Menyimak ketentuan PER-29/PJ/2008 tgl. 23 Juni 2008 pasal 3 bahwa Bentuk, Isi dan Ukuran induk SPT dan Lampiran SPT dalam SPT Masa PPN Formulir 1108 tidak boleh dirubah.
Selanjutnya, Pasal 9 mangatakan bahwa formulir SPT Masa PPN 1108 diperoleh di KPP atau di download dari situs Ditjen Pajak
www.pajak.go.id. yang ditegaskan kembali dalam Lampiran II PER-29 bahwa file yg didownload adalah file PDF.
Selanjutnya, menyimak cara kerja di KPP dalam rangka merekam SPT Masa PPN formulir 1108 yg disampaikan WP tidak melalui proses data entry, melainkan dgn proses SCAN langsung dari setiap lembar SPT masa PPN formulir 1108.
Dari beberapa analisa dan pengamatan di atas, sehingga dapat disimpulkan bahwa diperlukan KECERMATAN & KETELITIAN extra dalam mengisi SPT Masa PPN formulir 1108. Jika tetap ingin mencoba dengan file excel buatan sendiri, dapat saja dicoba dengan memperhatikan hal-hal detail yang diatur dalam Lampiran II PER-29, antara lain sbb :
- Dicetak dengan kertas folio/F4
- Pengaturan kertas pada printer 8,5 x 13 inch
- Tidak menggunakan printer dotmatrik.
- Cara Penulisan Masa Pajak adalah 10 s.d. 10 - 2008
- Format penulisan tanggal dd-mm-yyy : 20-09-2008
- Penulisan rupiah, tidak boleh menggunakan koma.
- Bilamana nihil tidak boleh pakai tanda (-) harus dengan angka nol.
Oke, selamat mencoba kembali dan bacalah terlebih dahulu dengan teliti PER-29 berikut penjelasan2 dalam lampirannya. Sehingga mungkin saja melaporkan SPT Masa PPN 1108 dengan file EXCEL buatan sendiri tidak ditolak oleh KPP.
Petugas di KPP bekerja berdasarkan apa yang tertulis dalam peraturan, dan bilamana kebetulan petugas di KPP masih junior atau kurang mendalami dan memahami karakteristik dan tujuan dari suatu peraturan yang dikeluarkan, maka sebagai contoh yang terjadi adalah penolakan SPT Masa PPN 1108 yang dibuat dengan file EXCEL, namun demikian bilamana petugas di KPP menguasahi dan memahami seluruh sistim IT di KPP ditambah lagi mengerti dan memahami karakteristik dan tujuan dari suatu peraturan, maka seharusnya SPT Masa PPN 1108 yang dibuat dengan file EXCEL tidak ditolak sepanjang telah memenuhi ketentutan2 yang diatur dalam PER-29 berikut lampirannya.
Bagi WP, jangan putus asa, dicoba lagi. Ada beberapa kawan telah berhasil melaporkan SPT Masa PPN 1108 dengan file EXCEL.
Salam,
INDRA
--- On Fri, 11/21/08, revano fajar <ano_ui@yahoo.com> wrote:
From: revano fajar <ano_ui@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Form PPN 1108
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 21, 2008, 10:23 AM
Pak Thio,
Dalam pasal 9 Per-29/PJ/2008 disebutkan
" Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) diperoleh di KPP atau di download dari situs Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak. go.id"
jadi seharusnya apabila teman bapak mengisi form 1108 hasil dari download di www.pajak.go. id (dan sesuai dengan formatnya) sudah seharusnya KPP menerima form tersebut karena tidak ada satu syarat pun menyebutkan form 1108 haruslah dari KPP.
salam,
REV
--- On Thu, 11/20/08, Thio Sunaryo <ts051073@yahoo. com> wrote:
From: Thio Sunaryo <ts051073@yahoo. com>
Subject: [forum-pajak] Form PPN 1108
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Thursday, November 20, 2008, 4:55 AM
Selamat sore semua,
Sekedar mau tanya, tadi siang saya lapor PPN dengan menggunakan form 1108 yang dicetak sendiri/ print dari komputer (file dari temen) ditolak sama petugas, katanya harus menggunakan form yang dari KPP, alasannya belum ada petunjuk tentang form yang cetak sendiri tersebut bisa diterima atau tidak.
Kenapa seperti itu ya ? ada penjelasan yg lebih dari rekan-rekan sekalian
terima kasih
salam
thio
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger .yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/