Custom Search

25 September 2008

[forum-pajak] kewajiban usaha kecil perorangan or CV

Dear para praktisi pajak
mau tanya dong, maklum msh awam en baru belajar pajak
ada seorang rekan, punya usaha jasa wartel dan rental komputer, sudah 5 tahun yg lalu, di daerah Bekasi Timur
dulu pernah lapor dan dibuatin NPWP tp lupa dan hilang. Dulu pernah lapor juga tp blm pernah bayar pajak karena belum profit juga.
trus karena ada temen mau join jadilah bentuk CV, an dibuatkan NPWP juga.
Pertanyaannya adalah:
1. Apa saja kewajiban pajak temenku itu? dia menikah punya anak 1. Dia wajib lapor PPH 21 dan 25 atau 29 ajakah? bgmn dengan pph 23-nya? toh pelanggannya ya cuma orang2 pribadi yg mau pake wartelnya dan rental komputernya aja?
2. NPWP mana yg dipakai? kl ada NPWP hilang atau lupa apakah kantor pajak bisa memberi informasi ttg ini? gmn caranya?
3. Di KPP Bekasi Timur dong yah dia hrs lapor?yg di jalan Cut Mutia bukan?
4. Apakah ada syarat peredaran usahanya hrs mencapai berapa setahun?omzetnya baru dia hrs bayar pajak?berarti hrs ada pencatatan ya

wah, nanyanya kebanyakan yah, maklum br belajar nih
thanks yah

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Get it all here

Breaking news to

entertainment news

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Find balance

between nutrition,

activity & well-being.

.

__,_._,___

[forum-pajak] NPWP Bagi Wanita Kawin

Dear Tax Experts,

Walaupun sudah beberapa kali hal ini ditanyakan, mohon maaf saya bertanya
lagi masalah yang sama. Bedanya mungkin, saya mohon jawaban dari para Tax
Experts dilengkapi dengan aturan yang berlaku (UU, peraturan Pemerintah,
Presiden, Menteri or Dirjen Pajak).

Masalahnya adalah kantor tempat saya bekerja mengeluarkan instruksi kepada
seluruh karyawan supaya segera membuat NPWP bagi mereka yang belum punya.
Pengumuman tsb dilampiri dengan lampiran "Tata Cara Pendaftaran dan
Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP" yang saya yakin bahwa
lampiran tsb didapat dari men-download dari salah situs pajak. Pada salah
satu alinea lampiran tsb (hal. 2) ada kalimat yang berbunyi sbb : "Khusus
Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya
sendiri, dengan persyaratan sesuai dengan kondisi dari wanita tersebut
(butir 1 dan 2)".

Yang menjadi pertanyaan saya adalah : apakah kalimat tsb di atas (wanita
kawin yang tidak pisah harta dapat ..) ada peraturannya? Apabila kalimat tsb
di atas betul, apakah nantinya suami-istri akan melaporkan NPWP mereka
masing2?

Salam,

Macky

Please visit our website : <http://www.gunanusautama.com>
www.gunanusautama.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Odd News

You won't believe

it, but it's true

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Stay healthy

and discover other

people who can help.

.

__,_._,___

RE: [forum-pajak] Materai

Kalau kebiasaan di tempat kami, Invoice itu sudah dianggap sebagai kwitansi.
Jadi pada saat klien mentransfer pembayaran berdasarkan invoice tersebut,
kita tidak mengeluarkan tanda terima uang lagi, sebab sudah diwakili oleh
invoice tersebut. Tapi nilai meterainya disesuaikan dengan nilai tagihan.
Kalau dibawah 1000.000 cukup 3000, dan dibawah 500.000 biasanya gak pake.

Tapi mohon pencerahan juga sih jika ada yang bisa menjelaskan lebih benar.

_____

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com] On
Behalf Of iib's
Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Materai

Dear all,
Mohon penjelasan mengenai dasar Biaya materai, apabila kita ditagih atas
suatu invoice dan terdapat biaya materai, apakah kita wajib membayarnya,
dasar hukumnya apa?

Terima kasih atas penjelasannya.

Yang sedang belajar,
Ibnu

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Re: [SPAM][forum-pajak] No NTPN di SSP eSPT ?

di isi sesuai dengan nomor NTPN yang tercetak di SSP ketika kita menyetor ke bank persepsi.

--- On Fri, 9/26/08, Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id> wrote:
From: Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id>
Subject: Re: [SPAM][forum-pajak] No NTPN di SSP eSPT ?
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Friday, September 26, 2008, 1:00 AM

Cara mengisiannya di SPT induk.

