Custom Search

07 November 2008

Re: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)

dear pajak.net,
 
berdasarkan UU no.36 th.2008, pelaporan SPT PPh 21 Tahunan oleh pemotong pajak tidak ada maka
pelaporannya melalui SPT Masa PPh 21. Oleh karena itu mulai Okt 2009, apabila si karyawan mempunyai NPWP maka perhitungan PPh 21 menggunakan tarif pasal 17.
Jadi status memiliki NPWP diberlakukan pada bulan yang bersangkutan & bukan awal tahun.
 
Salam,

--- On Fri, 11/7/08, www.Pajak.net <marketing@pajak.net> wrote:

From: www.Pajak.net <marketing@pajak.net>
Subject: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 11:57 PM


Dear all,

Misalkan seorang pegawai tetap tidak punya NPWP sejak awal tahun 2009, maka
PPh 21 pegawai tsb akan dihitung dengan tarif lebih tinggi 20%. Lalu pada
bulan Oktober 2009 pegawai tsb punya NPWP, bagaimana perhitungan PPh 21 atas
pegawai tsb ? Apakah seluruh penghasilan dari awal tahun akan dihitung ulang
dengan tarif normal ? Apakah status punya NPWP atau tidak berdasarkan status
di awal tahun pajak seperti halnya status PTKP ?
Thanks.

Krishand


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang

Dear Mbak Elvi.
 
Sekedar urun rembuk ya.
Menurut saya tidak ada yang rumit di pembukuannya. Tinggal dana setoran oleh PT. A tadi dimasukkan ke Rekening Bank PT. X . Kemudian rekening tsb, kita keluarkan untuk membayar hutang. Nak seperti itu gambaran globalnya.
 
Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah kemungkinan anda harus melakukan perubahan akte bila di akte lama telah terjelaskan bahwa para pemegang saham telah menyetor semua kwajibannya. Perubahan akte ini untuk mengakomodasi tambahan setoran baru tsb.
 
Namun apabila sampai akhir tahun perubahan tsb belum selesai, anda tetap bisa langusng menambahkan perubahan-perubahan tersebut di laporan keuangan yang di laporkan ke kantor pajak akhir tahun. Dan hal tsb tidak menjadi permasalahan.
 
Mengenai implikasi perpajakan atas penambahan modal tadi sebenarnya tidak ada kecuali anda harus (kalau bisa) berkoordinasi dengan bagian pajak PT. A untuk membuat sinkronisasi untuk menghindari salah pengakuan misalnya.
 
Semoga membantu.

Hormat kami.
 
Awi
--- On Fri, 11/7/08, Elvi Marjati <elvimarjati@yahoo.com> wrote:

From: Elvi Marjati <elvimarjati@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 12:39 AM


Dear Para Pakar Pajak,
 
Saya mau minta tolong nih dengan para pakar pajak disini, 
Perusahaan tempat saya bekerja sebutlah PT.X memiliki 2 pemegang saham sebut saya PT.A (yg berdomisili di Indonesia) dan PT.B (yang berdomisili di singapore).
Saat ini PT.X memiliki jumlah hutang usaha yg cukup besar dan rencananya salah satu pemegang saham yaitu PT.A ingin mengambil alih hutang tersebut sebagian dan dianggap sebagai setoran modal tambahan PT.A ke PT.X. Jadi dalam neraca PT.X akan berkurang jumlah hutang dan bertambah di modal, sehingga neraca PT.X akan lebih baik ratio likuiditasnya.
Yang Ingin saya tanyakan :
1. Apakah hal tersebut dibolehkan dari segi pajak?
2. Kalau boleh, kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi baik oleh PT.X maupun PT.A?
3. Terdapat di UU Pajak atau peraturan pajak nomor berapa dan tahun berapa?
 
