Custom Search

07 Oktober 2008

[forum-pajak] KEP 105/PJ/2008, PER 26/PJ/2008, SE 30/PJ/2008 mengenai NPWP dengan pengguna Ganda


 
 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 105/PJ/2008
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Baru bagi Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.

PERTAMA :

Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru.

KEDUA :

Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan Terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, termasuk Wajib Pajak dengan status cabang/isteri.

KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 
 
 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 26/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan terhadap Wajib Pajak dan menyelesaikan permasalahan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak pada Master File Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda.

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda yang selanjutnya disebut dengan NPWP dengan Pengguna Ganda adalah NPWP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, dimana 9 (sembilan) digit pertama mempunyai nomor yang sama tetapi entitas berbeda dan bukan merupakan Wajib Pajak dengan status cabang/istri.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang bersama-sama dengan Wajib Pajak atau Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya memiliki NPWP yang sama sebagaimana dimaksud dalam angka 1, yang diputuskan untuk diberikan NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah NPWP dengan Pengguna Ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru. 
Surat Keterangan Terdaftar Lama dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lama yang selanjutnya disebut SKT Lama dan SPPKP Lama adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat Keterangan Terdaftar Baru dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru yang selanjutnya disebut SKT Baru dan SPPKP Baru adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pengganti SKT Lama dan SPPKP Lama.
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
Informasi Perpajakan dalam dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang :

telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku; atau
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak.
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
Dokumen Pengkreditan adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Formulir Faktur Pajak Standar Lama adalah :

Formulir Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku;atau
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak pada saat NPWP Baru berlaku. 
Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.

Pasal 2

(1) 
Terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP Baru.

(2) 
Penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan status cabang/isteri.

(3) 
Penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menerbitkan :

Kartu NPWP Baru dan Surat Keterangan Terdaftar Baru, dan/atau
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan.

(4)
Tata Cara Penerbitan NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru sebagai pengganti NPWP, SKT dan/atau SPPKP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

(1) 
NPWP Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak tanggal diterbitkan.

(2) 
Setelah NPWP Baru berlaku, maka segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NPWP Baru.

(3) 
Surat Keputusan, Surat ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah NPWP Baru berlaku, harus menggunakan NPWP Baru.

Pasal 4

(1) 
Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) 
Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yang menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) 
Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 5

(1) 
Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama, Formulir Faktur Pajak Standar Lama dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama paling lama sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru.

(2) 
Tata Cara penggunaan Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama serta Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru diatur hal-hal sebagai berikut :

Dokumen perpajakan yang diterbitkan atau diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya;
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP lama dan melanjutkan nomor urut sesuai NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dapat dikreditkan.
Dokumen pengkreditan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan dapat dikreditkan; sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098    
 
 
 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2008
TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 26/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Selain itu NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

Dalam peraturan tersebut antara lain diatur :

Terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan Pengguna Ganda diterbitkan NPWP Baru, termasuk terhadap Wajib Pajak dengan status cabang/isteri. Penerbitan NPWP Baru dilakukan dengan menerbitkan Kartu NPWP Baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Baru, dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Baru bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengganti Kartu NPWP Lama, SKT Lama, dan/atau SPPKP Lama.
Penerbitan Kartu NPWP Baru, SKT Baru, dan/atau SPPKP Baru sebagaimana disebut pada butir 1 dilakukan oleh KPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 1 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan.
Setelah NPWP Baru berlaku :

Segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NPWP Baru.
Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah NPWP Baru berlaku, harus menggunakan NPWP Baru.
Sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :

1) 
Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.

2) 
Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yang menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.

3) 
Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk adminstrasi perpajakan lainnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.
Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama, Formulir Faktur Pajak Standar Lama dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama paling lama sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru.
Penggunaan Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama serta Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Baru dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru dan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur hal-hal sebagai berikut :

-
Dokumen perpajakan yang diterbitkan atau diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya.

-
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama dan melanjutkan nomor urut sesuai NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.

-
Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dapat dikreditkan.

