Custom Search

29 Oktober 2008

Re: [forum-pajak] Bukti potong pph 21

kacuali kalau di gross up, berarti pajak jadi beban perusahaan..
 
rgds
kris

--- On Thu, 10/30/08, wuriawan saputra <wuriawan@yahoo.com> wrote:

From: wuriawan saputra <wuriawan@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] Bukti potong pph 21
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 30, 2008, 12:21 AM


s.d. 31 Desember 2008 sih tidak masalah bu.....tapi sejak 1 Januari 2009, kalau para marketing freelancer tadi tidak punya NPWP, mereka bisa kena tarif PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari yang punya NPWP....
so, buruan bikin NPWP di KPP masing-masing
 
salam
WS

--- On Wed, 10/29/08, Vivi <viani_w@yahoo. com.sg> wrote:

From: Vivi <viani_w@yahoo. com.sg>
Subject: [forum-pajak] Bukti potong pph 21
To: "Forum Pajak" <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Date: Wednesday, October 29, 2008, 6:11 PM

Pagi rekan2.
Di kantor tempat saya bekerja,ada beberapa marketing freelance.
Nah,mereka harus mendapatkan komisi,walaupun mereka tidak mempunyai gaji tetap.
Pada waktu pemotongan pph 21 (5%,karena komisi mereka maksimal hanya 20juta rupiah),mereka tidak melampirkan fotokopi apapun (bukti potongnya juga tidak mereka butuhkan/minta) .
Jadi di bukti potong pph 21 hanya ada nama saja.
Pertanyaannya, bolehkah seperti ini?
Haruskah melampirkan fotokopi ktp?
Karena mereka keberatan untuk memberikan identitas apapun,dgn alasan,mereka bersedia dipotong dan mereka juga tidak meminta bukti potongnya.
Mohon pencerahannya ya rekan2.
Trims

regards,

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Buat NPWP Karyawan lama di KPP Madya Jakarta Selatan

Rekan2,

Saya punya keluhan nich,

1. Saya setiap lapor Pajak di KPP Madya Jakarta Selatan pelayanannya lama banget.

2. Saya mendaftarkan NPWP karyawan sudah lebih dari 3 Minggu di KPP Madya Jakarta Selatan belum juga selesai tapi saya juga mendaftarkan NPWP untuk karyawan perusahhan lain di KPP Pancoran dalam 1 Minggu sudah selesai.

Apakah rekan2 juga mengalami demikian ?......


Tks,
HR

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Pajak atas seorang konsultan

ADA COD dari RRC?
(sesuai kontrak) Waktu pengerjaan dibawah 6 bulan? ==> TIDAK TERUTANG PPh

Kalau tidak ada COD ==> potong PPh Psl 26 sebesar 20%
Jangan lupa Pungut PPN Jasa Luar Negeri 10% (baik punya COD atau nggak)

Kalau lebih dari 6 bulan, sebaiknya Daftar buat NPWP
dan perlakuannya sama dengan WPDN

-ardhi-

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of maria_theresia71
Sent: 30 Oktober 2008 11:13
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Pajak atas seorang konsultan

Rekan - rekan,

Kami mempekerjakan seorang konsultan dari RRC di kantor kami. Mohon
sarannya, pajak - pajak apa saja yang harus saya lakukan dalam
transaksi ini.

Terima kasih
Maria


============================================

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Bukti potong pph 21

Dear Vivi dimanapaun anda bekerja :))

jawaban dibawah.................

NOTE:

HARAP DIINGAT BAHWA MULAI 1 JANUARI 2009:

<> TARIF PPh 21 akan dinaikkan 20%
<> TARIF PPh 23 akan dinaikkan 100%

BILA WP TIDAK MEMILIKI NPWP


-ardhi-


-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of Vivi
Sent: 30 Oktober 2008 8:11
To: Forum Pajak
Subject: [forum-pajak] Bukti potong pph 21

Pagi rekan2.

Di kantor tempat saya bekerja,ada beberapa marketing freelance.
Nah,mereka harus mendapatkan komisi,walaupun mereka tidak mempunyai gaji tetap.

Pada waktu pemotongan pph 21 (5%,karena komisi mereka maksimal hanya 20juta rupiah),
mereka tidak melampirkan fotokopi apapun (bukti potongnya juga tidak mereka butuhkan/minta).
Jadi di bukti potong pph 21 hanya ada nama saja.

Pertanyaannya,bolehkah seperti ini?
++ BOLEH, tulis saja alamatnya JAKARTA

Haruskah melampirkan fotokopi ktp?
++ TIDAK HARUS

Karena mereka keberatan untuk memberikan identitas apapun,dgn alasan,mereka bersedia dipotong dan
mereka juga tidak meminta bukti potongnya.
Mohon pencerahannya ya rekan2.
Trims

regards,

============================================

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] tarif pajak tayangan televisi

Dear all,
mohon bantuan nih, ada yang tau ngga peraturan tentang tarif tayangan
televisi, beserta tarif iklannya. karena tempatku bekerja bikin 1
tayangan televisi durasi 30 dan harus dipotong pajaknya. terima

Regards,

Ranti

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] WP OP LN dianggap BUT ?