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
 
Salam,
Elvi Marjati

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)

Dear all,

Misalkan seorang pegawai tetap tidak punya NPWP sejak awal tahun 2009, maka
PPh 21 pegawai tsb akan dihitung dengan tarif lebih tinggi 20%. Lalu pada
bulan Oktober 2009 pegawai tsb punya NPWP, bagaimana perhitungan PPh 21 atas
pegawai tsb ? Apakah seluruh penghasilan dari awal tahun akan dihitung ulang
dengan tarif normal ? Apakah status punya NPWP atau tidak berdasarkan status
di awal tahun pajak seperti halnya status PTKP ?
Thanks.

Krishand

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP

Untuk PPh 23, memang tarif lebih tinggi 100% bagi yang tidak punya NPWP.
Tarif lebih tinggi 20% hanya berlaku untuk perhitungan PPh 21.

________________________________________
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of mr.djonathan
Sent: Saturday, November 08, 2008 9:20 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak
punya NPWP

maaf, saya juga masih newbie... tapi kok sampai 100%, setau saya
tarifnya hanya 20% lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang sudah
berNPWP

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, falen_tina <falen_tina@...> wrote:
>
> Sahabat-sahabat senafas dan sejiwa di forum pajak dan tax ina,
>
> Mau konfirmasi aja karena saya masih newbie dlm perpajakan.
> Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU No.36 Th. 2008 untuk Pasal 22
ayat 3 dan Pasal 26 telah diatur untuk WP yang tidak ber NPWP akan
dikenakan PPh 100% lebih tinggi dari tarif normal.
> Untuk PPh Ps.26 tidak disebutkan perbedaan tarif antara yang berNPWP
dan tidak, ini masih logis karena WP yang dipotong PPh PS.26 bukan
residen Indonesia.
> Untuk PPh yang lainnya, misalkan Ps. 4(2) dan PPh Ps.15 kenapa tidak
diatur perbedaan tarif ini ? padahal kalau menurut saya, bagi mereka
yang tidak berNPWP juga mestinya dikenakan PPh 100% lebih tinggi
seperti halnya diatur dlm PPh Ps.22 dan 23?
>
> Demikian, atas jawaban dan perhatian teman-teman semua para pakar
pajak Indonesia, saya ucapkan terima kasih
>
> Salam
> Jagalah hati selalu
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] tanya brevet jg

Bagaimana dengan yang di artha bakhti di Jl. Sakti kemanggisan pak ? Apa
pengajarnya dari praktisi atau text book ?

Terima Kasih..

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of joko baskoro
Sent: Saturday, November 08, 2008 1:26 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] tanya brevet jg

Ambil yang banyak dari praktisi pengajarnya...jangan yang text book..Di
kanwil Pajak juga ada tuh

--- On Thu, 11/6/08, glory_ginting <glory_ginting@yahoo.com
<mailto:glory_ginting%40yahoo.com> > wrote:
From: glory_ginting <glory_ginting@yahoo.com
<mailto:glory_ginting%40yahoo.com> >
Subject: [forum-pajak] tanya brevet jg
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Date: Thursday, November 6, 2008, 1:45 AM

Dear Rekan,

mau tanya kalo ambil brevet a b di STAN bagus ga ya??

mohon saran nya ..thanks

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Perbedaan tarif 100% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP

maaf, saya juga masih newbie... tapi kok sampai 100%, setau saya
tarifnya hanya 20% lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang sudah
berNPWP


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, falen_tina <falen_tina@...> wrote:
>
> Sahabat-sahabat senafas dan sejiwa di forum pajak dan tax ina,
>
> Mau konfirmasi aja karena saya masih newbie dlm perpajakan.
> Seperti diketahui bahwa berdasarkan UU No.36 Th. 2008 untuk Pasal 22
ayat 3 dan Pasal 26 telah diatur untuk WP yang tidak ber NPWP akan
dikenakan PPh 100% lebih tinggi dari tarif normal.
> Untuk PPh Ps.26 tidak disebutkan perbedaan tarif antara yang berNPWP
dan tidak, ini masih logis karena WP yang dipotong PPh PS.26 bukan
residen Indonesia.
> Untuk PPh yang lainnya, misalkan Ps. 4(2) dan PPh Ps.15 kenapa tidak
diatur perbedaan tarif ini ? padahal kalau menurut saya, bagi mereka
yang tidak berNPWP juga mestinya dikenakan PPh 100% lebih tinggi
seperti halnya diatur dlm PPh Ps.22 dan 23?
>
> Demikian, atas jawaban dan perhatian teman-teman semua para pakar
pajak Indonesia, saya ucapkan terima kasih
>
> Salam
> Jagalah hati selalu
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] tanya brevet jg

