Custom Search

15 September 2008

Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Jika perusahaan tersebut (pabrik) dan office adalah memiliki status hukum yang berbeda (beda badan hukumnya). Ia mesti memcatat / membukukan transaksi usahanya secara terpisah.

----- Original Message ----
From: Irwin Manova <irwin@mdn.centrin.net.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 9:20:23 AM
Subject: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik


Dear Mailisters,
Apakah pabrik diwajibkan membuat laporan keuangan sendiri yang terpisah dari kantor pusat?
Ini berhubungan dengan kewajiban SPT Tahunan PPh badan dan angsuran PPh25.
Mohon pencerahannya.

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682, 4536695 F.061-4534686

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

PPN apakah bisa dipusatkan ke kantor pusat pak? karena transaksi sebenarnya kan dilakukan oleh kantor pusat, pabrik hanya berfungsi sebagai pengeluaran barang yang disimpan setelah pengolahan.
Bagaima prosedur pemusatan PPN nya?

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
----- Original Message -----
From: F.X. Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 1:00 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik


Tidak perlu pak.
Kewajiban PPh dan SPT Tahunan Badan dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pabrik hanya berhubungan dengan kewajiban pajak pph 21, pph 23, pph 26 dan PPN.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Irwin Manova
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 9:20 AM
Subject: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Dear Mailisters,
Apakah pabrik diwajibkan membuat laporan keuangan sendiri yang terpisah dari kantor pusat?
Ini berhubungan dengan kewajiban SPT Tahunan PPh badan dan angsuran PPh25.
Mohon pencerahannya.

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
.


[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Tidak perlu pak.
Kewajiban PPh dan SPT Tahunan Badan dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pabrik hanya berhubungan dengan kewajiban pajak pph 21, pph 23, pph 26 dan PPN.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Irwin Manova
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 9:20 AM
Subject: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik


Dear Mailisters,
Apakah pabrik diwajibkan membuat laporan keuangan sendiri yang terpisah dari kantor pusat?
Ini berhubungan dengan kewajiban SPT Tahunan PPh badan dan angsuran PPh25.
Mohon pencerahannya.

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak

Masalah restitusi itu merupakan hak PKP pak, hal ini sudah diatur dalam pasal 9 ayat 4 UU PPN, memang tidak secara ekspilisit disebutkan, tetapi secara implisit dpt diambil kesimbulan bahwa, setiap PKP yang melakukan pengkreditan PM yang telah sesuai dengan pasal 9 UU PPN, memiliki hak untuk mengajukan restitusi/kompensasi atas kelebihan pengkreditan PM tersebut(atau dengan kata lain terjadi Lebih Bayar).
Kalo memang, atas penyerahan JKP/BKPnya dibebaskan dari pengenaan PPN, sesuai pasal 16B UU PPN, PMnya tidak dapat dikreditkan. Yang menjadi pertanyaan saya apakah cabangnya juga dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan BKP/JKP (atau dengan kata lain tidak melakukan sentralisasi PPN) ? Kalo memang cabangnya tidak sentralisasi, dan atas penyerahan yg dilakukan cabang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN, sesuai pasal 16B, PM dicabang boleh dikreditkan asalkan sesuai dengan kriteria pengkreditan PM sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPN (terakhir diubah dengan UU No 18 Th 2000).


--- On Mon, 9/15/08, ari_julian <ari_julian@yahoo.co.id> wrote:

From: ari_julian <ari_julian@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 11:09 PM


Pa Ryoma maksudnya perusahaan yang masih tahap Pra Operasionalkan. .??
iya di bebaskan PPN tapi untuk perusahaan induknya Pa. sedangkan
untuk perusahaan cabang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan.
apakah restitusi tersebut masih bisa di lakukan..?? dan kl bisa
mengacu keperaturan mana dan tidak bisa mengacu ke peraturan yang
mana..? mohon bantuan dari rekan2 sekalian.. dan sebelumnya terima
kasih untuk jawabanya...