Pertanyaannya adalah dapatkah WP OP LN yang melakukan pekerjaan bebas
(independent personal service) atau usaha dianggap sebagai BUT, shg
pengenaan pajaknya dipersamakan dgn WP bdn dalam negeri ?

Baca selengkapnya dan komentar : http://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/30/wp-op-ln-dianggap-but/

Hanya pendapat.

___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Bukti potong pph 21

s.d. 31 Desember 2008 sih tidak masalah bu.....tapi sejak 1 Januari 2009, kalau para marketing freelancer tadi tidak punya NPWP, mereka bisa kena tarif PPh Pasal 21 20% lebih tinggi dari yang punya NPWP....
so, buruan bikin NPWP di KPP masing-masing
 
salam
WS

--- On Wed, 10/29/08, Vivi <viani_w@yahoo.com.sg> wrote:

From: Vivi <viani_w@yahoo.com.sg>
Subject: [forum-pajak] Bukti potong pph 21
To: "Forum Pajak" <forum-pajak@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, October 29, 2008, 6:11 PM


Pagi rekan2.
Di kantor tempat saya bekerja,ada beberapa marketing freelance.
Nah,mereka harus mendapatkan komisi,walaupun mereka tidak mempunyai gaji tetap.
Pada waktu pemotongan pph 21 (5%,karena komisi mereka maksimal hanya 20juta rupiah),mereka tidak melampirkan fotokopi apapun (bukti potongnya juga tidak mereka butuhkan/minta) .
Jadi di bukti potong pph 21 hanya ada nama saja.
Pertanyaannya, bolehkah seperti ini?
Haruskah melampirkan fotokopi ktp?
Karena mereka keberatan untuk memberikan identitas apapun,dgn alasan,mereka bersedia dipotong dan mereka juga tidak meminta bukti potongnya.
Mohon pencerahannya ya rekan2.
Trims

regards,


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Pajak atas seorang konsultan

Rekan - rekan,

Kami mempekerjakan seorang konsultan dari RRC di kantor kami. Mohon
sarannya, pajak - pajak apa saja yang harus saya lakukan dalam
transaksi ini.

Terima kasih
Maria


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus

Dear Rekan sekalian,

Mohon bantuannya.

Perusahaan saya melakukan transaksi dagang barang strategis yang dibebaskan PPN, yaitu pembelian bibit. (saya sebagai pembeli)

Pada awal tahun 2008 lalu, kami diberikan Bonus Tahunan dalam bentuk Credit Note (CN), yang nilai nett-nya (setelah dipotong WHT sebesar 15%) dipotongkan dari hutang dagang saya.
Misalkan Gross Bonus yang saya peroleh adalah 50jt, maka WHT-nya 7,5jt dan Nett Bonus yang bisa saya potong dari hutang saya adalah 42,5jt.

Pertanyaan saya adalah: Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Keluaran sebesar 10%*50jt = 5jt, sebagai kompensasi/pengganti 10% atas nilai Gross Bonus?

Karena biasanya kalau dalam transaksi barang KENA PPN, saya selalu menerbitkan Faktur pajak Keluaran 10% atas gross bonus yang saya peroleh.

Tetapi dalam kasus ini, barangnya adalah barang non-PPN. Jadi apakah perlakuan untuk Bonusnya sama atau berbeda?

Karena menurut Vendor, kami tidak seharusnya menerbitkan Faktur Keluaran pengganti tersebut lagi (alasannya karena barangnya adalah non-PPN, meskipun sebenarnya Bonus itu diberikan dalam bentuk CN).
Tetapi menurut konsultan kami, pendapatan bonus itu tetap bisa diterbitkan Faktur Keluaran pengganti.

Mohon pendapat dari rekan-rekan. Terima kasih banyak.

Salam,
Suria.


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

SPT tetap akan diperiksa, namun belum tentu terbit SKP

Ada persyaratan tertentu dibawah ini (Pasal 5 PMK-66/PMK.03/2008)

---------------------------------------------------------

Pasal 5

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
telah

disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan,
kecuali:

a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak

Penghasilan tersebut tidak benar; atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau
rugi.

(2) Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan
dilakukan

pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau
huruf b,

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan
Pajak atas

seluruh kewajiban perpajakan.

-ardhi-

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of basaria78
Sent: 27 Oktober 2008 13:55
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Sunset policy pasti gak diperiksa?

Saya baru aja ditanya bos soal sunset policy... udah dapat dari beberapa

sumber, tetapi guna melengkapi ada yang mau saya tanyakan :

1. Apakah benar bagi perusahaan yang menggunakan sunset policy & kurang

bayar tidak akan diperiksa? kebetulan kantor saya sejak tahun 2005 s/d

2007

kemarin tidak diperiksa karena kurang bayar.

