Custom Search

15 September 2008

Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Dear Ibu Ismira.
 
Kenapa tidak di kenakan atas sewa ruangan PPh 23 atas sewa ruangan ya?
 
Karena menurut orang pajak nih cuma ide gila fuad bawazier saja pajak itu final ya.
 
Mohon masukkannya dari para expert pajak nih.
 
Salam,
 
Bas

--- On Mon, 9/15/08, Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo.com> wrote:

From: Dedy Pakpahan <dedy2707@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, September 15, 2008, 8:46 AM


Sedikit nambahin bu,Misal harga sewa Rp.10 jt. Asumsi ibu yang menanggung PPh 4(2) nya maka istilah nya PPh 4(2) nya ibu grossup. Sehingga ibu menjurnalnya: (tarif 10%)
Beban Sewa
               HUtang

--- On Fri, 9/12/08, Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com> wrote:

From: Inti Sarana Unggul <huseinsdy@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Friday, September 12, 2008, 2:43 AM

To bu Ismira, mgkn pendapat saya bisa membantu.
PPh 4(2)/21/23/26 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada pihak lain diluar perusahaan anda namun memiliki/mendapatka n penghasilan dari perusahaan anda.
Atas penghasilan mereka , perusahaan anda yang menggunakan pembukuan diwajibkan oleh sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment untuk memotong/memungut, menyetorkan dan kemudian melaporkan Pemotongan PPh atas penghasilan yang diperoleh oleh pihak lain.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka tentunya akan timbul sanksi. Yang mana mungkin bisa diketahui pada saat audit pajak (verlaping). Sanksi-sanksi yang mungkin timbul adalah jika, perusahaan anda hanya alpa (tidak dengan sengaja) maka hanya akan dibebani jumlah pph tersebut ditambah sanksi bunga sebesar 2% perbulan dikali lamanya waktu dari PPh tersebut terhutang hingga dibayarkan.
mungkin itu saja yang bisa saya bantu.

Wasalam,
Daryo

----- Original Message ----
From: ismira06 <ismira06@yahoo. co.id>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, July 24, 2008 11:18:19 AM
Subject: [forum-pajak] Pajak atas sewa gedung kantor

Yth. teman2 ahli pajak mohon masukannya

apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung
tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika
saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?
Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak
kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami
tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search