Salam Ari. S
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Ryoma Echizen
<diansyah_taxz@ ...> wrote:
>
> Bisa direstitusi, tidak masalah walaupun masih dalam tahap
operasional, spanjang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Yg akan
diperiksa tahun restitusinya saja (2007), maksudnya dibebaskan ya
Pak?dapat fasilitas pembebasan?kl begitu PMnya tidak boleh
dikreditkan sesuai dengan pasal 16B UU PPN, untuk PM yang berkaitan
dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
>
> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@ ...> wrote:
>
> From: ari_julian <ari_julian@ ...>
> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Date: Friday, September 12, 2008, 3:37 AM
>
>
>
>
>
>
> Dear All salam kenal,
> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing
dari
> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu
perusahaan
> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau
produksi
> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan
ingin
> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih
berjalan
> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN
apaakah
> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk
> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan
dan
> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di
forum
> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.
terima
> kasih banyak. Ari. S
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak

Menurut pendapat saya bapak boleh melakukan pengkreditan PM, karena sudah berstatus sebagai PKP, dan jika memenuhi syarat pengkreditan PM sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPN (telah diubah terakhir dengan UU No 18 th 2000).. dan apabila memang hasil dari pengkreditan PM tersebut, menghasilkan LB, bapak berhak untuk mengajukan kompensasi ataupun restitusi. Dan tidak tergantung apakah sudah ada penyerahan BKP/JKP belum. Sebagai contoh, perusahaan yang baru berdiri, sudah dikukuhkan sebagai PKP, melakukan PEMBELIAN BARANG MODAL berupa mesin pabrik untuk Menghasilkan BKP, sedangkan pabriknya belum berproduksi, apakah atas PM pembelian mesin pabrik tsb tidak boleh dikreditkan, dengan alasan belum melakukan penyerahan BKP/JKP? tentunya kan tidak, sepanjang telah dikukuhkan sebagai PKP, dan PM yang dikreditkan telah sesuai dengan Pasal 9 UU PPN, maka adalah merupakan HAK PKP untuk melakukan pengkreditan PM dan mengajukan Restitusi. (cfm UU KUP dan UU PPN)

--- On Mon, 9/15/08, ari_julian <ari_julian@yahoo.co.id> wrote:

From: ari_julian <ari_julian@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Re: Restitusi Pajak
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 11:27 PM


Dear Pak Hengky. Perusahan tersebut masih dalam Tahap Pra
Operasional dan Otomastis belum ada penyerahan BPK atau JKP kan pa
sedangkan perusahaan sudah di tetapkan sebagai PKP . apakah berati
Pajak Masukan ( faktur pajak ) yang kami terima selama ini tidak
bisa kami kreditkan..? ??
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Hengky Jaya <hengkyjaya@ ...>
wrote:
>
> Dear Pak Ari, restitusi PPN tidak dapat dilakukan, adapun
alasannya yaitu perusahaan tersebut masih dalam pra operasional,
dengan demikian belum termasuk Pengusaha Kena Pajak. Dimana syarat
untuk melakukan pengkreditan PPN adalah harus PKP dan Perusahaan
yang dimaksud  tidak memenuhi syarat sebagai PKP bahkan pengusaha
kecil sekalipun. demikian kiranya jawaban dari saya.Pengertian PKP:
> PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang
dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak
termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP.
> Pengertian Pengusaha Kecil :pengusaha kecil adalah pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan
jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah) (Kep. Menkeu No:
571/KMK.03/2003) Regards, 
> Hengky
> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@ ...> wrote:
> From: ari_julian <ari_julian@ ...>
> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Date: Friday, September 12, 2008, 2:37 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear All salam kenal,
>
> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing
dari
>
> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu
perusahaan
>
> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau
produksi
>
> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan
ingin
>
> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih
berjalan
>
> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN
apaakah
>
> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk
>
> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan
dan
>
> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di
forum
>
> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.
terima
>
> kasih banyak. Ari. S
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] jasa

Ikut sumbang saran nih Pak Unyil.

Supaya gak pusing, mendingan coba perjelas, perusahaan bapak masukin biaya gaji mereka sebagai gaji atau sebagai biaya jasa. Karena apa ?, hal-hal seperti ini akan berdampak ketika perusahaan sedang menghadapi pemeriksaaan pajak. Pada acct-acct yang ada korelasi dengan PPh 21 kah, 23 kah atau lainnya akan mereka periksa, dilihat, dihitung. PPh pada acct-acct itu mereka perbandingkan dengan PPh 23 yang telah dipungut perusahaan, jika terdapat selisih maka mereka dapat menerbitkan SKPKB atau SKPLB. Jika SKPKB tentunya akan ditambah dengan sanksi administrasi baik berupa sanksi denda ataupun bunga 2 % perbulan.