2. Kalau memang ada jaminan tidak diperiksa? mohon dibantu dasar hukumnya

3. Apakah penghapusan policy ini bisa digunakan sebagai klaim tidak

diperiksa (jika pertanyaan 1 & 2 gak ada pemeriksaan) untuk pencabutan

NPWP

dalam rangka pemeriksaan terkait pencabutan NPWP karena alasan merger dan

acquisisi perusahaan?

Terimakasih & Salam,

Christina

============================================

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[taxchat] Re: additional buildout

I agree Debbie and that is what I would do too.


--- In taxchat@yahoogroups.com, "Debbie Breedlove" <dbreedlove@...>
wrote:
>
> Debit $100,000 to Leasehold Improvements (to be amortized)
> Credit $100,000 to Note Payable
>
> Figure out what the effective interest rate is when paying $20,000
in interest on $100,000 over 5 years. Prepare an amortization
schedule, and allocate the $2,000 to principal and interest each
month according to the amortization schedule.
>
> I don't know if that's what you have to do, but that's what I would
do.
>
>
> From: Debbie Wilson
> Sent: Wednesday, October 29, 2008 9:27 AM
> To: 'TaxTalk Listserv Members'
> Cc: taxchat@yahoogroups.com
> Subject: [taxchat] additional buildout
>
>
>
> My large franchise account has just signed a lease and in that
lease is a section called "additional buildout rental amount
payment". The owner of the building paid part of the leasehold
improvements, $100,000.00, that my client will have to pay back to
the owner over the five years of the lease. They are tacking
$2000.00 additional on to the rent payment each month so will
actually pay back $120,000.00. I'm not sure how to record this. Is
it additional rent or do I have to record it as a loan with the
$20,000.00 spread over the 5 years and capitalize the $100,000.00.
any help would be appreciated.
>
>
>
> Sincerely,
>
>
>
> Debbie Wilson EA
>
> Preferred Accounting
>
> 420 E Beloit St.
>
> Darien, WI 53114
>
>
>
> 262-724-3635 Tel
>
> 262-724-5645 Fax
>
>
>
> IRS CIRCULAR 230 DISCLOSURE: To ensure compliance with Treasury
Department regulations, we hereby inform you that to the extent that
this message contains any U.S. federal tax advice (including any
attachments unless otherwise expressly stated therein), said advice
is not intended or written to be used, and cannot be used, for the
purpose of avoiding penalties that may be imposed under the U.S.
Internal Revenue Code. Unless you have our express prior written
consent, no portion of this electronic correspondence (including any
attachments hereto) may be used in connection with the promotion,
marketing or recommendation to another party of any transaction or
matter addressed herein as relates or may relate in any way to any
U.S.
>
> federal tax advice. The foregoing disclosure is intended to
comply with the requirements of IRS Circular 230, and is not meant to
imply that we are rendering tax advice by this communication. Please
be advised that we do not render tax advice except when we have been
specifically engaged to do so.
>

------------------------------------

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/taxchat/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/taxchat/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:taxchat-digest@yahoogroups.com
mailto:taxchat-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
taxchat-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [forum-pajak] Sunset Policy PPh, Bagaimana PPN-nya?

Untuk PPN Tidak termasuk kedalam hal yg diatur oleh PMK-66
Sehingga tetap akan dilakukan Pemeriksaan

-ardhi-

-----Original Message-----
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On Behalf Of nano
Sent: 21 April 2008 9:33
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Sunset Policy PPh, Bagaimana PPN-nya?

Saat ini Ditjen Pajak menghimbau WP untuk membetulkan SPT PPh OP dan
Badan Tahun 2006 dan sebelumnya dengan janji mendapat pengampunan,
tidak dikenakan sanksi administrasi. Bagaimana dengan SPT PPN-nya?


apakah dikenakan sanksi? Tidak perlu pembetulan kali ya, kok gak
dibahas di UU dan PMK-18.
Tolong bantuan warga milis ini yah...

salam
nano biak Papua

============================================

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Nomor Seri Faktur Pajak --- 021

Pertanyaan2 yang Bapak Ghalib ajukan dapat dilihat pada lampiran yang saya
kirimkan.

Terima kasih

YW

>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PPN Pemungut

Dasar hukum pemungutan PPN oleh Bendaharawan: 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003
 
Regards:
 
Deden Saefudin
http://dedensaefudin.com/?cat=12

--- On Wed, 10/29/08, ck_richa <ck_richa@yahoo.com> wrote:

From: ck_richa <ck_richa@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] PPN Pemungut
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 6:20 AM


mohon bantuannya,

Saya ingin tau dasar hukum yang mengatur ttg PPN yg dipungut oleh
bendaharawan pemerintah. Dan apa saja tugas bendaharawan pemerintah
sebagai pemungut PPN?

trimakasih sebelumnya..


