Perlakuannya tidak demikian Pak.
Sebagaimana yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa:
Premi JK dan JKK yang dibayar oleh perusahaan adalah penghasilan bagi karyawan (walaupun ini bukan THP) sehingga ini merupakan taxable income bagi karyawan
Iuran JHT 2% ini dibayar sendiri oleh karyawan sehingga bukan penghasilan karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan.
Dengan demikian 0.84% merupakan penghasilan yang harus dicantumkan di point A5 pada formulir 1721 A1 dan 2% merupakan pengurangan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada point A12 formulir 1721A1.
Jadi tidak ada yang dicantumkan pada formulir 1721 B karena formulir ini untuk pegawai tidak tetap/borongan, honorarium dan WP LN.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Gunawan Prima Putra
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Cc: gunawan.e.p.p@gmail.com
Sent: Monday, September 15, 2008 4:43 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
Maaf Pak kalo sebelumnya pendapat saya salah...
kalo kita mengisikan 0,84% di SPT 1721 A dan kita mengisikan JHT 2% di SPT 1721 B maka tidak akan menggambarkan nilai 2% sebagai potongan...
sedangkan nilai JK dan JKK tidak pernah menjadi Take Home Pay...Karena sudah dibayarkan Oleh Perusahaan...
Jadi harusnya atau komposisinya
sebagai berikut:
kalo kita mengisikan 0,84% di SPT 1721 A dan kita mengisikan JHT 2,84% di SPT 1721 B
maka WP hanya dikenakan potongan sebesar 2% dengan gambaran seperti di atas
Mohon pencerahannya apabila salah...
--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com> wrote:
From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 9:41 AM
Iuran Pensiun atau Iuran THT = 2% sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh karyawan dicantumkan sebagai pengurangan penghasilan bruto pada point A12 formulir 1721 A1, sedangkan Premi JK dan JKK sebesar 0.84% dicantumkan sebagai penghasilan pada point A5 formulir 1721 A1
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Gunawan Prima Putra
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com
Sent: Monday, September 15, 2008 4:14 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
IURAN Pensiun atau Iuran THT/JHT bisa saya isi 2,84% yang di dapat dari PREMI JK 0,3% + Premi JKK 0,54% + 2 % sebagai contribution bagi WP. Dalam SPT PPh21 -A1 Hal 2.
Dengan catatan Premi yang kita masukkan 0,84% Bukannya begitu ya Pak...Mohon Petunjuknya. ..
--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com> wrote:
From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 15, 2008, 9:03 AM
Perlakuan atas pembayaran premi JAMSOSTEK adalah sbb:
1. Iuran JHT 3.70% yang dibayar oleh perusahaan adalah deductable bagi perusahaan dan non taxable bagi karyawan, ini akan jadi taxable pada waktu karyawan menerima pembayaran sekaligus dari PT JAMSOSTEK.
2. Premi JK dan JKK (dibayar oleh perusahaan) adalah deductable bagi perusahaan dan taxable bagi karyawan
3. Iuran JHT 2% yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tersebut.
Dengan demikian yang perlu ditambahkan ke penghasilan karyawan adalah Premi JK dan JKK pada point 2 diatas.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Gunawan Prima Putra
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com
Sent: Monday, September 15, 2008 2:21 PM
Subject: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
Perusahaan tempat saya bekerja ikut Jamsostek yang mana Komposisinya sbb:
IURAN JHT 3,70%
PREMI JK 0,3%
Premi JKK 0,54%
Iuran JHT Beban Karyawan 2% jadi total JHTnya 5.70%
NILAI Dari IURAN JHT, PREMI JK, dan PREMI JKK ditanggung Oleh
Perusahaan, yang dibebankan kepada karyawan hanya Iuran JHT Beban
Karyawan 2%.
yang saya tanyakan Bagaimana saya mengisi Premi Asuransi Yang Dibayarkan Oleh Pemberi kerja dalam PPh21 Lampiran A... Dan bagaimana pula saya mengisi PPh21 Lampiran B yang isinya Tentang Iuran Pensiun atau THT/JHT
Mohon Pencerahannya. ..
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/