Contoh: Pajak Keluaran 100 Pajak Masukan 90 (Untuk menghitung PPN
tiap Bulan)
Jurnal nya akan spt ini:
PPN Keluaran 100
PPN Masukan 90
PPn Keluaran Bank/Cash 10
Kalo dibiayakan:
Biaya (Others Exp) 10
Bank 10
Contoh lain utk pengakuan sales :
A/R 99
Sales 90
VAT Out 9
kalo dibiayakan
A/R 99
Sales 90
Other Exp 9
dilaporan keuangan perusahaan akan rusak kl spt ini.
Rekon PPN Masukan n keluaran akan selalu gantung nilainya krn gak ada
net off...
Kecuali utk skp PPN, itupun hrs dilihat dl laporan keuangannya, apa
account PM atau PK ada yg gantung atau tdk, kl msh ada yg gantung lbh
baek dijurnal dalam account PPN masukan atau Kelauaran.
Inilah sebabnya Pajak keluaran tidak blh dijurnal sbg biaya, hanya
pajak masukan yg boleh dibiayakan sepanjang bkn PKP dan Non
deductable PPN..
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Ardhi DJ" <akuntan@...> wrote:
>
> Bagaimana kalau balik lagi ke UU PPh khususnya Pasal 6 dan Pasal 9
> disebutkan bahwa pajak bisa menjadi biaya kecuali: PPh dan Sanksi
Pajak
>
> Jadi sepanjang tidak ada larangan, berarti diperbolehkan (positive
list)
>
> <> Pasal 6:
> 1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
> bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi :
>
> a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
> termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
> atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan
> tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti,
> biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
> administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
>
>
> <> Pasal 9
> (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak
> dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
>
> h. Pajak Penghasilan;
> k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi
> pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundangundangan
> di bidang perpajakan.
>
> ----------
>
> -----Original Message-----
> From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-
pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of awaluddin_lim
> Sent: 28 Nopember 2008 21:35
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> Setahu saya tidak semua SKPKB PPN dapat dibiayakan begitu saja
> 1. Harus melihat PPN atas biaya apa yang dikoreksi, jika PPN yang
dikoreksi berasal dari biaya yang
> dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ya boleh dibiayakan.
> 2. Harus melihat kapan PPN itu dikoreksi SKPKB PPN tahun 2007 tidak
dapat dibiayakan di 2008
>
> Kalau PPN Keluaran itu setahu saya harus disetor ke Kas Negara dan
naturenya bukan merupakan biaya.
> boleh minta perarturan mengenai hal itu lumayan buat menambah
wawasan
>
> Pendapat lain silahkan.
>
> Awal
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Hendro Setiawan
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 6:46 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
>
> Pengalaman saya sih bisa pak awal, karena kemarin klien saya
nerima SKPKB karena kurang pungut PPN
> Keluaran dan terhadap pembayaran SKPKB tersebut kami bebankan
sebagai biaya. Pihak fiskus hanya
> mengoreksi Sanksi Administrasinya saja karena argumen kami bahwa
PPN dan PPh itu berbeda, PPN adalah
> pajak atas suatu kegiatan atau kejadian, sedangkan PPh adalah pajak
atas suatu penghasilan. Kalo
> saya salah berpendapat mohon maaf.
>
> Hendro
>
> --- On Tue, 11/25/08, awaluddin_lim <awal_lim@...> wrote:
> From: awaluddin_lim <awal_lim@...>
> Subject: Re: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, November 25, 2008, 7:36 PM
>
> Menurut saya Seharusnya PPN keluaran yang membayar adalah klien
Bapak, tentunya jika PPN keluaran
> itu Bapak bayarkan bukan pengurang penghasilan bruto.
>
> Pendapat lain silahkan.
>
> Awal
>
> ----- Original Message -----
>
> From: adi jayadianto jaya
>
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com
>
> Sent: Monday, November 24, 2008 11:57 PM
>
> Subject: [forum-pajak] Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
berdasarkan surat penegasan dikatakan
> ekspor jasa diperlakukan sama seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang
jadi masalah adalah apakah Pajak
> Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang
penghasilan bruto dikategorikan
> sebagai biaya seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
>
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/