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Nomor Seri Faktur Pajak --- 021

Coba bapak lihat PER-159/PJ/2006 tentang FPS
 
kalo kode dua digit pertama menandakan kode transaksi, contoh 02 berarti transaksi tersebut merupakan transaksi penyerahan ke pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah,
sedangkan
dua digit berikutnya merupakan kode status, dimana hanya terdiri dari 0 dan 1
0 merupakan status normal, sedangkan 1 merupakan kode utk FPS pengganti.
 
ditarik kesimpulan kode awal 021, penyerahan ke pemungut PPN Bendaharawan dengan FPS Pengganti
sementara kode awal 024 bukan merupakan kode & No.Seri FPS yang sesuai dengan PER -159.
 
Salam,
 
--- On Wed, 10/29/08, Farhat Thalib <farhat.thalib@yahoo.co.id> wrote:

From: Farhat Thalib <farhat.thalib@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Nomor Seri Faktur Pajak --- 021
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 5:49 AM


Dear rekan –rekan pajak,

Mohon bantuannya, untuk Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, tiga angka yang pertama itu menunjukkan apa ya ? Dan ada berapa macam ya ? Sebab saya lihat ada yang menggunakan 021 dan 024.

Contoh : 010.000-08.0000xxxx

Terima kasih atas waktu dan kerjasamanya

------------ --------- --------- ---
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] PPN Pemungut

Dasarnya UU PPN : Pasal 1 angka 27 dan Pasal 16 A; PP 143/2000
dan KMK 563/2003
 
WS

--- On Wed, 10/29/08, ck_richa <ck_richa@yahoo.com> wrote:

From: ck_richa <ck_richa@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] PPN Pemungut
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 6:20 AM


mohon bantuannya,

Saya ingin tau dasar hukum yang mengatur ttg PPN yg dipungut oleh
bendaharawan pemerintah. Dan apa saja tugas bendaharawan pemerintah
sebagai pemungut PPN?

trimakasih sebelumnya..


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] jadwal Mobil Keliling Pajak

dear eka
untuk pendaftaran NPWP tidak dikenakan biaya / materai
jika ada maka itu ulah oknum fiskus
syarat foto copy KTP jika anda pengusaha tambah
syarat foto copy surat ijin usaha
ngurusnya gampang kok tinggal isi formulir + lampiri syarat
jika mau diurus orang lain buat surat kuasa + materai
semoga membantu


________________________________
From: The Eka <the.eka@semestafinance.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 29, 2008 11:50:27 AM
Subject: RE: [forum-pajak] jadwal Mobil Keliling Pajak


Kita dikenakan biaya ga ya?

Baik itu utk administrasi ataupun Materai?

Bagaimana caranya jika kita minta bantuan biro jasa?

Best Regards,

The Eka

_____

From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of rosa-m@nsk.com
Sent: Wednesday, October 29, 2008 9:07 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] jadwal Mobil Keliling Pajak

Dear Julie,
Pojok pajaknya tutup jam berapa dan apa aja yang harus dikasih untuk membuat
NPWP.
Trims atas infonya.
----- Original Message -----
From: JuLie
To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com
Sent: Tuesday, October 28, 2008 10:42 AM
Subject: Re: [forum-pajak] jadwal Mobil Keliling Pajak

Dear Pak Dedy Lie,

sekedar info aja, mgkn Bapak bisa ke mobil pajak atau pojok pajak di JCC,
sampai tanggal 2 november nanti.start jam 10 pagi.
untuk pengurusan npwp disana termasuk cepat, dan staf2 pajak yg diturunkan
lumayan paham mengenai pajak, dll. ini berdasarkan pengalaman saya hari
sabtu yang lalu antri buat npwp di JCC, saya antri jam 10, selesai kira2 jam
11-an.itupun sudah sambil lihat2 pameran estate di dalam.

smoga bisa bantu pak Dedy.

regards,
Julie

dedy_lie <dedy_lie@yahoo. <mailto:dedy_ lie%40yahoo. com> com> wrote: Dear All
rekan-rekan forum pajak

Tolong ada yang tahu jadwal mobil keliling pajak.

Thanks
Dedy

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Re: [forum-pajak] Nomor Seri Faktur Pajak --- 021

Pak Farhat, monggo dibaca peraturan terkait dg penomoran faktur pajak sbb:
semoga bermanfaat.
 
 
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-13/PJ.52/2006
Ditetapkan tanggal 31 Oktober 2006
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-159/PJ/2006
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA
PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :


Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam mengisi Faktur Pajak Standar dan mengoptimalkan kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa klai diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dengan dukungan teknologi informasi, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-59/PJ/2005. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 159/PJ/2006 ini sekaligus mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ/2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak yang
Dibuat Tidak Tepat Waktu.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 berlaku untuk penerbitan Faktur Pajak Standar mulai Masa Pajak Januari 2007.

Faktur Pajak Standar.


Saat Pembuatan.

 

a.1.

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :


 

 

-

pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima dsetelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;


 

 

-

pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;


 

 

-

pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;


 

 

-

pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau


 

 

-

pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


 

a.2.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :


 

 

-

pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau


 

 

-

pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Bentuk dan Ukuran.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain, serta dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing dan/atau rupiah.