Mengenai situs, kayaknya banyak blog-blog yang cukup bagus. Trik buat bpk kalo gak bebas browsing, mending di luar jam kerja coba browsing di warnet. Cari-cari blog yang membahas pajak. Simpan di flashdisk. Terus ajuin deh ke IT nya. Tapi ada satu situs yang cukup baik dengan menerbitkan peraturan-peraturan pajak terbaru untuk umum. Coba aja situs www.ortax.org

Semoga membantu

Salam,
Daryo

----- Original Message ----
From: Unyil7 <unyil7@yahoo.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 15, 2008 1:15:45 PM
Subject: [forum-pajak] jasa


Dear rekan2 Taxer.....

saya mo minta tolong nich pada teman2......
1.peraturan yg menjelaskan bahwa jasa tsb kena PPh 21/PPh
23.(no.peraturan & th brp)
2.trus bisa beri tau situs2ttg perpajakan selain situs
pemerintah,soalnya ama OP IT tempat saya kerja harus lapor dulu situs2
yg mo di brows.......
biar bisa diakses.

sekian rekan2thanks ya.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pembelian dari non PKP

Tolong tanya, bagaimana jika kita membeli dari seseorang yang belum
punya NPWP atau NPPKP dan nilai transaksi tersebut diatas PKP ?
1. apakah ada masalah dalam PPN ?
2. untuk KUP baru apakah masih mengenal istilah tanggung renteng?


Sekian dan terima kasih

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] bagaimana hubungan leasing dengan pajak terutama ppn?

Leasing itu kan terbagi dua, yaitu leasing dengan hak opsi kepemilikan atau leasing sewa saja. Perlakuan untuk PPN sebenarnya gak berbeda dengan penjualan/sewa lainnya. Artinya ketika leasing itu diakui sebagai penghasilan, maka pihak lessor (pemberi sewa?)harus menerbitkan FP, atau ketika lessor menerima uang.

Semoga bermanfaat. Mohon koreksi dari anggota lain.......

Salam,
Daryo

----- Original Message ----
From: bintang.aruan <bintang.aruan@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 15, 2008 10:27:18 PM
Subject: [forum-pajak] bagaimana hubungan leasing dengan pajak terutama ppn?


saya merupakan anggota baru di forum ini. saya adalah mahasiswa
jurusan pajak. saya mohon bantuannya untuk mengerjakan makalah tugas
saya. sebenarnya bagaimana pajak melihat leasing? dan apa hubungannya?
terutama PPN. terimakasih atas bantuan dan perhatiannya


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Dear all,

Saya kok kurang sependapat dengan Pak Joko yah. Masukan beliau tidak memberikan solusi namun malah menyalahkan orang lain (fuad bawazier) dengan membawa embel2 "orang pajak". "orang pajak" mana yah yg dimaksud?

Saya malah sependapat dengan pak Dedy yang memberikan solusi agar biayanya di GrossUp.

Saya rasa milist ini sebagai media pencerahan bagi semua, bukan untuk menyudutkan atau menyalahkan pihak lain. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.

Wassalam
SAMSUL

--- On Mon, 9/15/08, joko baskoro <baskoro_9979@yahoo.com> wrote:
From: joko baskoro <baskoro_9979@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 12:36 PM



Dear Ibu Ismira.

 

Kenapa tidak di kenakan atas sewa ruangan PPh 23 atas sewa ruangan ya?

 

Karena menurut orang pajak nih cuma ide gila fuad bawazier saja pajak itu final ya.

 

Mohon masukkannya dari para expert pajak nih.

 

Salam,

 

Bas

--- On Mon, 9/15/08, Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo. com> wrote:

From: Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo. com>

Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Monday, September 15, 2008, 8:46 AM

Sedikit nambahin bu,Misal harga sewa Rp.10 jt. Asumsi ibu yang menanggung PPh 4(2) nya maka istilah nya PPh 4(2) nya ibu grossup. Sehingga ibu menjurnalnya: (tarif 10%)

Beban Sewa

               HUtang

--- On Fri, 9/12/08, Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com> wrote:

From: Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com>

Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Friday, September 12, 2008, 2:43 AM

To bu Ismira, mgkn pendapat saya bisa membantu.

PPh 4(2)/21/23/26 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada pihak lain diluar perusahaan anda namun memiliki/mendapatka n penghasilan dari perusahaan anda.