-
Dokumen pengkreditan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan dapat dikreditkan.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dengan status pusat terdaftar antara lain harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

Menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan dan dilakukan secara jabatan dan tanpa pemeriksaan.    
Memberitahukan kepada KPP tempat Wajib Pajak dengan status cabang/isteri terdaftar perihal penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) melalui fax paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal penerbitan Kartu NPWP Baru, sesuai Lampiran I-2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
Mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penggantian NPWP disertai Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan, sesuai Lampiran I-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.    
Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang NPWP-nya diganti mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai konsekwensi dari penggantian NPWP.
Membuat Berita Acara Penggantian NPWP dan Perekaman Berkas Wajib dengan menggunakan NPWP Baru, sesuai lampiran Surat Edaran ini.
Merekam data SPT yang masih menggunakan NPWP Lama yang tidak bisa direkam di SIDJP atau yang selama ini hanya diterima secara manual dengan menggunakan NPWP baru.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dengan satus cabang terdaftar antara lain harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

Melakukan inventarisasi dan penelitian, apakah Wajib Pajak yang ditetapkan mendapatkan NPWP Baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak juga terdaftar dengan status cabang/isteri di unit Saudara.
Dalam hal terdapat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1, Saudara harus menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan dan dilakukan secara jabatan dan tanpa pemeriksaan.
Penerbitan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 2 tanpa harus menunggu diterimanya surat pemberitahuan dari KPP dimana Wajib Pajak dengan status pusat terdaftar, sebagaimana dimaksud pada butir III.2.
Melakukan langkah-langkah yang sama sebagaimana tersebut dalam butir III.3 sampai dengan butir III.6.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
Direktur Jenderal

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Cat Zone

Connect w/ others

who love cats.

.

__,_._,___

RE: [SPAM][forum-pajak] Re:Pindah KPP...

Aji gile tuh orang pemda, jakat masa dipatok.

Kemaren ane juga ngurus surat domisili, mintanya malah 900.000,-,
alhamdulillah kenanya 400.000,- ane bilang aja, udah bayar jakat.

Sekalian nih mau Tanya, kalau ngurus TDP diwilayah Jakarta Selatan, itu
ngambil blankonya di walikota yang lama atau yang baru yah?

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of Ridwan Candra
Sent: Friday, September 26, 2008 9:35 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [SPAM][forum-pajak] Re:Pindah KPP...

sekedar info ane lg proses
perpanjang domisili tgl 25 sept
untuk urus perubahan akte pendirian
biayanya Rp 400.000 ga ada butki (biasa kelurahan/kecamatan)
jakat Rp200.000

----- Original Message ----
From: Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.
<mailto:rachmat-w%40centrin.net.id> net.id>
To: forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Sent: Friday, September 26, 2008 2:59:38 PM
Subject: Re: [SPAM][forum-pajak] Re:Pindah KPP...

prosedur pindah KPP:

Mengajukan surat pemberitahuan pindah alamat usaha ke kantor pajak lama
dengan melampirkan surat domili alamat baru, akte pendirian,ktp direktur dan
kartu NPWp asli.

Kemudian dari KPPlam mengeluarkan surat pindah untuk diberikan ke KPP baru.

Nanti KPP baru menerbitkan kartu npwp yang baru.

regards,

rachmat

----- Original Message -----
From: ZhuoPin
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, September 25, 2008 2:12 PM
Subject: [SPAM][forum- pajak] Re:Pindah KPP...

Met Siang Rekan - Rekan pajak...

Mohon bantuannya donk...

Kalo suatu badan usaha ( CV ) ganti direktur dan alamat usaha yang
menyebabkan pindah KPP,gimana yach cara urusnya????

hal - hal apa aja yang harus dilakukan??? ?

apakah pindah KPP akan menyebabkan diperiksa???

dalam hal seperti ini,sebelum kita mengajukan perubahan direktur dan alamat
apakah kita bisa langsung berkonsultasi dengan AR?

Thanks yach atas bantuannya.. ..

pin..

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___

[forum-pajak] Lowongan Staff Pajak (URGENTLY REQUIRED!

FYI
Ass.Wr.Wb


Dibutuhkan segera STAFF PAJAK dengan kriteria di bawah ini :


1. Perempuan / laki - laki
2. Usia < 28 Tahun
3. Pengalaman Kerja 2 Tahun ( Fresh Graguate is WELCOME)
4. Familiar dengan eSPT ( yang belum pernah OK juga yang penting mau
belajar)

Remunerasi :
1. Gaji Pokok 1.6 - 1.8 Juta
2. Ada Bus Antar Jemput
3. Kesehatan
4. Makan Siang / Catering
5. Jamsostek

Bagi yang berminat harap kirim lamaran ke alamat email dibawah ini
achmadmursalien@ yahoo.com

lamaran PALING LAMABAT BESOK

Was.Wr.Wb

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

.

