iya di bebaskan PPN tapi untuk perusahaan induknya Pa. sedangkan
untuk perusahaan cabang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan.
apakah restitusi tersebut masih bisa di lakukan..?? dan kl bisa
mengacu keperaturan mana dan tidak bisa mengacu ke peraturan yang
mana..? mohon bantuan dari rekan2 sekalian.. dan sebelumnya terima
kasih untuk jawabanya...
Salam Ari. S
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Ryoma Echizen
<diansyah_taxz@...> wrote:
>
> Bisa direstitusi,tidak masalah walaupun masih dalam tahap
operasional, spanjang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Yg akan
diperiksa tahun restitusinya saja (2007), maksudnya dibebaskan ya
Pak?dapat fasilitas pembebasan?kl begitu PMnya tidak boleh
dikreditkan sesuai dengan pasal 16B UU PPN, untuk PM yang berkaitan
dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
>
> --- On Fri, 9/12/08, ari_julian <ari_julian@...> wrote:
>
> From: ari_julian <ari_julian@...>
> Subject: [forum-pajak] Restitusi Pajak
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Friday, September 12, 2008, 3:37 AM
>
>
>
>
>
>
> Dear All salam kenal,
> saya ada beberapa pertanyaan dan saya memohon bantuan dan sharing
dari
> teman2..!! Apakah resitusi PPN bisa di lakukan jika suatu
perusahaan
> masih dalam masa Pra Operasional dan belum ada penjualan atau
produksi
> yang ada hanya Pajak masukan dari pembelian.? dan Jika perusahan
ingin
> melakukan restitusi di tahun 2007 saja apakah 2008 yang masih
berjalan
> ikut di periksa.? yang terakhir Perusahaan induk bebaskan PPN
apaakah
> perusahaan cabang juga sama dan bagaimana dengan PPN masukan untuk
> cabang yang masih Masa Pra Operasional apakah bisa di kreditkan
dan
> selanjutnya bisa di restitusi..? mohon bantuan dari teman2 di
forum
> pajak ini sekiranya jawaban dari teman2 bisa sangat membantu.
terima
> kasih banyak. Ari. S
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/