Atas penghasilan mereka , perusahaan anda yang menggunakan pembukuan diwajibkan oleh sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment untuk memotong/memungut, menyetorkan dan kemudian melaporkan Pemotongan PPh atas penghasilan yang diperoleh oleh pihak lain.

Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka tentunya akan timbul sanksi. Yang mana mungkin bisa diketahui pada saat audit pajak (verlaping). Sanksi-sanksi yang mungkin timbul adalah jika, perusahaan anda hanya alpa (tidak dengan sengaja) maka hanya akan dibebani jumlah pph tersebut ditambah sanksi bunga sebesar 2% perbulan dikali lamanya waktu dari PPh tersebut terhutang hingga dibayarkan.

mungkin itu saja yang bisa saya bantu.

Wasalam,

Daryo

----- Original Message ----

From: ismira06 <ismira06@yahoo. co.id>

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Thursday, July 24, 2008 11:18:19 AM

Subject: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Yth. teman2 ahli pajak mohon masukannya

apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung

tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika

saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?

Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak

kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami

tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Restitusi Pajak

Dear Pak Hengky. Perusahan tersebut masih dalam Tahap Pra
Operasional dan Otomastis belum ada penyerahan BPK atau JKP kan pa
sedangkan perusahaan sudah di tetapkan sebagai PKP . apakah berati
Pajak Masukan ( faktur pajak ) yang kami terima selama ini tidak
bisa kami kreditkan..???
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Hengky Jaya <hengkyjaya@...>
wrote:
>
> Dear Pak Ari, restitusi PPN tidak dapat dilakukan, adapun
alasannya yaitu perusahaan tersebut masih dalam pra operasional,
dengan demikian belum termasuk Pengusaha Kena Pajak. Dimana syarat
untuk melakukan pengkreditan PPN adalah harus PKP dan Perusahaan
yang dimaksud  tidak memenuhi syarat sebagai PKP bahkan pengusaha
kecil sekalipun. demikian kiranya jawaban dari saya.Pengertian PKP:
> PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP yang
dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, tidak
termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi PKP.
> Pengertian Pengusaha Kecil :pengusaha kecil adalah pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan
jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) (Kep. Menkeu No:
571/KMK.03/2003)Regards, 
> Hengky
> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@...> wrote:
> From: ari_julian <ari_julian@...>
> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Friday, September 12, 2008, 2:37 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear All salam kenal,
>
> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing
dari
>
> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu
perusahaan
>
> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau
produksi
>
> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan
ingin
>
> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih
berjalan
>
> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN
apaakah
>
> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk
>
> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan
dan
>
> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di
forum
>
> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.
terima
>
> kasih banyak. Ari. S
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Lowongan Supervisor Accounting & Finance

Dear Moderator,

Minta ijin posting lowongan kerja yah...Thanks very much.

Perusahaan kami berlokasi di cibitung membutuhkan Seorang Supervisor
Accounting dan Finance
Kualifikasi:
- Pendidikan S1, Akuntansi
- Pengalaman minimal 2 tahun
- Mengerti perpajakan dan akuntansi biaya
- Bisa bahasa inggris min. pasif
- Analistis, dewasa dan bisa berkerjasama dalam tim.

Bagi temen-teman yang berminat bisa mengirimkan CV nya ke alamat email
eigilia_tan@yahoo.com

BR,eigi


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Perlakuan Pajak atas Lembaga Pendidikan Informal

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.4/1995

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS
(SERI PPh UMUM NOMOR 15)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis mulai Tahun pajak 1995 sebagai berikut :

1.

Umum
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan.
2.

Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan Objek Pajak.
Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak.
Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain :
a. 1)

bantuan atau sumbangan;
2)

harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
b.

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
c. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
3. Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.
3.1.

Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain adalah :
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
2. bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
3. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
4. keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
5. pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
3.2. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
1. uang pendaftaran dan uang pangkal;
2. uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
3. uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/ peserta pendidikan;
4. uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya;
5. penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
6. penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3.3. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
1. uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
2. sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
3. penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
4. uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
5. penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
6. penghasilan dari penjualan obat;
7. penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4. Pengurangan penghasilan bruto.
Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
1. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
2. penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
3. subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pelayanan kesehatan.

5. Subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu.
Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu diberikan pembebasan sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
1. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
2. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa) merupakan tambahan biaya.

Apabila yayasan atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.
6. Penghasilan Kena Pajak.
6.1.

Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.
6.2.

Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.
7. Kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT.
7.1.