----- Original Message -----

From: Dhitz

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Thursday, September 25, 2008 12:40 PM

Subject: [SPAM][forum- pajak] No NTPN di SSP eSPT ?

salam semua

mau nanya dunk ... kalo nomer NTPN di eSPT untuk SSP di isi nya gimana ya ?

Untuk pembayaran pajak SPT Masa PPN Dalam Negeri bulanan .. bukan dari skpkb

kalo ngga di isi ngga bisa di simpan data nya.. apa di isi 00000000000000 aja?

makasih yaaa saran nya

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Real Food Group

Share recipes

and favorite meals.

.

__,_._,___

[forum-pajak] Maaf Lahir dan Bathin

Assalamualaikum wr. wb

Taqaballah minna waminkum
Wa shiyamana wa shiyaminkum

Sering tutur kata menoreh hati
Sering terlontar canda menohok melesat sendiri
Sering pula goresan tulisan men-zhalimi .... tanpa disadari

Siramankan air maaf bagi kekhilafan diri
Meringankan langkahku menyambut hari yang fitri

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1429 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
 
Wassalam

Yudhi Dharma dan Keluarga
Suzuki-2Wheels Cyber Community
"safe ride, safe life"

__________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Everyday Wellness

on Yahoo! Groups

Find groups that will

help you stay fit.

.

__,_._,___

Re: [SPAM][forum-pajak] Re:Pindah KPP...

sekedar info ane lg proses
perpanjang domisili tgl 25 sept
untuk urus perubahan akte pendirian
biayanya Rp 400.000 ga ada butki (biasa kelurahan/kecamatan)
jakat Rp200.000

----- Original Message ----
From: Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 26, 2008 2:59:38 PM
Subject: Re: [SPAM][forum-pajak] Re:Pindah KPP...

prosedur pindah KPP:

Mengajukan surat pemberitahuan pindah alamat usaha ke kantor pajak lama dengan melampirkan surat domili alamat baru, akte pendirian,ktp direktur dan kartu NPWp asli.

Kemudian dari KPPlam mengeluarkan surat pindah untuk diberikan ke KPP baru.

Nanti KPP baru menerbitkan kartu npwp yang baru.

regards,

rachmat

----- Original Message -----
From: ZhuoPin
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, September 25, 2008 2:12 PM
Subject: [SPAM][forum- pajak] Re:Pindah KPP...

Met Siang Rekan - Rekan pajak...

Mohon bantuannya donk...

Kalo suatu badan usaha ( CV ) ganti direktur dan alamat usaha yang menyebabkan pindah KPP,gimana yach cara urusnya????

hal - hal apa aja yang harus dilakukan??? ?

apakah pindah KPP akan menyebabkan diperiksa???

dalam hal seperti ini,sebelum kita mengajukan perubahan direktur dan alamat apakah kita bisa langsung berkonsultasi dengan AR?

Thanks yach atas bantuannya.. ..

pin..

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

.

__,_._,___

[forum-pajak] Pinjam perusahaan

Dear All,
Mungkin sudah tidak asing dengan kegiatan pinjam meminjam perusahaan untuk menjalankan suatu usaha, mungkin biasanya usaha konstruksi bangunan ya?
Apakah dalam perpajakan hal ini dibenarkan?
Cth kasus :
Tuan A melaksanakan kontrak dengan membawa nama PT. ABC, padahal sebenarnya pemilik PT. ABC ini adalah tuan B.
Tuan A membeli material barang2 dan menerima Faktur Pajak masukan atas nama PT. ABC. Apakah ini dibolehkan? Apakah Faktur Pajak masukan ini bisa dikreditkan oleh PT. ABC? dan apakah cash flows pembelian material ini harus tercantum dalam rekening bank / kas PT. ABC? soalnya kan ini bukan dibayarkan dari uang PT. ABC. Secara accounting ini dicatat sebagai apa ya? sebegai hutang kah?

Tuan A menjalankan konstruksi dan menagih atas nama PT. ABC dan mengeluarkan Faktur Pajak Keluaran. Tentu Faktu Pajak ini harus dilunasi dan dilaporkan. Apakah PT. ABC tetap harus mencatat ini sebagai omset? dan bagaimana pencatatan terhadap transaksi ini secara accounting?

Mohon bantuan rekan-rekan.terima kasih.

Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Fashion News

What's the word on

fashion and style?

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Familyographer Zone

Learn how to take

great pictures.

.

