Custom Search

26 November 2008

[forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

PPN yg bisa dijadikan biaya hanya Pajak Masukan saja, itupun bagi
perusahaan yg bukan menjadi PKP atau Pajak Masukan yang tidak bisa
dikreditkan.

Pajak keluaran bukan dianggap sbg biaya.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Yoyo" <yoyo@...> wrote:
>
> Saya setuju dengan pendapat rekan kita ini, karena buat
fiscus/negara hal
> ini menguntungkan
>
> dimana PPN masukan tersebut tidak diperhitungkan dengan PPN
keluarannya dan
> hal ini tidak
>
> menyalahi undang-undang perpajakan.
>
>
>
> Salam,
>
> Yoyo P.
>
> _____
>
> From: heny [mailto:mheny@...]
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 5:11 PM
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: Re: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
>
>
> Ikut berdiskusi nih,
>
> Untuk Pajak Pertambahan Nilai dikutip dari UU PPN tahun 2000 pasal
9 ayat 9
> yang berbunyi :
> (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan
> Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada
Masa Pajak
> berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa
Pajak yang
> bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan
> pemeriksaan.
>
> Penjelasan :
> Ayat (9)Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk
mengkreditkan
> Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak
sama, yang
> disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
Pengkreditan
> Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya
diperkenankan
> dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah
> berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu
tersebut
> telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat
dilakukan melalui
> pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
> bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat
dilakukan apabila
> Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau
tidak
> ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena
Pajak
> atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena
Pajak
> belum dilakukan pemeriksaan.
>
> Jadi penafsirannya adalah perlakuan PPN bisa dibiayakan atau
> dikapitalisasikan atau dijadikan sebagai Pajak masukan.
>
> Mohon masukan, dipersilahkan pendapatnya
>
> ----- Original Message -----
> From: "firdas2000" <firdas2000@yahoo. <mailto:firdas2000%
40yahoo.com> com>
> To: <forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:31 PM
> Subject: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> Mekanisme PPN terpisah dengan PPh Badan, Pajak Keluaran harus diadu
> dengan Pajak Masukan selisihnya dibayarkan/restitusi.
>
> Kalau PPN dibiayakan maka akan dikoreksi positif, karena jelas
> menurut UU PPh yang termasuk Non Deductible Expenses : pajak tidak
> boleh dibiayakan.
>
> Mungkin itu masukan dari saya Pak Adi, sekian.
>
> Firdas
> http://softyes. <http://softyes.blogspot.com> blogspot.com
> http://mainexcel. <http://mainexcel.blogspot.com> blogspot.com
>
> --- In forum-pajak@ <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com,
> adi jayadianto jaya
> <jayadianto_adi@> wrote:
> >
> > mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
> berdasarkan surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama
> seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah
Pajak
> Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang
> penghasilan bruto dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6
> ayat (1) huruf a UU PPh.
> > mohon bantuannya teman-teman sekalian
> >
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search