berdasarkan UU no.36 th.2008, pelaporan SPT PPh 21 Tahunan oleh pemotong pajak tidak ada maka
pelaporannya melalui SPT Masa PPh 21. Oleh karena itu mulai Okt 2009, apabila si karyawan mempunyai NPWP maka perhitungan PPh 21 menggunakan tarif pasal 17.
Jadi status memiliki NPWP diberlakukan pada bulan yang bersangkutan & bukan awal tahun.
Salam,
--- On Fri, 11/7/08, www.Pajak.net <marketing@pajak.net> wrote:
From: www.Pajak.net <marketing@pajak.net>
Subject: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 11:57 PM
Dear all,
Misalkan seorang pegawai tetap tidak punya NPWP sejak awal tahun 2009, maka
PPh 21 pegawai tsb akan dihitung dengan tarif lebih tinggi 20%. Lalu pada
bulan Oktober 2009 pegawai tsb punya NPWP, bagaimana perhitungan PPh 21 atas
pegawai tsb ? Apakah seluruh penghasilan dari awal tahun akan dihitung ulang
dengan tarif normal ? Apakah status punya NPWP atau tidak berdasarkan status
di awal tahun pajak seperti halnya status PTKP ?
Thanks.
Krishand
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/