Ambil yang banyak dari praktisi pengajarnya...jangan yang text book..Di kanwil Pajak juga ada tuh

--- On Thu, 11/6/08, glory_ginting <glory_ginting@yahoo.com> wrote:
From: glory_ginting <glory_ginting@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] tanya brevet jg
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 6, 2008, 1:45 AM




Dear Rekan,

mau tanya kalo ambil brevet a b di STAN bagus ga ya??

mohon saran nya ..thanks














[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [taxchat] Re: Early withdrawal from ROTH

Thank you every one for clearing my brain oops.

On Fri, Nov 7, 2008 at 4:19 AM, Clarisse <clarisse@kenneytax.com> wrote:

That is also my understanding Debbie.



--- In taxchat@yahoogroups.com, "Debbie Wilson" <preferrd@...> wrote:
>
> My understanding is that if you are under 59 ½ and you started contributing
> five years before you take the money out, you can take your original
> investment but you pay taxes on the earnings. After 59 ½ you can take it
> and not pay any tax.
>
>
>
> Debbie Wilson
>
>
>
> From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of
> Robert Lukey
> Sent: Thursday, November 06, 2008 5:45 PM
> To: taxchat@yahoogroups.com
> Subject: Re: [taxchat] Early withdrawal from ROTH
>
>
>
> That's what I had been thinking. So since there was more then 5 yrs I don't
> even need to use Form 5329. I believe I was thinking to hard. Thanks for
> your response.
>
> On Thu, Nov 6, 2008 at 2:09 PM, Arnold M. Socol <waymeans@...>

> wrote:
>
> I believe If ROTH a/c is 5 or more years old there is no penalty.
>
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
>
> From: Robert Lukey <mailto:rlukey@...>
>
> To: taxchat@yahoogroups.com
>
> Sent: 11/06/2008 3:29 PM
>
> Subject: [taxchat] Early withdrawal from ROTH
>
>
>
> I have a client who made an early withdrawal from their ROTH in 2006. Now
> I'm preparing their return. I'm confusing myself on this as I don't believe
> that there is any tax but I believe there is a penalty for early withdrawal.
> I seem to be missing something on the form 5329 that will let me enter
> what's needed there. I've never worked with an early withdrawal before.
>
> --
> Robert Lukey EA CPA
>
>
>
>
> --
>




--
Robert Lukey EA CPA __._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

[taxchat] Re: Early withdrawal from ROTH

That is also my understanding Debbie.


--- In taxchat@yahoogroups.com, "Debbie Wilson" <preferrd@...> wrote:
>
> My understanding is that if you are under 59 ½ and you started contributing
> five years before you take the money out, you can take your original
> investment but you pay taxes on the earnings. After 59 ½ you can take it
> and not pay any tax.
>
>
>
> Debbie Wilson
>
>
>
> From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of
> Robert Lukey
> Sent: Thursday, November 06, 2008 5:45 PM
> To: taxchat@yahoogroups.com
> Subject: Re: [taxchat] Early withdrawal from ROTH
>
>
>
> That's what I had been thinking. So since there was more then 5 yrs I don't
> even need to use Form 5329. I believe I was thinking to hard. Thanks for
> your response.
>
> On Thu, Nov 6, 2008 at 2:09 PM, Arnold M. Socol <waymeans@...>
> wrote:
>
> I believe If ROTH a/c is 5 or more years old there is no penalty.
>
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
>
> From: Robert Lukey <mailto:rlukey@...>
>
> To: taxchat@yahoogroups.com
>
> Sent: 11/06/2008 3:29 PM
>
> Subject: [taxchat] Early withdrawal from ROTH
>
>
>
> I have a client who made an early withdrawal from their ROTH in 2006. Now
> I'm preparing their return. I'm confusing myself on this as I don't believe
> that there is any tax but I believe there is a penalty for early withdrawal.
> I seem to be missing something on the form 5329 that will let me enter
> what's needed there. I've never worked with an early withdrawal before.
>
> --
> Robert Lukey EA CPA
>
>
>
>
> --
>

