Custom Search

07 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri

Waduh ternyata bingung membaca Per 44 Tahun 2008, di situ hanya ditegaskan yang berkaitannya a.l :
*)WP yang tidak menjalankan usaha dan melakukan pekerjaan pekerjaan bebas namun  penghasilannya di atas PTKP wajib memperoleh NPWP.
*)Bagi permohonan berstatus cabang, WP Orang Pribadi pengusaha tertentu/wanita kawin tidak pisah harta harus memiliki NPWP kantor pusat/domisili/suami(Lampiran 1).
 
Dengan penegasan tersebut diatas apakah si istri  yang tidak pisah harta WAJIB memperoleh NPWP  dengan kode belakang 001??
 
Sebelumnya maaf kalau masalah ini sudah pernah dibahas
 
 
Thank's
 
Imam S

--- On Fri, 7/11/08, Oom Uban <oom_uban@yahoo.com> wrote:

From: Oom Uban <oom_uban@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Re: Tanya NPWP Istri
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, 7 November, 2008, 12:35 PM


Saya sudah berusaha mencari peraturan yang menyebutkan bahwa istri
yang bekerja diberikan "kode cabang" 001 pada NPWPnya .... hasilnya
negatif.

Saya pernah menanyakan kepada AR mengenai pemberian kode "001"
kepada istri. Namun jawaban AR ... bahwa istri diberikan kode 001
karena "dianggap" sebagai cabang.

Menurut saya .... dalam sudut pandang hukum, "anggapan" tersebut
sudah tentu sangat lemah dan tidak berdasar. Masak istri kok mau
disamakan dengan kantor cabang. Berbeda kalau hal ini kemudian
dituangkan dalam suatu peraturan. Suka atau tidak, benar atau
tidak ... peraturan sudah dibuat, dan kita harus merujuk kepada
peraturan yang ada.

Demikian tanggapan saya. Terima kasih.

Salam,

--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, Vaudy Starworld
<vaudy.starworld@ ...> wrote:
>
> Setau saya untuk kode 001 sudah tidak digunakan dan kembali ke
kode 000 untuk istri yang penghasilan digabung dengan suami.
> Hal ini saya dapat informasi di beberapa KPP di Sulawesi Utara dan
Jakarta, dan setau saya kode istri yang penghasilan  digabung dengan
suami belum diatur dengan kode-kodean (maaf bila salah).
> Bahkan di KPP Manado dahulu menggunakan kode 001 sekarang balik
lagi ke 000.
> Mohon bantuan teman-teman Fiskus.
>
> Salam,
> Vaudy Starworld
>
>> ____________ _________ _________ __
> From: imam sudarso <imam_sudarso@ ...>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
> Sent: Wednesday, November 5, 2008 5:51:00 AM
> Subject: [forum-pajak] Tanya NPWP Istri
>
>
>
> Selamat Pagi semuanya,
> Saya lagi ada masalah mungkin bisa ada yang bantu!!
> Kalau untuk Istri yang penghasilan suaminya di gabung apakah wajib
punya NPWP sendiri??, Karena di kantor saya seorang istri ada yang
mengajukan permohonan penghapusan NPWP di KPP  dengan alasan
penghasilannya digabung dengan penghasilan Suaminya , cuma menurut
orang pajak KPP Gambir  di haruskan membuat NPWP sendiri dengan
Nomor NPWP sama dengan NPWP suami kecuali tiga digit di belakang 001,
> Jadi bagaimana ya,  apakah seorang istri tersebut wajib memiliki
NPWP sendiri walaupun penghasilannya di gabung dengan suami?
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf kalau masalah ini
sudah pernah di bahas
>
>  
> Thank's


New Email names for you!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search