Mungkin mbak bisa lihat di Keputusan Menteri Keuangan RI No 138/KMK.03/2002.
Bisa di unduh di
www.pajak.go.id. Disitu dijelaskan kelompok harta berwujud bukan bangunan.
-----Original Message-----
From: cwek_permata <cwek_permata@yahoo.com>
Sent: 2008-11-26 18:12:42 GMT+08:00
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Re: Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap & umur yang berubah?
tolong dong]
bagaimana dengan peralatan radio siaran
kira2 termasuk kelompok mana ya?
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Praktisi Pajak <pemilik@...>
wrote:
>
> Rekan-rekan,
>
> Setelah saya membaca dengan seksama SE dan surat DJP yang
diposting, maka kesimpulan saya sbb:
>
> 1. Pada bulan April 2002, kita hitung dulu berapa lama lagi sisa
masa manfaatnya.
> 2. Jika sisa masa manfaatnya masih lebih dari 4 tahun, maka
penyusutan akan dipercepat menjadi 4 tahun terhitung mulai dari bulan
April 2002. Jadi penyusutan akan habis pada tahun 2005.
> 3. Tetapi jika sisa manfaat kurang dari 4 tahun, maka penyusutan
berjalan seperti biasanya.
>
> Menurut pendapat saya pribadi, penyusutan pada point 2 tidak
konsisten dengan peraturan sebelumnya. Kalau gak salah, sejak tahun
2000, penyusutan kan dihitung bulanan. Jadi jika penyusutan dimulai
bulan April 2002 dan disusutkan 4 tahun, seharusnya berakhir di Maret
2006, bukan di Desember 2005.
>
>
> Jika kita mengikuti SE tsb dengan contoh kasus yang pertama
(komputer dibeli tahun 2000 dengan harga perolehan 80 jt), bagaimana
cara menghitung penyusutan untuk periode April-Des tahun 2002?
>
> Penyusutan tahun 2000 : 80 jt/8 thn = 10 jt
> Penyusutan tahun 2001 : 80 jt/8 thn = 10 jt
> Penyusutan tahun 2002 Jan-Mar : (80 jt/8 thn) * 3/12 = 2,5 jt
> Penyusutan tahun 2002 Apr-Des ????
>
> Sisa masa manfaat s/d Des 2005 adalah 3 tahun 9 bulan.
>
> Thanks.
>
> ------------------------
>
> Dear All,
>
> Dari nyari2 referensi ttg penyusutan komputer dkk, nemu 2 surat
> dibawah ini (S-53/PJ.312/2003 & S-155/PJ.42/2003). Kalau memang
bener
> di surat aslinya tertulis sama seperti dibawah ini, lihat S-155
point
> 1-b Vs point 6-b, juga S-53 point 5-b "mbingungin" orang juga...
>
> ----Sorry di Cut & diedit dikit..-----
>
> Barangkali temen2 ada yg punya referensi lain (aku coba cari di
> klipajak, pajak.go.id, gak ada) atau yg punya surat aslinya.. please
> inform.
>
> Thanks & Regards
> Triyani
>
> --------SURAT-------
>
> S-155/PJ.42/2003
> Ditetapkan tanggal 20 Maret 2003
>
> PENGHITUNGAN PENYUSUTAN KOMPUTER
>
> Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Maret 2003,
> dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
>
> 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai
> penghitungan penyusutan baik dengan menggunakan metode garis lurus
> maupun metode saldo menurun atas 2 buah komputer sebagai berikut :
>
> a. Komputer A dibeli pada tahun 2000 dengan harga perolehan
> Rp80.000.000,-;
>
> b. Komputer B dibeli pada tahun 1996 dengan harga perolehan
> Rp80.000.000,-.
>
> 2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
> Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
> undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur :
> Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,
> penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah
> yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
> pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan
> memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
> (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama
> masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
> Ayat (3), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
> kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,
penyusutannya
> dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
>
> 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000
> tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk
> Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan
> Penyusutan, disebutkan bahwa komputer, printer, scanner dan
> sejenisnya termasuk dalam kelompok II.
