Custom Search

25 September 2008

[forum-pajak] Re: Capital Reserve & Retained Earning

Dear Pak Frank,
menyambung pembicaraan retained earning ini,
anda katakan bahwa tdk semua laba dialokasikan ke dividen tapi
sebagian menjadi capital reserve dan tdk terhutang pph

pertanyaan saya:
mengapa dividen yg dari satu sudut pandang memiliki kesamaan dgn
capital reserve ( merupakan bagian dari laba tahun berjalan yg sudah
dikenakan pph badan) tapi dikenakan pph ( 2008 tdk final, 2009 final)

kemudian bagi penerima, dividen itu dianggap penerimaan dan masuk
dalam laba rugi (baik badan maupun pribadi) dan terhutang pajak
(walaupun memperhitungkan pph yg dipotong pemberi dividen..

apakah ini artinya ada pajak berganda atas dividen.?

sebelum nya saya ucapkan banyak terima kasih atas pencerahannya


rgds,
teddy


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "H. Frank Situmorang"
<hfsitumo2001@...> wrote:
>
> Dear Basaria:
>  
>  
> Pertama, saya asumsikan anda sudah mengerti  mekanisme dari
transaksi hingga nantinya di rangkum dalam neraca/balance sheet satu
perusahaan.
>  
> Angka yang ada di Equity ( Net worth) adalah terdiri dari  Modal dan
akumulasi laba( Retained Earnings).
>  
> Sebelum anda membayar pajak badan anda harus menghitung berapa laba
dari tahun berjalan, anda akan tutup semua P & L accounts anda dan
menghitung pajaknya. Nah angka yang net ( Laba setelah pajak) atau
kalau rugi,  inilah yang masuk ke section Equity anda di Balance
sheet, dan ini masuk di Akumulasi Laba/Retained Earning.
>  
> Nah, biasasanya kalau ada rencana management untuk perluasan
perusahaan, atau untuk membeli Gedung atau barang2 modal di masa yang
akan datang, maka tentunya tidak semua akumulasi laba dibagikan
sebagai Dividen. maka atas keputusan direksi mengalokasikan sebagian
dari Retairned earning itu menjadi Capital Reserve yang journal
entrynya, Dr. Retairned Eanring dan Cr Capital Reserve. Dengan
demikian berkuranglah angka di Retairned Earning anda.
>  
> Berhubung angka yang masuk di Retained Earning adalah angka yang
sudah  dihitung pajak tahunannya, dan sebagian dari Retairned Eaning
ini anda allokasikan lagi Pencadangan Moda/Capital Reserve, maka
Capital Reserve ini bukanlah Objek pajak.
>  
> Tidak semua angka2 di Capital Reserve sumbernya dari Laba. Mungkin
pemerintah menyumbang perusahaan anda untuk Perluasan Pabrik,
berhubung Perusahaan Anda mungkin Perusahaan yang memproduksi obat Flu
burung (yg nanti nya menolong masyarakat) , maka anda bisa juga
membuat entrynya langsung Dr. Cash dan Credit Captal Reserve, tapi di
negara kita mungkin jarang ini,yang sering terjadi di US/negara Barat.
>  
> Barangkali bisa membantu.
>  
> Frank
>  
>
>
>  
> H. Frank Situmorang, SE.MBA
> P.T. KINDEN INDONESIA
>
> Finance Advisor
> Construction & Engineering Electrical
> Mechanical, Comunication System
> Summitmas I, 19th Floor
> Jl. Jend. sudirman Kav.61 - 62
> Jakarta 12190, Telp. 0215226781 (hunting)
> Mobile:
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search