Yayasan atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.
7.2. Yayasan atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan disebar-luaskan kepada yayasan atau organisasi yang sejenis di wilayah kerja Saudara.


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Restitusi Pajak

Pa Ryoma maksudnya perusahaan yang masih tahap Pra Operasionalkan..??
iya di bebaskan PPN tapi untuk perusahaan induknya Pa. sedangkan
untuk perusahaan cabang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan.
apakah restitusi tersebut masih bisa di lakukan..?? dan kl bisa
mengacu keperaturan mana dan tidak bisa mengacu ke peraturan yang
mana..? mohon bantuan dari rekan2 sekalian.. dan sebelumnya terima
kasih untuk jawabanya...

Salam Ari. S
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Ryoma Echizen
<diansyah_taxz@...> wrote:
>
> Bisa direstitusi,tidak masalah walaupun masih dalam tahap
operasional, spanjang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Yg akan
diperiksa tahun restitusinya saja (2007), maksudnya dibebaskan ya
Pak?dapat fasilitas pembebasan?kl begitu PMnya tidak boleh
dikreditkan sesuai dengan pasal 16B UU PPN, untuk PM yang berkaitan
dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
>
> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@...> wrote:
>
> From: ari_julian <ari_julian@...>
> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Friday, September 12, 2008, 3:37 AM
>
>
>
>
>
>
> Dear All salam kenal,
> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing
dari
> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu
perusahaan
> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau
produksi
> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan
ingin
> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih
berjalan
> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN
apaakah
> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk
> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan
dan
> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di
forum
> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.
terima
> kasih banyak. Ari. S
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Laporan keuangan pabrik

Dear Mailisters,
Apakah pabrik diwajibkan membuat laporan keuangan sendiri yang terpisah dari kantor pusat?
Ini berhubungan dengan kewajiban SPT Tahunan PPh badan dan angsuran PPh25.
Mohon pencerahannya.

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

Perlakuannya tidak demikian Pak.

Sebagaimana yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa:
Premi JK dan JKK yang dibayar oleh perusahaan adalah penghasilan bagi karyawan (walaupun ini bukan THP) sehingga ini merupakan taxable income bagi karyawan
Iuran JHT 2% ini dibayar sendiri oleh karyawan sehingga bukan penghasilan karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan.

Dengan demikian 0.84% merupakan penghasilan yang harus dicantumkan di point A5 pada formulir 1721 A1 dan 2% merupakan pengurangan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada point A12 formulir 1721A1.
Jadi tidak ada yang dicantumkan pada formulir 1721 B karena formulir ini untuk pegawai tidak tetap/borongan, honorarium dan WP LN.

Semoga membantu.

BR,

Gianto


----- Original Message -----
From: Gunawan Prima Putra
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Cc: gunawan.e.p.p@gmail.com
Sent: Monday, September 15, 2008 4:43 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B


Maaf Pak kalo sebelumnya pendapat saya salah...

kalo kita mengisikan 0,84% di SPT 1721 A dan kita mengisikan JHT 2% di SPT 1721 B maka tidak akan menggambarkan nilai 2% sebagai potongan...
sedangkan nilai JK dan JKK tidak pernah menjadi Take Home Pay...Karena sudah dibayarkan Oleh Perusahaan...

Jadi harusnya atau komposisinya
sebagai berikut:

kalo kita mengisikan 0,84% di SPT 1721 A dan kita mengisikan JHT 2,84% di SPT 1721 B
maka WP hanya dikenakan potongan sebesar 2% dengan gambaran seperti di atas

Mohon pencerahannya apabila salah...

--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com> wrote:
From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 9:41 AM

Iuran Pensiun atau Iuran THT = 2% sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh karyawan dicantumkan sebagai pengurangan penghasilan bruto pada point A12 formulir 1721 A1, sedangkan Premi JK dan JKK sebesar 0.84% dicantumkan sebagai penghasilan pada point A5 formulir 1721 A1

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: Gunawan Prima Putra

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com

Sent: Monday, September 15, 2008 4:14 PM

Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

IURAN Pensiun atau Iuran THT/JHT bisa saya isi 2,84% yang di dapat dari PREMI JK 0,3% + Premi JKK 0,54% + 2 % sebagai contribution bagi WP. Dalam SPT PPh21 -A1 Hal 2.

Dengan catatan Premi yang kita masukkan 0,84% Bukannya begitu ya Pak...Mohon Petunjuknya. ..

