Supaya gak pusing, mendingan coba perjelas, perusahaan bapak masukin biaya gaji mereka sebagai gaji atau sebagai biaya jasa. Karena apa ?, hal-hal seperti ini akan berdampak ketika perusahaan sedang menghadapi pemeriksaaan pajak. Pada acct-acct yang ada korelasi dengan PPh 21 kah, 23 kah atau lainnya akan mereka periksa, dilihat, dihitung. PPh pada acct-acct itu mereka perbandingkan dengan PPh 23 yang telah dipungut perusahaan, jika terdapat selisih maka mereka dapat menerbitkan SKPKB atau SKPLB. Jika SKPKB tentunya akan ditambah dengan sanksi administrasi baik berupa sanksi denda ataupun bunga 2 % perbulan.
Mengenai situs, kayaknya banyak blog-blog yang cukup bagus. Trik buat bpk kalo gak bebas browsing, mending di luar jam kerja coba browsing di warnet. Cari-cari blog yang membahas pajak. Simpan di flashdisk. Terus ajuin deh ke IT nya. Tapi ada satu situs yang cukup baik dengan menerbitkan peraturan-peraturan pajak terbaru untuk umum. Coba aja situs www.ortax.org
Semoga membantu
Salam,
Daryo
----- Original Message ----
From: Unyil7 <unyil7@yahoo.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 15, 2008 1:15:45 PM
Subject: [forum-pajak] jasa
Dear rekan2 Taxer.....
saya mo minta tolong nich pada teman2......
1.peraturan yg menjelaskan bahwa jasa tsb kena PPh 21/PPh
23.(no.peraturan & th brp)
2.trus bisa beri tau situs2ttg perpajakan selain situs
pemerintah,soalnya ama OP IT tempat saya kerja harus lapor dulu situs2
yg mo di brows.......
biar bisa diakses.
sekian rekan2thanks ya.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/