KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 105/PJ/2008
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Baru bagi Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.
PERTAMA :
Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru.
KEDUA :
Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan Terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, termasuk Wajib Pajak dengan status cabang/isteri.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 26/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan terhadap Wajib Pajak dan menyelesaikan permasalahan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak pada Master File Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda yang selanjutnya disebut dengan NPWP dengan Pengguna Ganda adalah NPWP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, dimana 9 (sembilan) digit pertama mempunyai nomor yang sama tetapi entitas berbeda dan bukan merupakan Wajib Pajak dengan status cabang/istri.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang bersama-sama dengan Wajib Pajak atau Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya memiliki NPWP yang sama sebagaimana dimaksud dalam angka 1, yang diputuskan untuk diberikan NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah NPWP dengan Pengguna Ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru.
Surat Keterangan Terdaftar Lama dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lama yang selanjutnya disebut SKT Lama dan SPPKP Lama adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat Keterangan Terdaftar Baru dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru yang selanjutnya disebut SKT Baru dan SPPKP Baru adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pengganti SKT Lama dan SPPKP Lama.
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
Informasi Perpajakan dalam dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang :
telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku; atau
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak.
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
Dokumen Pengkreditan adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Formulir Faktur Pajak Standar Lama adalah :
Formulir Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku;atau
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak pada saat NPWP Baru berlaku.
Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
Pasal 2
(1)
Terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP Baru.
(2)
Penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan status cabang/isteri.
(3)
Penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menerbitkan :
Kartu NPWP Baru dan Surat Keterangan Terdaftar Baru, dan/atau
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan.
(4)
Tata Cara Penerbitan NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru sebagai pengganti NPWP, SKT dan/atau SPPKP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1)
NPWP Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Setelah NPWP Baru berlaku, maka segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NPWP Baru.
(3)
Surat Keputusan, Surat ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah NPWP Baru berlaku, harus menggunakan NPWP Baru.
Pasal 4
(1)
Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yang menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama, Formulir Faktur Pajak Standar Lama dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungut
(2)
Tata Cara penggunaan Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungut
Pasal 6
Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru diatur hal-hal sebagai berikut :
Dokumen perpajakan yang diterbitkan atau diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya;
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP lama dan melanjutkan nomor urut sesuai NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
Bukti Pemotongan/Pemungut
Dokumen pengkreditan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan dapat dikreditkan; sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 26/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Selain itu NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Dalam peraturan tersebut antara lain diatur :
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan Pengguna Ganda diterbitkan NPWP Baru, termasuk terhadap Wajib Pajak dengan status cabang/isteri. Penerbitan NPWP Baru dilakukan dengan menerbitkan Kartu NPWP Baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Baru, dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Baru bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengganti Kartu NPWP Lama, SKT Lama, dan/atau SPPKP Lama.
Penerbitan Kartu NPWP Baru, SKT Baru, dan/atau SPPKP Baru sebagaimana disebut pada butir 1 dilakukan oleh KPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 1 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Setelah NPWP Baru berlaku :
Segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NPWP Baru.
Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindah
Sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :
1)
Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.
2)
Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yang menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.
3)
Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk adminstrasi perpajakan lainnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.
Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama, Formulir Faktur Pajak Standar Lama dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungut
Penggunaan Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/
Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru dan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur hal-hal sebagai berikut :
-
Dokumen perpajakan yang diterbitkan atau diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya.
-
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama dan melanjutkan nomor urut sesuai NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.
-
Bukti Pemotongan/Pemungut
-
Dokumen pengkreditan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan dapat dikreditkan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dengan status pusat terdaftar antara lain harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
Menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan dan dilakukan secara jabatan dan tanpa pemeriksaan.
Memberitahukan kepada KPP tempat Wajib Pajak dengan status cabang/isteri terdaftar perihal penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) melalui fax paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal penerbitan Kartu NPWP Baru, sesuai Lampiran I-2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
Mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penggantian NPWP disertai Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan,
Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang NPWP-nya diganti mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai konsekwensi dari penggantian NPWP.
Membuat Berita Acara Penggantian NPWP dan Perekaman Berkas Wajib dengan menggunakan NPWP Baru, sesuai lampiran Surat Edaran ini.
Merekam data SPT yang masih menggunakan NPWP Lama yang tidak bisa direkam di SIDJP atau yang selama ini hanya diterima secara manual dengan menggunakan NPWP baru.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dengan satus cabang terdaftar antara lain harus melakukan hal-
Melakukan inventarisasi dan penelitian, apakah Wajib Pajak yang ditetapkan mendapatkan NPWP Baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak juga terdaftar dengan status cabang/
Dalam hal terdapat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1, Saudara harus menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan dan dilakukan secara jabatan dan tanpa pemeriksaan.
Penerbitan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 2 tanpa harus menunggu diterimanya surat pemberitahuan dari KPP dimana Wajib Pajak dengan status pusat terdaftar, sebagaimana dimaksud pada butir III.2.
Melakukan langkah-langkah yang sama sebagaimana tersebut dalam butir III.3 sampai dengan butir III.6.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
Direktur Jenderal
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___