Custom Search

02 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Pelaporan Pesangon dibawah 25 juta pada SPT Tahunan OP

Pak Gianto,

kalau memang iya begitu, kita laporkan di form 1770 A-II Bagian A Point 5 tapi Bukti Potong nya khan tidak ada ?
Bagaimana pembuktian kita ke Fiskus apabila kita diperiksa dikemudian hari ?
sedangkan aturannya Rp 25 juta kebawah => dikecualikan dari pemotongan (oleh pemotong pajak=Perusahaan)
Apakah bagi penerima (Karyawan) tidak termasuk penghasilan dan belum ada pajak yang dibayar ?
Bagaimana juga bisa disebut PPh Final, jika tidak ada pembayaran pajaknya ?

Best Regard,

Budianto


________________________________
From: Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 2, 2008 8:58:47 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Pelaporan Pesangon dibawah 25 juta pada SPT Tahunan OP


Pesangon merupakan objek pajak yang dikenakan PPh final, jadi sudah benar masuk ke form 1770 A-II Bagian A point 5.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: budi anto
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, December 01, 2008 5:23 PM
Subject: [forum-pajak] Pelaporan Pesangon dibawah 25 juta pada SPT Tahunan OP

Sehubungan dengan maraknya PHK akhir-akhir ini, saya ingin menanyakan beberapa hal terkait dengan Perpajakan atas Pesangon bagi SPT Pribadi WP Orang Pribadi, sbb :
1. Apakah pesangon dibawah Rp. 25 juta (misal Rp. 20 juta) pada saat pelaporan SPT WP Orang Pribadi tidak terkena Pajak lagi ?
Jadi dilaporkan di SPT 1770 S dilampiran II Bagian A Poin 5 dengan DPP/bruto diisi Rp. 20 juta dan kolom PPh terutang diisi 0 / - (Nihil)
2. Atau dilaporkan di SPT 1770 S masuk di Lampiran I Bagian A Poin 7 - Penghasilan Lainnya dengan Jumlah Penghasilan Rp. 20 juta
Jadi masih terkena pajak lagi begitu ditarik ke SPT Induk 1770 S bagian A - Penghasilan Neto, digabung dgn Penghasilan sehub.dgn pekerjaan ?
demikian pertanyaan saya, atas kesediaan Bapak / Ibu untuk meluangkan waktu dan membagi ilmunya, saya ucapkan banyak terima kasih.

.


[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search