__,_._,___

Re: [SPAM][forum-pajak] No NTPN di SSP eSPT ?

sharing pengalaman

kalo NTPN dari SSP itu di input di e-spt bagian icon SPT PPN pilih Surat Setoran Pajak utk SSP PPN yang telah dibayar.
input NTPN di kolom NTPN
ntar secara otomatis akan tampil di SPT induk PPN

salam_iCKe

--- Pada Jum, 26/9/08, Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id> menulis:
Dari: Rachmat Widjaja <rachmat-w@centrin.net.id>
Topik: Re: [SPAM][forum-pajak] No NTPN di SSP eSPT ?
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 26 September, 2008, 1:00 AM

Cara mengisiannya di SPT induk.

----- Original Message -----

From: Dhitz

To: forum-pajak@ yahoogroups. com

Sent: Thursday, September 25, 2008 12:40 PM

Subject: [SPAM][forum- pajak] No NTPN di SSP eSPT ?

salam semua

mau nanya dunk ... kalo nomer NTPN di eSPT untuk SSP di isi nya gimana ya ?

Untuk pembayaran pajak SPT Masa PPN Dalam Negeri bulanan .. bukan dari skpkb

kalo ngga di isi ngga bisa di simpan data nya.. apa di isi 00000000000000 aja?

makasih yaaa saran nya

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











__________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Odd News

You won't believe

it, but it's true

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Move More

on Yahoo! Groups

This is your life

not a phys-ed class.

.

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Materai

dasar hukum bea materai peraturan pemerintah no 24 thn 2000
di tetapkan 20 april 2000
invoice termasuk surat yg memuat jumlah uang pasal 1 huruf d
jika nominal <= 250.000 tidak dikenakan bea materai
jika nominal 250.000 >nominal <= 1000.000 bea materai Rp 3000
jika nominal >1000.000 bea materai Rp 6000
cek / bilyet giro bea materai Rp 3000 berapapun besarnya nominal

yg berkewajiban membayar bea materai adalah pihak yg memegang surat
jika invoice maka pemegang adalah klien /debitur namun prakteknya
banyak klien yg emoh dibebankan tambahan bea materai di invoicenya
walau kreditur sudah menempelkan bea materai di invoice
bilyet giro / cek di dalamnya ada bea materai dan bank
akan membebankan / mendebet pemilik rekening ketika diaktifasi

pendapat lain dipersilahkan

----- Original Message ----
From: Nancy <nancy@lem-fox.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 25, 2008 2:41:44 PM
Subject: RE: [forum-pajak] Materai

Mau sharing,

Tiap tagihan yg memenuhi kriteria >=250rb dikenakan bea materai 3000, >=1jt
dikenakan bea materai 6000

Yang menanggung bea materai adalah pihak yg menagih.

Tapi seperti tagihan asuransi, notaris dan yang sejenisnya, biaya materai
ditagihkan kepada konsumen.

Aku gak jelas dasarnya apa, tapi yah memang begitu prakteknya.

Maaf yah kalo kurang ngena.

Yang sedang belajar juga,

Nancy

-----Original Message-----
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of iib's
Sent: Thursday, September 25, 2008 10:58 AM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Materai

Dear all,
Mohon penjelasan mengenai dasar Biaya materai, apabila kita ditagih atas
suatu invoice dan terdapat biaya materai, apakah kita wajib membayarnya,
dasar hukumnya apa?

Terima kasih atas penjelasannya.

Yang sedang belajar,
Ibnu

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Get it all here

Breaking news to

entertainment news

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

.

__,_._,___

[forum-pajak] Taqabbalallahu minna wa minkum...

Saya yakin, sekali - dua kali pernah terucap perkataan dari lisan ini yang
menyakiti hati abang, kakak dan rekan - rekan sekalian,, yang walau mungkin
hanya setipis duri, namun sempat juga hati itu terluka... Maka, di
kesempatan yang indah ini, izinkanlah saya untuk memohon maaf... Maafiin Upi
ya... =)

Taqabbalallahu minna wa minkum, taqabbal ya kariim, Selamat Hari Raya Idul
Fitri 1 Syawal 1429 H

Masyita Nimas Palupi
KPP Penanaman Modal Asing Empat
fotografreaks.wordpress.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Odd News

You won't believe

it, but it's true

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! Groups

Balance your life

by learning how to

make smart choices.

.

__,_._,___

Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Good luck pak Koko, mudah mudahan renegosiasinya berhasil.

DSK

----- Original Message ----
From: koko widjanarko <wi_bers@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 11:44:53 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Thanks untuk semua masukkannya.

