Custom Search

26 November 2008

[forum-pajak] Re: PPh untuk Pekerja Indonesia di Luar Negeri

PPh Terhutang dihitung menurut Peraturan Pajak disini (Pajak A), lalu
diperhitungkan dg Pajak yg telah disetor di LN.
Pajak yang sudah dibayar di LN masuk Kredit Pajak PPh ps 24 (Pajak B).

Bila Pajak A lebih besar dari Pajak B, selisihnya harus disetor. Bila
sebaliknya tidak bisa Restitusi ya Nol saja.

Kira-kira seperti itu peraturannya pak.

Firdas
http://firdasg.blog2.plasa.com
http://mainexcel.blogspot.com


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "itobinh" <itobinh@...> wrote:
>
> Saya bekerja di Malaysia sejak 2003, menerima gaji dari perusahaan
di
> malaysia dan membayar pajak di Malaysia.
>
> Sekarang saya ingin membuat NPWP pribadi untuk keperluan pengajuan
KPR.
>
> Pada saat akan mengajukan / memohon NPWP, 2 petugas pajak memberikan
> keterangan yg berbeda:
>
> Versi 1:
> Tidak perlu membayar pajak di Indonesia lagi, tapi pada saat
> melaporkan SPT, bukti pembayaran pajak di Malaysia harus
dilampirkan.
>
> Versi 2:
> Jika pajak di Malaysia lebih rendah dari pajak di Indonesia, maka
saya
> harus membayar selisihnya dan dilaporkan di SPT.
>
> Mana yang benar nih...
>
> Mohon bantuan rekan-rekan.
>
> Terima kasih.
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search