Pengadaan.


 

c.1.

Pengusaha Kena Pajak melakukan pengadaan sendiri atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkannya.


 

c.2.

Faktur Pajak Standar dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing 1 (satu) lembar untuk pembeli dan 1 (satu) lembar untuk penjual, dan dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap yang secara nyata dijelaskan peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan.

Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar.

 

d.1.

Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.


 

d.2.

Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir d.1., dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.

 

e.1.

Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :


 

 

-

2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :

 
 
 


Kode
Transaksi
Digunakan untuk

01
penyerahan kepada selain Pemungut PPN

02
penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharan Pemerintah

03
penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)

04
penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;

05
penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;

06
penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;

07
penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;

08
digunakan unuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN;

09
digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.

 
 
-
1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :

 
 
 


 
Kode Status
Digunakan untuk
 

 
0
Normal
 

 
1
Penggantian
 

 
 
-
3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.

 
e.2.
Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :

 
 
-
2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis '07'.

 
 
-
8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.

 

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :

 


 


0
0
0

-


0
0
0

-


0
0

-


0
0
0
0
0
0
0
0

 

      
      Kode Transaksi
 
    Kode Cabang
    
   Th.Penerbitan
   
                          Nomor Urut

    Kode Status    
 
 
 

     
               Kode FP Standar
   
                             Nomor Seri FP Standar

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Standar.

 

f.1.

Kode Cabang, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :


 

 

f.1.1.

bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :


 

 

 

f.1.1.1.

sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabagnya; dan/atau


 

 

 

f.1.1.2.

Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabagnya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;


 

 

 

maka :


 

 

 

-

Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang, serta Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.


 

 

 

-

Untuk pertama kali, Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, disarankan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.


 

 

 

-

Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha dan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau penghentian penggunaan Kode Cabang tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan dan/atau sesudah pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan dan dilampiri dengan dokumen pendukung.


 

 

 

-

Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.


 

 

 

 

f.1.2.

Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1. Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode '000'.


 

f.2.

Nomor Urut, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :


 

 

f.2.1.

Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.


 

 

f.2.2.

Nomor Urut dimulai dari 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.


 

 

f.2.3.

Apabila sebelum bulan Januari tahun takwim berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada abutir f.1.1.), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) dan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat pada saat Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut 1 (satu) tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.


 

 

f.2.4.

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.2.3. pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) kembali.


 

f.3.

Penandatanganan Faktur Pajak Standar.


 

 

f.3.1.

Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.


 

 

f.3.2.

Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar dapat lebih dari 1 (satu) orang.


 

 

f.3.3.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahun secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.


 

 

f.3.4.

Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir g.3.1. dan g.3.3. maka Pengusaha Kena Pajak Wajib menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan.


 

 

f.3.5.

Dalam pengertian pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajak Standarnya dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.


 

f.4.

Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.

Sanksi.
Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :


 

g.1.

Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Cacat, yaitu Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niali Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, termasuk di dalamnya adalah Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur Pajak Cacat juga meliputi :


 

 

g.1.1.

Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang, termasuk apabila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang sampai dengan diterimanya pemberitahuan. Untk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-159/PJ/2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.


 

 

g.1.2.

Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.2. yang menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan.


 

 

g.1.3.

Faktur Pajak Standar yang pada awal tahun takwim bulan Janauri atau pada Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak pertama kali dikukuhkan tidak diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu), termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1.


 

 

g.1.4.

Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebelum Masa Pajak Januari tahun takwim berikutnya yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan Masa pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1.


 

 

g.1.5.

Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk apabila terdapat perubahan pejabat atau kuasa. Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat.


 

g.2.

Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud pada butir 3.a, dan Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.

 

Catatan :


 

-

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Cacat dan/atau Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.g.1 dan butir 3.g.2, tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

Tata Cara Pembetulan, Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak Standar.


Tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak Standar, diatur dalam Lampiran VIII huruf A, B dan C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.

Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau Pembatalan Faktur Pajak Standar hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Fatkur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Sebagai konsekuensi dari penerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar, Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti, atau dibatalkan tersebut dilaporkan.

Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Ketentuan Peralihan.


Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, namun Faktur Pajak Standar-nya belum diterbitkan pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-159/PJ/2006, maka Faktur Pajak Standar harus diterbitkan dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.

Atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya diterbitkan sebelum belakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 yang masih menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, namun Faktur Pajak Standar-nya diterima dan/atau dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang melakukan pemusatan tempat pajak terutang dan keputusan pemusatannya diberikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-159/PJ/2006 berlaku, namun :


 

d.1.

sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya; dan/atau


 

d.2.

Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabangnya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;


 

maka tata cara pengisian Kode Cabangnya sama dengan tata cara pengisian Kode Cabangnya yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud butir 3.f.1.1, sampai dengan berakhirnya masa berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemusatan tempat pajak terutang.