--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com> wrote:

From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com>

Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Monday, September 15, 2008, 9:03 AM

Perlakuan atas pembayaran premi JAMSOSTEK adalah sbb:

1. Iuran JHT 3.70% yang dibayar oleh perusahaan adalah deductable bagi perusahaan dan non taxable bagi karyawan, ini akan jadi taxable pada waktu karyawan menerima pembayaran sekaligus dari PT JAMSOSTEK.

2. Premi JK dan JKK (dibayar oleh perusahaan) adalah deductable bagi perusahaan dan taxable bagi karyawan

3. Iuran JHT 2% yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tersebut.

Dengan demikian yang perlu ditambahkan ke penghasilan karyawan adalah Premi JK dan JKK pada point 2 diatas.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: Gunawan Prima Putra

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com

Sent: Monday, September 15, 2008 2:21 PM

Subject: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

Perusahaan tempat saya bekerja ikut Jamsostek yang mana Komposisinya sbb:

IURAN JHT 3,70%

PREMI JK 0,3%

Premi JKK 0,54%

Iuran JHT Beban Karyawan 2% jadi total JHTnya 5.70%

NILAI Dari IURAN JHT, PREMI JK, dan PREMI JKK ditanggung Oleh

Perusahaan, yang dibebankan kepada karyawan hanya Iuran JHT Beban

Karyawan 2%.

yang saya tanyakan Bagaimana saya mengisi Premi Asuransi Yang Dibayarkan Oleh Pemberi kerja dalam PPh21 Lampiran A... Dan bagaimana pula saya mengisi PPh21 Lampiran B yang isinya Tentang Iuran Pensiun atau THT/JHT

Mohon Pencerahannya. ..


.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] bagaimana hubungan leasing dengan pajak terutama ppn?

Buat Mas Bintang.

Hubungan perpajakan dengan leasing sudah diatur di Keputusan Menteri
Keuangan No.1169.

Berikut saya lampirkan Surat Keputusannya ! Selamat Belajar !

Salam dari :

Johannes-Sanwa

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of bintang.aruan
Sent: 15 September 2008 22:27
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] bagaimana hubungan leasing dengan pajak terutama ppn?

saya merupakan anggota baru di forum ini. saya adalah mahasiswa
jurusan pajak. saya mohon bantuannya untuk mengerjakan makalah tugas
saya. sebenarnya bagaimana pajak melihat leasing? dan apa hubungannya?
terutama PPN. terimakasih atas bantuan dan perhatiannya

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Dear Ibu Ismira.
 
Kenapa tidak di kenakan atas sewa ruangan PPh 23 atas sewa ruangan ya?
 
Karena menurut orang pajak nih cuma ide gila fuad bawazier saja pajak itu final ya.
 
Mohon masukkannya dari para expert pajak nih.
 
Salam,
 
Bas

--- On Mon, 9/15/08, Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo.com> wrote:

From: Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 8:46 AM


Sedikit nambahin bu,Misal harga sewa Rp.10 jt. Asumsi ibu yang menanggung PPh 4(2) nya maka istilah nya PPh 4(2) nya ibu grossup. Sehingga ibu menjurnalnya: (tarif 10%)
Beban Sewa
               HUtang

--- On Fri, 9/12/08, Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com> wrote:

From: Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Friday, September 12, 2008, 2:43 AM

To bu Ismira, mgkn pendapat saya bisa membantu.
PPh 4(2)/21/23/26 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada pihak lain diluar perusahaan anda namun memiliki/mendapatka n penghasilan dari perusahaan anda.
Atas penghasilan mereka , perusahaan anda yang menggunakan pembukuan diwajibkan oleh sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment untuk memotong/memungut, menyetorkan dan kemudian melaporkan Pemotongan PPh atas penghasilan yang diperoleh oleh pihak lain.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka tentunya akan timbul sanksi. Yang mana mungkin bisa diketahui pada saat audit pajak (verlaping). Sanksi-sanksi yang mungkin timbul adalah jika, perusahaan anda hanya alpa (tidak dengan sengaja) maka hanya akan dibebani jumlah pph tersebut ditambah sanksi bunga sebesar 2% perbulan dikali lamanya waktu dari PPh tersebut terhutang hingga dibayarkan.
mungkin itu saja yang bisa saya bantu.