__,_._,___

Re: [taxchat] 2nd extension

only if overseas or disaster
lynne


Donna J. Perrone wrote:

I new client contacted me and wanted to file another extension after 10/15. Is that available?
 
Donna J. Perrone, EA
East Haven, CT
203-469-4939
203-468-2038 fax
 

__._,_.___
IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.
Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Discover healthy

living groups and

live a full life.

Y! Groups blog

the best source

for the latest

scoop on Groups.

.

__,_._,___

RE: [taxchat] bill

I pay nothing unless they collect

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Tuesday, October 07, 2008 1:28 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] bill

 

Debbie, you have to pay for that filing, don't you?  How does that work?  How much does it cost?

 

 

----- Original Message -----

Sent: 10/07/2008 1:29 PM

Subject: RE: [taxchat] bill

 

The agency I work with will file liens at the County level and if any of the people that I have turned over, want to get a loan, that lien has to be cleared first.  I would say I’ve collected about 50% of what I have turned over to them.  Better than nothing.\

Debbie Wilson

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Tuesday, October 07, 2008 12:16 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] bill

.......and has anyone ever sued for payment after the collection agent has not had any luck? Many if not most of these agents have no bite after their bark.

----- Original Message -----

Sent: 10/07/2008 12:58 PM

Subject: RE: [taxchat] bill

I don’t have to pay an upfront fee and I sent this last bill certified.  If I don’t hear something within ten days I’m turning it over. 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Cris Kelly
Sent: Tuesday, October 07, 2008 11:44 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] bill

I always do, they asked you to perform a service for them and you did.  But it also depends on your collection agency, do you have to pay a fee upfront?

Have you sent a certified letter to the client so you have proof that they received the invoice and your notice that you will send them to collections?  Also, check your engagement letter to make sure that it states that their account will be sent to collections if payment is not received in a timely manner.

Just my input.

Cris

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Debbie Wilson
Sent: Tuesday, October 07, 2008 9:36 AM
To: 'TaxTalk Listserv Members'
Cc: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] bill

I have a client whose tax return has been sitting here to be picked up since May.  I have sent numerous letters and emails.  No response.  Even though she hasn’t picked up the return, can I turn this over to my collection agency?

Sincerely,

Debbie Wilson EA

Preferred Accounting

420 E Beloit St.

Darien, WI  53114

262-724-3635 Tel

262-724-5645 Fax

IRS CIRCULAR 230 DISCLOSURE: To ensure compliance with Treasury Department regulations, we hereby inform you that to the extent that this message contains any U.S. federal tax advice (including any attachments unless otherwise expressly stated therein), said advice is not intended or written to be used, and cannot be used, for the purpose of avoiding penalties that may be imposed under the U.S. Internal Revenue Code. Unless you have our express prior written consent, no portion of this electronic correspondence (including any attachments hereto) may be used in connection with the promotion, marketing or recommendation to another party of any transaction or matter addressed herein as relates or may relate in any way to any U.S.

federal tax advice. The foregoing disclosure is intended to comply with the requirements of IRS Circular 230, and is not meant to imply that we are rendering tax advice by this communication. Please be advised that we do not render tax advice except when we have been specifically engaged to do so.

__._,_.___
IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.
Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

w/ John McEnroe

Join the All-Bran

Day 10 Club.

.

__,_._,___

Re: [taxchat] bill

Debbie, you have to pay for that filing, don't you?  How does that work?  How much does it cost?
 
 
----- Original Message -----
Sent: 10/07/2008 1:29 PM
Subject: RE: [taxchat] bill

The agency I work with will file liens at the County level and if any of the people that I have turned over, want to get a loan, that lien has to be cleared first.  I would say I've collected about 50% of what I have turned over to them.  Better than nothing.\

Debbie Wilson

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Tuesday, October 07, 2008 12:16 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] bill

.......and has anyone ever sued for payment after the collection agent has not had any luck? Many if not most of these agents have no bite after their bark.

----- Original Message -----

Sent: 10/07/2008 12:58 PM

Subject: RE: [taxchat] bill

I don't have to pay an upfront fee and I sent this last bill certified.  If I don't hear something within ten days I'm turning it over. 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Cris Kelly
Sent: Tuesday, October 07, 2008 11:44 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] bill

I always do, they asked you to perform a service for them and you did.  But it also depends on your collection agency, do you have to pay a fee upfront?

