1. Tidak ada perbedaan COR dan COD alias SAMA sekedar sebutannya saja, surat tersebut menerangkan keterangan tinggal atau terdafar WP luar negeri di negara bersangkutan.
2. COD/COR secara general hampir sama...dibuat oleh Tax Outhority or Inland Revenue,
3. COD/COR untuk perusaahaan selain perbankan berlaku 1 tahun sekali sejak tanggal issued, untuk perbankan selama-lamanya sepanjang tidak ada perubahan alamat WP bersangkutan,
4. Pengalaman saya ada beberapa negara yg menerapkan pengenaan PPN atas Invoicenya ke Luar Negeri termasuk thailand atas pengenaaan PPN tsb. tergantung peraturan PPN masing2 negara bersangkutan....
Semoga membantu...mohon yg laen bisa melengkapi....
Tx. alfons_jjw
----- Pesan Asli ----
Dari: Herlinawati Suhendi <delina87@yahoo.com>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 8 September, 2008 15:54:06
Topik: [forum-pajak] Tanya COD/COR
Dear milis,
Saya mau tanya nih, maaf kalo sudah di bahas sebelumnya.
1. Apakah sama antara Certificate of Residance dengan Certificate of Domicilie, apabila beda dimana
2. Ada yng punya contoh COR/COD dengan Thailand, mohon di Japri
3. Masa berlakukanya COD/COR apakah selamanya atau berdasarkan periode tertentu
4. Apabila ada teman2 yang sudah terbiasa dengan hubungan antara Indonesia - Thailand, Apakah betul di Tahiland tidak bisa membuat invoice tanpa VAT (7%)
Atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
All the bestHerlinawati
[Non-text portions of this message have been removed]
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail..promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/