menurut saya kalau istri yang mengajukan penghapusan NPWP tersebut sudah benar (dengan catatan Suami sudah punya NPWP). Dan istri harus membuat NPWP yang sama dengan suami cuma beda dibelakangnya "001".
Dan untuk laporan SPT PPh nya hanya Suami yang melaporkan. Dalam SPT PPh tersebut, penghasilan istri tidak digabung dengan suami, melainkan penghasilan istri dianggap final (1770S II A10a) dan dilampiri 1721A1.
Jadi kalau penghasilan istri dianggap final, maka dalam dalam penghasilan suami tidak termasuk penghasilan istrinya.
ingat Kalau membuat SPT PPh penghasilan suami jangan digabung dengan penghasilan istri.
----- Original Message -----
From: Oom Uban
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 07, 2008 12:35 PM
Subject: [!! SPAM] [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri
Saya sudah berusaha mencari peraturan yang menyebutkan bahwa istri
yang bekerja diberikan "kode cabang" 001 pada NPWPnya .... hasilnya
negatif.
Saya pernah menanyakan kepada AR mengenai pemberian kode "001"
kepada istri. Namun jawaban AR ... bahwa istri diberikan kode 001
karena "dianggap" sebagai cabang.
Menurut saya .... dalam sudut pandang hukum, "anggapan" tersebut
sudah tentu sangat lemah dan tidak berdasar. Masak istri kok mau
disamakan dengan kantor cabang. Berbeda kalau hal ini kemudian
dituangkan dalam suatu peraturan. Suka atau tidak, benar atau
tidak ... peraturan sudah dibuat, dan kita harus merujuk kepada
peraturan yang ada.
Demikian tanggapan saya. Terima kasih.
Salam,
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Vaudy Starworld
<vaudy.starworld@...> wrote:
>
> Setau saya untuk kode 001 sudah tidak digunakan dan kembali ke
kode 000 untuk istri yang penghasilan digabung dengan suami.
> Hal ini saya dapat informasi di beberapa KPP di Sulawesi Utara dan
Jakarta, dan setau saya kode istri yang penghasilan digabung dengan
suami belum diatur dengan kode-kodean (maaf bila salah).
> Bahkan di KPP Manado dahulu menggunakan kode 001 sekarang balik
lagi ke 000.
> Mohon bantuan teman-teman Fiskus.
>
> Salam,
> Vaudy Starworld
>
>> ________________________________
> From: imam sudarso <imam_sudarso@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 5, 2008 5:51:00 AM
> Subject: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri
>
>
>
> Selamat Pagi semuanya,
> Saya lagi ada masalah mungkin bisa ada yang bantu!!
> Kalau untuk Istri yang penghasilan suaminya di gabung apakah wajib
punya NPWP sendiri??, Karena di kantor saya seorang istri ada yang
mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP dengan alasan
penghasilannya digabung dengan penghasilan Suaminya , cuma menurut
orang pajak KPP Gambir di haruskan membuat NPWP sendiri dengan
Nomor NPWP sama dengan NPWP suami kecuali tiga digit di belakang 001,
> Jadi bagaimana ya, apakah seorang istri tersebut wajib memiliki
NPWP sendiri walaupun penghasilannya di gabung dengan suami?
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau masalah ini
sudah pernah di bahas
>
>
> Thank's
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/