Wasalam,
Daryo

----- Original Message ----
From: ismira06 <ismira06@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, July 24, 2008 11:18:19 AM
Subject: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Yth. teman2 ahli pajak mohon masukannya

apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung
tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika
saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?
Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak
kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami
tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] bagaimana hubungan leasing dengan pajak terutama ppn?

saya merupakan anggota baru di forum ini. saya adalah mahasiswa
jurusan pajak. saya mohon bantuannya untuk mengerjakan makalah tugas
saya. sebenarnya bagaimana pajak melihat leasing? dan apa hubungannya?
terutama PPN. terimakasih atas bantuan dan perhatiannya


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [taxchat] Re: Texas Franchise Tax

yes

 

Susan Cartmill, CPA

Office in Lewisville, TX

972-221-6431


From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Michael Clark
Sent: Monday, September 15, 2008 2:29 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: [taxchat] Re: Texas Franchise Tax

 

That sounds correct on the tiered partnership
On the no tax due was gross revenues under $300000?

__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

Maaf Pak kalo sebelumnya pendapat saya salah...

kalo kita mengisikan 0,84% di SPT 1721 A dan kita mengisikan JHT 2% di SPT 1721 B maka tidak akan menggambarkan nilai 2% sebagai potongan...
sedangkan nilai JK dan JKK tidak pernah menjadi Take Home Pay...Karena sudah dibayarkan Oleh Perusahaan...

Jadi harusnya atau komposisinya
sebagai berikut:

kalo kita mengisikan 0,84% di SPT 1721 A dan kita mengisikan JHT 2,84% di SPT 1721 B
maka WP hanya dikenakan potongan sebesar 2% dengan gambaran seperti di atas

Mohon pencerahannya apabila salah...


--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com> wrote:
From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 9:41 AM



Iuran Pensiun atau Iuran THT = 2% sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh karyawan dicantumkan sebagai pengurangan penghasilan bruto pada point A12 formulir 1721 A1, sedangkan Premi JK dan JKK sebesar 0.84% dicantumkan sebagai penghasilan pada point A5 formulir 1721 A1

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: Gunawan Prima Putra

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com

Sent: Monday, September 15, 2008 4:14 PM

Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

IURAN Pensiun atau Iuran THT/JHT bisa saya isi 2,84% yang di dapat dari PREMI JK 0,3% + Premi JKK 0,54% + 2 % sebagai contribution bagi WP. Dalam SPT PPh21 -A1 Hal 2.

Dengan catatan Premi yang kita masukkan 0,84% Bukannya begitu ya Pak...Mohon Petunjuknya. ..

--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com> wrote:

From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@ yahoo.com>

Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Date: Monday, September 15, 2008, 9:03 AM

Perlakuan atas pembayaran premi JAMSOSTEK adalah sbb:

1. Iuran JHT 3.70% yang dibayar oleh perusahaan adalah deductable bagi perusahaan dan non taxable bagi karyawan, ini akan jadi taxable pada waktu karyawan menerima pembayaran sekaligus dari PT JAMSOSTEK.

2. Premi JK dan JKK (dibayar oleh perusahaan) adalah deductable bagi perusahaan dan taxable bagi karyawan

3. Iuran JHT 2% yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tersebut.

Dengan demikian yang perlu ditambahkan ke penghasilan karyawan adalah Premi JK dan JKK pada point 2 diatas.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: Gunawan Prima Putra

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com

Sent: Monday, September 15, 2008 2:21 PM

Subject: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

Perusahaan tempat saya bekerja ikut Jamsostek yang mana Komposisinya sbb:

IURAN JHT 3,70%

PREMI JK 0,3%

Premi JKK 0,54%

Iuran JHT Beban Karyawan 2% jadi total JHTnya 5.70%

NILAI Dari IURAN JHT, PREMI JK, dan PREMI JKK ditanggung Oleh

Perusahaan, yang dibebankan kepada karyawan hanya Iuran JHT Beban

Karyawan 2%.

yang saya tanyakan Bagaimana saya mengisi Premi Asuransi Yang Dibayarkan Oleh Pemberi kerja dalam PPh21 Lampiran A... Dan bagaimana pula saya mengisi PPh21 Lampiran B yang isinya Tentang Iuran Pensiun atau THT/JHT

Mohon Pencerahannya. ..

.

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux

Tidak Usah dicoba Pak, memang tidak bisa. Beda plattform OS. Yang bisa
dicoba yach palingan install windows.

