Custom Search

21 November 2008

Re: [forum-pajak] NPWP

Salam....
Setahu saya nich...

1. Untuk pendaftaran kolektif hubungi aja KPP tempat perusahaan
Terdaftar, ntar staf mereka akan menghubungi anda dan akan didatangi
langsung.
2. Untuk menghitung PPh 21 berdasarkan Gaji Pokok + Bonus + Tunjangan2.
Petunjuk Penghitungan lengkapnya silakan lihat di
KEP-545/PJ./2000<http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=a42a596fc71e17828440030074d15e74>jo
PER-15/PJ./20006<http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=f3e0eb8f4ae5f3afd35b5e4b6e5a2d78>

Nah untuk artikel lengkap PPh Ps 21 juga bisa dibaca
disini<http://www.pajakonline.com/engine/learning/index_cat.php?id=62>


Kalo pengin tahu simulasi penghitungan pajak PPh Ps 21 secara simple bisa
klik di PajakOnline.comSitusnya lumayan bagus, ada kalkulator bwat
penghitungan PPh Ps 21.

Peraturannya juga lengkap, sayang berbayar. Saya sih udah coba
(250.000/tahun) tapi worthed juga lah....konsultasi juga dilayani dengan
baik, bisa via YM lagi.

Yang paling saya seneng artikel belajar pajaknya..lengkap banget plus ada
link dasar hukumnya lagi.

Y mungkin itu jawaban singkat dari saya...CMIIW

Wass...senang saling membantu antar insan perpajakan Indonesia..

2008/11/21 bigindo <bigindo@centrin.net.id>

> Mohon bantuan semuanya,
>
> saya ada beberapa pertanyaan :
> 1. Bagaimana cara memperoleh NPWP secara collectif apakah ada form yang
> harus saya isi.
> 2. Untuk menghitung PPH 21 apakah berdasarkan Gaji Pokok saja atau ikut
> tunjangan.
>
> Trimakasih atas bantuan semuanya.
>
> Salam,
> Lenti
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

--


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search