------------------------------------

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/taxchat/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/taxchat/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:taxchat-digest@yahoogroups.com
mailto:taxchat-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
taxchat-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri

Waduh ternyata bingung membaca Per 44 Tahun 2008, di situ hanya ditegaskan yang berkaitannya a.l :
*)WP yang tidak menjalankan usaha dan melakukan pekerjaan pekerjaan bebas namun  penghasilannya di atas PTKP wajib memperoleh NPWP.
*)Bagi permohonan berstatus cabang, WP Orang Pribadi pengusaha tertentu/wanita kawin tidak pisah harta harus memiliki NPWP kantor pusat/domisili/suami(Lampiran 1).
 
Dengan penegasan tersebut diatas apakah si istri  yang tidak pisah harta WAJIB memperoleh NPWP  dengan kode belakang 001??
 
Sebelumnya maaf kalau masalah ini sudah pernah dibahas
 
 
Thank's
 
Imam S

--- On Fri, 7/11/08, Oom Uban <oom_uban@yahoo.com> wrote:

From: Oom Uban <oom_uban@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, 7 November, 2008, 12:35 PM


Saya sudah berusaha mencari peraturan yang menyebutkan bahwa istri
yang bekerja diberikan "kode cabang" 001 pada NPWPnya .... hasilnya
negatif.

Saya pernah menanyakan kepada AR mengenai pemberian kode "001"
kepada istri. Namun jawaban AR ... bahwa istri diberikan kode 001
karena "dianggap" sebagai cabang.

Menurut saya .... dalam sudut pandang hukum, "anggapan" tersebut
sudah tentu sangat lemah dan tidak berdasar. Masak istri kok mau
disamakan dengan kantor cabang. Berbeda kalau hal ini kemudian
dituangkan dalam suatu peraturan. Suka atau tidak, benar atau
tidak ... peraturan sudah dibuat, dan kita harus merujuk kepada
peraturan yang ada.

Demikian tanggapan saya. Terima kasih.

Salam,

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Vaudy Starworld
<vaudy.starworld@ ...> wrote:
>
> Setau saya untuk kode 001 sudah tidak digunakan dan kembali ke
kode 000 untuk istri yang penghasilan digabung dengan suami.
> Hal ini saya dapat informasi di beberapa KPP di Sulawesi Utara dan
Jakarta, dan setau saya kode istri yang penghasilan  digabung dengan
suami belum diatur dengan kode-kodean (maaf bila salah).
> Bahkan di KPP Manado dahulu menggunakan kode 001 sekarang balik
lagi ke 000.
> Mohon bantuan teman-teman Fiskus.
>
> Salam,
> Vaudy Starworld
>
>> ____________ _________ _________ __
> From: imam sudarso <imam_sudarso@ ...>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Sent: Wednesday, November 5, 2008 5:51:00 AM
> Subject: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri
>
>
>
> Selamat Pagi semuanya,
> Saya lagi ada masalah mungkin bisa ada yang bantu!!
> Kalau untuk Istri yang penghasilan suaminya di gabung apakah wajib
punya NPWP sendiri??, Karena di kantor saya seorang istri ada yang
mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP  dengan alasan
penghasilannya digabung dengan penghasilan Suaminya , cuma menurut
orang pajak KPP Gambir  di haruskan membuat NPWP sendiri dengan
Nomor NPWP sama dengan NPWP suami kecuali tiga digit di belakang 001,
> Jadi bagaimana ya,  apakah seorang istri tersebut wajib memiliki
NPWP sendiri walaupun penghasilannya di gabung dengan suami?
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau masalah ini
sudah pernah di bahas
>
>  
> Thank's


