fiskal khusus dengan kriteria tertentu. Misalnya untuk
anggota korps diplomatik, pejabat negara, anggota TNI dan Polri serta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah bertugas dan menggunakan Paspor
Dinas. Jamaah haji dan petugas haji juga bebas dari pungutan ini.
Harian Kontan, 10 Nopember 2008
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/