Salam,

Winarto Sugondo


On 9/15/08, Ridwan Candra <r_candra12140@yahoo.com> wrote:
>
> betul dikantor ane juga pake OS linux
> dan tdk bisa instal eSPT sehingga
> instal juga OS Microsoft.
> selamat mencoba buat bung Jay
> smoga berhasil ane tunggu khabarnya
> trims
> candra
>
> ----- Original Message ----
> From: jay kur <jayridwan@yahoo.com <jayridwan%40yahoo.com>>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Friday, September 12, 2008 4:26:36 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] e-spt PPN di linux
>
> halo mas Thio,
>
> Waktu kita tanyakan sama instruktur brevet diterangkan bahwa eSPT saat ini
> hanya bisa dijalankan
> di windows karena database yang digunakan untuk eSPT adalah data microsoft
> access,
> Kendalanya adalah ketika ODBCnya diminta kita tidak install ODBCnya
> sehingga program eSPT tersebut tidak
> bisa jalan di Linux.kita lagi coba untuk connect data tersebut melalui
> linux open source
> tapi belum selesai lagi dicari connectornya. Mudah-mudahan secepatnya dapat
> kita temukan.
>
> Tapi barang kali rekan lain sudah menemukannya mohon disharing ya.
>
> Agar tidak terlalu tergantung sama Windows dan officenya yang nambah biaya.
>
> Terima Kasih
> Jaya
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Thio Sunaryo ts051073@yahoo. com.
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Sent: Friday, September 12, 2008 1:57:41 PM
> Subject: [forum-pajak] e-spt PPN di linux
>
> Selamat siang semua,
>
> Saya mau menggunakan program e-spt PPN di linux , tetapi tidak bisa.
> Ada teman-teman yang bisa membantu ?
>
> Terima kasih sebelumnya
>
> thio sunaryo
>
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Nama baru untuk Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

Iuran Pensiun atau Iuran THT = 2% sesuai dengan jumlah yang dibayar oleh karyawan dicantumkan sebagai pengurangan penghasilan bruto pada point A12 formulir 1721 A1, sedangkan Premi JK dan JKK sebesar 0.84% dicantumkan sebagai penghasilan pada point A5 formulir 1721 A1

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Gunawan Prima Putra
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Cc: gunawan.e.p.p@gmail.com
Sent: Monday, September 15, 2008 4:14 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B


IURAN Pensiun atau Iuran THT/JHT bisa saya isi 2,84% yang di dapat dari PREMI JK 0,3% + Premi JKK 0,54% + 2 % sebagai contribution bagi WP. Dalam SPT PPh21 -A1 Hal 2.

Dengan catatan Premi yang kita masukkan 0,84% Bukannya begitu ya Pak...Mohon Petunjuknya...

--- On Mon, 9/15/08, F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com> wrote:
From: F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 9:03 AM

Perlakuan atas pembayaran premi JAMSOSTEK adalah sbb:

1. Iuran JHT 3.70% yang dibayar oleh perusahaan adalah deductable bagi perusahaan dan non taxable bagi karyawan, ini akan jadi taxable pada waktu karyawan menerima pembayaran sekaligus dari PT JAMSOSTEK.

2. Premi JK dan JKK (dibayar oleh perusahaan) adalah deductable bagi perusahaan dan taxable bagi karyawan

3. Iuran JHT 2% yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tersebut.

Dengan demikian yang perlu ditambahkan ke penghasilan karyawan adalah Premi JK dan JKK pada point 2 diatas.

Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----

From: Gunawan Prima Putra

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Cc: gunawan.e.p. p@gmail.com

Sent: Monday, September 15, 2008 2:21 PM

Subject: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B

Perusahaan tempat saya bekerja ikut Jamsostek yang mana Komposisinya sbb:

IURAN JHT 3,70%

PREMI JK 0,3%

Premi JKK 0,54%

Iuran JHT Beban Karyawan 2% jadi total JHTnya 5.70%

NILAI Dari IURAN JHT, PREMI JK, dan PREMI JKK ditanggung Oleh

Perusahaan, yang dibebankan kepada karyawan hanya Iuran JHT Beban

Karyawan 2%.

yang saya tanyakan Bagaimana saya mengisi Premi Asuransi Yang Dibayarkan Oleh Pemberi kerja dalam PPh21 Lampiran A... Dan bagaimana pula saya mengisi PPh21 Lampiran B yang isinya Tentang Iuran Pensiun atau THT/JHT

Mohon Pencerahannya. ..


.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search