Have you sent a certified letter to the client so you have proof that they received the invoice and your notice that you will send them to collections?  Also, check your engagement letter to make sure that it states that their account will be sent to collections if payment is not received in a timely manner.

Just my input.

Cris

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Debbie Wilson
Sent: Tuesday, October 07, 2008 9:36 AM
To: 'TaxTalk Listserv Members'
Cc: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] bill

I have a client whose tax return has been sitting here to be picked up since May.  I have sent numerous letters and emails.  No response.  Even though she hasn't picked up the return, can I turn this over to my collection agency?

Sincerely,

Debbie Wilson EA

Preferred Accounting

420 E Beloit St.

Darien, WI  53114

262-724-3635 Tel

262-724-5645 Fax

IRS CIRCULAR 230 DISCLOSURE: To ensure compliance with Treasury Department regulations, we hereby inform you that to the extent that this message contains any U.S. federal tax advice (including any attachments unless otherwise expressly stated therein), said advice is not intended or written to be used, and cannot be used, for the purpose of avoiding penalties that may be imposed under the U.S. Internal Revenue Code. Unless you have our express prior written consent, no portion of this electronic correspondence (including any attachments hereto) may be used in connection with the promotion, marketing or recommendation to another party of any transaction or matter addressed herein as relates or may relate in any way to any U.S.

federal tax advice. The foregoing disclosure is intended to comply with the requirements of IRS Circular 230, and is not meant to imply that we are rendering tax advice by this communication. Please be advised that we do not render tax advice except when we have been specifically engaged to do so.

__._,_.___
IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Re: [taxchat] bill

I've never thought about turning a tax client in to an agency. I have turned bookkeeping clients in.

On Tue, Oct 7, 2008 at 10:29 AM, Debbie Wilson <preferrd@t6wireless.com> wrote:

The agency I work with will file liens at the County level and if any of the people that I have turned over, want to get a loan, that lien has to be cleared first.  I would say I've collected about 50% of what I have turned over to them.  Better than nothing.\

 

Debbie Wilson

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Tuesday, October 07, 2008 12:16 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] bill

 

.......and has anyone ever sued for payment after the collection agent has not had any luck? Many if not most of these agents have no bite after their bark.

 

 

----- Original Message -----

Sent: 10/07/2008 12:58 PM

Subject: RE: [taxchat] bill

 

I don't have to pay an upfront fee and I sent this last bill certified.  If I don't hear something within ten days I'm turning it over. 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Cris Kelly
Sent: Tuesday, October 07, 2008 11:44 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] bill

I always do, they asked you to perform a service for them and you did.  But it also depends on your collection agency, do you have to pay a fee upfront?

Have you sent a certified letter to the client so you have proof that they received the invoice and your notice that you will send them to collections?  Also, check your engagement letter to make sure that it states that their account will be sent to collections if payment is not received in a timely manner.

Just my input.

Cris

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Debbie Wilson
Sent: Tuesday, October 07, 2008 9:36 AM
To: 'TaxTalk Listserv Members'
Cc: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] bill

I have a client whose tax return has been sitting here to be picked up since May.  I have sent numerous letters and emails.  No response.  Even though she hasn't picked up the return, can I turn this over to my collection agency?

Sincerely,

Debbie Wilson EA

Preferred Accounting

420 E Beloit St.

Darien, WI  53114

262-724-3635 Tel

262-724-5645 Fax

IRS CIRCULAR 230 DISCLOSURE: To ensure compliance with Treasury Department regulations, we hereby inform you that to the extent that this message contains any U.S. federal tax advice (including any attachments unless otherwise expressly stated therein), said advice is not intended or written to be used, and cannot be used, for the purpose of avoiding penalties that may be imposed under the U.S. Internal Revenue Code. Unless you have our express prior written consent, no portion of this electronic correspondence (including any attachments hereto) may be used in connection with the promotion, marketing or recommendation to another party of any transaction or matter addressed herein as relates or may relate in any way to any U.S.

federal tax advice. The foregoing disclosure is intended to comply with the requirements of IRS Circular 230, and is not meant to imply that we are rendering tax advice by this communication. Please be advised that we do not render tax advice except when we have been specifically engaged to do so.



__._,_.___
IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.
Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

.

__,_._,___
Custom Search