Untuk pertama kali, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan secara tertulis penggunaan Kode Cabangnya pada Kode Faktur Pajak Standar dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada tanggal 20 Januari 2007 bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar :


segera melakukan sosialisasi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru beserta tata cara penyampaian dan pembetulannyakepada Pengusaha Kena Pajak yang berada di bawah pengawasannya.

menginstruksikan petugas di unit-unit Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang di dalamnya terdapat Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya tidak berurutan. Apabila dirasakan perlu, Petugas di Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta keterangan kepada Pengusaha Kena Pajak atas penerbitan Faktur pajak Standar yang Nomor Urut-nya tidak berurutan.

menginstruksikan petugas di Kantor Pelayanan Pajak agar menolak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 yang tidak dilampiri dengan pemberitahuan secara tertulis penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 4.e.

Sejak tanggal 1 Januari 2007, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :


Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;

Kepala BIro Humas Departemen Keuangan;

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


--- On Wed, 10/29/08, Farhat Thalib <farhat.thalib@yahoo.co.id> wrote:

From: Farhat Thalib <farhat.thalib@yahoo.co.id>
Subject: [forum-pajak] Nomor Seri Faktur Pajak --- 021
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 2:49 AM


Dear rekan –rekan pajak,

Mohon bantuannya, untuk Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, tiga angka yang pertama itu menunjukkan apa ya ? Dan ada berapa macam ya ? Sebab saya lihat ada yang menggunakan 021 dan 024.

Contoh : 010.000-08.0000xxxx

Terima kasih atas waktu dan kerjasamanya

------------ --------- --------- ---
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Bukti potong pph 21

Pagi rekan2.
Di kantor tempat saya bekerja,ada beberapa marketing freelance.
Nah,mereka harus mendapatkan komisi,walaupun mereka tidak mempunyai gaji tetap.
Pada waktu pemotongan pph 21 (5%,karena komisi mereka maksimal hanya 20juta rupiah),mereka tidak melampirkan fotokopi apapun (bukti potongnya juga tidak mereka butuhkan/minta).
Jadi di bukti potong pph 21 hanya ada nama saja.
Pertanyaannya,bolehkah seperti ini?
Haruskah melampirkan fotokopi ktp?
Karena mereka keberatan untuk memberikan identitas apapun,dgn alasan,mereka bersedia dipotong dan mereka juga tidak meminta bukti potongnya.
Mohon pencerahannya ya rekan2.
Trims

regards,


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[forum-pajak] Re: Tanya PB 1 apabila ada diskon harga

Mungkin semangatnya beda untuk PAD yang terkesan prinsipnya selalu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah apalagi kalau ada jasa pungut yang
harus dibagi termasuk kalau ada bagian untuk anggota Dewan.

Soal menjadi beban WP ataupun konsumen, sepertinya kurang mendapat
perhatian padahal pemberian diskon merupakan salah strategi penjualan
untuk meningkat omzet/laba. Hal ini kita dapat kita lihat Perda-2 yang
masih bermasalah/tidak segaris dengan peraturan diatasnya.

Kalau saya, biasanya saya tulis harga net-nya saja dan kalau perlu
juga dijelaskan ke pelanggan.

hanya urun pendapat.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Ragil Kuncoro" <rkuncoro@...> wrote:
>
> Agak lucu juga ya contoh perhitungan PB 1-nya. Pajaknya dikenakan 10
dari harga sebelum discount tetapi kemudian total harga plus pajaknya
dikenakan discount.
> WP kena bebannya lebih berat dibanding hitung-hitungan PPN (obyek
pajaknya dibebaskan PPN-nya karena sudah kena PB1). Kas yang diterima
Rp412.500 termasuk Rp50.000 yang merupakan pajak yang harus disetor ke
Pemda. Bersih WP menerima Rp362.500.
>
>
> Ragil Kuncoro
> Risk Management Unit
> Fiscal Policy Office
>
>
> -----Original Message-----
> From: "CHANDRA TPE" <chandra@...>
>
> Date: Sun, 19 Oct 2008 05:43:42
> To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
> Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
>
>
> My Boss,
> Jadi pajaknya ( PB1 ) didiscount juga?, bgm dgn PPN ( Pjk Pusat )?,
khan dihitung setelah discount?
> Terima kasih.
> Chandra.
> ----- Original Message -----
> From: HENDRA WIJANA
> To: forum-pajak@yahoogroups.com ; irwan_pjk@...
> Sent: Monday, October 27, 2008 8:05 PM
> Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
>
>
> Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi oleh Bpk. R. Poltak
T Sagala, SE, Msi mengenai Diskon bukan Obyek Pajak. Menurut beliau,
hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendapatan Daerah No
59/SE/2007 Tanggal 23 Agustus 2007. Di contohkan sebagai berikut :
>
> Contoh Bill
>
> RESTORAN CHAN CHUTER
>
>
> Makanan : Rp
>
> 400.000,00
>
> Minuman : Rp
>
> 100.000,00
>
> Tax 10% : Rp
>
> 50.000,00
>
> Total : Rp
>
> 550.000,00
>
> Diskon 25% : Rp
>
> 137.500,00
>
> Total Bayar : Rp
>
> 412.500,00
>
> Ini cuma sebagian dari Artikel kami, akan diterbitkan pada
Bulletin Business News tanggal 7 November 2008, yang akan datang.
>
>
> --- On Tue, 10/28/08, Irwan <irwan_pjk@...> wrote:
>
> From: Irwan <irwan_pjk@...>
> Subject: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, October 28, 2008, 8:58 AM
>
> Mohon pendapat dong
>
> Bila di restoran sedang ada promo diskon harga, pengenaan PB 1
dari harga
> setelah diskon atau sebelum diskon? Ada yang punya peraturannya?
Kami sedang
> diperiksa dan menurut pemeriksa, dikenakan sebelum diskon. Padahal
yang
> namanya diskon kan kami tidak terima uangnya. Yang kami terima adalah
> setelah diskon dan selama ini atas nilai inilah kami bayarkan PB 1
nya.
>
> Terima kasih banyak untuk sharingnya
>
> Irwan
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