New Email names for you!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [!! SPAM] [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri

kasusnya Suami bekerja dan Istri juga bekerja ya? dan masing2 dipotong pph21.

menurut saya kalau istri yang mengajukan penghapusan NPWP tersebut sudah benar (dengan catatan Suami sudah punya NPWP). Dan istri harus membuat NPWP yang sama dengan suami cuma beda dibelakangnya "001".
Dan untuk laporan SPT PPh nya hanya Suami yang melaporkan. Dalam SPT PPh tersebut, penghasilan istri tidak digabung dengan suami, melainkan penghasilan istri dianggap final (1770S II A10a) dan dilampiri 1721A1.
Jadi kalau penghasilan istri dianggap final, maka dalam dalam penghasilan suami tidak termasuk penghasilan istrinya.
ingat Kalau membuat SPT PPh penghasilan suami jangan digabung dengan penghasilan istri.

----- Original Message -----
From: Oom Uban
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 07, 2008 12:35 PM
Subject: [!! SPAM] [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri


Saya sudah berusaha mencari peraturan yang menyebutkan bahwa istri
yang bekerja diberikan "kode cabang" 001 pada NPWPnya .... hasilnya
negatif.

Saya pernah menanyakan kepada AR mengenai pemberian kode "001"
kepada istri. Namun jawaban AR ... bahwa istri diberikan kode 001
karena "dianggap" sebagai cabang.

Menurut saya .... dalam sudut pandang hukum, "anggapan" tersebut
sudah tentu sangat lemah dan tidak berdasar. Masak istri kok mau
disamakan dengan kantor cabang. Berbeda kalau hal ini kemudian
dituangkan dalam suatu peraturan. Suka atau tidak, benar atau
tidak ... peraturan sudah dibuat, dan kita harus merujuk kepada
peraturan yang ada.

Demikian tanggapan saya. Terima kasih.

Salam,

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Vaudy Starworld
<vaudy.starworld@...> wrote:
>
> Setau saya untuk kode 001 sudah tidak digunakan dan kembali ke
kode 000 untuk istri yang penghasilan digabung dengan suami.
> Hal ini saya dapat informasi di beberapa KPP di Sulawesi Utara dan
Jakarta, dan setau saya kode istri yang penghasilan digabung dengan
suami belum diatur dengan kode-kodean (maaf bila salah).
> Bahkan di KPP Manado dahulu menggunakan kode 001 sekarang balik
lagi ke 000.
> Mohon bantuan teman-teman Fiskus.
>
> Salam,
> Vaudy Starworld
>
>> ________________________________
> From: imam sudarso <imam_sudarso@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 5, 2008 5:51:00 AM
> Subject: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri
>
>
>
> Selamat Pagi semuanya,
> Saya lagi ada masalah mungkin bisa ada yang bantu!!
> Kalau untuk Istri yang penghasilan suaminya di gabung apakah wajib
punya NPWP sendiri??, Karena di kantor saya seorang istri ada yang
mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP dengan alasan
penghasilannya digabung dengan penghasilan Suaminya , cuma menurut
orang pajak KPP Gambir di haruskan membuat NPWP sendiri dengan
Nomor NPWP sama dengan NPWP suami kecuali tiga digit di belakang 001,
> Jadi bagaimana ya, apakah seorang istri tersebut wajib memiliki
NPWP sendiri walaupun penghasilannya di gabung dengan suami?
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau masalah ini
sudah pernah di bahas
>
>
> Thank's

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP

Ingin coba menjawab dari pengalaman waktu kemarin mengurus karyawan di kantor yang mempunyai ktp daerah, waktu itu saya cukup menyampaikan data karyawan perusahaan ke KPP tempat terdaftarnya perusahaan ke AR beserta fotocopy ktpnya dan setelah itu AR akan menerbitkan NPWP karyawan tersebut dengan kode lokasi berdasarkan ktp karyawan sesuai dengan lokasi di ktp-nya. Kebetulan waktu itu karyawan itu domisili ktp-nya di palembang.
Semoga membantu.

