Custom Search

02 Desember 2008

Bls: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN

saya coba bantu jawab pertanyaan pak candra berdasarkan pengetahuan dari sosialisasi Sunset policy yang saya ikuti, dan kebetulan pertanyaan ini sama dng pertanyaan yang saya tanyakan kepada pak Darmin Nasution yang saat itu menjadi key note nya.

Pada inti nya Sunset Policy ini adalah penghapusan sanksi ( baik bunga maupun denda ) dari pembetulan SPT tahunan yang di betulkan untuk tahun 2006 dan sebelum nya. Nah penghapusan sanksi di sini di maksudkan adalah pembetulan yang di sampaikan harus nya terdapat penambahan penghasilan yang belum di laporkan sehingga menimbulkan pajak terhutang yang harus di setor. ( dimana bisa di ikuti dengan pembetulan penambahan harta )

Jadi dengan kata lain, apabila kita hanya membetulan SPT Tahunan hanya pada bangian Harta saja, itu bukan bagian dari Sunset Policy. Tetapi hal tersebut dapat dilakukan dengan pembetulan biasa. Mengenai pembetulan untuk tahun2 selanjut nya, saya sarankan di lakukan juga sehingga Daftar Harta pada SPT Tahunan nya menjadi berkesinambungan.

Satu hal yang perlu di ingat juga, apabila pembetulan ini bukan bagian dari Sunset Policy maka tidak ada jaminan bahwa perubahan data Pada SPT Tahunan ini tidak akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan WP. ( Krn hanya pada program Sunset saja Data / informasi dalam SPT Tahunan PPh tidak dapat di gunakan sebagai dasar pemeriksaan )

Demikian penjelasan dari saya, mungkin untuk para senior dapat mengkoreksi atau menambahkan bila ada kekurangan / kekeliruan.

Regards,
RD

--- Pada Sab, 29/11/08, CHANDRA TPE <chandra@skay.co.id> menulis:
Dari: CHANDRA TPE <chandra@skay.co.id>
Topik: [forum-pajak] HARTA YANG BELUM DICATAT DALAM SPT TAHUNAN
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 29 November, 2008, 9:30 PM



salam hormat para ahli pajak,

saya telah melaporkan spt tahunan pribadi sejak tahun 2000, ada harta yang

dibeli 2002 belum dicatat pada spt tahunan hingga 2007.Pertanyaan saya,

1. saya harus membetulkan spt 2002 dst atau pembetulan spt 2007 saja?

2. apakah termasuk program sunset atau hanya pembetulan spt?

3. kalau pembetulan spt, apakah terkena denda keterlambatan ?

terima kasih banyak atas pencerahannya.

salam,

chandra











___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search