Custom Search

01 November 2008

Re: [forum-pajak] Mohon bantuannya

Langsung aja ya jawabnya,
1. Sehubungan keluarnya pp-51(jasa konstruksi) apakah per-70 (pph 23)
sudah tidak berlaku? PP-51 khusus untuk jasa kontraktor tetap berlaku mulai 1 januari 2008 sedangkan PER-70/2007 tetap berlaku juga. Khusus untuk perusahaan jasa kontraktor mengacu pada PP-51/2008 bukan lagi pada PER-70/2008. Makanya pada pp-51 tersebut tertulis segala peraturan yang bertentangan dengan pp-51 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian khusus untuk perusahaan jasa konstruksi mengacu pada pp-51 tersebut.

2. Jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dikenakan perhitungan pajak yang mana per-70 atau pp-51?
a. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan perusahaan kontraktor jika pekerjaan dilakukan oleh perusahaan kontraktor tetap mengacu pada pp-51

b. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan bukan perusahaan kontraktor (bukan bidang usahanya) jika pekerjaan dilakukan oleh perusahaan BUKAN kontraktor tetap mengacu pada per-70/2007

3. "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam
satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. "-penjelasan nilai kontrak
di pp-51; "3 1/3 % dari jumlah yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian
jasa dan pengadaan material / barang tidak termasuk PPn"- penjelasan nilai
kontrak dari per-70; benarkah jika perusahaan kami memotong pph untuk jasa
konstruksi dari nilai kontrak total (material+jasa) ? karena beberapa
kontraktor memisahkkan tagihannya.berdasarkan pp-51 menyatakan semua transaksi kontrak harus dikenakan pph final - pp51 sehingga pekerjaan kontraktor termasuk jasa dan material dikenakan pp-51 tersebut. kecuali material tersebut dibeli sendiri oleh perusahaan bapak sehingga dikontrak hanya mencantumkan atas jasanya saja,. dengan demikian pajak yang dikenakan pada perusahaan jasa kontraktor tersebut hanya dikenakan atas jasa tersebut. Namun jika tercantum jasa dan material meskipun dibuat dalam kontrak terpisah maka tetap dikenakan pp-51

4. Mohon penjelasan untuk pengertian jasa perantara, jenis kegiatan apa
saja yang termasuk? misalnya perantara jual-beli rumah


sekian dari saya,
Vaudy Starworld
       

________________________________
From: Ronny Marshal <ronnymarshal@pacificplace.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 31, 2008 3:22:09 PM
Subject: [forum-pajak] Mohon bantuannya


Kepada yang terhormat,

Rekan-2 forum pajak & moderator

Saya di perusahaan sedang berhadapan dengan banyak kontrak
(kegiatan) pembagunan dan perbaikan. Saya hendak menanyakan beberapa hal,
antara lain;

1. Sehubungan keluarnya pp-51(jasa konstruksi) apakah per-70 (pph 23)
sudah tidak berlaku?

2. Jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dikenakan perhitungan pajak yang mana per-70 atau pp-51?

a. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan perusahaan kontraktor

b. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan bukan perusahaan kontraktor (bukan bidang usahanya)

3. "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam
satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. "-penjelasan nilai kontrak
di pp-51; "3 1/3 % dari jumlah yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian
jasa dan pengadaan material / barang tidak termasuk PPn"- penjelasan nilai
kontrak dari per-70; benarkah jika perusahaan kami memotong pph untuk jasa
konstruksi dari nilai kontrak total (material+jasa) ? karena beberapa
kontraktor memisahkkan tagihannya.

4. Mohon penjelasan untuk pengertian jasa perantara, jenis kegiatan apa
saja yang termasuk?

5. Perusahaan kami menerima invoice untuk kegiatan pengadaan acara
(property dan partisipan) tapi mereka menulis management fee=0 (nol) atau
tanpa management fee. Dan mereka menolak di potong PPh dengan alas an
management fee =0 dan sudah memotong ke pihak ke-3. Apa itu benar, apa tidak
ada masalah jika kami tidak memotong PPh-nya?

6. Perusahaan kami menyewakan bangunan, dan kami dipotong pph final
4(2). Mohon penjelasannya bagaimana pencatatannya secara akuntansi dan
pelaporannya di laporan keuangan dan SPT tahunan, terutama jika kami
menerima pembayaran sewa dimuka u 3 tahun misalnya dan sudah dipotong.

Mohon maaf jika pertanyaan saya banyak dan agak sulit dimegerti, maklum
masih awam.

Atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Salam,

Ronny Marshal S.

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Alat-alat kantor.

Sewa selain Tanah dan Bangunan diatur pada PER-70 Tahun 2007 dan itu merupakan objek PPh sehingga harus dipotong pajak PPh Pasal 23 saat melakukan pembayaran kepada pihak pemilik. Tarifnya adalah 3% dari DPP sebelum PPN

Salam sukses,
Vaudy Starworld


________________________________
From: Reza Ichsani <reza.ichsani@gacworld.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 31, 2008 9:30:37 PM
Subject: [forum-pajak] Alat-alat kantor.


Dear Reka-rekan forum pajak,

Saya mau Tanya sewa atas Alat-Alat kantor termasuk objek pajak apa

berpa taripnya dan atas peraturan no berapa?

Mohon pencerahannya

Terima kasih

Reza

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Bukti potong pph 21

saya email langsung deh, coz sy liat tidak di approve email saya oleh moderator.
Jika tertarik silahkan bergabung dimilis perpajakan indonesiataxforum dengan cara mengirimkan email kosong ke indonesiataxforum-subscribe@yahoogroups.com kelebihan milis tersebut adalah banyak attachement yang dikirimkan oleh member berupa peraturan pajak maupun artikel-artikel pajak ditambah lagi setiap pertanyaan umumnya langsung dijawab oleh member secara cepat karena pada milis tersebut tidak harus menunggu approve moderator


________________________________
From: Vaudy Starworld <vaudy.starworld@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Cc: dianpci_s7@yahoo.co..id
Sent: Friday, October 31, 2008 1:17:26 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Bukti potong pph 21


Harap maklum saja Bapak/Ibu.
Setiap milis mempunyai keunikan masing-masing, semua tergantung pada moderatornya.
Mungkin Bapak/Ibu dapat bergabung dengan milis perpajakan indonesiataxforum@yahoogroups.com, pada milis tersebut artikel-artikel atau peraturan perpajakannya dapat diemail ke milis dan diterima oleh semua member.
Jika tertarik silahkan mengirimkan email kosong ke indonesiataxforum-subscribe@yahoogroups.com

salam sukses,
Vaudy Starworld - 0811800584


________________________________
From: dianpci_s7 <dianpci_s7@yahoo.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 30, 2008 2:33:31 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Bukti potong pph 21

saya pribadi ingin sekali memberikan pencerahan pada teman-2 tapi
apalah mediator tidak memberikan kesempatan pada saya, percuma saya
ikut forum-pajak ini, saya heran pada temen-2 pengelola forum-pajak
ini apa sih motivasinya, setiap saya ada artikel ataupun masalah
pajak tidak pernah dimuat, apa maunya, saya kan jadi jengkel anda-2
ini buka email dengan fasilitas buka gruops yahoo forum-pajak
untuk?????? tolong dijelaskan saya jga perna ikut forum-prima
yahoogroups ya tidak kayak di forum-pajak macam-2 saja

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: pajak u trading batubara

sewa untuk stock pille itu mengacu kepada undang-undang no berapa? lalu apakah itu pasal 23??

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search