RE: [taxchat] Bad Client Question

Yes, I think so.  :D
 
Cheers,
JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Mel Wolfson
Sent: Wednesday, October 29, 2008 4:50 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Bad Client Question

I don't think that your ex client will want you to testify. However, when the other partners lawyer hears your deposition, you may end up being called by subpoenaed by that side. In your situation I might find that to be a somewhat enjoyable outcome.
 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of JoJo Zawawi
Sent: Wednesday, October 29, 2008 2:21 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Bad Client Question

Hey Arnie,
 
I think we're past that point now, being that he's already subpoenaed me !  I can see it now, sitting around the deposition table ... "Ms. Zawawi, can you tell us what sort of irregularities you found when you took over the QuickBooks file ?"  "Yes.  One thing that stands out in memory is that [ex-client] was deliberately and fraudulently issuing paychecks and a W-2 to his uncle for work actually performed by another relative, the uncle being in a lower tax bracket, in a willful scheme to avoid paying income tax.  I discovered this when I inquired of [ex-client] to determine who this name was (the uncle), and [ex-client] told me what he was doing."
 
Ha !
 
Cheers,
JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Arnold M. Socol
Sent: Wednesday, October 29, 2008 6:46 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Bad Client Question

JoJo,
 
Tell him to pay your balance first and then you will consider your options without letting on.  You have nothing to lose and maybe get paid what he owes for your trouble.
 
----- Original Message -----
Sent: 10/28/2008 8:01 PM
Subject: RE: [taxchat] Bad Client Question

Not to mention that he also stiffed me on a substantial portion of my bill when I did his tax return (the last service I ever did for him) -- several hundred $.
 
What a jack*** !
 
We'll see what the PrePaid Legal guy has to say.  I'm hoping the same thing as you mentioned....
 
Cheers,
JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Kate M Coyne
Sent: Tuesday, October 28, 2008 5:00 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Bad Client Question

Pretty unbelievable!!  Maybe he won't want anything to do with you in court if he knows you are not going to be favorable to him.
 
Kate
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, October 28, 2008 7:47 PM
Subject: RE: [taxchat] Bad Client Question

Well check this out.  I responded to this guy's e-mail, telling him I wasn't taking on new clients etc.  So he called me on the phone yesterday, telling me that what he wanted was for me to write up some sort of affidavit/declaration on his behalf -- he had fired his partner, and his partner is suing him.  He wanted me to testify that the books were messed up when I took them over (they were) and that it was his partner's fault.  Now, I cannot testify that it was his partner's fault, because I never observed his partner (or anybody else) doing the books.  I only have my ex-client's word that it was his partner's fault.  So I told him this, and declined.
 
What happens today ?  Somebody showed up at my door with a subpoena !  (I wasn't home.)  The process server then left me a voicemail telling me that he has a subpoena, and to please call him.
 
I would just love to get up on that stand and tell them how my ex-client was the unethical one, paying the wrong person in order to unlawfully avoid income taxes, and so on....
 
Actually, I don't want to have anything to do with them.  I've just called an attorney (I finally get to use PrePaid Legal !) to get his advice first.
 
Can you believe this **** ?
 
Cheers,
JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of JoJo Zawawi
Sent: Friday, October 24, 2008 2:46 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Bad Client Question

That sounds perfect.  I wanted the least troublesome route.  I'm not interested in having further friction or whatever.
 
As a note to Arnie, I DO agree that people can (and do) change for the better.  I just don't think that this guy did, and so I feel he is dangerous at best.
 
Cheers,
JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Jenkins LawFirm
Sent: Friday, October 24, 2008 12:00 PM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Bad Client Question

Then just respond briefly, a polite 'thanks but no thanks', I would only say, I'm not able to take on any work from you due to my current workload.
 
