Saya coba bantu usulnya, begini , teman anda harus membetulkan SPTnya yang pada saat tahun kejadian beli tersebut, dalam rangka Sunset policy, misal beli tahun 2006, ya di betulkan, masukkan harta hibah ( dari ortu/kakek ) temannya tsbt, sebesar kira kira lebih sedikit dari nilai beli apartemen tsbt, dan paa saat spt 2006, buat penghasilan lainnya
, bayar pajaknya misalnya 5 % dari harga beli tesebut, paling lambat desember 2008, SPT nya ditulis SPT berdasarkan Psl 37 A UU KUP di setiap atas di SPT induknya
Silahkan ketemu dengan ARnyateman tersebut, ya udah pak , saya mau betulkan, yang penting anda khan mau bayar, karena petugas pajak tidak bersalah, dia sesuai dengan peraturan pajak UU PPH, silahkan di pertimbangkan, mumpung masih ada SUNSet Policy
Itu kegunaannya, semoga bermanfaat !!
Sekedar saran, teman anda silahkan minta dana pembayaran pajaknya ke yang ada di luar negeri tersebut
silahkan mencoba
--- On Mon, 9/8/08, Fikri Aziz <fazbasyarahil@yahoo.com> wrote:
From: Fikri Aziz <fazbasyarahil@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Tanya
To: "forum pajak" <forum-pajak@yahoogroups.com>
Date: Monday, September 8, 2008, 1:04 PM
Dengan hormat,
Berikut kejadian yang menimpa teman saya :
Dia (sebut si A) mempunyai teman waktu kuliahnya dulu di luar negeri bernama B. Setelah sekian lama, B (yang telah sukses) ingin membeli apartment di Jakarta. Menurut keterangan yang diperoleh B, dia tidak bisa beli karena orang asing. Maka dia teringat dengan A. Karena teman baik, si A membantu B dengan membelikan apartment dengan atas nama A, namun B yang langsung membayar ke rekening penjual. Nah, setelah beberapa tahun, B ingin menjual apartment tadi, maka kembali si A menolong dengan menjualkan apartment tersebut, namun pembayaran dari pembeli langsung ke rekening B di luar negeri. Sekarang si A didatangi oleh KPP tempat dia berdomisili. Setelah A menjelaskan semuanya kejadian tersebut, KPP tidak bisa menerima karena secara legal apartment itu atas namanya. A memang tidak melaporkan apartment tersebut di SPT-nya karena memang bukan miliknya. Nah, mohon bantuannya bagaimana menyelesaikan kasus seperti di atas?
Fikri Aziz
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar. yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/