Bahwa telah diterbitkan peraturan terbaru dari Ditjen Pajak no S.E.
67/PJ/2008 tentang pemanfaatan data atau keterangan yang berkaitan
dengan SPT PPh yang disampaikan WP dalam rangka pelaksanaan Pasal 37A
UU KUP dan tata cara perpajakan beserta ketentuan pelaksanaannya.
Menyimak dari S.E 67/PJ/2008 tersebut, ke khawatiran sebagian kecil WP
bahwa Sunset Policy adalah jebakan semakin lama akan semakin terkuak.
Fiskus akan berusaha mencari data dari berbagai pihak sehubungan dengan
SPT Tahunan Sunset Policy dan Fiskus. Maksudnya, fiskus akan berusaha
menyambungkan data mulai dari SPT Tahunan 2007 dan akan ditarik mundur
ke belakang sampai dengan batas kedaluawarsa pajak yaitu 10 tahun.
Oleh karena itu, saya hanya menghimbau kepada rekan-rekan millist bahwa
penyampaian SPT Tahunan Sunset Policy tidak hanya sekedar untuk
melaporkan seluruh Harta saja tetapi juga harus pandai-pandainya untuk
menganalisa dari manakah asal usul perolehan harta tersebut.
Oleh karena itu, saya hanya menyarankan, manfaatkanlah SPT Sunset
Policy sejak tahun 2001 dan jangan setengah-setengah karena mulai tahun
2001 dalam pelaporan SPT tahunan terdapat lampiran Harta Wajib Pajak
yang harus dilaporkan ke KPP.
SPT Tahunan sebelum tahun 2001 tidak ada kewajiban untuk melaporkan seluruh harta Wajib Pajak.
Kemudian sebelum Anda membuat SPT Tahunan, terlebih dahulu harus
membuat Cashflow Harta dan Buku Besar Harta mulai tahun 2001 sehingga
dari tahun 2001-2007 terlihat keluar masuknya harta si Wajib Pajak,
dengan demikian si WP aman dari pemeriksaan pajak atas ketidakbenaran
(atau ketidak nyambungan) data yang disampaikan.
Berikut saya sajikan contoh cara pembuatan cashflow harta dan Buku
Besar Harta, yang kemudian dapat dipergunakan untuk menyusun besar
kecilnya pajak terutang yang harus disetor, sebelum WP menyusun SPT
Tahunannya.
Demikianlah dapat saya sampaikan.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Best Regads,
Cosmas Budiyantoro
http://cosmasbudiyantoro.blogspot.com
http://uct-consultingcom.page.tl/CASE-STUDIES.htm
Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/