Custom Search

02 Desember 2008

Bls: [forum-pajak] biaya Entertaian

 
Berikut saya ambil dari SE-27/PJ.22/1986 ttg Biaya Entertainment :
 
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984.
2. WP harus dapat membuktikan, bahwa biaya2 tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3. Oleh karena itu, WP yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada SPT Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
 a. Nomor urut.
 b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  - Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  - Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  - Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
 d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut
  tersebut di atas berisi :
  - Nama
  - Posisi
  - Nama perusahaan
  - Jenis usaha.
4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
 
mudah2an membantu,
 
Hendra 
 

--- Pada Rab, 3/12/08, yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id> menulis:

Dari: yenni_kho <yenni_kho@yahoo.co.id>
Topik: [forum-pajak] biaya Entertaian
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 3 Desember, 2008, 8:30 AM


pagi........

mohon informasinya dong, peraturan tentang biaya entertain yang bisa
dijadikan sebagai pengurang... ...

tks & rgds,
yenni


Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search