Kami akhirnya memutuskan untuk menegoisasi ulang dengan pemberi kerja agar bisa memahami posisi kami sebagai partner-nya.
Diharapkan mereka mau menerimanya, dengan usulan yang akan kami bawa sebagai hasil tindak lanjut dari usulan rekan milis.

BTW untuk usulan Pak Deny, sudah pernah kami lakukan dan berbuntut pada pemeriksaan oleh kantor pajak. Pada saat itu kami mendapatkan kesepakatan dengan pemberi kerja untuk memecah PPN menjadi 2 (krn besarnya nilai). Ternyata mereka (kantor pajak) menganggap pekerjaannya ada 2 (nilainya jadi 2 kali lipat), dengan dalih no NTPN yang ada pada form pajak hanya identik untuk 1 berkas pajak.

Kami keberatan krn dokumen yang ada jelas jelas mendukung hal ini. Ujungnya mereka mengajak damai, dan begitu tahu mereka mengajak damai, kami menganggap bahwa posisi kami tidak salah, akhirnya kami sengaja mengulur waktu yang alhamdulillah mereka abaikan.

Semoga hal ini tidak terjadi pada rekan milis yang lain.

Thanks,
Wibers

--- On Mon, 9/22/08, heny <mheny@cbn.net. id> wrote:

From: heny <mheny@cbn.net. id>
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 22, 2008, 8:10 PM

Mau melengkapi advice dari Pak Deny, mungkin sebaiknya Pak Koko
mempertimbangkan untuk mempergunakan Proforma Invoice dimana pada saat
customer sudah ada kepastian pembayaran baru diterbitkan Invoice dan Faktur
Pajaknya.

Bagaimana pendapat lainnya?

----- Original Message -----
From: "deny sk" <deny_sk2000@ yahoo.com>
To: <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, September 23, 2008 8:39 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Yang topik ini ramai nih kayaknya, jadi pengen berkokom heheheh.. Bukan
berkomentar sih, nyambung aja kali sama komentar yang sudah ada jadi biar
komprehensive. .heheh..( basane rek ).
Menyambung saran pak Winarto, maka Pak Koko sebaiknya jangan menerbitkan
Faktur Pajak secara keseluruhan saat penandatanganan kontrak, tapi saat
termin pembayaran yang ada dalam kontrak tersbut jatuh tempo. Jadi misalnya
begini :
1 Januari - Ditandatangani kontrak 500 jt, dengan termin sbb :
Bulan ke 3 = 50 % - Pendapatan diakui 250 jt - terbitkan faktur pajak 25
jt
Bulan ke 6= 20% - Pendapatan diakui 100 jt - terbitkan faktur pajak 10 jt
Bulan ke 9=20% - Pendapatan diakuii 100 jt - terbitkan faktur pajak 10 jt
Bulan ke 12=10% - pendapatan diakui 50 jt - terbitkan faktur pajak 5 jt
Oleh karena penerbitan Faktur Pajak di bulan penagihan termin pembayaran,
saya yakin penerimaan piutang+PPN nya gak terlalu lama sehingga tidak
mengganggu cash flow perusahaan pak koko. Demikian pak koko, mudah mudahan
ada pencerahan. Ada pendapat lain biar lebih lengkap, dipersilahkan
monggooooooo. .mas..

Txs

DSK

----- Original Message ----
From: winarto sugondo <sugondo.winarto@ gmail.com>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Monday, September 22, 2008 3:17:11 AM
Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang

Wah, kelihatanya Pak Koko sampai pusing ya. Sebenarnya begini Pak, mekanisme
yang gampangnya, PPN itu bersifat akrual, tercermin dari UU PPN yang
menuliskan kalimat "Mana yang lebih dahulu, penerimaan atau perolehan"

Bapak wajib memungut PPN pada saat Bapak menerbitkan Faktur Pajak. Mengenai
pengakuan pendapatan Bapak yang telah di-accrue diawal tidak akan berimbas
langsung kepada PPN bapak sepanjang bukti pemungutan PPN (Faktur Pajak)
belum bapak terbitkan.

Mengenai payment, saya rasa sangat pergantung kepada financial planning
perusahaan Bapak.

Semoga membantu.

