Pengalaman ditempat bekerja saya, kantornya sudah 2 kali pindah KPP, pada saat pengurusan pindah KPP ga diperiksa tuch, yang penting ga ada tunggakan pajak, kalau ada ya dilunasan dulu.
----- Original Message -----
From: ZhuoPin
To: forum-pajak@
Sent: Thursday, September 25, 2008 2:12 PM
Subject: [forum-pajak] Re:Pindah KPP...
Met Siang Rekan - Rekan pajak...
Mohon bantuannya donk...
Kalo suatu badan usaha ( CV ) ganti direktur dan alamat usaha yang menyebabkan pindah KPP,gimana yach cara urusnya????
hal - hal apa aja yang harus dilakukan???
apakah pindah KPP akan menyebabkan diperiksa???
dalam hal seperti ini,sebelum kita mengajukan perubahan direktur dan alamat apakah kita bisa langsung berkonsultasi dengan AR?
Thanks yach atas bantuannya..
pin..
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___