KC Jenkins

On Fri, Oct 24, 2008 at 12:29 PM, JoJo Zawawi <kuchekesha@earthlink.net> wrote:

I definitely won't have him back again -- I'm not talking about just not reporting some income or something.  A couple of examples:
 
1.  He ruined something in a truck (something to do with the engine, and which would cost a LOT to fix) and figured out a way to mickey-mouse it so it would look and act perfect temporarily, and then traded it in for a new car, never mentioning the problem.
 
2.  He was employing one of his relatives, but the paycheck was going to another one of his relatives who does not work for him (who had much lower income), to aviod relative # 1 having any tax liability.
 
There was more.  I really do not trust this guy.  He is shady, shifty and shiftless.  Or something like that.  I consider him dangerous, especially these days with extra IRS scrutiny and fines and so on !
 
I think I'll go with the "My practice has changed and I'm not taking on clients right now" approach.
 
Thanks, all !

Cheers,
JoJo

..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/


-----Original Message-----
From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com]On Behalf Of Chuck Warman
Sent: Friday, October 24, 2008 9:56 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: RE: [taxchat] Bad Client Question

I agree with Kate...."illegal" is the operative word here.  In fact, I'd go a little farther, telling him that you're glad that you can be on friendly terms now, but that it would probably not be in the best interest of either of you to take on his work again. 

 

Suppose you hire a babysitter, and her boyfriend comes over and smacks your kid around.  You can forgive her, and ultimately you can even have a friendly relationship.  But are you going to let her babysit your kid again?

 

 

Chuck Warman,  CPA
Wichita Falls, TX
-------------------------------

 

 

 

From: taxchat@yahoogroups.com [mailto:taxchat@yahoogroups.com] On Behalf Of Kate M Coyne
Sent: Friday, October 24, 2008 9:45 AM
To: taxchat@yahoogroups.com
Subject: Re: [taxchat] Bad Client Question

 

Arnie,

I would normally be with you on this except JoJo's comment "I started to find out that he was doing this and that illegal stuff".  Get away from this guy.  Remember what your Mother said?  If you hang around with the wrong crowd people will think you are doing the same things they do.  I would not put my reputation on the line, it's worth more than the income.

 

Kate

----- Original Message -----

Sent: Friday, October 24, 2008 9:56 AM

Subject: Re: [taxchat] Bad Client Question

 

I know that most of you will disagree, but hear is my response

 

I personally would be more open about it.  Maybe the X-Rude client has seen the light and now respects the quality of work you have provided.  I would give these people the opportunity under "my" rules and see what happens.  Quote him a retainer fee in advance for the service politely, including the unpaid balance.  If questioned about the advance, the answer is that is my policy whenever there has been any problem in the past. If he accepts, you have only gained.  If he declines, then no loss.  Your loss is not being more open to the opportunity of new business, especially during what may be an extended down turn in the economy.  Just check today's stock market - its "limit down" circuit breakers have been triggered.  As a financial advisor I have thoughts on that topic as well. 

 

Arnie

 

----- Original Message -----

From: Kate M Coyne

Sent: 10/24/2008 9:38 AM

Subject: Re: [taxchat] Bad Client Question

 

I would respond (my husband wouldn't even respond) and tell him something to the effect that I am not accepting any additional clients and I am unable to take on any additional work. 

 

Good luck,

Kate

 

 

----- Original Message -----

From: JoJo Zawawi

Sent: Thursday, October 23, 2008 11:10 PM

Subject: [taxchat] Bad Client Question

 

About 1-1/2 years ago, I had a bookkeeping / tax client that was a total pain in the behind, and as we got to know each other better, I started to find out that he was doing this and that illegal stuff, and I wanted no part of it.  It worked out at that time that I did not have to fire him, because he fired me after I prepared his tax return and charged him tax prep rates, not bookkeeping rates.  He stiffed me about $ 200 on the bill (paid bookkeeping rates for the time spent) and was very, very rude, and even threatened me that "his new bookkeeper will probably find lots of mistakes and he will bill me for it all", etc.  Needless to say, I never heard back from him.

 

Today he sent me an e-mail, apologizing and asking me for advice regarding his business partner.  (What advice, I don't know.  And hello, I'm not a lawyer !)

 

Of course, I want no part of him.


The question:  Do I respond politely, telling him I am busy ?  Or do I not even respond ?

 

Cheers,

JoJo
..............................................................................................................................................................
Music:  
http://www.myspace.com/jojozjojo * http://www.new.facebook.com/pages/JoJo-Zawawi/16883556821
Blog:  http://www.mysteriousperson.com/MYSTERIOUSPERSON/thezblog/

 


__._,_.___

IRS Circular 230 Disclosure: Unless expressly stated otherwise in this transmission, any tax advice contained herein, forwarded with or attached to this message was not and is not intended to be used, nor may it be relied upon or used, by any taxpayer for the purpose of (1) the avoidance of any tax-related penalties under the Internal Revenue Code or applicable state or local tax law provisions, or (2) promoting, marketing or recommending to another party any tax transaction or tax-related matters that may be addressed herein.




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___
Custom Search