--- On Thu, 11/6/08, herlin adeline <adeline_herlin@yahoo.com> wrote:

From: herlin adeline <adeline_herlin@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 6, 2008, 5:05 AM


Rekan-rekan sekalian,
Bagaimana dengan karyawan yang memiliki KTP daerah?
Apakah dapat mengurus di secara online/di jakarta tetapi harus mengurus KTP jakarta ataukah surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja sudah cukup tanpa KTP jakarta? Ataukah harus mengurus ke daerah? Jika di daerah apakah dapat dilakukan secara online?
 
terima kasih
-herlin-

--- On Mon, 11/3/08, Sumiaty - <sumiaty_78@yahoo. com> wrote:

From: Sumiaty - <sumiaty_78@yahoo. com>
Subject: Re: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, November 3, 2008, 5:34 PM

Menurut pengalaman saya selama ini, kalo untuk pengajuan NPWP baru, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, diantaranya :
1. Untuk orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas
    - Fotokopi KTP
    - Surat Keterangan dari perusahaan tempat bekerja
2. Untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
    - Fotokopi KTP
    - Fotokopi Kartu Keluarga
Pengajuan NPWP sekarang sudah sangat mudah. Cuma perlu waktu sekitar 15 menit, langsung mendapat kartunya.

Terima kasih

BPR,
Sumiaty

 

____________ _________ _________ __
From: toxictattopark <toxictattopark@ yahoo.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, November 3, 2008 11:40:21 PM
Subject: [forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP

setau saya, sekarang tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan
unutk mendapatkan NPWP, cukup dengan KTP saja, klo dulu sebelum UU KUP
yg baru surat keterangan diperlukan dalam pengurusan NPWP, karena
sering disalah gunakan oleh aparat berwenang maka ketentuan tersebut
sudah tidak diperlukan, ada yg bisa mengoreksi ato menambahkan? ??

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, "yenni_kho" <yenni_kho@. ...> wrote:
>
> Dear all,
>
>
> Pagi Para milister, kalo kita mau buat NPWP kita kan disuruh lampirin
> Surat Keterangan tempat tinggal dr instansi berwenang, maksud instansi
> berwenang tu Surat Keterang dari Pak RT bukan??
>
> terus kalo kita punya usaha kecil-kecil berupa jasa yang tidak punya
> tempat usahanya gimana dengan surat keterangan tempat kegiatan
> usahanya, apa dr Kepala RT, tempat kita berdomisili aja. sebelumnya
> saya ucapkan terima kasih.
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Re Send : Tata Cara pembayaran Pajak hadiah

Pak Mohamad Miftahudin,
Sebaiknya Bapak jangan ambil hadiah tersebut, sebenarnya secara ekonomis nilai barang tersebut lebih rendah dari nilai admin dan pajaknya, betul seperti dugaan Bapak itu hanya trik marketing saja.
Kalau gak percaya coba Bapak bilang kalau  Bapak akan Bayar sendri pajaknya dan minta data NPWP mereka untuk isi ssp nanti SSPnya Bapak serahkan ke pihak mereka sekalian bayar biaya admin 5%
pasti akan di tolak, karena mereka tidak bayar pajaknya.
Semoga membantu

rgds,
Widodo


________________________________
From: Mohamad Miftahudin <abu_afaren@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 7, 2008 12:47:33 PM
Subject: [forum-pajak] Re Send : Tata Cara pembayaran Pajak hadiah


Dear all,
Maaf saya kirim lagi...
siapa tahu ada yang bisa kasih informasi ?

Kondisi terakhir setelah saya minta dirubah faktur pengiriman barang,
dgn deskripsi terpisah 5% admin dan 25% pajak.
Pihak advance tidak menyanggupi untuk serah terima barang.
Barang boleh diterima saya dgn syarat deskripsi faktur tertulis Admin 30%.
Jika deskripsi sesuai request saya, pihak advance meminta waktu 3 minggu, untuk diadakan pembayaran pajak dulu oleh advance.

