Mohon bantuannya atas kasus seperti ini, karna sy masih sangat awam sekali....
Mohon maaf apabila topik ini pernah dibahas sebelumnya..
Didalam UU Agraria mengatakan bahwa ada batas seseorang memiliki asset berupa tanah maksimal 20 hektar kl sy ga salah. Maka dikarenakan adanya UU tersebut maka seseorang (katakanlah Tn. A) yang telah mencapai batas kepemilikan tanahnya apabila hendak membeli tanah lagi harus melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional. Namun dikarenakan pemiliki tanah tersebut ga mau "ribet" dahulunya maka tanah tersebut diatasnamakan orang kepercayaannya (katakanlah Tn. B).
Skrg ini ada program Sunset Policy dari pemerintah yang intinya WP harus jujur dalam mengisi SPT dan membayar pajak yang terhutangnya maka tidak akan dikenakan sanksi.
yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah didalam SPT Tn. A harus mencantumkan asset tanah atas nama Tn. B tsb?
2. Apakah didalam SPT Tn. B harus mencantumkan asset tanah yang sebenarnya adalah milik dari Tn. A?
Menurut saya UU KUP (Sunset Policy) ini ada yang ga match dengan UU lainnya... (misal UU Agraria) karna di UU Agraria mengatakan maksimal kepemilikan tanah seseorang tapi didalam UU PPh SunPol ini mengatakan laporkan smua assetnya dengan jujur termasuk tanah salah satunya....
apabila didalam SPT dicantumkan Tn. A memiliki tanah dengan luas total lebih dari 20 hektar... Bukankah itu sudah melanggar dari UU Agraria?? tapi diperbolehkan menurut UU PPh ??? bagaimana ini ?? saya jadi bingung......
Mohon masukannya dari para rekan rekan atas kasus sy ini......
Trima kasih banyak.......
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/