>
> 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002
> tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
> Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang
> Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk
Keperluan
> Penyusutan, disebutkan bahwa komputer, printer, scanner dan
> sejenisnya termasuk dalam kelompok I.
>
> 5. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-
> 07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Penghitungan Penyusutan
Atas
> Komputer, Printer, Scanner Dan Sejenisnya, penghitungan penyusutan
> atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki
> dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002,
> sebagai berikut :
>
> a. Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II)
> berlaku sampai dengan bulan Maret 2002;
>
> b. Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I)
> berlaku mulai bulan April 2002, dengan tetap menggunakan sisa
manfaat
> semula yang akan mengalami penyesuaian/percepatan secara otomatis.
>
> 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan
> penegasan/penjelasan mengenai penghitungan penyusutan fiskal atas
> Komputer A dan Komputer B sebagai berikut :
>
> a. Komputer A yang dibeli pada tahun 2000 sisa masa manfaat
fiskalnya
> per April 2002 adalah 5 tahun 9 bulan. Masa manfaat fiskal kelompok
I
> adalah 4 tahun sehingga penyusutan Komputer A yang masuk dalam
> kelompok tersebut akan berakhir pada tahun keempat (tahun 2005).
Pada
> tahun 2005 nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan
> semuanya;
>
> b. Komputer B yang dibeli pada tahun 1997 sisa masa manfaat
fiskalnya
> per April 2002 adalah 1 tahun 9 bulan. Karena sisa masa manfaat
> fiskal tersebut kurang dari 4 tahun maka penyusutan komputer
tersebut
> akan berakhir pada tahun kedua (tahun 2003).
>
> Pada tahun 2003 nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus
> disusutkan semuanya.
>
> Demikian penegasan kami harap maklum.
>
> A.n. DIREKTUR JENDERAL
> DIREKTUR,
>
> ttd
>
> SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
>
> SURAT
> S-53/PJ.312/2003
> Ditetapkan tanggal 16 Januari 2003
>
> Penegasan Mengenai Penyusutan Aktiva Komputer Printer, Scanner dan
> Sejenisnya
>
> Sehubungan surat Saudara Nomor 218/SHB-X/2002 tanggal 28 Oktober
2002
> perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai
> berikut :
>
> 1.Dalam Surat tersebut saudara mengemukakan permasalahan/kasus
> sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-
> 07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 2002 sebagai berikut :
>
>
> a Aktiva diperoleh tahun 2000, apakah umur ekonomis yangdigunakan
> untuk penyusutan kelompok I mulai April 2002 adalah :
>
> - selama sisa umur ekonomis aktiva yang bersangkutan yaitu 5 tahun 9
> bulan (habis masa manfaatnya di tahun 2007)
>
> - selama masa manfaat kelompok I yaitu 4 tahun (habis masa
> manfaatnya di bulan Maret 2006)
>
>
> - Selama sisa umur ekonomis aktiva yang bersangkutan seandainya
> dimasukkan kelompok I sejak tahun perolehannya yaitu 1 tahun 9 bulan
> (habis masa manfaatnya di tahun 2003)
>
> b Aktiva diperoleh tahun 1997, apakah umur ekonomis yang digunakan
> untuk penyusutan kelompok I mulai April 2002 adalah :
>
> - selama sisa umur ekonomis aktiva yang bersangkutan yaitu 2 tahun 9
> bulan (habis masa manfaatnya di tahun 2004)
>
> - selama masa manfaat kelompok I yaitu 4 tahun (habis masa
> manfaatnya di bulan Maret 2006)
>
> - langsung disusutkan habis di tahun 2002 karena penyusutan sejak
> perolehannya telah melebihi 4 tahun
>
>
> c Mengenai definisi "sisa masa manfaat semula "apakah yang dimaksud
> nilai buku aktiva yang bersangkutan per 31 Maret 2002
>
>
> d Untuk aktiva terkait yang diperoleh bulan Januari - Maret 2002
> apakah boleh dimasukkan langsung ke dalam kelompok I mulai bulan
> perolehannya sehingga pada bulan April 2002 tidak perlu dilakukan
> reklasifikasi (tahun pajak perusahaan adalah tahun takwin)
>
> 2 Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
> tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
> Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa penyusutan
> dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang
> masih dalam proses pengerjaan , penyusutannya dimulai pada bulan
> selesainya pengerjaan harta tersebut.
