Custom Search

21 November 2008

Bls: [forum-pajak] Juklak PP 51 - PPh Jasa Konstruksi

Yang ingin saya tanyakan apabila kita sebagai pengguna jasa Kontruksi yang telah terlanjur kita potong PPH 23 apakah harus di pindah bukukan semua dari Januari 2008??Mungkin rekan2 bisa ngasi saran kepada saya yang masih awam tentang pajak..

Salam. 


________________________________
Dari: Triyani <triyani@indosat.net.id>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 21 November, 2008 10:28:11
Topik: [forum-pajak] Juklak PP 51 - PPh Jasa Konstruksi


FYI;
Telah terbit PMK-187/PMK. 03/2008 tanggal 20 November 2008 Tentang
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

http://triyani. wordpress. com/2008/ 11/21/juklak- pp-51-pph- jasa-konstruksi/

Salam,
Triyani


___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search