 

----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Mohamad Miftahudin <abu_afaren@yahoo. com>
Kepada: forum-pajak@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 28 Oktober, 2008 14:04:20
Topik: Tata Cara pembayaran Pajak hadiah

Dear all,
 
Salam kenal...
Saya ada case sbb :
 
1. 3-4 bulan yang lalu (Juni or July 08) saya membeli product kesehatan dari Advance berupa alat pijit.
2. Sekitar 10 hari yang lalu (14-15 Oktober 08) saya mendapat telp dari Advance pusat dari Ibu Lestari No Telp. 021-98299810 (kayaknya bukan telp kantor namun Nomor Hp Esia)
yang menyatakan bahwa saya mendapat Hadiah atas undian yang dilakukan pihak advance berupa Penyaring Air dgn Tipe WS 8804, dengan syarat saya harus membayar pajak atas hadiah 25% dan administrasi 5% dari Harga 8,7 jtan sebesar 2,6 jtan.
Berdasarkan keterangan Ibu Lestari Informasi pemenang ini tidak di publish, tapi hanya via telp langsung ke pemenang.
3. Tgl 23 Oktober 08 barang dikirim langsung oleh pihak advance, namun yang tertulis dalam nota adalah saya membayar administrasi 30% sebesar 2,6jt.
Tidak ada informasi terpisah antara pajak 25% dan administrasi 5%.
meskipun secara total bernilai 30% atau 2,6jt.
 
Saya sendiri kurang tahu apakah ini memang hadiah atau cara marketing untuk menawarkan barang.
Waktu itu saya sempet cek di beberapa counter advance memang harga barang tsb sebesar 8.7 juta.
Namun saya sendiri tidak tahu pasti apakah nilai ekonomis barang tsb adalah senilai itu.
Terus terang saya masih khawatir jangan2 barang tsb diskontinu atau stok lama yg secara nilai ekonomis seharga (seolah-olah) pajak yg harus bayarkan. Artinya uang yg saya keluarkan tidak diteruskan ke Kantor pajak, tapi diambil manfaatnya oleh penyelenggara.
 
Terlepas dari dugaan saya, saya ingin menanyakan :
1. Apakah ada unsur yg tidak baku dalam penyelanggaraan undian tsb ?
2. Bagaimana tata cara serah terima hadiah undian, termasuk nota/faktur/ invoice yg harus saya bayarkan ke penyelenggara atas nama pajak ?
3. Bagaimana saya bisa memegang janji penyelenggara bahwa uang yg saya bayarkan memang utk kantor pajak ?
4. Lain2.
 
Terima kasih sebelumnya.
 
____________ _________ _________ __
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Minta Tolong..Tanya tentang pengalihan hutang

Dear Para Pakar Pajak,
 
Saya mau minta tolong nih dengan para pakar pajak disini, 
Perusahaan tempat saya bekerja sebutlah PT.X memiliki 2 pemegang saham sebut saya PT.A (yg berdomisili di Indonesia) dan PT.B (yang berdomisili di singapore).
Saat ini PT.X memiliki jumlah hutang usaha yg cukup besar dan rencananya salah satu pemegang saham yaitu PT.A ingin mengambil alih hutang tersebut sebagian dan dianggap sebagai setoran modal tambahan PT.A ke PT.X. Jadi dalam neraca PT.X akan berkurang jumlah hutang dan bertambah di modal, sehingga neraca PT.X akan lebih baik ratio likuiditasnya.
Yang Ingin saya tanyakan :
1. Apakah hal tersebut dibolehkan dari segi pajak?
2. Kalau boleh, kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi baik oleh PT.X maupun PT.A?
3. Terdapat di UU Pajak atau peraturan pajak nomor berapa dan tahun berapa?
 
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
 
Salam,
Elvi Marjati


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search