Custom Search

05 Desember 2008

[forum-pajak] Re: Sunset Policy Point of View

Menurut saya yang benar adalah pendapat ke II dimana ada tertulis :

"Dalam pelaksanaan SUNSET Policy, Wajib Pajak diberikan kepercayaan
untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban
dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Data dan/atau
informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau
WP Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib
Pajak sehubungan dengan pelaksanaan SUNSET Policy tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan".

Untuk Payung hukum nya adalah UU no.28 thn 2007, pasal 37A tentang
SUNSET POLICY & di pertegas dalam SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK, NOMOR
SE-34/PJ/2008 TANGGAL 31 JULI 2008.

Mungkin untuk yang lebih Senior bisa menambahkan bila ada kekurangan,
atau meng koreksi bila ada kesalahan.

Semoga dapet membantu

regards,
RD


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "asalim_id" <asalim_id@...> wrote:
>
> Dear Rekan Milis,
>
> Punten bingung banget mengartikan sunset policy mhn klarifikasi 2
> pendapat yang berbeda yang pernah sy tangkap:
>
> Bagi seseorang yg baru mendaftarkan diri utk memiliki NPWP sblm 2008
> maka :
> Org pribadi tersebut sebaiknya mendaftarkan seluruh aset2nya karena
> DJP tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap asal usul aset2
> tersebut, menagih hutang pajaknya apalagi denda.
> (Kl Jawaban diatas benar apa payung hukumnya?)
>
> Pendapat lainnya:
>
> Bagi seseorang yg baru mendaftarkan diri utk memiliki NPWP sblm 2008
> maka :
> Org pribadi tersebut apabila mendaftarkan seluruh assetnya pada tahun
> ini juga, yang memang sebenarnya blm membayar pajak, DJP tetap akan
> mewajibkan untuk membayar pajaknya namun dibebaskan dari denda2 nya.
> (Kl Jawaban diatas benar apa payung hukumnya?)
>
> Mohon pendapat para ahli mengenai ini, maklum sy awam sekali masalah
> pajak.
>
> Terima kasih untuk pembelajarannya.
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search