1. Sehubungan keluarnya pp-51(jasa konstruksi) apakah per-70 (pph 23)
sudah tidak berlaku? PP-51 khusus untuk jasa kontraktor tetap berlaku mulai 1 januari 2008 sedangkan PER-70/2007 tetap berlaku juga. Khusus untuk perusahaan jasa kontraktor mengacu pada PP-51/2008 bukan lagi pada PER-70/2008. Makanya pada pp-51 tersebut tertulis segala peraturan yang bertentangan dengan pp-51 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian khusus untuk perusahaan jasa konstruksi mengacu pada pp-51 tersebut.
2. Jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dikenakan perhitungan pajak yang mana per-70 atau pp-51?
a. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan perusahaan kontraktor jika pekerjaan dilakukan oleh perusahaan kontraktor tetap mengacu pada pp-51
b. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan bukan perusahaan kontraktor (bukan bidang usahanya) jika pekerjaan dilakukan oleh perusahaan BUKAN kontraktor tetap mengacu pada per-70/2007
3. "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam
satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. "-penjelasan nilai kontrak
di pp-51; "3 1/3 % dari jumlah yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian
jasa dan pengadaan material / barang tidak termasuk PPn"- penjelasan nilai
kontrak dari per-70; benarkah jika perusahaan kami memotong pph untuk jasa
konstruksi dari nilai kontrak total (material+jasa) ? karena beberapa
kontraktor memisahkkan tagihannya.berdasarkan pp-51 menyatakan semua transaksi kontrak harus dikenakan pph final - pp51 sehingga pekerjaan kontraktor termasuk jasa dan material dikenakan pp-51 tersebut. kecuali material tersebut dibeli sendiri oleh perusahaan bapak sehingga dikontrak hanya mencantumkan atas jasanya saja,. dengan demikian pajak yang dikenakan pada perusahaan jasa kontraktor tersebut hanya dikenakan atas jasa tersebut. Namun jika tercantum jasa dan material meskipun dibuat dalam kontrak terpisah maka tetap dikenakan pp-51
4. Mohon penjelasan untuk pengertian jasa perantara, jenis kegiatan apa
saja yang termasuk? misalnya perantara jual-beli rumah
sekian dari saya,
Vaudy Starworld
________________________________
From: Ronny Marshal <ronnymarshal@pacificplace.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 31, 2008 3:22:09 PM
Subject: [forum-pajak] Mohon bantuannya
Kepada yang terhormat,
Rekan-2 forum pajak & moderator
Saya di perusahaan sedang berhadapan dengan banyak kontrak
(kegiatan) pembagunan dan perbaikan. Saya hendak menanyakan beberapa hal,
antara lain;
1. Sehubungan keluarnya pp-51(jasa konstruksi) apakah per-70 (pph 23)
sudah tidak berlaku?
2. Jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dikenakan perhitungan pajak yang mana per-70 atau pp-51?
a. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan perusahaan kontraktor
b. Kalau jasa instalasi/pemasanga n, jasa perawatan/pemelihar aa/perbaikan
dilakukan bukan perusahaan kontraktor (bukan bidang usahanya)
3. "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam
satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. "-penjelasan nilai kontrak
di pp-51; "3 1/3 % dari jumlah yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian
jasa dan pengadaan material / barang tidak termasuk PPn"- penjelasan nilai
kontrak dari per-70; benarkah jika perusahaan kami memotong pph untuk jasa
konstruksi dari nilai kontrak total (material+jasa) ? karena beberapa
kontraktor memisahkkan tagihannya.
4. Mohon penjelasan untuk pengertian jasa perantara, jenis kegiatan apa
saja yang termasuk?
5. Perusahaan kami menerima invoice untuk kegiatan pengadaan acara
(property dan partisipan) tapi mereka menulis management fee=0 (nol) atau
tanpa management fee. Dan mereka menolak di potong PPh dengan alas an
management fee =0 dan sudah memotong ke pihak ke-3. Apa itu benar, apa tidak
ada masalah jika kami tidak memotong PPh-nya?
6. Perusahaan kami menyewakan bangunan, dan kami dipotong pph final
4(2). Mohon penjelasannya bagaimana pencatatannya secara akuntansi dan
pelaporannya di laporan keuangan dan SPT tahunan, terutama jika kami
menerima pembayaran sewa dimuka u 3 tahun misalnya dan sudah dipotong.
Mohon maaf jika pertanyaan saya banyak dan agak sulit dimegerti, maklum
masih awam.
Atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Salam,
Ronny Marshal S.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/