Custom Search

07 Oktober 2008

[forum-pajak] [Info] PER-38/PJ/08 Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

FYI..

Sehubungan dengan adanya kemudahan Pemberian Angsuran dan Penundaan
Pembayaran Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak, tanggal 24
September 2008 Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan yang baru yang
mengatur tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan
PembayaranPajak dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008
adalah sebagai berikut:

Jatuh Tempo Pembayaran

1. Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat
Pernberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dilunasi sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak
melebihi batas waktu penyampaian Suat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar, yang
selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebut utang
pajak, daIam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau
mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan
mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%

Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda
pembayaran kecuali Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan
sebagairnana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai
dengan pembayaran angsuran pelunasan, dengan ketentuan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Tata Cara Permohonan

1. Permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran,
harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja
sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang
mendukung permohonan, serta:

a. jumlah pernbayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa
angsuran, dan besarnya angsuran; atau

b. jumlah pembayaran pajak yang dirnohen untwk ditunda dan jangka
waktu penundaan.

2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui
dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
sehingga Wajib Pajak tidak mampu rnelunasi utang pajak tepat pada
waktunya.
3. Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus diajukan
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Jaminan

1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) harus memberikan jaminan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
2. Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bererpa garansi
bank, surat dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan
utang oleh pihak ketiga, seltifikat tanah, atau sertifikat depesito.
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang
melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo
pembayaran) harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang
pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran
atau penundaan.

Jangka Waktu Angsuran

Angsuran atas utang pajak sebagaimana dirnaksud dafarn Pasal 1 ayat
(3) dapat diberikan untuk:

1. paling lama 72 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling
banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk permohonan angsuran
atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau
2. paling lama sampai dengan butan terakhir Tahun Pajak berikutnya,
untuk permohonan angsuran atas kekurangan pembayaran utang pajak
berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan.

Salam,
http://www.klinik-pajak.com

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Odd News

You won't believe

it, but it's true

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

.

__,_._,___
Custom Search