Punten bingung banget mengartikan sunset policy mhn klarifikasi 2
pendapat yang berbeda yang pernah sy tangkap:
Bagi seseorang yg baru mendaftarkan diri utk memiliki NPWP sblm 2008
maka :
Org pribadi tersebut sebaiknya mendaftarkan seluruh aset2nya karena
DJP tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap asal usul aset2
tersebut, menagih hutang pajaknya apalagi denda.
(Kl Jawaban diatas benar apa payung hukumnya?)
Pendapat lainnya:
Bagi seseorang yg baru mendaftarkan diri utk memiliki NPWP sblm 2008
maka :
Org pribadi tersebut apabila mendaftarkan seluruh assetnya pada tahun
ini juga, yang memang sebenarnya blm membayar pajak, DJP tetap akan
mewajibkan untuk membayar pajaknya namun dibebaskan dari denda2 nya.
(Kl Jawaban diatas benar apa payung hukumnya?)
Mohon pendapat para ahli mengenai ini, maklum sy awam sekali masalah
pajak.
Terima kasih untuk pembelajarannya.
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/