>
> 3 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002
> tanggal 8 April 2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri
> Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta yang
> termasukdalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan
> Penyusutan Aktiva tetap berupa komputer, printer, scanner dan
> sejenisnya ditetapkan termasuk dalam kelompok I (lampiran I nomor
> urut 1 huruf b). Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak
> ditetapkan yaitu bulan April 2002
>
> 4 Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002
> tanggal 8 Mei 2002 tentang Penghitungan Penyusutan Atas Komputer,
> Printer, Scanner dan sejenisnya, ditegaskan bahwa untuk komputer,
> printer, scanner dan sejenisnya yang telah memiliki dan dipergunakan
> dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002 penyusutannya, diatur
> sebagai berikut :
>
>
> a. Penyusutan berdasarkan ketentuan lama(termasuk kelompok II)
> berlaku sampai dengan bulan Maret 2002;
>
> b. Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (termasuk kelompok I)
> berlaku mulai bulan April 2002 dengan tetap menggunakan sisa masa
> manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/percepatan secara
> otomatis
>
> 5 Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan
> bahwa :
>
> a Untuk aktiva yang diperoleh tahun 2000, sisa masa manfaat fiskal
> per april 2002 adalah 5 tahun 9 bulan. Oleh karena masa manfaat
> fiskal kelompok I adalah 4 tahun, maka penyusutan dalam kelompok I
> akan berakhir paling lambat dalam tahun keempat (tahun 2005) dimana
> nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan semuanya
>
> b Untuk aktiva yang diperoleh tahun 1997, sisa masa manfaat fiskal
> per April 2002 adalah 2 tahun 9 bulan. Oleh karena sisa masa manfaat
> fiskal tersebut kurang dari 4 tahun, maka penyusutan dalam kelompok
I
> akan berakhir paling lambat dalam tahun ketiga (tahun 2004) dimana
> nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan semuanya;
>
> c Definisi "sisa masa manfaat semula" tersebut dalam Surat Edaran
> Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 adalah sisa masa
> manfaat fiskal per April 2002 sebagaimana contoh pada huruf adan b
di
> atas, sedangkan nilai buku fiskal per april 2002 adalah harga
> perolehan dikurangi dengan akumulsi penyusutan dalam kelompok II
> sampai dengan Maret 2002.
>
> d Untuk aktiva tetap yang diperoleh dalam bulan Januari-Maret 2002
> tetap harus dilakukan penyusutan mulai bulan perolehan dan
> reklasifikasi harus dilakukan dalam bulan April 2002.
>
>
> Demikian untuk dimaklumi.
>
> A.n. Direktur Jenderal
> Direktur,
>
>
>
> IGN Mayun Winangun
> NIP 06004197
>
> Tembusan :
>
> Direktur Jenderal Pajak
>
> Direktur Pajak Penghasilan
>
> Direktur Pemeriksaaan,Penyidikan dan Penagihan Pajak
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Praktisi Pajak [mailto:pemilik@...]
> Sent: Wednesday, June 09, 2004 9:42 AM
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: RE: [forum-pajak] Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap &
umur yang
> berubah?
>
>
> Seingat saya, dari majalah ITR yang pernah saya baca, barang tsb
> disusutkan s/d tahun 2006. Jadi seakan2 dianggap sebagai saldo awal
lagi.
> Jika barang tsb dibeli tahun 1996 dan disusutkan 8 tahun, berarti
sudah
> mengalami penyusutan tahun 1996, 1997, 1998, 1999, 2000, 2001.
> Pada saat tahun 2002, bagaimana perhitungannya ? Apakah langsung
> disusutkan habis ?
> Apakah ada peraturan pajak yang memberikan contoh perhitungan
masalah
> penyusutan?
> Thanks.
>
>
> --- "Triyani" <triyani.budianto@...> wrote:
> Komputer yang dibeli th 2001 maka penyusutan fiskalnya sampai dg
th 2005.
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/