Custom Search

26 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Maaf kalo salah ikut berpendapat, setau saya PPN boleh dibiayakan karena PPN dengan PPh itu berbeda, PPN merupakan pajak atas suatu kegiatan. Jadi, PPN masukan maupun PPN keluaran boleh saja dibiayakan. Skali lagi, maaf kalo saya salah berpendapat.

Hendro

--- On Tue, 11/25/08, winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com> wrote:
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@gmail.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 8:31 PM



Pajak masukan adalah kewajiban Bapak sebagai pemungut untuk disetorkan dan

dilaporkan ke negara. Pajak masukan tidak boleh dibiayakan karena bersifat

kewajiban. Karena itu menggunakan mekanisme PK-PM. Terlepas dari itu,

pembiayaan atas PPN hanya dapat dilakukan pada PPN masukan yang bersifat

sebagai harta, namun tidak dapat dikreditkan karena kondisi tertentu sesuai

peraturan.

Salam,

Winarto Sugondo

2008/11/25 firdas2000 <firdas2000@yahoo. com>

> Mekanisme PPN terpisah dengan PPh Badan, Pajak Keluaran harus diadu

> dengan Pajak Masukan selisihnya dibayarkan/restitus i.

>

> Kalau PPN dibiayakan maka akan dikoreksi positif, karena jelas

> menurut UU PPh yang termasuk Non Deductible Expenses : pajak tidak

> boleh dibiayakan.

>

> Mungkin itu masukan dari saya Pak Adi, sekian.

>

> Firdas

> http://softyes. blogspot. com

> http://mainexcel. blogspot. com

>

> --- In forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>, adi

> jayadianto jaya

> <jayadianto_ adi@...> wrote:

> >

> > mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu

> berdasarkan surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama

> seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak

> Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang

> penghasilan bruto dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6

> ayat (1) huruf a UU PPh.

> > mohon bantuannya teman-teman sekalian

> >

> >

> >

> >

> > [Non-text portions of this message have been removed]

> >

>

>

>

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search