Salam,

Winarto Sugondo

On 9/19/08, koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com> wrote:
>
> Thank you pak Jhon,
>
> Perusahaan bergerak dibidang jasa pengadaan barang yang nilai PO nya
> berkisar 5 jt s/d 500 jt
>
> Meskipun dalam PO dan surat penawaran yg ditandatangani client sudah
> tertulis termin pembayaran, namun kenyataannya tidak pernah seperti itu
> dan
> hal itu berlaku juga dengan perusahaan serupa lainnya.
>
> seandainya harus mengenakan sangsi atau memperkarakan tagihan tersebut,
> bagaimana proses sesungguhnya,
> krn waktu ditanyakan ke salah satu lawyer, ternyata biaya pengurusannya
> tidak sesuai dengan uang yang akan diterima, apalagi bila sampai di
> pengadilan.
>
> Seandainya dari rekan ada yang bersedia membantu langsung memecahkan
> masalah ini, saya persilahkan.
> dahulu permohonan bantuan ini pernah saya sampaikan dan sempat menggunakan
> salah satu yang mereply, tapi ternyata kapasitas orangnya belum sesuai.
>
> terimakasih dan ditunggu responnya,
> wibers
>
> --- On Thu, 9/18/08, Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg<jhonkhoferi%
> 40yahoo.com. sg>>
> wrote:
> From: Jhon Kho <jhonkhoferi@ yahoo.com. sg <jhonkhoferi% 40yahoo.com. sg>>
> Subject: Re: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
> To: forum-pajak@ yahoogroups. com <forum-pajak% 40yahoogroups. com>
> Date: Thursday, September 18, 2008, 10:22 AM
>
>
> cuma sekedar pendapat ya pak,kalo temen temen ada saran yang lain
> dipersilahkan
>
> kalo menurut asumsi saya dari yang bapak sampaikan berarti bapak telah
> menerbitkan faktur pajak
>
> keluaran!
>
> Yang Masih Binggung Apakah Nilainya Penuh Sesuai Kontrak atau berdasarkan
> Progress pekerjaan
>
> seperti kontraktor?
>
> Kalo Seperti Kontraktor Harusnya sih ngak ada masalah karena Invoice dan
> Fakturnya dibuat perbulan
>
> jadi customer harusnya bayar sesuai progress bapak.
>
> nah untuk kasus diatas berarti bapak harus melaporkan SPTnya Sesuai Masa
> Penerbitan Faktur Pajak Tersebut.dan Menyetorkan SSPnya sesuai Masa Faktur
> Pajak Tersebut.Resikonya Bapak Kena Denda 2% perbulan dari keterlambatan
> pembayaran tsb.dan 500.000 Karena Telat Lapor
>
> Memangnya Nilainya Signifikan ya Pak Sampe PK-PM nya Ngak Bisa dibayar?
>
> Kalo bapak belum menerbitkan Faktur Pajak ada baiknya kalo bapak
> menerbitkan performa Invoice
>
> ke Customer Bapak.Jadi Bapak bisa Tahu dia Akan Bayar kapan?baru dibukakan
> invoice + faktur pajak
>
> yang sebenarnya.untuk mengurangi resiko ada baiknya dalam kontrak
> dicantumkan kapan pembayaran dibayar oleh customer misalnya pada progress
> 30%,60%,100% dan retensi 5% 3 bulan kemudian serta sangsi
>
> atau penalti kalo ngak repot juga bisnis kaya begitu.
>
> ----- Original Message ----
>
> From: koko widjanarko <wi_bers@yahoo. com>
>
> To: forum pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
>
> Sent: Wednesday, 17 September 2008 21:14:14
>
> Subject: [forum-pajak] Mencicil pajak terhutang
>
> Dear all,
>
> Mohon informasinya, kalo kita terutang PPN untuk 2 bulan (masa) yang telah
> lewat, dan kita saat ini tidak memiliki dana untuk membayarnya.
>
> Hal ini disebabkan krn kami melakukan pengakuan pajak pada saat
>
> pengerjaan dilakukan/diterima yang pembayarannya dilakukan setelah
>
> pekerjaan selesai (± 4 bulan kemudian).
>
> Yang saya tanyakan:
>
> apakah kita bisa mencicilnya. kalau bisa bgmn prosedur pengisian
> SSP-nyadan
> pengakuan oleh kantor pajakuntuk pekerjaan yang pembayarannya seringkali
> bisa mundur seperti ini, sebaiknya kapan kita melakukan pengakuan
> pajaknya?nb: sampai saat ini kami belum melaporkan spt masa semenjak
> kejadian tersebut.
>
> Atas responnya saya ucapkan terimakasih.
>
> wibers
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> New Email names for you!
>
> Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and
> @rocketmail.
>
> Hurry before someone else does!
>
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ sg/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! News

Kevin Sites

Get coverage of

world crises.

Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

.

__,_._,___
Custom Search